Laman

Minggu, 27 Desember 2009

SUAMI MENINGGAL DUNIA DAN TANAH WARISAN YANG DITINGGALKAN TERDAFTAR ATAS NAMA ISTERI

Tanah yang merupakan harta bersama, sertipikatnya dapat terdaftar atas nama suami atau atas nama isteri. Jadi yang harus diketahui, sepanjang menyangkut tanah yang merupakan harta bersama atau harta gono gini terdaftaranya tanah tersebut atas nama suami atau atas nama isteri tidak menunjukan tanah tersebut merupakan milik suami atau isteri atas nama siapa tanah tersebut terdaftar. Jadi walaupun tanah tersebut terdaftar atas nama suami saja atau atas nama isteri saja, tanah tersebut merupakan milik bersama suami-isteri. Jadi seandainya salah seorang diantara mereka meninggal dunia maka  tanah tersebut dibagi dua yaitu 1/2 (setengah) bagian menjadi hak bagian suami/isteri yang masih hidup (karena kedudukannya sebagai suami atau sebagai isteri yang berhak atas harta bersama) dan 1/2 (setengah) bagian yang lain menjadi hak bagian isteri/suami  yang meninggal dan demi hukum beralih atau menjadi hak bagian para ahli waris suami atau isteri yang meninggal dunia (siapa-siapa yang menjadi ahli waris tergantung hukum mana yang berlaku bagi Pewaris). Dalam pembagian warisan ini, jika pembagian warisan tersebut dibagi menurut KUHPerdata atau Hukum Islam maka isteri atau suami yang masih hidup akan memperoleh bagian selaku ahli waris.
Misalnya A meninggal dunia., meninggalkan isteri (B) dan dua orang anak laki-laki (C dan D). dan meninggalkan harta warisan sebidang tanah dan bangunan senilai R. 1.200.000.000.-, yang merupakan harta bersama.
Jika berlaku KUHPerdata maka pembagiannya adalah harta bersama tersebut dibagi dua yaitu 1/2 (setengah) bagian untuk B (selaku isteri karena hukum perkawinan) dan 1/2 (setengah) bagian untuk A dan bagian A tersebut menjadi harta warisan A serta dibagikan kepada Isterinya (B) dan anak-anaknya C dan D, masing-masing memperoleh 1/3 x 1/2 = 1/6  bagian.Jadi dari harta bersama tersebut B memperoleh 1/2 + 1/6 = 4/6  bagian, sedangkan C dan D masing-masing memperoleh 1/6  bagian.
Jika berlaku Hukum Islam maka pembagiannya menjadi harta bersama tersebut dibagi dua yaitu 1/2 (setengah) bagian untuk B (selaku isteri karena hukum perkawinan) dan 1/2 (setengah) bagian untuk A dan menjadi harta warisan A serta dibagikan kepada B sebesar 1/8 x 1/2 = 1/16  bagian. Sisa 1/2 - 1/16 = 7/16 bagian untuk C dan D masing-masing sebesar 7/16 : 2 = 7/32  bagian. Jadi dari harta bersama tersebut B memperoleh 1/2 + 1/16 = 18/32 bagian, sedangkan C dan D masing-masing memperoleh 7/32 bagian.  
Berkaitan dengan hal tersebut maka apabila sertipikat tanah yang merupakan harta bersama tersebut   ternyata terdaftar atas nama B maka dengan meninggalnya A maka tanah dan bangunan tersebut sekarang menjadi milik bersama isteri A (B) dan anak-anaknya yaitu C dan D, sekalipun sertipikatnya terdaftar atas nama B.
Sehubungan dengan hal tersebut maka jika hendak dilakukan pemindahan hak atas tanah dan bangunan tersebut atau jika tanah tersebut hendak dijadikan jaminan hutang harus dilakukan oleh B dengan persetujuan anak-anaknya yaitu C dan D.
Ketentuan yang sama berlaku juga jika harta bersama terdaftar atas nama suami dan yang meninggal dunia adalah pihak isteri.

Salam
Alwesius,SH,MKn.

1 komentar:

  1. Mohon diberi penjelasan pada bagian "masing-masing memperoleh 13 x 1/2 = 1/6 bagian", angka 13-nya darimana dihitungnya?
    -Granita-

    BalasHapus