Laman

Minggu, 14 Agustus 2011

SARAN UNTUK PERUBAHAN UUJN

Saya hanya hendak menyarankan hal kecil dalam perubahan UUJN yaitu masalah sistimatika berkaitan dengan materi muatan UUJN.

Saya menyarankan masalah ketentuan yang berkaitan dengan "Kewajiban" dan "Larangan" yang berlaku bagi Notaris tidak dikelompokan dalam pasal tertentu seperti dalam UUJN Pasal 16 dan 17.

Menurut saya sebaiknya Sistimatika UUJN disusun berdasarkan materi muatan yang akan diatur, misalnya mengenai Pembacaan dan Penandatanganan Akta, dalam kelompok tersebut sekaligus diatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan yang berhubungan dengan pembacaan dan penadatanganan akta. Atau misalnya mengenai "Wilayah Jabatan" dalam kelompok ini sekaligus pula diatur mengenai kewajiban dan larangan bagi notaris berkaitan dengan masalah wilayah jabatan notaris.

Demikian sedikit saran dari saya.

Tks    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar