Jumat, 11 Agustus 2017

CATATAN MENGENAI HARTA BERSAMA DAN PERSETUJUAN PASANGAN KAWIN

CATATAN MENGENAI HARTA BERSAMA DAN PERSETUJUAN PASANGAN KAWIN
Oleh: Alwesius, SH, MKn

 Pasal 35 ayat 1  menentukan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama” . Dengan menggunakan kata-kata “Harta benda” menunjukkan pasal ini  tidak membedakan antara harta bergerak maupun harta tidak bergerak, harta berwujud maupun tidak berwujud dll. Selanjutnya Pasal 35 ayat 2 memnentukan “ Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiha atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.  Jadi jelas berdasarkann ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan tersebut di dalam setiap perkawinan terdapat Harta Bersama Suami dan Isteri dan Harta Pribadi masing-masing suami isteri.
Harta Bersama Suami dan Isteri adalah semua harta benda (bergerak maupun tidak bergerak) yang diperoleh suami dan/atau isteri selama/di dalam perkawinan mereka, kecuali yang diperoleh dari hadiah atau warisan.  Harta Pribadi terdiri dari harta bawaan, yaitu yang dibawa masing-masing-masing pihak ke dalam perkawinan dan harta yang diperoelh dari hadiah, hibah atau warisan.
Selanjutnya mari kita lihat pernyataan yang menyatakan “Ada atau tidak adanya harta bersama baru akan ditentukan setelah perkawinan berakhir (baca penjelasan pasal 35 (1) dan ketentuan pasal 37 UU 1/1974).  Jadi  selama perkawinan masih berlangsung, tidak ada penentuan mana yang menjadi harta bersama dan mana yang bukan harta bersama.”  Terkait hal ini mari kita lihat Pasal 36 ayat 1 UU Perkawinan menentukan “Mengenai harta bersama, suami isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”. Kata-kata awal dari Pasal 36 ayat 1 ini yaitu “Mengenai harta bersama” menunjukan bahwa status harta bersama tersebut telah ada sejak diperolehnya harta tersebut di dalam perkawinan. Keberadaan “harta bersama” tidak menungguh perkawinan tersebut berakhir.    Apabila keberadaan harta bersama baru dapat ditentukan atau baru ada pada saat perkawinan berakhir, tentunya Pasal 36 ayat 1 UU Perkawinan ini tidak diperlukan atau dapat dikatakan sebagai kata-kata mati. Demikian pula dalam kita menjalankan jabatan sebagai Notaris atau PPAT kita tidak perlu mengetahui atau melihat apakah yang dijual atau dijadikan jaminan utang itu masuk dalam harta bersama atau tidak. Kenapa demikian, karena hal itu tidak diperlukan sepanjang pasangan suami isteri tersebut masih terikat perkawinan, bukan begitu!. Jadi jika pasangan suami isteri tersebut masih terikat perkawinan maka kita tidak perlu menerylidiki apakah harta yang dijual atau dijaminkan itu masuk harta pribadi atau harta bersama dan karenanya tidak perlu kita meminta persetujuan pasangan kawin. Hal ini tentunya akan membawa permasalahan bagi para pihak yang menerima hak berdasarkan akta yang kita buat dan dapat menimbulkan persoalan hukum bagi kita.
Adanya harta bersama sepanjang perkawinan dan keberadaannya dimulai sejak saat diperolehnya harta tersebut juga diakui di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69 PUU-XIII/2015 dalam perkara gugatan Nyonya Ike Farida, terkait ditolaknya penandatanganan AJB oleh Nyonya Ike Farida oleh pihak pengembang dengan alasan bahwa Nyonya Farida bersuamikan orang asing sehingga melanggar ketentuan mengenai pemilikan tanah di dalam UUPA dan akhirnya membawa perubahan atas ketentuan Pasal 29 UU Perkawinan.  
Mengenai Penjelasan Pasal 35 ayat 1 yang menentukan “Apabila perkawinan Putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing”.Kalimat ”... maka harta bersama tersebut” setelah kalimat “Abila perkawinan putus...” dalam   pasal ini sudah sangat jelas  dan tegas mengakui eksistensi harta bersama yang  telah ada sebelum perkawinan putus/berakhir. Jadi keberadaannya bukan pada saat perkawinan tersebut putus/berakhir. Tapi telah ada sebelumnya sepanjang perkawinan, yang dimulai pada saat harta itu diperoleh dan kemudian apabila perkawinan tersebutn putus/berakhir maka mengenai harta bersama tersebut diatur menuruit hukumnya masing-masing yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum mlainnya (Penjelasan Pasal 37)
Selanjutnya  terkait pernyataan persetujuan suami/isteri yang menyatakan menyatakan “Persoalan persetujuan dari suami atau isteri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 36 (1) UU 1/1974 adalah persoalan internal dari suami atau isteri tersebut. Dalam arti, tidak adanya persetujuan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengatakan tidak sahnya suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh pemilik objek tersebut. Tidak adanya persetujuan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk merugikan pihak lainnya yang beritikad baik dalam transaksi yang bersangkutan. Pertama-tama yag pasti disini adanya “persetujuan” pasangan kawin disini diperlukan terlepas apakah itu masalah internal atau eksternal atau sah atau tidak sahnya perbuatan hukum tersebut.   Adanya “persetujuan” tersebut diperlukan jika yang akan dijual atau dijadikan jaminan utang tersebut masuk dalam harta bersama sesuai ketentuan yang disebutkan di dalam Pasal 36 ayat 1 tersebut. Penentuan harta yang bersangkutan masuk sebagai harta bersama kita tentukan pada saat kita akan membuat akta pemindahan hak atau akta jaminan yang bersangkutan, tidak menungguh berakhirnya perkawinan pihak yang menjual atau menjaminkan. Jika tidak demikian bagaimana kita dapat menentukan diperlukannya persetujuan tersebut apabila kita sebelumnya tidak menentukan bahwa harta tersebut masuk di dalam harta bersama suami isteri.
Terkait diperlukannya persetujuan suami atau isteri jelas disyaratkan di dalam asal 36 ayat 1. Persetujuan tersebut bukan masalah internal suami isteri semata-mata tetapi merupakan masalah yang penting di dalam melakukan perbuatan hukum atas harta bersama.Tidak adanya persetujuan dapat membawa permasalahan hukum tersendiri dan akan merugikan pihak penerima hak, yang menerima hak berdasarkan akta yang kita buat.Perbuatan tersebut dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.Telah banyak putusan Mahkamah Agung terkait dengan hal ini. (Lihat Putusan MA RI No. 2690 K/Pdt/1985 tanggal 3 Nopember 1986,   Putusan MA RI No. 33 K/AG/1983 tanggal 7 Juni 1984, Putusan MA RI No. 681 K/Sip /1975,  Putusan MA RI No. 2691 K/Pdt/1996 tanggal 8 September 1998)..Sekian.Tks.Smoga Bermanfaat.Salam Alwesius.,