Laman

Kamis, 19 Desember 2013

BEBERAPA CATATAN BERKAITAN DENGAN RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UUJN


BEBERAPA CATATAN BERKAITAN DENGAN RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UUJN
Oleh: Alwesius, S.H.,M.Kn


Pada tanggal 17 Desember 2013 Rapat paripurna DPR telah menyetujui RUU Tentang Perubahan UU No. 30 tahun 2004 tengtang Jabatan Notaris. Rancangan UU ini merupakan hak inisiatif DPR. Berkaitan dengan hal tersebut maka dengan ini saya hendak memberikan beberapa catatan berkaitan dengan RUU tersebut sebagai berikut:

1.        Kewajiban Notaris Untuk melekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta
Pasal 16 ayat (1) huruf c menentukan “Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib: ...c. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;

Ketentuan ini serta menimbulkan pertanyaan bagi kita Notaris, apakah maksud dari ketentuan ini. Apakah dengan adanya ketentuan tersebut berarti bahwa dalam setiap pembuatan akta dalam bentuk minuta akta maka Notaris wajib meminta sidik jari dari semua penghadap dan sidik jari tersebut dilekatkan pada minuta akta atau bagaimana.Adanya pertanayan tersebut karena penjelasan RUU tersebut tidak memberikan penjelasan terhadap hal tersebut.

Ada yang berpendapat demikian yaitu setiapa pembuatan akta dalam bentuk minuta maka Notaris wajib meminta sidik jari para penghadap dan melekatkannya pada minuta akta dan ada pula yang berpendapat tidak demikian, Notaris tidak wajib meminta kepsada penghadap untuk meberikan sidik jarinya dan kemudian dilekatkan pada minuta akta. Pendapat yang kedua ini didasaekan pada ketentuan pasal 44 UUJN yang tidak mewajibkan bagi notaris untuk meminta membubuhkan sidik jarinya disampinbg kewajibna untuk membubuhkan tandatangannya.

Saya lebih setuju dengan pendapat yang kedua ini, disamping memng pasal 44 UUJN tidak mewajibkan hal; tersebut, juga berdasarkan bunyi pasal 16 ayat 1 huruf c UUJN tersebut. Pasal 16 ayat 1 UUJN menempatkan kewajiban untuk melekatkan sidik jari pada minuta akta satu nafas dengan kewajiban untuk melekatkan surat dan dokuemn. Kewajiban untuk melekatkan surat dan dokumen pada minuta akta wajib dilakukan apabila memng ada surat atau dokumen yang dijadikan dasar untuk pembjuatan akta. Sehubungan dengan hal tersebjut maka menurut saya demikian juga yang berlaku bagi  “sidik jari”. Kewajiban untuk melekatkan sidik jari pada minuta akta wajib dilakukan oleh Notaris apabila di dalam pembuatan suatu akta ada digunakan sidik jari. Misalnya dalam hal penghadap tidak dapat menandatangani akta maka disamping surrogat tandatangan apabila Notaris menggunakan sidik jari sebagai pelngkap untuk menggantikan tandatangan penghadap maka sidik jari tersebut wajib dilekatkan pada minuta akta, apakah dengan membubuhi ibu jari kiri penghadap pada minuta akta atau menempelkan sdidik jari penghadap pada lembar tersendiri dan kemudian dilekatkan pada minuta akta.

2.        Kewajiban Notaris untuk membackan Akta dihadapan penghadap dengan dihadiri 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat dibawa tangan
Pasal 16 ayat (1) huruf m menentukan: Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib: m. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan...”

Pasal ini juga serta menimbulkan pertanyaan, apakah disamping berwenang, Notaris juga berwenag untuk membuat akta dibawah tangan, bukankah setiap akta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris merupakan akta otentik.Akta yang mana yang dibuat oleh atau dihadapan notaris tapi kedudukannya hanya sebagi akta dibawah tangan selain akt-akatb yng tidak memenuhi sayarat otentisitas atau akta-akta yang pembuatannya melaqnggar ketentuan pasal tertentu dalam UUJN sehingga hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagi akta yang dibuat di bawah tangan.

Jika melihat redaksi pasal 16 ayat (1) huruf m tersebut dimana kehadiran 4 (empat) orang saksi dikaitkan dengan akta wasiat, menurut saya sebenarnya maksud dari pembuatan UU bgukanlan pembuatan akta wasiat dibawah tangan akan tetapi pembjatan akta penyimpanan surat wasiar rahasia (acte van supersciptie) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940 KUHPerdata.Pasal 940 KUHPerdata menentukan bahwa dalam pembuatan surat wasiat tertutup atau rahasia, surat wasiat tersebut diserahkan kepada notaris dan kemudian Notaris membuat akta penyimpanan surat wasiat tersebut dengan dihadiri oleh 4 (empat) orang saksi. Inilah yang munghkin dimaksud oleh pembuat UU. Menurut saya terdapat kekeliruan redaksi di dalam pasal 16 ayat 1 huruf m tersebut, yang seharusnya bisa diperbaiki sebelum UU tersebut disahkan.Kekeliruhan tersebut hisa terjadi karena mereke terburu-buru di dalam merumuskan pasal tersebut atau kurang paham terhadap masalah pembuatan surat wasiat.   



3.        Tempat kedudukan Notaris sebagai PPAT wajib mengikuti tempat kedudukan
Notaris

Pasal 19 ayat (2) di dalam RUU menentukan “Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris.”

Ada beberapa cataan yang hendak saya kemukakan berkaitan dengan ketentuan ini:

1)        Pasal ini berlebihan karena sebenarnya di dalam pasal 17 ayat (1) huruf g telah mengatur larangan bagi Notaris untuk merangkap jabatan sebagai PPAT  di luar tempat kedudukan Notaris;
2)        Ketentuan ini tidak tepat karena mengatur perihal jabatan lain di luar notaris.Pasal ini mewajibkan PPAT  untuk mempunyai berkantor di kantor Notaris.
3)        Redaksi pasal ini juga kurang tepat dengan menyatakan “... Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta tanah..”. Jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta tanah adalah dua jabatan yang terpisah sekalipun dapat dijabat oleh orang yang sama sekaligus (rangkap jabatan).

4.         Notaris dapat menjalankan jabatnnya dalam bentuk persekutuan
Pasal 20 di dalam RUU menentukan:
“(1) Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk persekutuan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya.
(2) Bentuk persekutuan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh para Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 tersebut maka dengan demikian untuk Nlotaris yang henadk membentuk suatu persekutuan dapat langsung mengadakan hal tersebut tanpa perlu lagi menunggu persyaratan yang ditetapkan di dalam peraturan menteri. Notaris dapat membentuk persekutuan perdata di dalam menjalankan prakteknya dengan memperhatikan ketentuan mengenai pembentukan persekutuan perdata yang diatur di dalam KUHPerdata dan sekaligus memperhatikan rambu-rambu yang ada di dalam UUJN.

5.        Redaksi pasal 35 ayat 1 UUJN
Pasal 35 ayat 1 dalam RUU berbunyi:” Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.

Jika kita perhatikan bunyi redaksi pasal 35 ayat 1 UUJN tersebut seolah-olah ada kata atau kalimat yang hilang. Kenapa demikian coba kita lihat penggalan kalimat ini : Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai derajat kedua...”. Siapa yang dimaksud dengan “keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai derajat kedua tersebut.

Sebelumnya di dalam UUJN Pasal 35 ayat 1 berbunyi: “Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda dua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.” Rupanya sebelumnya sudah disadari adanay kesalah redaksi di dalam pasal 35 ayat (1) UUJN tersebut, hal mana pernah saya sampaikan kepada salah seorang yang terlibat di dalam penyususnan UUJN pada saat pertama kali UUJN disahkan.

Namun ternyat perbaikan yang ada di dalam RUU juga tetap tidak membuat redaksi pasal tersebut dapat dipahami.

Berkaitan dengan redajsi tersebut menurut say seharusnya redaksi pasal tersebut berbunyi : Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah atau keluarga  semenda Notaris sampai derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.


6.         Bahasa yang digunakan dalam pembuatan akta
Pasal 43 di dalam RUU menentukan:

(1)        Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2)                    Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
(3)        Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing.
(4)                    Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
(5)           Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, Akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penterjemah resmi.
(6)                    Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Terhadap Pasal 43 ini saya mempunyai catatan sebagai berikut:

1)        Pasal ini tidak menentukan secar tegas bahwa akta wajib dibuat di dalam bahasa yang dimengerti oleh notaris. Hal tersebut berbeda dengan apa yang ditentukan di dalam Pasal 43 ayat (4) yang menentukan:” Akta dapat dibuat dalam bahsa lain yang dipahami oleh notaris dan saksi ...”.Demikian juga di dalam Pasal 27 ayat (1) PJN yang mennetukan “ Akta dapat di buat dalam bahasa yang dikehandaki oleh para pihak, asal saja dimngerti oleh notaris”.Sudah seharusnya suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris wajib dibuat didalam bahasa yang dimengerti oleh notaris. Bagaimana Notaris dapat mengetahui keinginanpara pihak, bagaimana notaris mengetahui bahwa akta yang dibautnya telah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh para pihak jika notaris tidak mengerti bahsa yang digunakan di dalam pembuatan akta tersebut.
2)        Berdasarkan bunyi pasal 43 ayat (6) RUU tersirat bahwa jika Notaris dibuat dalam bahasa lain selain bahsa Indonesia maka  akta notaris  tersebut dibuat dalam 2 (dua) bahasa (bilingual). Akan tetapi jika kita perhatikan bunyi pasal 43 ayat (6) yang menunjuk kepada pasal 43 ayat (2) maka kita lihat bahwa di dalam pasal 43 ayat (2) tidak terdapat ketentuan untuk membuat akta di dalam 2 (dua) bahasa. Pasal 43 ayat (2) menentukan:” Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.”Jadi pasal 43 ayat (2) hanya mewajibkan kepada notaris untuk menerjemahkan atau menjelaskan isi akta ybs kepada penghadap dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap. Tidak terdapat ketentuan adanya kewajiban untuk pembuatan akta dalam 2 (dua) bahasa.

7.        Pembetulan kesalahan pada akta
Pasal 51 di dalam RUU menentukan:
(1)      Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.
(2)      Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan.
(3)      Salinan Akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada para pihak.
(4)      Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

Kewenangan untuk melakukan pembetulan pada suatu akta akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta dapat dilakukan oleh notaris dengam membuat berita acar pembetulam. Namun terdapat perbedaan ketentuan yang diatur didalam UUJN dengan yang ada di dalam RUU.
Di dalam UUJN pembetulan tersebut dapat dilakukan oleh Notaris tanpa perlu adanya kehadiran dari para penghadap. Namun di dalam RUU kewenangan untuk melakukan pembetulan tersebut hanya dapat dilakukan oleh notaris apanila pembetulan itu dilakukan dengan kehadiran penghadap.

Terhadap ketentuan ini saya mempunyai catatan sebagai berikut:

1)        Pasal 51 ayat 2 RUU menentukan :” Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan.” Adanya ketentuan yang menyatakan bahwa “Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam berita acara ...” seolah-olah menunjukkan bahwa pembetulan itu bukan dilakukan oleh Notaris akan tetapi dilakukan oleh pihak lain dihadapan penghadap, saksi dan Notaris.
2)        Pasal 51 tidak menyebutkan siap yang wajib menandatangani akta berita acara tersebut, apakah akta tersebut ditandatangabni oelh notarius dan saksi-saksi saja atau ditandatangani penghadap, saksi dan notaris.
3)        Dengan adanya kewajiban hadirnya penghadap di dalam pelaksanaan pembetulan tersebut maka sebenarnya ketentuan ini sudah kehilangan maknanya, jadi sebenarnyab tidak perlu dimuat di dalam UUJN karena jika pembetulan tersebut harus dihadiri oleh penghadap maka pembetulan atau perbaikan tersebut tidak dilakukan oleh Notaris atapi dilakukan oleh penghadap dengan membuat akta perbaikan.

8.         Majelis Kehormatan Notaris

Di dalam RUU terdapat satu lembaga baru yaitu Majelis Kehornatan Notaris. Namun sangat disayangkan di dalam pasal 1 UUJN di dalam RUU tidak disebutkan  apoa yang dimaksud dengan Majerlis Kehornatan tersebut, seperti pasal 1 menjelaskan lembaga-lembaga lainnya antara lain majelis pengawas. Mungkin hal ini merupakan kealfaan dari para perumus RUU, sehingga seolah-olah lembaga baru ini hanya merupakan suatu tempelan belaka.

Adanya Majelis Kehormatan Notaris daqpat dilihat di dalam ketentuan Pasal 66 ayat 1 UUJN dalam RUU yang menentukan:
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:...”

Dan selanjutnya diatur di dalam pasal 66 A yang berbunyi:

(1)   Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk majelis kehormatan Notaris.
(2)   Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur:
a.        Notaris sebanyak 3 (tiga) orang;
b.        Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan
c.        ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal-pasal tersebut tidak mengatur kewenangan apa yang dimiliki oleh MKN. Karena kewenangan MKN tidak diatur di dalam UU maka menurut saya sangat sulit bagi MKN ungtuk menjalankan tugasnya kelak yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri.

9.        Pengaturan sanski atas pelanggaran ketentuan di dalam UUJN
Pengaturan sanksi terhadap pelanggaran yang ada di dalam UUJN sudah cukup lengkap akan tetapi penempatan ketentuan-ketentuan mengenai sanksi tersebut kurang dilihat dari sistimatika pembautan UU.

Ada sanksi yang diatur di dalam ayat-ayat pasal-pasal UUJN yang bersangkutan seperti ayat (2) Pasal 7, ayat (11) pasal 16, ayat (2) pasal 17 dan ada sanksi yang diatur dalam pasal tersendiri dengan menunjuk pasal yang dilanggar, seperti sansk terhadap pelanggaran pasal 58 dan 59 UUJN yang diatur di dalam pasal 65 A.

Menurut saya alangkah lebih baik jika sanksi tersebut diatur didalam pasal tersendir dengan menyebutkan pasal-pasal yang dilanggar, dengan mengelompokkannya sesuai jenis sanksinya.

Misalnya pelanggaran yang mengakibatkan akta notaris hanya mempunyai kekuatan pembuktian sepeti akta yang dibuat dibawah tangan  dikelompokkan dalam pasal tersendiri dengan menyebutkan pasal-pasal yang  bersangkutan, demikian juga pelanggaran yang mengakibatkan dikenakannya sanksi administratif berupa peringatan tertulsi sanpai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dikelompokkan dalam pasal tersendiri dengan menyebutkan pasal-pasal yng bnesangkutan.

Demikian sedikit catan dari saya, semoga dapat menjadi masukan bagi kita semua.

Salam
Alwesius, S.H., M.Kn

Selasa, 05 November 2013

BIMBINGAN DAN PELATIHAN MENGHADAPI UJIAN PPAT

PELATIHAN DAN BIMBINGAN TEHNIK MENGHADAPI UJIAN PPAT OLEH “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH.MKn di DEPOK
PINDAH TEMPAT KE WISMA MAKARA UNIVERSITAS INDONESIA 

Pelatihan dan bimbingan tehnik menghadapi ujian PPAT :
Waktu : Rabu (tanggal 20 Nopember 2013) dan Kamis (tanggal 21 Nopemberr 2013) JAM O9.00 - 16.00,Tempat : WISMA MAKARA UI DI KOMPLEKS UI DEPOK, Telp:021 – 78883672, (telp. 02177219290. materi: Tehnik menguasai materi dan menjawab soal ujian JHUKUM PERTANAHAN, PJPPAT, PENDAFTARAN TANAH, PEMBUATAN AKTA PPAT, ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN BPN, KODE ETIK, dengan konstribusi sebesar Rp. 1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah), di transfer ke rekening BCA Puri Begawan Bogor no. Rek. 5735062449 tas nama Alwesius,SH.setelah transfer sms konfirmasi telah transfer dan pendaftaran peserta ke 08158825748 (TIDAK DIPERKENANKAN LEWAT ATM ATAU M-BANKING, bukti transfer di email ke alwesius_notaris@yahoo.co.id. sebut nama peserta dan nomor hp. Informasi dilengkapi dengan KTP. hub. Alwesius (08158825748, 081310438333), sekretariat : Jl. Kramat raya No. 23 J, Jakarta Pusat, telp: 021-3100337 (Herry) .

Note:
- PENDAFTARAN DITUTUP TANGGAL 17 NOPEMBER 2013
DISKON UNTUK PEMBAYARAN LEBIH AWAL :
- PEMBAYARAN SAMPAI DENGAN TANGGAL 4 NOPEMBER 2013 sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu Rupiah).
- PEMBAYARAN TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN TANGGAL 10 NOPEMBER 2013 sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Rupiah).
- PEMBAYARAN TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN TANGGAL 15 NOPEMBER 2013 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu Rupiah).
- PENDAFTARAN DITUTUP TANGGAL 17 NOPEMBER 2013

-PEMBATALAN SETELAH TANGGAL 15 NOPEMBER 2013 DIPOTONG 50 % (LIMA PULUH PERSEN)
-ASLI BUKTI TRANSFER DIBAWA PADA SAAT PELATIHAN UNTUK DAFTAR ULANG.
UNTUK PESERTA LAMA (YANG PERNAH IKUT DI RESTO BANYUMLI, HOTEL POENIX, HOTEL ACASIA DAN HOTEL SENTRAL YANG TERDAFTAR DALAM ABSENSI DGN NAMA DAN NO. HP YG SAMA)
- PEMBAYARAN SAMPAI DENGAN TANGGAL 4 NOPEMBER 2013 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta ribu Rupiah).
- PEMBAYARAN SETELAH TANGGAL 4 NOPEMBER 2013 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta Dua ratus lima puluh ribu Rupiah).

Salam
Alwesius, SH.MKn

Rabu, 30 Oktober 2013

BIMBINGAN TEHNIK MENGHADAPI UJIAN PPAT PINDAH TEMPAT KE MAKARA UI DEPOK

PERMISI MODERATOR

PELATIHAN DAN BIMBINGAN TEHNIK MENGHADAPI UJIAN PPAT OLEH “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH.MKn di DEPOK
PINDAH TEMPAT KE WISMA MAKARA UNIVERSITAS INDONESIA 

Pelatihan dan bimbingan tehnik menghadapi ujian PPAT :
Waktu : Rabu (tanggal 20 Nopember 2013) dan Kamis (tanggal 21 Nopemberr 2013) JAM O9.00 - 16.00,Tempat : WISMA MAKARA UI DI KOMPLEKS UI DEPOK, Telp:021 – 78883672, (telp. 02177219290. materi: Tehnik menguasai materi dan menjawab soal ujian JHUKUM PERTANAHAN, PJPPAT, PENDAFTARAN TANAH, PEMBUATAN AKTA PPAT, ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN BPN, KODE ETIK, dengan konstribusi sebesar Rp. 1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah), di transfer ke rekening BCA Puri Begawan Bogor no. Rek. 5735062449 tas nama Alwesius,SH.setelah transfer sms konfirmasi telah transfer dan pendaftaran peserta ke 08158825748 (TIDAK DIPERKENANKAN LEWAT ATM ATAU M-BANKING, bukti transfer di email ke alwesius_notaris@yahoo.co.id. sebut nama peserta dan nomor hp. Informasi dilengkapi dengan KTP. hub. Alwesius (08158825748, 081310438333), sekretariat : Jl. Kramat raya No. 23 J, Jakarta Pusat, telp: 021-3100337 (Herry) .

Note: 
- PENDAFTARAN DITUTUP TANGGAL 17 NOPEMBER 2013
DISKON UNTUK PEMBAYARAN LEBIH AWAL :
- PEMBAYARAN SAMPAI DENGAN TANGGAL 4 NOPEMBER 2013 sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu Rupiah).
- PEMBAYARAN TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN TANGGAL 10 NOPEMBER 2013 sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Rupiah).
- PEMBAYARAN TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN TANGGAL 15 NOPEMBER 2013 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu Rupiah).
- PENDAFTARAN DITUTUP TANGGAL 17 NOPEMBER 2013

-PEMBATALAN SETELAH TANGGAL 15 NOPEMBER 2013 DIPOTONG 50 % (LIMA PULUH PERSEN)
-ASLI BUKTI TRANSFER DIBAWA PADA SAAT PELATIHAN UNTUK DAFTAR ULANG.
UNTUK PESERTA LAMA (YANG PERNAH IKUT DI RESTO BANYUMLI, HOTEL POENIX, HOTEL ACASIA DAN HOTEL SENTRAL YANG TERDAFTAR DALAM ABSENSI DGN NAMA DAN NO. HP YG SAMA)
- PEMBAYARAN SAMPAI DENGAN TANGGAL 4 NOPEMBER 2013 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta ribu Rupiah).
- PEMBAYARAN SETELAH TANGGAL 4 NOPEMBER 2013 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta Dua ratus lima puluh ribu Rupiah).

Salam
Alwesius, SH.MKn

Senin, 28 Oktober 2013

PELATIHAN DAN BIMBINGAN TEHNIK MENGHADAPI UJIAN PPAT di DEPOK MENJELANG UJIAN

PELATIHAN DAN BIMBINGAN TEHNIK MENGHADAPI UJIAN PPAT di DEPOK

Pelatihan dan bimbingan tehnik menghadapi ujian PPAT oleh "INP JAKARTA" Alwesius, SH,MKn akan kami adakan pada hari Rabu (tanggal 20 Nopember 2013) dan Kamis (tanggal 21 Nopemberr 2013) JAM O9.00 - 16.00, bertempat di Depok, HOTEL SANTIKA JL. Margonda Raya nomor 88, (telp. 02177219290. materi: Tehnik menguasai materi dan menjawab soal ujian JHUKUM PERTANAHAN, PJPPAT, PENDAFTARAN TANAH, PEMBUATAN AKTA PPAT, ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN BPN, KODE ETIK, dengan konstribusi sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah), di transfer ke rekening BCA Puri Begawan Bogor no. Rek. 5735062449 tas nama Alwesius,SH.setelah transfer sms konfirmasi telah transfer dan pendaftaran peserta ke 08158825748 dan bukti transfer di fax ke sdr Herry di no. 021-3142207 (TIDAK DIPERKENANKAN LEWAT ATM ATAU M-BANKING, bukti transfer di email ke alwesius_notaris@yahoo.co.id. sebut nama peserta dan nomor hp. Informasi dilengkapi dengan KTP. hub. Alwesius (08158825748, 081310438333), sekretariat : Jl. Kramat raya No. 23 J, Jakarta Pusat, telp: 021-3100337 (Herry) .
-- TEMPAT TERBATAS--
Note:
- PENDAFTARAN DITUTUP TANGGAL 15 NOPEMBER 2013
- PEMBAYARAN SEBELUM TANGGAL 9 NOPEMBER 2013 cukup sebesar Rp. 1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
-PEMBATALAN SETELAH TANGGAL 9 NOPEMBER 2013 DIPOTONG 50 % 9LIMA PULUH PERSEN)
-ASLI BUKTI TRANSFER DIBAWA PADA SAAT PELATIHAN UNTUK DAFTAR ULANG, DENGAN MENUNJUKKAN KARTU TANDA PESERTA UJIAN.
-Untuk yang telah ikut di banyumili Jogja dan Hotel Sentral Jakarta, biaya rp. 1.500.000.- dilengka[pi dengan bukti transfer yang lalu pada email tersebut diatas.

Tks
Alwesius,SH,MKn

Rabu, 09 Oktober 2013

PENGUMUMAN :PINDAH LOKASI PELAKSANAAN

PELATIHAN DAN BIMBINGAN KE-PPAT-AN di JAKARTA

Bimbingan dan pencerahan pengetahuan hukum pertanahan dan ke-PPAT-an oleh "INP JAKARTA", diadakan pada hari Sabtu (tanggal 26 Oktober 2013) dan Minggu (tanggal 27 Oktober 2013) JAM O9.00 - 16.00, bertempat di Jakarta, HOTEL SENTRAL JL. PRAMUKA RAYA KAV. 63-64 (telp. 021p422551 - 021425765). materi: HUKUM PERTANAHAN, PJPPAT, PENDAFTARAN TANAH, PEMBUATAN AKTA PPAT, ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN BPN, KODE ETIK, dengan konstribusi sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah), di transfer ke rekening BCA nomor Rek. 6870326112 atas nama Alwesius,SH.setelah transfer sms konfirmasi telah transfer dan pendaftaran peserta ke 08158825748 dan bukti transfer di fax ke sdr Herry di no. 021-3142207 dengan menyebutkan “JAKARTA” disertai nama peserta dan nomor hp. Informasi hub. Alwesius (08158825748, 08131043833), sekretariat : Jl. Kramat raya No. 23 J, Jakarta Pusat, telp: 021-3100337 (Herry) .
-- TEMPAT TERBATAS--
Note:
- Pembayaran sampai dengan tanggal 12 Oktober 2013 cukup sebesar Rp. 1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).

PELATIHAN DAN BIMBINGAN KE-PPAT-AN di JAKARTA

PELATIHAN DAN BIMBINGAN KE-PPAT-AN di JAKARTA

Sehubungan akan dilaksanakannya ujian PPAT dan untuk pencerahan pengetahuan hukum pertanahan dan ke-PPAT-an bagi rekan-rekan Notaris dan guna persiapan diri yang kebih baik bagi calon peserta ujian PPAT kami “INP” Jakarta Alwesius, SH, MKn akan mengadakan bimbingan dan pencerahan pengetahuan hukum pertanahan dan ke-PPAT-an, yang akan diadakan pada hari Sabtu (tanggal 26 Oktober 2013) dan Minggu (tanggal 27 Oktober 2013) JAM O9.00 - 16.00, bertempat di Jakarta, Balairung Hotel  Jl. Matraman Raya No. 19, Jakarta, materi: HUKUM PERTANAHAN, PJPPAT, PENDAFTARAN TANAH, PEMBUATAN AKTA PPAT, ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN BPN, KODE ETIK, dengan konstribusi sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah), di transfer ke rekening BCA nomor Rek. 6870326112 atas nama Alwesius,SH.setelah transfer sms konfirmasi telah transfer dan pendaftaran peserta ke 08158825748 dan bukti transfer di fax ke sdr Herry di no. 021-3142207 dengan menyebutkan “JAKARTA” disertai nama peserta dan nomor hp. Informasi hub. Alwesius (08158825748, 08131043833), sekretariat : Jl. Kramat raya No. 23 J, Jakarta Pusat, telp: 021-3100337 (Herry) .
-- TEMPAT TERBATAS--
Note:
- Pembayaran sampai dengan tanggal 12 Oktober 2013 cukup sebesar Rp. 1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).

Tks
Alwesius, SH, MKn.

PELATIHAN DAN BIMBINGAN KE-PPAT-AN di JAKARTA

PELATIHAN DAN BIMBINGAN KE-PPAT-AN di JAKARTA

Sehubungan akan dilaksanakannya ujian PPAT dan untuk pencerahan pengetahuan hukum pertanahan dan ke-PPAT-an bagi rekan-rekan Notaris dan guna persiapan diri yang kebih baik bagi calon peserta ujian PPAT kami “INP” Jakarta Alwesius, SH, MKn akan mengadakan bimbingan dan pencerahan pengetahuan hukum pertanahan dan ke-PPAT-an, yang akan diadakan pada hari Sabtu (tanggal 26 Oktober 2013) dan Minggu (tanggal 27 Oktober 2013) JAM O9.00 - 16.00, bertempat di Jakarta, Balairung Hotel  Jl. Matraman Raya No. 19, Jakarta, materi: HUKUM PERTANAHAN, PJPPAT, PENDAFTARAN TANAH, PEMBUATAN AKTA PPAT, ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN BPN, KODE ETIK, dengan konstribusi sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah), di transfer ke rekening BCA nomor Rek. 6870326112 atas nama Alwesius,SH.setelah transfer sms konfirmasi telah transfer dan pendaftaran peserta ke 08158825748 dan bukti transfer di fax ke sdr Herry di no. 021-3142207 dengan menyebutkan “JAKARTA” disertai nama peserta dan nomor hp. Informasi hub. Alwesius (08158825748, 08131043833), sekretariat : Jl. Kramat raya No. 23 J, Jakarta Pusat, telp: 021-3100337 (Herry) .
-- TEMPAT TERBATAS--
Note:
- Pembayaran sampai dengan tanggal 12 Oktober 2013 cukup sebesar Rp. 1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).

Tks
Alwesius, SH, MKn.

Minggu, 06 Oktober 2013

PELATIHAN DAN BIMBINGAN KE-PPAT-AN di YOGYAKARTA

Sehubungan akan dilaksanakannya ujian PPAT dan untuk pencerahan pengetahuan hukum pertanahan dan ke-PPAT-an bagi rekan-rekan Notaris dan guna persiapan diri yang kebih baik bagi calon peserta ujian PPAT kami “INP” Jakarta Alwesius, SH, MKn akan mengadakan bimbingan dan pencerahan pengetahuan hukum pertanahan dan ke-PPAT-an, yang akan diadakan pada hari Sabtu (tanggal 19 Oktober 2013) dan Minggu (tanggal 20 Oktober 2013) bertempat di YOGJAKARTA, BANYUMILI RESTO, KOMPLEKS PERUMAHAN GRIYA MAHKOTA, JK. GODEAN KM 4,5, KWARASAN, SLEMAN (dari arah Tugu, Lebih kurang 300 m sebelum jalan masuk STPN … POSISI SEBELAH KANAN JALAN), materi: HUKUM PERTANAHAN, PJPPAT, PENDAFTARAN TANAH, PEMBUATAN AKTA PPAT, ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN BPN, KODE ETIK, dengan konstribusi sebesar Rp. 1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), di transfer ke rekening BCA nomor Rek. 5735062449 atas nama Alwesius,SH.setelah transfer sms konfirmasi telah transfer dan pendaftaran peserta ke 08158825748 dan bukti transfer di fax ke sdr Herry di no. 021-3142207 dengan menyebutkan “YOGJA” disertai nama peserta dan nomor hp.  Informasi hub. Alwesius (08158825748, 08131043833), sekretariat : Jl. Kramat raya No. 23 J, Jakarta Pusat, telp: 021-3100337 (Herry)  .
-- TEMPAT TERBATAS--
Note:
- Pembayaran sampai dengan tanggal 10 Oktober 2013  cukup sebesar Rp. 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).  

Tks
Alwesius, SH, MKn.

Jumat, 04 Oktober 2013

Bimbingan dan pelatihan menghadapi Ujian Calon PPAT 

Berkaitan dengan akan dilaksanakannya ujian PPAT dalam waktu dekat ini, kami dari "INP" Jakarta Alwesius, SH, Mkn akan kembali mengadakan bimbingan dan pelatihan kepada rekan-rekan calon peserta ujian PPAT, yang akan kami selenggarakan  di Jakarta, agar rekan-rekan dapat menghadapi ujian tersebut dengan lebih baik. Waktu dan  tempat pelaksanaan serta biaya akan kami informasikan lebih lanjut. Mengingat terbatasnya tempat yang tersedia kepada yang berminat dengan ini kami adakan Pra Pendaftaran dengan mengirimkan data pribadi berupa Nama dan identitas lengkap, bagi yang telah menjabat Notaris menyebutkan tempat kedudukannya serta  nomor HP dan nomor telpon kantor/rumah yang dapat dihubungi serta alamat email ke inbox atau email: alwesius_notaris@yahoo.co.id atau sms ke 08158825748, 081310438333 atau BBM dgn kontak 29CDE995. Calon peserta akan kami hubungi  sesuai tempat yang tersedia  dan urutan pra pdaftaran.Untuk melangkapi persyaratan yang diperlukan.Tks 

Senin, 17 Juni 2013


http://www.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fseksiskpkantahkotatomohon.blogspot.com%2F2013%2F05%2Fkumpul-kumpul-peraturan-seputar.html&h=yAQHmwD-f
http://www.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fseksiskpkantahkotatomohon.blogspot.com%2F2013%2F05%2Fkumpul-kumpul-peraturan-seputar.html&h=yAQHmwD-f

Senin, 10 Juni 2013

CONTOH AKTA KOPERASI SIMPAN PINJAM

DRAFT
AD-NOPEMBER 2012
 
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI ……………………………………….
Nomor: ……………………
Pada jam …………. WI……… (………………………………………..) Waktu Indonesia ……………,hari …………., tanggal ……………………(………………………………………………………………………….. ---------------
…………………..). Hadir dihadapan saya, ………………………………….., Sarjana -----------
Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang –---------
saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada –---------
     bagian akhir akta ini: ------------------------------------------
1.   Tuan …………………………………………………………………………………, (dalam Kartu Tanda--------- 
     Penduduk tertulis …………………………………………………), Lahir di ……………………–-------
pada tanggal …………………….. (…………………………………………………………… )---------------
Pekerjaan……………………………………………………………………………………………,bertempat-----------
     Kecamatan ………………………………,Kabupaten/Kota ……………………………,pemegang Kartu
     Tanda Penduduk Nomor ……………………………………………, warga Negara ------------
     Indonesia, foto copy sesuai dengan aslinya dilekatkan pada-------
     minuta akta ini; ------------------------------------------------
     untuk sementara berada di Jakarta. ------------------------------
 2.  Tuan ……………………………………………………, …………………………………, (dalam Kartu-----------       Tanda Penduduk tertulis ……………………………………………………………), Lahir---------   di ………………………, pada tanggal ……………………(………………………………………………),---------    
pekerjaan…………………………………………,bertempat tinggal di ……………………,---------  
……………………………………, Rukun…………………… -----------------------------------
Tetangga ……, Rukun Warga …….., Kelurahan …………………………………----------  
Kecamatan ………………………, Kabupaten/Kota ………………, pemegang Kartu ----------
Tanda Penduduk Nomor ………………………………………………………, Warga Negara --------
Indonesia, ……………………… sesuai dengan aslinya dilekatkan pada-------
minuta akta ini; untuk sementara berada di ………………………………………………---           
- Para penghadap saya Notaris kenal, ---------------------------
     - Para penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri------    dan selaku kuasa dari para pendiri Koperasi yang akan ---------
       disebut dibawah ini, tertanggal………(…………………………………………)dibuat-        dibawah tangan bermaterai cukup yang aslinya dilekatkan -------      pada minuta akta ini menerangkan. -----------------------------
-       Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan -------- perundangan-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari - pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju -- untuk mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar ----sebagai berikut: ----------------------------------------------
 ------------------------------BAB I ----------------------------
      -------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------
      ---------------------------- Pasal 1 ---------------------------
(1)    Koperasi ini bernama KOPERASI SIMPAN PINJAM.................
disingkat KSP …………………………………………dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. -----------------------
(2)    Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam.---
(3)    Koperasi ini berkedudukan di Jl……………………………………………………………………---
------------------------------BAB II ----------------------------
     ------------------ LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN--------------------
     ------------------------------Pasal 2 ---------------------------
     Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945-----
------------------------------Pasal 3----------------------------
     Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan. --------------------
     ------------------------------Pasal 4 --------------------------
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.--------------------------------------
-----------------------------BAB III ----------------------------
-------------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI -------------
     ----------------------------- Pasal 5----------------------------
(1)    Koperasi didirikan dalam jangka waktu ………………………… (…………………… )
(2)    Sebelum berakhirnya jangka waktu koperasi dapat mengajukan perpanjangan -----------------------------------------------
(Boleh memilih Koperasi didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas)---------------------------------------------------


-----------------------------BAB IV ---------------------------
      ------------------------------- NILAI DAN PRINSIP-----------------------------
     ------------------------------Pasal 6 ---------------------------
(1)    Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:---------------
a.    kekeluargaan; ------------------------------------------
b.    menolong diri sendiri;----------------------------------
c.    bertanggung jawab;--------------------------------------
d.    demokrasi;----------------------------------------------
e.    persamaan;----------------------------------------------
f.    berkeadilan; dan----------------------------------------
g.    kemandirian.--------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------
(2)    Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:-----------------
a.    kejujuran;----------------------------------------------
b.    keterbukaan;--------------------------------------------- tanggung jawab; dan--------------------------------------
c.    kepedulian terhadap orang lain.--------------------------
       --------------------------- Pasal 7 --------------------------
(1)    Koperasi dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu: -------------------------------------
          a.  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; -------------
b.  Pengawasan oleh Anggota  diselenggarakan secara --------
         demokratis; --------------------------------------------
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi-----    
    Koperasi; ----------------------------------------------
d.  Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang ------------
         otonom,independen;--------------------------------------
e.  Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta----
memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;---------------------
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat  Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan  kegiatan pada tingkatan lokal, nasional, regional, dan---  internasional; dan ------------------------------------
g.   Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.---------------------------------
-----------------------------------------------------------------
(2)    Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.-----------------------------------------------
     -----------------------------BAB V ----------------------------
     -----------------------------USAHA------------------------------
-------------------------Bagian Pertama -------------------------
-----------------------------UMUM--------------------------------
     -----------------------------Pasal 8-----------------------------
(1)    Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka----
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam------ melalui:----------------------------------------------------
          a. Menghimpun dana/simpanan dari anggota;-------------------
          b. Menyalurkan pinjaman kepada anggota. --------------------
(2)    Dalam melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi wajib memiliki surat izin usaha simpan pinjam, dan mengurus atau melengkapi surat-surat ijin lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; -----------------
(3)    Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud –----
pada ayat (1), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan ---
Koperasi sekundernya didalam wilayah Negara Republik------- Indonesia. -------------------------------------------------
(4)    Pengelolaan kegiatan koperasi simpan pinjam dilakukan oleh pengurus atau pengelola profesional berdasarkan standar kompetensi.-----------------------------------------------
(5)    Biaya dalam rangka peningkatan standarisasi kompetensi bagi pengelola dialokasikan  dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi(RAPBK).------------------------------------


---------------------------Bagian Kedua--------------------------
----------------------------Simpanan-----------------------------
-----------------------------Pasal 9-----------------------------
Koperasi dapat menghimpun simpanan dalam bentuk :----------------
(1)    Simpanan harian---------------------------------------------
(2)    Simpanan mingguan-------------------------------------------
(3)    Simpanan bulanan--------------------------------------------
(4)    Simpanan berjangka------------------------------------------
(5)    Simpanan lainnya--------------------------------------------
------------------------------Pasal 10---------------------------
Sebelum di operasionalkan produk produk simpanan tersebut wajib disahkan oleh rapat anggota dan dilaporkan oleh pengurus kepada pemerintah.-----------------------------------------------------
      -----------------------------Pasal 11---------------------------
Ketentuan Lebih Lanjut tentang Produk Simpanan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan khusus.--------- -------
--------------------------Bagian Ketiga--------------------------
-----------------------------Pinjaman ---------------------------
-----------------------------Pasal 12 ---------------------------
Koperasi dapat menyalurkan pinjaman dalam bentuk:----------------
(1)    Pinjaman produktif------------------------------------------
(2)    Pinjaman Investasi------------------------------------------
(3)    Pinjaman Konsumtif------------------------------------------
------------------------------Pasal 13---------------------------
Sebelum dioperasionalkan produk-produk pinjaman tersebut wajib disahkan oleh rapat anggota dan dilaporkan oleh pengurus kepada pemerintah.------------------------------------------------------
------------------------------Pasal 14--------------------------
Ketentuan Lebih Lanjut tentang Produk pinjaman diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan khusus.-----------------
-----------------------------Pasal 15---------------------------
Dalam melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam wajib menerapkan prinsip kehati - hatian .----------------------------------------


------------------------------Pasal 16---------------------------
Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi dapat membentuk jaringan pelayanan yang berbentuk kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas pembantu. ------------------------
     ------------------------------Pasal 17---------------------------
     Koperasi dilarang melaksanakan kegiatan usaha di sektor riil
------------------------------Pasal 18---------------------------
Dalam hal terdapat kelebihan likuiditas, koperasi dapat-------- menempatkan dana pada koperasi sekundernya.-----------------------
-------------------------- --BAB VI -----------------------------
     --------------------------KEANGGOTAAN ---------------------------
-------------------------Bagian pertama--------------------------------------------------------Umum-------------------------------
     -----------------------------Pasal 19----------------------------
(1)    Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa.-
(2)    Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. -------
(3)    Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai --------
          berikut: --------------------------------------------------
a.   Warga Negara Indonesia; -------------------------------
b.   Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan -----
               hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan ---–
               sebagainya); ------------------------------------------
          c.   memiliki aktifitas usaha produktif.--------------------
     d.   bertempat tinggal di seluruh wilayah Indonesia --------
          (disesuaikan dengan domisili anggota atau wilayah -----
          pengesahan).-------------------------------------------
     e.   telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk : ---------
1) Melunasi setoran pokok sebesar Rp. ...........;------
2) Memiliki Sertifikat Modal Koperasi minimum…………………………… ………………………………… lembar dengan nilai nominal perlembar sebesar Rp. ......... (..........) sebagai bentuk kepemilikannya terhadap Koperasi;--------------------
     f.   Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga---                
          dan peraturan-peraturan khusus yang berlaku dalam -----
Koperasi; ---------------------------------------------
     -------------------------------Pasal 20--------------------------
(1)    Sahnya Keanggotaan Koperasi jika seluruh persyaratan ------
          telah dipenuhi, setoran pokok telah dilunasi dan yang –----
          bersangkutan tercatat dan telah menandatangani Buku -------
          Daftar Anggota Koperasi. ----------------------------------
(2)    Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     termasuk para pendiri. ----------------------------------
(3)    Dalam hal mereka yang telah melunasi pembayaran setoran pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diberi waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk melengkapi persyaratan menjadi anggota. --------------------
(4)    Jika dalam waktu tiga bulan calon anggota tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai mana dimaksud pada ayat (3) maka yang bersangkutan dinyatakan tidak menjadi anggota dan dilarang memperoleh pelayanan pinjaman atau menyimpan.----
-----------------------------Bagian Kedua------------------------
--------------------------Kewajiban dan Hak----------------------
     ------------------------------Pasal 21---------------------------
     Setiap anggota mempunyai kewajiban: -----------------------------
a.            Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan--- Khusus dan keputusan Rapat Anggota;-------------------------
b.           Menghadiri rapat anggota;-----------------------------------
c.            Berpartisipasi aktif dalam kegiatan simpan pinjam koperasi;-
d.           Turut mengawasi jalannya pengelolaan organisasi dan usaha koperasi; dan ----------------------------------------------
e.            Mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.----------------------------------------------
f.             Membeli Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimal ………………………………(………………………) lembar sesuai yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. ---------------------------
     ------------------------------Pasal 22---------------------------
Setiap anggota berhak: ------------------------------------------
a.            menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;----------------------------------------------
b.           mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;------
c.            memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurussesuaipersyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;------------------------------------------------------
d.           meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam------ Anggaran Dasar;---------------------------------------------memanfaatkan pelayanan kegiatan simpan pinjam yang--------- disediakan oleh Koperasi;-----------------------------------mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan------------------
e.            mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila koperasi bubar.---------------
     --------------------------Bagian Ketiga--------------------------
     ----------------------Berakhirnya Keanggotaan--------------------
     ------------------------------Pasal 23---------------------------
(1)    Keanggotaan berakhir apabila: ------------------------------
          a.   Anggota bersangkutan meninggal dunia; -----------------
     b.   Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh -------
          Pemerintah; -------------------------------------------
          c.   Berhenti atas permintaan sendiri; atau ----------------
d.      Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi----                lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar   ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga
     dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. ------
(2)    Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta ----
     pembelaan kepada Rapat Anggota. ----------------------------
(3)    Setoran pokok anggota yang berhenti sebagai anggota atau---- diberhentikan oleh Pengurus tidak dikembalikan kepada---- anggota yang bersangkutan.----------------------------------
(4)    Sertifikat modal koperasi milik anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan melalui mekanisme pengalihan sertifikat modal koperasi kepada anggota lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus. –----
(5)    Simpanan–simpanan dikembalikan sesuai dengan perjanjian atau persyaratan simpanan yang telah disepakati. ----------------
(6)    Berakhirnya keanggotaan sah pada saat ----------------------
penghapusan/pencoretan nama anggota yang bersangkutan ------
          dari buku daftar anggota. ----------------------------------
     -------------------------------BAB VII --------------------------
     --------------------------- RAPAT ANGGOTA -----------------------
---------------------------Bagian Pertama -----------------------
----------------------------Rapat Anggota------------------------
     ------------------------------Pasal 24---------------------------
(1)    Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam--- Koperasi. ---------------------------------------------------
(2)    Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per-----
dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir;--------
(3)    Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak----           tercapai, maka Rapat Anggota ditunda dan dilaksanakan Rapat Anggota kedua paling lambat 21 (dua puluh satu) hari. -------
(4)    Undangan pemanggilan rapat kedua sebagaimana dimaksud pada-- ayat (3) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari; ----------
(5)    Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)di atas kuorum masih tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota--- tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta--- mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-----          kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan -------
     keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah ----–
         anggota yang hadir. -----------------------------------------
(6)    Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah ---------- 
     Tangga. -----------------------------------------------------
(7)    Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan: ------- 
a.     Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus,dan Perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah- Tangga;-------------------------------------------------
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi dan manajemen, usaha dan permodalan Koperasi; ------------------------
c.   Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan Pengurus; ----------------------------------------------
          d.   Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan --------
          belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;---
e.     Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas;---------------Pembagian surplus hasil usaha; ------------------------
g.   Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran -----
               Koperasi. ---------------------------------------------
(8)    Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam ----- 
1 (satu) tahun. ---------------------------------------------
(9)    Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau ----------
         melalui delegasi yang pengaturannya ditentukan dalam ---–----
         Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------------
(10)  Rapat Anggota Koperasi terdiri dari: ------------------------
          a.   Rapat Anggota Tahunan(RAT); ---------------------------
          b. Rapat Anggota Rencana Kerja Koperasi (RARK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi(RAPBK); -------
          c.   Rapat Anggota Khusus (RAK); ---------------------------
          d.   Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). ----------------------
(11)  Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang --------
     (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan)---
         serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi –-----
         dan disahkan oleh Rapat Anggota. ----------------------------
        -------------------------Bagian kedua-------------------------
   --------------------Keputusan rapat anggota-------------------
        ---------------------------Pasal 25 -------------------------
(1)    Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan ----------- 
          musyawarah untuk mencapai mufakat. ------------------------

(2)    Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan --------
          keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak---
          dari jumlah anggota yang hadir. ---------------------------
(3)    Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota ------
          mempunyai hak satu suara. ---------------------------------
(4)    Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya---
          kepada anggota yang lain, yang hadir pada Rapat Anggota –--
          tersebut. -------------------------------------------------
(5)    Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau---
          tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara --–
          tertutup. -------------------------------------------------
(6)    Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat---
          dan ditandatangani oleh Notaris. --------------------------
(7)    Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap---
          sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota, dengan --------
          ketentuan semua anggota Koperasi harus diberitahu secara---
          tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan ----------
          persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara--
          tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa--
          ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.---
(8)    Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah -------
          Tangga. ----------------------------------------------------
     --------------------------- Pasal 26-----------------------------
     Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota -------
     harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota ----------
     sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat ----–
     Anggota. --------------------------------------------------------
     --------------------------- Pasal 27-----------------------------
(1)    Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi, ------
          kecuali Anggaran Dasar menentukan lain; --------------------
(2)    Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus --------
          Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris ------
          Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut; ----------
(3)    Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh -----
          Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak ------
          menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau----
          karyawan Koperasi; -----------------------------------------
(4)    Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang---
          ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat; ---------
(5)    Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ------------ 
          telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat –---
          menjadi bukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi –----
          dan pihak ketiga; ------------------------------------------
(6)    Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak---
          diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh----
          Notaris. ---------------------------------------------------
      -------------------------- Pasal 28----------------------------- 
(1)    Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat----
          5 (lima) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada -------
          pengaturan lain dalam Anggaran Dasar. ----------------------
(2)    Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: ------------
          a.   Laporan Pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan---
               tugasnya; ---------------------------------------------
          b.   Neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang ------
               berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember; ---------------
c.   Penggunaan dan pembagian surplus Hasil Usaha; ----------
          d.   Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam
               satu tahun buku. --------------------------------------
(3)    Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ----------- 
          Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana –---
          Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ----------
          Koperasi wajib dilaksanakan tiap tahun buku, paling---------
lambat 3 (tiga) bulan sebelum tutup tahun buku atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas. ----------------------------------------------
(4)    Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana------ AnggaranPendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud pada---- ayat(3)belum dapat dilaksanakan oleh Koperasi, karena-------           alasan yang objektif dan rasional maka:---------------------
          a.   Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ------ 
Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan dalam waktu bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan secara terpisah, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan- paling lambat 2 (dua) bulan setelah tutup tahun buku; -
b.  Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus  berpedoman pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.-------------------------------------------
------------------------------Pasal 29.--------------------------
     Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat Anggota----          
     Tahunan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ------------------
     atau Peraturan Khusus. ------------------------------------------
---------------------------Bagian Kedua--------------------------
------------------------Rapat Anggota Khusus---------------------
     ------------------------------Pasal 30---------------------------
     Rapat Anggota Khusus diadakan untuk: ----------------------------
1.   Mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi dengan ketentuan: ----------------------------
a.     Harus dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian-dari jumlah anggota Koperasi; -------------------------
b.   Keputusan sah apabila disetujui paling sedikit 1/2(seperdua) bagian dari jumlah anggota yang hadir; ---
     2. Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemisahan ----------
        Koperasi dengan ketentuan: ----------------------------------
        a.   Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per-----
             empat) dari jumlah anggota; --------------------------
        b.   Keputusannya harus disetujui oleh 2/3 (dua per -------
   tiga) dari jumlah anggota yang hadir; ----------------
     3.   Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengawas dan ----
Pengurus dengan ketentuan: --------------------------------
          a.  Harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per ----------
              dua) dari jumlah anggota; -----------------------------
          b.  Keputusannya harus disetujui oleh lebih dari 1/2-------
(satu per dua) dari jumlah anggota yang hadir; --------
Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan khusus. --------
--------------------------- BAB VIII ----------------------------
   ----------------------------PENGAWAS ---------------------------
-------------------------Bagian Pertama--------------------------
------------------Pengangkatan dan Pemberhentian-----------------
     ------------------------------Pasal 31---------------------------
(1)    Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat ---------- 
          Anggota. ---------------------------------------------------
(2)    Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang ----
          memenuhi syarat sebagai berikut: ---------------------------
          a.   Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian -----------
               pengawasan dan akuntansi,------------------------------
          b.   Memiliki keterampilan kerja dan wawasan ---------------
dibidang Pengawasan dan Pemeriksaan; ------------------
          c.   Jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi; dan ----------
          d.   Pengawas koperasi simpan pinjam harus memenuhi---------
               persyaratan standar kompetensi.------------------------
e.   sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya ………… (………………)-              
tahun.-----------------------------------------------
f    Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu----
     koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan
     yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi-
atau perusahaan itu dinyatakan pailit ; dan------------
f.             Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara , dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5(lima) tahun sebelum pengangkatan.--------------------
g.            persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan------- khusus.------------------------------------------------
(3)    Pengawas dipilih untuk masa jabatan …………… (……………) tahun. ---
(4)    Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan dalam jumlah ganjil.----------------------------------------
(5)    Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya,Pengawas wajib-- mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota. -------
(6)    Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta--- sumpah atau janji Pegawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah-- Tangga. ----------------------------------------------------
---------------------------Pasal 32-------------------------
(1)    Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum ----masa jabatan berakhir apabila terbukti: --------------------
a. Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan----        keuangan dan nama baik Koperasi; ----------------------
b.  Tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian---          beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran-Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat---
Anggota. ----------------------------------------------
c. Sikap maupun tindakannya  menimbulkan pertentangan didalam Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi umumnya;---------------
d.   Tidak Melakukan dan atau  terlibat dalam tindak pidana  
yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap dari ------
Pengadilan. -------------------------------------------
(2)    Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti ----------
          sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan -------
          dihadiri oleh wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti ---–
          dengan ketentuan: ------------------------------------------
          a.   Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota -----
               pengawas yang lain; -----------------------------------
          b.   Mengangkat penggantinya dari kalangan anggota untuk---                 menduduki jabatan Pengawas tersebut; ------------------
(3)    Pengangkatan pengganti anggota Pengawas sebagaimana-------- tersebut pada ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas---- pada Rapat Anggota setelah penggantian yang bersangkutan—mendapat persetujuan dalam rapat anggota.-------------------
(4)    Pengawas koperasi simpan pinjam dilarang merangkap jabatan Pengawas pada koperasi simpan pinjam lainnya. --------------

------------------------------Pasal 33 --------------------------
Persyaratan pengawas lainnya lebih lanjut diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan khusus.------------------------------------------------------Bagian Kedua-------------------------
-------------------------------Tugas-----------------------------
     ------------------------------Pasal 34---------------------------
Pengawas bertugas:-----------------------------------------------
(1)    Mengusulkan calon Pengurus; --------------------------------
(2)    Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus; ------------
(3)    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan------- danpengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan -
(4)    Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota; ---------
     -------------------------Bagian Ketiga---------------------------   
     -------------------Hak dan Kewajiban Pengawas--------------------
     --------------------------- Pasal 35.----------------------------
Kewajiban Pengawas adalah : -------------------------------------
1. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; ------
     2. membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas------
        pengawasan kepada Rapat Anggota; dan -------------------------
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan ------
dan pengelolaan Koperasi; -------------------------------------
     4. Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada----
        Rapat Anggota.------------------------------------------------
     -----------------------------Pasal 36----------------------------
     Hak Pengawas adalah: --------------------------------------------
     1.   Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; ----
2.   Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; -------------
     3.   Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada ----
          Pengurus; --------------------------------------------------
4.   Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota. ------
-------------------------Bagian Keempat--------------------------
------------------------Wewenang Pengawas -----------------------
     --------------------------- Pasal 37-----------------------------
     Pengawas berwenang:----------------------------------------------
(1)    Menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota Baru serta---- pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam----- Anggaran Dasar;--------------------------------------------
(2)    Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; -----------------
(3)    Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari Pengurus; ----------------------------
(4)    Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkann dalam Anggaran Dasar; dan ----------------------------------------
(5)    Dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasanya; --------------------------------------
-----------------------------Pasal 38----------------------------
(1)    Pengawas dapat meminta bantuan kepada akuntan publik untuk melakukan jasa audit terhadap koperasi.---------------------
(2)    Audit keuangan, dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non- Keuangan oleh tenaga ahli di bidangnya atas permintaan--- Pengawas. --------------------------------------------------
(3)    Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Anggota.----------------------------------------------
(4)    Penujukan Akuntan Publik ditetapkan oleh rapat anggota.-----
Tangga.-----------------------------------------------------
(5)    Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
     ---------------------------- BAB IX ----------------------------
     --------------------------- PENGURUS ----------------------------
        Bagian Pertama
--------------------Pengangkatan dan Pemberhentian---------------
     ---------------------------- Pasal 39 ---------------------------
(1)    Pengurus dipilih dari orang perserorangan, baik anggota-----
maupun non anggota, dan harus memenuhi  persyaratan : ------
a.    Mampu melaksanakan perbuatan hukum.----------------------
b.    Memiliki kemampuan mengelola usaha simpan pinjam------ koperasi.------------------------------------------------

c.    Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu----- koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan ;-------------
d.    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5(lima) tahun sebelum pengangkatan;-----------------------------
e.  Dalam hal koperasi mengangkat pengurus dari non anggota--  
 jumlahnya dibatasi sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh-----  
 lima)persen. -------------------------------------------
f. Ketentuan mengenai syarat Pengangkatan Pengurus yang berasal dari non anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;-------
(2)    Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus-
memenuhi persyaratan:---------------------------------------
a. Mampu melaksanakan perbuatan hukum;----------------------
b. Memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola----usaha simpan pinjam;-------------------------------------
c. Memiliki keterampilan yang diperlukan untuk mengelola---usaha simpan pinjam;-------------------------------------
d. jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi; dan ------------
e. Pengurus koperasi simpan pinjam harus memenuhi------persyaratan standar kompetensi.---------------------------
f. Tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu Perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan -------------------
g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5(lima) tahun sebelum pengangkatan;-------------------------------------
(3)    Pengurus koperasi simpan pinjam dilarang merangkap jabatan pengurus pada koperasi simpan pinjam lainnya. ------------
(4)    Pengurus dipilih untuk masa jabatan …………… (……………) tahun dalam  satu periode masa bakti; ----------------------------
(5)    Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) periode masa bakti; --------------antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga---- sedarah dan semenda sampai derajat ketiga; -----------------Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai---- Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau-janji didepan Rapat Anggota; -------------------------------
(6)    Sahnya kepengurusan dicatat dalam Buku  Daftar Pengurus;----
(7)    Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan ----sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. ----------------------------------------------------
------------------------------Pasal 40.-------------------------
Persyaratan pengurus lainnya lebih lanjut diatur dalam anggaran rumah tangga dan / atau peraturan khusus.-----------------------
     ------------------------------Pasal 41---------------------------
(1)    Jumlah Pengurus sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;--
(2)    Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya: ------------------
          a.   seorang atau beberapa orang Ketua; --------------------
          b.   seorang Sekretaris; -----------------------------------
          c.   seorang Bendahara. -----------------------------------
(3)    Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasidan usaha Koperasi; ------------------------------------------------
(4)    Pengurus dapat mengangkat Manajer dan atau para pengelola untuk kelancaran pelaksaaan organisasi dan usaha;-----------
(5)    Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, -----
wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga; --
--------------------------- Pasal 42-----------------------------
(1)    Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum ----
          masa jabatannya berakhir apabila terbukti: -----------------
          a.   Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang ---------- 
               merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi;---
          b.   Tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian---
               beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, -------
               Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan----
               Rapat Anggota; ----------------------------------------
          c.   Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang ------ 
               merugikan bagi Koperasi khususnya dan Gerakan ---------
               Koperasi pada umumnya; --------------------------------
          d.   melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama----
               dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain---
               yang telah diputus oleh Pengadilan. -------------------
(2)    Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum---
          masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri ------
          wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara:---
          a.   Menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap -------
               jabatan tersebut; -------------------------------------
          b.   Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki ------
               jabatan Pengurus tersebut. ----------------------------
c.   Pengangkatan pengganti anggota pengurus yang berhenti sebagaimana diatur pada ayat (2)-----------------------
(3)    Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana---
diatur pada ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh –---          Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya. ------
---------------------------Bagian Kedua -------------------------
-------------Tugas, Kewajiban, Hak, dan wewenang Pengurus -------
------------------------------Pasal 43----------------------------
     Tugas Pengurus adalah: ------------------------------------------
1.    Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar.----------------
2.    Mendorong dan memajukan usaha Simpan pinjam.------------------
3.  Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi; -----------
4.  Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi; --------
     3.  Mewakili Koperasi didalam dan diluar pengadilan; ------------
     4.  Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja----
    Koperasi; --------------------------------------------------
     5.  Menyelenggarakan Rapat Anggota serta -----------------------
         mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;---
     6.  Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota ------
         serta pemberhentian anggota; -------------------------------
     7.  Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan ----
         keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan; --
     8.  Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota --------
    mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi; -----------
9.  Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala--
         hal yang menyebabkan perselisihan; -------------------------
     10. Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena ---------
         kelalaiannya, dengan ketentuan: ----------------------------
a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian ----
             seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka ----------
             kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang --------
        bersangkutan; -----------------------------------------
b. Jika kerugian, timbul sebagai akibat kebijaksanaan------       
   yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua--
   anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian-----
   yang diderita Koperasi. --------------------------------
     11.  Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung----
          jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan
terhadap anggota; ------------------------------------------
12. Meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya dimasukkan dalam------ Anggaran Biaya ---------------------------------------------
          Koperasi. --------------------------------------------------
     13.  Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan----
          ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum –----
          yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas----
tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan----
Rapat Pengurus dan pengawas Koperasi dalam hal-hal ---------
          sebagai berikut: -------------------------------------------
          a.   Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi -----
               dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam ----------
               Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi; --
          b.   Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh -----
               atau melepaskan hak atas barang bergerak milik --------
               Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan ------
               dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus ------
Koperasi. ---------------------------------------------
     -------------------------- Pasal 44. -------------------------
Pengurus berkewajiban :-----------------------------------------
(1)    Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi.-----------------------
(2)    Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk--------- kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat anggota.----------------------------------------------------
(3)    Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang------- bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana----- dimaksud pada ayat (1)--------------------------------------
(4)    Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapat digugat kepengadilan oleh sejumlah anggota--- yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) anggota atas nama koperasi.
(5)    Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
     --------------------------- Pasal 45 ----------------------------
     Pengurus mempunyai hak: -----------------------------------------
     1.   Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota; ------
2.   Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan ---------
          Koperasi; --------------------------------------------------
     3.   Membuka cabang atau perwakilan usaha baik didalam maupun----
          diluar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota; -------
     4.   Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha -----
          Koperasi; --------------------------------------------------
     5.   Meminta laporan dari Manajer secara berkala dan sewaktu-----
          waktu diperlukan. ------------------------------------------

------------------------------Pasal 46 --------------------------
    Pengurus berwenang:-----------------------------------------------
(1)      Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan
(2)      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.---------------------------------------------------
(3)    Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.----------------------------
(4)    Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai dengan AD/ART.----------------------------------------
(5)    Memberikan penjelasan, saran/masukan kepada anggota pada----- rapat anggota dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.-----
------------------------------ BAB X ----------------------------
     -----------------PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA ---------------
-------------------------- Bagian Pertama------------------------
-------------------------------Umum -----------------------------
     --------------------------- Pasal 47-----------------------------
(1)      Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara----------- keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus;-------------
(2)      Dalam pengelolaan usaha koperasi pengurus dapat mengangkat manager dan para pengelola lainnya secara tetap atau------ berdasarkan kontrak kerja;---------------------------------
(3)      Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager dan para----- pengelola lainnya oleh pengurus, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pengurus berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian; -----------------------------
(4)      Kerugian usaha koperasi sebagai akibat kelalaian pengurus atau manager merupakan tanggung jawab pengurus atau manager yang bersangkutan;----------------------------------------
(5)      Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan yang dilimpahkan kepada manager/pengelola; ---------------------------------




  -------------------------Bagian kedua-------------------------
--------------Pengangkatan Manager dan Pengelola lainnya-------
--------------------------- Pasal 48.-------------------------
(1)      Pengangkatan manager dan pengelola lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2)harus mendapat persetujuan Rapat Anggota; --------------------------------------------
(2)      Persyaratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah: --------
a.     Mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang------------ perkoperasian,perkreditan,administrasi keuangan,dan----manajemen resiko; ------------------------------------
b.     Mempunyai keterampilanusaha simpan pinjam yang diperoleh melalui pelatihan,magangdibidang simpan pinjam; --------
c.     Memiliki akhlak dan moral yang baik; -------------------
d.     Memiliki sertifikat standar kompetensi ----------------
e.     Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang -------
keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan----
               tindak pidana dibidang keuangan; ----------------------
f.  Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan ----------
              semenda sampai derajat ketiga sesama Pengurus; ---------
          g.  Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun. --
(3)    Dalam melaksanakan tugasnya Manajer bertanggung jawab ------
          kepada Pengurus. -------------------------------------------
          Dalam hal Pengurus menjadi Pengelola, maka disamping -------
harus memenuhi persyaratan Pasal 43 juga harus memenuhi –---
ketentuan Anggaran Dasar Pasal 48 ayat 2 diatas. -----------
                             Bagian Ketiga
Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang
     --------------------------- Pasal 49-----------------------------
     Tugas Manajer adalah: -------------------------------------------
(1)  Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan ------- 
          usaha Koperasi Simpan pinjam ; ----------------------------
(2)  Merencanakan kegiatan usaha simpan pinjam yang mengutamakan kepentingan anggota; ----------------------------------------
(3)  Mengendalikan dan mengkoordinir kegiatan  simpan pinjam;----
(4)  Melakukan pembagian tugas dan pelaksana secara jelas dan----- tegas;-------------------------------------------------------
(5)  Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran---
          Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota,------
          kontrak kerja dan ketentuan lainnya yangberlaku;------------
(6)  Berupaya menghindari kerugian usaha koperasi dengan---------
          menerapkan prinsip kehati-hatian.---------------------------
------------------------------Pasal 50-------------------------
Kewajiban Manajer:-----------------------------------------------
(1)    Membuat perencanaan kegiatan usaha simpan pinjam jangka pendek maupun jangka panjang; -------------------------------
(2)    Meningkatkan kompetensi usaha simpan pinjam melalui-------- pendidikan/pelatihan; --------------------------------------
(3)    Mengembangkan usaha melalui pengembangan produk-produk simpanan dan pinjaman ; ------------------------------------
(4)    Melakukan supervisi pinjaman. ------------------------------
(5)    Senantiasa menjaga tingkat kesehatan usaha simpan pinjam. --
(6)    Mengusulkan pedoman pelaksanaan pengelolaan usaha dan/atau standar operasional prosedur dan standart operasional manajemen kepada pengurus untuk disahkan olehRapat Anggota.
(7)    Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan usaha  simpan pinjam koperasi; -------------------------------------
(8)    Melaporkan pengembangan pelaksanaan usaha simpan pinjam secara periodik kepada pengurus. -----------------------------------------------------Pasal 51--------------------------
Hak Manajer: ----------------------------------------------------
(1)  Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja---------
yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh------     
Pengurus dan Manajer; --------------------------------------
(2)  Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan -----------
kepada dirinya; --------------------------------------------
(3)  Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka---------
menjalankan usaha sesuai dengan kewenanganya.---------------


------------------------------Pasal 52---------------------------
     Wewenang Manajer:------------------------------------------------
(1)    Memutuskan besarnya pinjaman sesuai dengan kewenangan yang -
diberikan oleh pengurus. ----------------------------------
(2)    Memberikan pertimbangan kepada pengurus dalam memutuskan----- pemberian pinjaman diluar batas kewenangannya; berdasarkan hasil analisa terhadap permohonan pinjaman. -----------------
(3)    Memberikan pertimbangan kepada pengurus untuk membuka kantor
  cabang, cabang pembantu, dan kantor kas. ------------------
(4)     Melakukan tindakan–tindakan guna mencegah terjadinya pinjaman macet. --------------------------------------------
(5)     Mewakili pengurus dalam melakukan hubungan kerjasama dengan      
   pihak luar dalam rangka pengembangan kegiatan usaha simpan   
   pinjam.----------------------------------------------------
(6)     Melakukan koordinasi dengan pengawas dan pengurus dalam----  
pengambilan suatu keputusan mengenai kegiatan simpan-------      
pinjam koperasi.-------------------------------------------
     (7) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan usaha--- 
simpan pinjam koperasi.-------------------------------------
------------------------------Pasal 53--------------------------
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban,------      hak dan wewenang Manager dan Karyawan diatur lebih lanjut dalam-
Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus dan kontrak kerja.--
       -------------------------- BAB XI -----------------------------
 ----------------------PEMBUKUAN KOPERASI ----------------------
     -----------------------------Pasal 54--------------------------
(1)    Tahun Buku Koperasi dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan--- berakhir sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.---------------------------------------------------
(2)    Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan---------- pembukuanberdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia baik yang sistem ETAP atau standar akuntansi umum.-------------------------------------------------------
(3)    Dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah ------------
pembukuan Koperasi ditutup, maka Pengawas wajib melakukan audit menyampaikan Laporan Tahunan.---------------------
(4)    Apabila diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggotaatas usulan pengawas. -----------------------------------------
(5)    Dalam hal asset koperasi melebihi nilai 1 (satu) milyar rupiah wajib di audit oleh kantor akuntan publik. ----------
(6)    Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi,pengesahan Laporanpertanggungjawaban tahunan oleh rapat anggota dinyatakan tidak sah. ------------------
(7)    Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk,-
susunan Laporan keuangan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan khusus. --------------------------
(8)    Koperasi bersedia dinilai kesehatannya oleh pejabat--------- yangberwenang. ---------------------------------------------
 -----------------------------BAB XII ---------------------------
      ----------------------- MODAL KOPERASI -------------------------
      ---------------------------Bagian Pertama-----------------------
 ------------------------------Umum ----------------------------
---------------------------- Pasal 55----------------------------
(1). Modal koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat ---
     Modal Koperasi sebagai modal awal.--------------------------
(2)  Modal dasar yang disetor pada saat pendirian koperasi ------
     sebesar Rp. (...............) ------------------------------
     -----------------------------Pasal 56----------------------------
(1)    Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal ---Koperasi dapat berasal dari: ----------------------------
a.    Hibah;---------------------------------------------------
b.    Modal Penyertaan;----------------------------------------
c.    Modal pinjaman yang berasal dari: -----------------------
1.    Anggota;---------------------------------------------
2.    Koperasi sekundernya --------------------------------
3.    Bank dan lembaga keuangan lainnya;-------------------
4.    Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;----dan/atau --------------------------------------------
5.    Pemerintah dan Pemerintah Daerah. -------------------
    dan/atau --------------------------------------------
d.    Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan---- Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.-----------------------------------------------
     -----------------------------Bagian Kedua------------------------
     ----------------------------Setoran Pokok------------------------
------------------------------Pasal 57---------------------------
(1)    Setoran Pokok dibayarkan oleh Anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota dan tidak dikembalikan.-----------------------------------------------
(2)    Setoran Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.—-----------
(3)    Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan setoran pokok pada suatu koperasi diatur didalam anggaran dasar. ------------------------------------------------------
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Setoran Pokok pada suatu koperasi diatur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus.------------------
----------------------------Bagian Ketiga --------------------------------------------Sertifikat Modal Koperasi-------------------
------------------------------Pasal 58--------------------------
(1)    Sertifikat Modal Koperasi wajib dimiliki oleh setiap Anggota Koperasi dengan jumlah minimum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.------------------------------------------------
(2)    Sertifikat Modal Koperasi diterbitkan oleh koperasi dengan nilai nominal maksimum perlembar sama dengan nilai Setoran Pokok. ----------------------------------------------------
(3)    Kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota di Koperasi.------------------------
(4)    Kepada setiap Anggota diberikan bukti penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi yang telah disetornya.-------------
--------------------------- Pasal 59-----------------------------
(1)    Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara.---------
(2)    Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama.--------------------------------------
(3)    Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia.--------------------------
(4)    Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dilakukan dalam bentuk uang.------------------------------------------------
(5)    Koperasi wajib memelihara daftar pemegang Sertifikat Modal Koperasi yang sekurang-kurangnya memuat:---------------------
a.    Nama dan alamat pemegang Sertifikat Modal Koperasi.
b.    Jumlah lembar, nomor dan tanggal perolehan Sertifikat Modal Koperasi;------------------------------------------
c.    jumlah dan nilai Sertifikat Modal Koperasi dan
d.    Perubahan kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi.---------
------------------------------Pasal 60--------------------------
(1)    Pengalihan Sertifikat Modal Koperasi kepada anggota yang----lain tidak boleh menyimpang dari ketentuan tentang------ kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 58.------------------------
(2)    Pengalihan Sertifikat Modal Koperasi oleh seorang Anggota dianggap sah jika: -------------------------------------
a.    Sertifikat Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat selama 1 (satu) tahun;-----------------------
b.    Pengalihan dilakukan kepada anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan;---------------------------------------Pengalihan sertifikat modal koperasi dianggap sah apabila dilaporkan kepada pengurus dan dibuat sertifikat koperasi atas nama anggota pemegang sertifikat modal koperasi yang baru; -------------------------------------------------
c.    Apabila belum ada Anggota lain atau Anggota baru yang bersedia yang membeli Sertifikat Modal Koperasi untuk sementara Koperasi dapat membeli lebih dahulu dengan menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun berjalan sebagai dana talangan dengan jumlah paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Surplus Hasil Usaha tahun buku tersebut.----
d.    Koperasi wajib mengalihkan sertifikat modal koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf (d) selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan. -------------------------------
(3)    Dalam hal keanggotaan yang diakhiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (1), Anggota yang bersangkutan wajib menjual Sertifikat Modal Koperasi yang dimilikinya kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan.---------------
-------------------------- Pasal 61------------------------------
(1)    Apabila sertifikat modal koperasi yang  hendak dipindahkan---  tidak dapat dialihkan pada anggota yang lain dengan cepat,--- maka sertifikat modal koperasi tersebut dapat di beli------- sementara oleh koperasi sesuai dengan nilai nominal dalam sertifikat modal koperasi.-----------------------------------
(2)    Sertifikat Modal Koperasi dapat dijadikan sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman dari koperasi. --------------------
-------------------------- Pasal 62------------------------------
Perubahan nilai Sertifikat Modal Koperasi mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku dan ditetapkan dalam Rapat Anggota.-----------------------------------------------------
-------------------------- Pasal 63--------------------------
(1)    Sertifikat Modal Koperasi dari seorang Anggota yang meninggal dunia, dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat dan/atau bersedia menjadi Anggota.----------
(2)    Dalam hal ahli waris tidak memenuhi syarat dan/atau tidak bersedia menjadi Anggota, Sertifikat Modal Koperasi dapat dipindahkan  kepada Anggota lain oleh Pengurus dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang bersangkutan.-------------
-------------------------- Pasal 64------------------------------
Penerbitan Ulang Sertifikat modal koperasi:----------------------
(1)    Dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan usaha simpan pinjam,  koperasi dapat menerbitkan setifikat modal--koperasi baru.----------------------------------------------
(2)    pengembangan usaha koperasi yang telah diputuskan dalam  rapat anggota, maka koperasi wajib membuat prospektus dengan menerbitkan Sertifikat modal koperasi. ---------------------
----------------------------Pasal 65-----------------------------
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan, pengalihan dan penerbitan ulang Sertifikat Modal Koperasi diatur dalam Anggaran rumah tangga dan/atau peraturan khusus. ---------------
---------------------------Bagian Keempat------------------------
Hibah
-----------------------------Pasal 66----------------------------
(1)    Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung, dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri. ------------------------------------------------
(2)    Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Anggota, Pengurus, dan Pengawas; -------------------------------------
(3)    Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; -------------------------------
----------------------------Bagian Kelima------------------------
--------------------------Modal Penyertaan---------------------------------------------------------Pasal 67--------------------------
(1)    Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari : ---------
a.    Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan -------- perundang-undangan; dan/atau ------------------------
b.    Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal --Penyertaan; -----------------------------------------
c.    Koperasi dapat menghimpun modal penyertaan hanya dalam rangka untuk membiayai pengembangan usaha simpan pinjam;-
(2)    Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan dalam Koperasi; ---------------------------------------------------
(3)    Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan; ---------------------------
(4)    Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai Modal Penyertaan; -----------------------
(5)    Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam koperasi. -----
--------------------------- Pasal 68 ----------------------------
(1)    Modal Penyertaaan sebagai dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari Non Aggota setelah anggota diberi kesempatan terlebih dahulu;
(2)    Jumlah modal penyertaan yang dapat dihimpun sebanyak– banyaknya sebesar …………… (……………) persen terhadap total aset.-
-------------------------Pasal 69---------------------------
(1)    Modal penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris;----------------------------------
(2)    Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya ------memuat : ---------------------------------------------------
a.  Besarnya Modal Penyertaan; ---------------------------
b.  Risiko dan tanggungjawab terhadap kerugian usaha; ----
c.  Keikut sertaan dalam Pengeloaan Usaha; ---------------
d.  Modal penyertaan memperoleh kesempatan pertama dalam pembagian hasil usaha;-----------------------------------
e.  Jasa yang diberikan kepada pemegang modal penyertaan adalah merupakan komponen biaya usaha. -----------------
f.  Penyelesaian perselisihan. -----------------------------
------------------------------Pasal 70---------------------------
Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan khusus.-----------------
-----------------------------BAB XIII ---------------------------
     ------------ SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN -------------
----------------------------Pasal 71-----------------------------
(1)    Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk : ----------------------------------------
a.     Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang ------dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan -------- Koperasi;-----------------------------------------------
b.     Anggota sebanding sengan sertifikat Modal Koperasi yang- dimiliki; ----------------------------------------------
c.     Pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan Karyawan Koperasi; ----------------------------------------------
d.     Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan ------- Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau ---------------
e.     Dana pendidikan perkoperasian kepada anggota. ----------
f.     Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;-----------------------------------------------------------
(2)    Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota;-------
(3)    Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota------- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk---- mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota; --------------------------------------------
------------------------------Pasal 72 --------------------------
(1)    Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan; ---------------------------------
(2)    Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)- ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota; ---------------
(3)    Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha, Defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran penempatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya; -------------------------------------
------------------------------Pasal 73 --------------------------
Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha pada Koperasi Simpan Pinjam, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi; -------------------------------------------------------


------------------------------Pasal 74 --------------------------
(1)    Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisian sebagimana----- Selisih Hasil Usaha; ---------------------------------------
(2)   Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% (duapuluh -- persen) dari nilai Sertifikat Modal Koperasi; ---------------
(3)   Dana Cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi; ---------
     ----------------------------- BAB XIV----------------------------
     ---------------------- TANGGUNGAN ANGGOTA ----------------------
     -------------------------- Pasal 75 ----------------------------
(1)    Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian –--
pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak ---------
     mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban,--
maka anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai -------
     anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran ---------
     koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing--
     sebatas sebanyak setoran pokok dan sertifikat modal--------
koperasi. -------------------------------------------------
(2)    Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang ---------
berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang----
sebelum pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi ----------
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka---
kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga –---
jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar –----
oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai ---------
anggota dapat dipenuhi. ------------------------------------
(3)    Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau ----------
          kejadian yang menyebabkan timbulnya kerugian diselesaikan---
          menurut ketentuan yang berlaku. ----------------------------
(4)    Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau -----------
kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut-----
              hukum yang berlaku. -----------------------------------------

     -------------------------- Pasal 76 -----------------------------
(1)    Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun ------
buku, dapat ditutup dengan dana cadangan atas persetujuan rapat anggota. ---------------------------------------------
(2)    Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir -------
suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana cadangan sebagaimana dimaksud ayat 1, maka rapat anggota dapat ------
 memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut (jumlah kerugian dikurangi dengan dana cadangan yang -------
 tersedia) kepada anggota dan kepada mereka yang telah ------
 berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang -------------
bersangkutan masing-masing terbatas setoran pokok dan sertifikat modal koperasi ----------------------------------
     -------------------------- Pasal 77 -----------------------------
     Anggota-anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak ---------
menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan ------
oleh mereka sesudah keluar dari koperasi. -----------------------
-------------------------- BAB XV ------------------------------
     ---------------- PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN ---------------------
     -------------------------- Pasal 78------------------------------
(1)    Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi : ----------
a.    Satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri --- dengan Koperasi lain; atau ------------------------------
b.    Beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk ------- membentuk suatu Koperasi baru; --------------------------
(2)    Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan- Rapat Anggota msing-masing Koperasi; -----------------------
(3)    Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas - dan Pengurus masing-masing Koperasi wajib memperhatikan :---
a.    Kepentingan Anggota; -----------------------------------
b.    Kepentingan Karyawan; -----------------------------------
c.    Kepentingan Kreditor; dan -------------------------------
d.    Pihak Ketiga lainnya; -----------------------------------
(4)    Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau-------- 
peleburan meliputi : ---------------------------------------
a.    Hak dan Kewajiban Koperasi yang digabungkan atau --------
dilebur beralih kepada Koperasi hasil penggabungan-------
atau peleburan; dan -------------------------------------
b.    Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi------
 Anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan;-----
(5)    Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau- yang melebur diri, secara hukum bubar; ---------------------
(6)    Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau ------- peleburan Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri; ---------
------------------------------BAB XVI----------------------------
--------------------PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN ---------------
     ------------------- HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM -----------------
-------------------------Bagian Kesatu---------------------------
----------------------------Pembubaran---------------------------
     ---------------------------- Pasal 79----------------------------
     Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan : ---------------
a.  Keputusan Rapat Anggota; -------------------------------------
b.  Jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau -------------
c.  Keputusan menteri; -------------------------------------------
 -------------------------- Pasal 80-----------------------------
(1)    Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah Angggota; ----------------------------------
(2)    Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat ----- Anggota; ---------------------------------------------------
(3)    Keputusan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78;---------------------------------------------
(4)    Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota------ pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk pihak yang lain; -------------------------------------------
(5)    Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam Keputusan Rapat Anggota; -----------------------------------
(6)    Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota---- diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota---- kepada Menteri dan semua Kreditor; -------------------------
(7)    Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi; ----
------------------------------Pasal 80---------------------------
(1)    Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagimana ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir; ------------
(2)    Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat Anggota; ---------------------------------------------------
(3)    Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Koperasi berakhir; ------------------------
(4)    Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima;-------------------
(5)    Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai-------- perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah;-
------------------------------Pasal 81--------------------------  
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila : --------------------
a.      Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap; dan/atau -------
b.      Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan--- usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut. -------------
----------------------------Bagian Kedua-------------------------
----------------------------Penyelesaian-------------------------
-----------------------------Pasal 82---------------------------- 
Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus dibentuk---Tim Penyelesaian; -----------------------------------------------
(1)    Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran---- berdasarkan Rapat Anggota dan berakhir jangka waktu---- berdirinya ditunjuk oleh Kuasa Rapat Anggota; -------------
(2)    Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran--- berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri;----
(3)    Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi dalam--- Penyelesaian”; ---------------------------------------------
(4)    Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian;-------------
     ---------------------------- Pasal 83----------------------------
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya menanggung sebatas Setoran Pokok, Sertifikat Modal Koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki; ------------------------
     ---------------------------- Pasal 84----------------------------
Tim Penyelesai mempunyai tugas dan fungsi : ---------------------
(1)    Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewajiban Koperasi;----------------------------
(2)    Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama; ------------------------------------------------------
(3)    Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga; ----------------------------------------------------
(4)    Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota; ---------
(5)    Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam--- penyelesaian kekayaan; ------------------------------------
(6)    Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada---- Menteri; dan/atau -----------------------------------------
(7)    Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia; ----------------------------------------
------------------------------Pasal 85---------------------------
Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal  82 pada ayat (1)  dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 84. ---------------------


----------------------------Bagian Ketiga -----------------------
---------------------Hapusnya Status Badan Hukum-----------------
     -----------------------------Pasal 87----------------------------
Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman------ pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia;-----
------------------------------BAB XVII --------------------------
     -------------------------------SANKSI --------------------------
     ------------------------------Pasal 88-------------------------
(1)   Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa: --------------------------------------------
a.   peringatan lisan; -------------------------------------
b.   peringatan tertulis; ----------------------------------
c.   dipecat dari keanggotaan atau jabatannya; -------------
d.   diberhentikan bukan atas kemauan sendiri; -------------
e.   diajukan ke Pengadilan. -------------------------------
(2)    Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam -------  
          Anggaran Rumah Tangga. ------------------------------------
------------------------------BAB XVIII--------------------------
     ------------------------- KETENTUAN PENUTUP----------------------
---------------------------Bagian Pertama ------------------------------------------------------Umum------------------------------
     ------------------------------Pasal 89---------------------------
(1)    Koperasi wajib meyelesaikan penyusunan anggaran rumah tangga selambat – lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi-------- berdiri. ---------------------------------------------------
(2)    Koperasi wajib melengkapi peraturan – peraturan internal sebagai bagian dari sistem pengendalian intern. ------------
     ---------------------------Bagian Kedua -------------------------
     -------------Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus----------
     --------------------------- Pasal 90-----------------------------
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.-------------------------------------------------------
Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya--------- sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa : -----------------
I.  Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 40 -------------------
Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan ---------
Pengurus, untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai: ----
         Pengurus : --------------------------------------------------
     ----------------------------------------------------------------
   - Ketua         : penghadap Tuan ………………………, ……………………… --------
                            ……………………………………………; -----------------------
        - Sekretaris    : penghadap Nyonya ……………………………………………, --------
                            ……………………………………………; -----------------------
   - Bendahara     : penghadap Tuan ………………………………………………; ---------
          Pengawas : ------------------------------------------------
          - Ketua         : Penghadap Tuan …………………………………; ------------
          - Anggota       : Tuan ……………………………………………………………………; ---------
          - Anggota       : Tuan …………………………………… ----------------------
     ----------------------------------------------------------------
        - Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima ----- 
          oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan ---
          dalam Rapat Anggota yang pertama kali diadakan, setelah --–
          Akta Pendirian ini mendapat pengesahan Menteri Negara -----
          Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.—
     ----------------------------------------------------------------
     II.  Nyonya ……………………………………………………………, Sarjana Hukum, …………………………………
          Kenotariatan, tersebut dan Nyonya …………………………………………………, -----
          ………………………………………, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal--
di ………………………………………………………………, baik bersama-sama maupun------ sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat perubahan dan atau tambahan
          dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk --
          memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan –---
          menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, -------
untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan ------
          tindakan lain yang mungkin diperlukan. ---------------------
Para penghadap saya, Notaris kenal. -----------------------
     ----------------------------------------------------------------
--------------------  DEMIKIANLAH AKTA INI ---------------------
----------------------------------------------------------------
     Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Jakarta, pada jam, -----
     hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta---
     ini dengan dihadiri oleh : -------------------------------------
     1……………………………………………….., Sarjana Hukum, …………………………………………………-------
  (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis ……………………………………), ----------
  lahir di ……………………, pada tanggal  ………………… (……………………………-–---------
       ………………..tahun ……………………………………………………………………………………………………….), -----
  Pegawai Notaris, bertempat tinggal di ………………………, Jalan ………… -------  
…………………………………………………………, Rukun Tetangga ……., Rukun Warga ………,------
       Kelurahan ……………………………., Kecamatan …………………………..., Kotamadya ---–
……………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor -----------------
…………………………………………………, Warga Negara Indonesia, foto copy ----------
sesuai dengan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; ----------
untuk sementara berada di Jakarta; ------------------------------
     2………………………………………………………………………, Sarjana Hukum (dalam Kartu Tanda ----
Penduduk tertulis …………………………………………………….), lahir di ………………---------
     ………….., pada tanggal ………………………… (…………………………………………………………………--------
     ……………………………………………………………………………………………………………), Pegawai --------------

       Notaris, bertempat tinggal di ……………………, Jalan ………………………………………………                    

     ………………………………………………………………………… Kotamadya ……………………, ---------------
     pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ……………………………………………, -----------
Warga Negara Indonesia, foto copy sesuai dengan aslinya ----------
dilekatkan pada minuta akta ini; ---------------------------------  Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. --------
     Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada-------
     para penghadap dan para saksi, maka ditandatanganilah akta ------–


     ini oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. -----------
Dilangsungkan dengan