tag:blogger.com,1999:blog-9058991826096934113.post7842540932565585035..comments2023-04-14T19:09:26.330+07:00Comments on ALWESIUS BICARA SEGALANYA TENTANG NOTARIS DAN PPAT: MASALAH PENGGUNAAN KUASA UNTUK MENJUAL DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELIalwesius bicara segalanya tentang Notaris dan PPAThttp://www.blogger.com/profile/03311076260032211243noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-9058991826096934113.post-64797029282069564822012-12-19T12:35:19.487+07:002012-12-19T12:35:19.487+07:00Berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan yang ada ya...Berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan yang ada yaitu mengenai pemberian kuasa untuk menjuala kepada bank yang diberikan oleh Debitur bersamaan dengan penyerahan sertipikat kepada Bank tentunya kuasa tersebut bukan merupakan kuasa yang dapat digunakan untuk menjual tanah tersebut apabila Debitur ingkar janjian seperti kuasa untuk menjual pada umumnya.Kuasa untuk menjual yang diberikan kepada Kreditur tidak dapat dipakai untuk menjual tanah tersebut seperti penjualoan tanah pada umumnya. Kuasa yang diberikan kepada bank karena diberikan dalam rangka sebagai jaminan utang maka penggunaannya juga harus dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan denghan memenuhi segala ketentuan hukum yang mengaturnya....... alwesius bicara segalanya tentang Notaris dan PPAThttps://www.blogger.com/profile/03311076260032211243noreply@blogger.com