Laman

Minggu, 28 Oktober 2012

BIMBINGAN/PEMBEKALAN/TENTIR MENGHADAPI UJIAN PPAT OLEH “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH.MKn

BIMBINGAN/PEMBEKALAN/TENTIR MENGHADAPI UJIAN PPAT OLEH “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH.MKn

HANYA TINGGAL : 21 ORANG LAGI

TEMPAT BIMBINGAN :

Dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta, karena alasan tertentu maka tempat pelaksanaan Bimbingan PINDAH KE:

BANYUMILI RESTO, KOMPLEKS PERUMAHAN GRIYA MAHKOTA, JK. GODEAN KM 4,5, KWARASAN, SLEMAN (dari arah Tugu, Lebih kurang 300 m sebelum jalan masuk STPN … POSISI SEBELAH KANAN JALAN)

WAKTU PELAKSANAAN:

Sabtu, tanggal 10 Nopember 2012, pukul 14.00 – 20.00.
Minggu, tanggal 11 Nopember 2012, pukul 09.00 – 16.00.
BIAYA:
- Peserta Baru : Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu Rupiah)
- Peserta Lama (yang telah mengikuti Bimbingan oleh “INP Jakarta” Alwesius, SH, sebelumnya di Jakarta, Surabaya, Medan dan Hotel The Phoenix Jogjakarta) : Rp. 1.000.000.- (satu juta Rupiah).

Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH.

POTONGAN/PENGURANGAN BIAYA:
Bagi yang membayar paling lambat tanggal 30 Oktober 2012.
Hubungi kami melalui sms ke 081310438333 atau bbm

PENDAFTARAN:
Setelah melakukan pembayaran biaya, kirim biodata anda, nomor telepon/hp, tanggal pembayaran biaya dan nomor rekening bank melalui:

Email : alwesius_notaris@yahoo.co.id dan BBM : pin BBM 236A96C0 atau 29CDE995

BUKTI TRANSFER ASLI HARAP DIBAWAH PADA SAAT PELAKSANAAN UNTUK DAFTAR ULANG.

PENDAFTARAN TERAKHIR TANGGAL 5 NOPEMBER 2012 ATAU SEBELUMNYA JIKA TEMPAT TELAH PENUH.(TEMPAT TERBATAS)

NOTE:
BAGI PESERTA YANG INGIN MEMBUTUHKAN HOME STAY, KAMAR HOTEL SEKITAR STPN, DAN RENTAL MOBIL SILAHKAN HUBUNGI BAPAK:SIMON GM BANYUMILI RESTO TELP: 0274-545143, HP: 087839253024.

Hormat kami

Alwesius,SH
HP: 08158825748, 081310438333

Selasa, 23 Oktober 2012

BIMBINGAN/PEMBEKALAN/TENTIR MENGAHDAPI UJIAN PPAT OLEH “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH.MKn

BIMBINGAN/PEMBEKALAN/TENTIR MENGAHDAPI UJIAN PPAT OLEH “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH.MKn

PINDAH LOKASI DAN PENGURANGAN BIAYA

TEMPAT BIMBINGAN :

Dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta, karena alasan tertentu maka tempat pelaksanaan Bimbingan PINDAH KE:

BANYUMILI RESTO, KOMPLEKS PERUMAHAN GRIYA MAHKOTA, JK. GODEAN KM 4,5, KWARASAN, SLEMAN (dari arah Tugu, Lebih kurang 300 m sebelum  jalan masuk STPN … POSISI SEBELAH KANAN JALAN)

WAKTU  PELAKSANAAN:

n  Sabtu, tanggal 10 Nopember 2012, pukul 14.00 – 20.00.
n  Minggu, tanggal 11 Nopember 2012, pukul 09.00 – 16.00.
BIAYA:
-          Peserta Baru : Rp      1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu Rupiah)
-          Peserta Lama (yang telah mengikuti Bimbingan oleh “INP Jakarta” Alwesius, SH, sebelumnya di Jakarta, Surabaya, Medan dan Hotel The Phoenix Jogjakarta)   :  Rp.     1.000.000.- (satu juta Rupiah).

POTONGAN/PENGURANGAN BIAYA:

Kami memberikan potongan biaya kepada peserta yang melakukan pendaftaran yang terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih yang memunuhi syarat dan kriteria tertentu,  jika melakukan pendaftaran sebelum tanggal 30 Oktober 2012 dan menghubungi kami melalui sms ke 081310438333

PENDAFTARAN:
Setelah melakukan pembayaran biaya, kirim biodata anda,  nomor telepon/hp, tanggal pembayaran biaya dan nomor rekening bank melalui:  

Email : alwesius_notaris@yahoo.co.id dan BBM : pin BBM 236A96C0 

BUKTI TRANSFER ASLI HARAP DIBAWAH PADA SAAT PELAKSANAAN UNTUK DAFTAR ULANG. 

PENDAFTARAN TERAKHIR TANGGAL 5 NOPEMBER 2012 ATAU SEBELUMNYA JIKA TEMPAT TELAH PENUH.(TEMPAT TERBATAS)

NOTE:
BAGI PESERTA YANG INGIN MENYEWA TEMPAT HOME STAY DAN RENTAL MOBIL SILAHKAN HUBUNGI BAPAK:SIMON GM BANYUMILI RESTO TELP: 0274-545143.  

Hormat kami

Alwesius,SH
HP: 08158825748, 081310438333

Senin, 15 Oktober 2012

PEMOTONGAN/DISKON BIAYA BIMBINGAN DAN PELATIHAN MENGHADAPI UJIAN PPAT

PEMOTONGAN/DISKON BIAYA BIMBINGAN DAN PELATIHAN.

Karena adanya permintaan dari para peserta untuk keringan biaya bimbingan dan pelatihan untuk menghadapi ujian PPAT yang kami adakan. Agar pengurangan biaya tersebut tidak hanya diraskan oleh sebagian peserta saja maka dengan ini kami memberikan keringan biaya sebagai berikut:


UNTUK PESERTA BARU:

Biaya : Rp. 1.500.000.- , JIKA DILUNASI SELAMBATLAMBATNYA TANGGAL  20 OKTOBER 2012.

setelah tanggal tersebut biaya kembali sebesar Rp. 2.000.000.-

UNTUK PESERTA LAMA :

Biaya : Rp. 1.000.000.- , JIKA DILUNASI SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL  20 OKTOBER 2012.

setelah tanggal tersebut biaya disamakan dengan  peserta baru.


Bagi para peserta yang telah membayar melebihi biaya tersebut maka kelebihannya akan dikembalikan paling lambatb pada hari pertama pelaksanaan bimbingan dan pelatihan.

- Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH. (transfer melalui ATM atau E banking terlebih dahulu harus diberitahukan kepada Alwesius, SH untuk memperoleh persetujuan)

Pendaftaran : Email atau BBM : data pribadi anda (nama, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, nomor telepon/hp, tanggal pembayaran biaya dan nomor rekening bank )

Email : alwesius_notaris@yahoo.co.id
BBM : pin BBM 236A96C0

BUKTI TRANSFER ASLI HARAP DIBAWAH PADA SAAT PELAKSANAAN UNTUK DAFTAR ULANG.


Hormat kami

Alwesius,SH
HP: 08158825748,  081310438333

BIMBINGAN/PELATIHAN UNTUK MENGHADAPI UJIAN PPAT (RALAT)


RALAT :

PEMBEKALAN PENGETAHUAN KE-PPAT-AN
UNTUK MENGHADAPI UJIAN PPAT
OLEH : “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH, MKn

Oleh karena masih banyaknya permintaan dari rekan-rekan yang berminat untuk mengikuti bimbingan dan pelatihan pengetahuan ke-PPAT-an yang kami selenggarakan untuk bekal guna menghadapi ujian PPAT maka kami kembali hadir untuk rekan-rekan sekalian.Segera mendaftar.

- Tempat : Jogjakarta, Hotel The Phoniex, Jl. Jenderal Sudirman.
- Waktu : Hari Sabtu tanggal 10 Nopember 2012, pukul 15.00 -20.30 dan hari Minggu, tanggal 11 Nopember 2012 pukul 08.30 - 16.00.

-Materi : Hari Pertama: Pembahasan intisari materi berkaitan dengan Hk Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Peraturan Jabatan PPAT, Organisasi dan Kelembagaan BPN, Pembuatan Akta PPAT, Etika Profesi. Hari Kedua : Lanjutan pembahasan Materi, Tanya Jawab dan Pembahasan soal.

- Biaya :

UNTUK PESERTA BARU:

Rp. 2.000.000.- (dua juta Rupiah),

---- Administrasi Pendaftaran = Rp. 750.000.- .
---- Biaya Pembekalan = Rp. 1.250.000.-

- Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH. (transfer melalui ATM atau E banking terlebih dahulu harus diberitahukan kepada Alwesius, SH untuk memperoleh persetujuan)

Pendaftaran : Email atau BBM : data pribadi anda (nama, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, nomor telepon/hp, tanggal pembayaran biaya dan  nomor rekening bank )

Email : alwesius_notaris@yahoo.co.id
BBM : pin BBM 236A96C0

BUKTI TRANSFER ASLI HARAP DIBAWAH PADA SAAT PELAKSANAAN UNTUK DAFTAR ULANG.

UNTUK PESERTA LAMA:

Rp. 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari Biaya Pendaftaran Rp. 750.000.- dan Biaya Pembekalan Rp. 500.000.- dan wajib dilunasi paling lambat tanggal 18 Oktober 2012, lewat dari tanggal tersebut maka berlaku sama dengan peserta yang baru)

Untuk Peserta Lama : Khusus Peserta Jogja dilengkapi juga dengan nomor tanda peserta/absensi sebelumnya dan membawa tanda bukti peserta yang lama pada saat pelaksanaan , sedangkan Peserta Jakarta, Surabaya  dan Medan sms atau BBM untuk konfirmasi.

Pendaftaran Ulang : dimulai 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan pembekalan, dengan membawa asli bukti transfer.

Informasi : Hub. Sekretariat “INP Jakarta”, Kantor Notaris R. Budi Suriawan P. SH, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jak-Pus, telp: 021-3100337 (Herry atau Herman) atau Alwesius (0815-8825-748 atau 0813-1043-8333).

PENDAFTARAN TERAKHIR TANGGAL 05 NOPEMBER 2012 (ATAU SEBELUMNYA JIKA TEMPAT TELAH PENUH)

Catatan : pembatalan peserta hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya tanggal 7 Nopember 2012, dengan memperoleh kembali biaya pembekalan yang sudah dibayar (biaya administrasi pendaftaran tidak dapat diminta kembali).Setelah tanggal tersebut tidak adapt dilakukan pembatalan.

- Tks.
- Alwesius,SH

Sabtu, 13 Oktober 2012

PENGUMUMAN UJIAN PPAT

PENGUMUMAN
Nomor : 21/Peng-300.17/X/2012
PELAKSANAAN UJIAN
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TAHUN 2012
Sehubungan dengan Pengumuman Nomor 20/Peng-300.17/X/2012 Tentang Penetapan Calon Peserta Ujian PPAT Tahun 2012 Yang Memenuhi Syarat Administras
i, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan ujian tertulis peserta ujian PPAT Tahun 2012 akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 13 November 2012 bertempat di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Jalan Tata Bumi No. 5 Banyuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I.Yogyakarta.
2. Waktu pelaksanaan ujian PPAT Tahun 2012 pukul 08.00 s/d selesai dan calon peserta ujian PPAT hadir 15 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian.
3. Materi Ujian :
a. Hukum Pertanahan Nasional;
b. Organisasi dan Kelembagaan;
c. Pendaftaran Tanah;
d. Peraturan Jabatan PPAT;
e. Pembuatan Akta PPAT;
f. Etika Profesi;
4. Peserta ujian harus mengenakan :
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih; dan
b. Celana/rok berwarna gelap.
5. Pada saat pelaksanaan ujian, peserta wajib membawa:
a. Kartu identitas Peserta Ujian PPAT Tahun 2012;
b. Kartu Tanda Peserta Ujian PPAT Tahun 2012; dan
c. Bukti setor tunai yang telah divalidasi oleh Bank Mandiri.
6. Peserta yang tidak bisa menunjukan tanda bukti sebagaimana dimaksud pada angka 5 dianggap GUGUR.
7. Peserta yang dinyatakan lulus ujian tertulis akan diumumkan melalui Website Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (http://www.bpn.go.id/
 
).
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2012
Direktur Pendaftaran Hak Tanah dan Guna Ruang
Selaku
Ketua Panitia Penyelenggara Ujian
Pejabat Pembuat Akta Tanah,
ttd.
Dr. H.S. Muhammad Ikhsan, S.H., M.Si.,M.H.
NIP. 19620209 198703 1 002

Kamis, 04 Oktober 2012

Pembekalan/Pelatihan/Bimbel Untuk Menghadapi Ujian PPAT oleh "INP Jakarta" Alwesius SH.

PEMBEKALAN PENGETAHUAN KE-PPAT-AN
UNTUK MENGHADAPI UJIAN PPAT
OLEH : “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH, MKn

Oleh karena masih banyaknya permintaan dari rekan-rekan yang berminat untuk mengikuti bimbingan dan pelatihan pengetahuan ke-PPAT-an yang kami selenggarakan untuk bekal guna menghadapi ujian PPAT maka kami kembali hadir untuk rekan-rekan sekalian.Segera mendaftar.

- Tempat : Jogjakarta (Lokasi Pembekalan akan ditentukan kemudian)
- Waktu : 2 (dua) hari, yaitu 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan ujian PPAT (jam 16.00 s/d 20.30), 1 (satu) hari sebelum ujian PPAT (jam 08.30 – 16.00)

-Materi : Hari Pertama: Pembahasan intisari materi berkaitan dengan Hk Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Peraturan Jabatan PPAT, Organisasi dan Kelembagaan BPN, Pembuatan Akta PPAT, Etika Profesi. Hari Kedua : Tanya Jawab dan Pembahasan soal.

- Biaya :

UNTUK PESERTA BARU:

Rp. 2.000.000.- (dua juta Rupiah),

---- Administrasi Pendaftaran = Rp. 750.000.- dibayar sebelum pendaftaran, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pembekalan.
---- Biaya Pembekalan = Rp. 1.250.000.- dibayar paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pembekalan.*

- Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH. (transfer melalui ATM atau E banking terlebih dahulu harus diberitahukan kepada Alwesius, SH untuk memperoleh persetujuan)

Pendaftaran : Melalui email, Kirim data pribadi anda (nama, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, nomor telepon/hp, tanggal pembayaran biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp. 750.000.- nomor rekening bank) melalui email ke: alwesius_notaris@yahoo.co.id dan anda kan memperoleh nomor peserta pembekalan.

UNTUK PESERTA LAMA:

PESERTA LAMA:

Rp. 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari Biaya Pendaftaran Rp. 750.000.- dan Biaya Pembekalan Rp. 500.000.- dan wajib dilunasi paling lambat tanggal 14 Oktober 2012, lewat dari tanggal tersebut maka berlaku sama dengan peserta yang baru)

Untuk Peserta Lama dilengkapi juga dengan nomor tanda peserta/absensi sebelumnya dan membawa tanda bukti peserta yang lama pada saat pelaksanaan)

Pendaftaran Ulang : dimulai 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan pembekalan, dengan membawa asli bukti transfer.

Informasi : Hub. Sekretariat “INP Jakarta”, Kantor Notaris R. Budi Suriawan P. SH, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jak-Pus, telp: 021-3100337 (Herry atau Herman) atau Alwesius (0815-8825-748 atau 0813-1043-8333).

Catatan : pembatalan peserta hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal pelaksanaan, dengan memperoleh kembali biaya pembekalan yang sudah dibayar (biaya administrasi pendaftarn tidak dapat diminta kembali).

- Tks.
- Alwesius,SH

Kamis, 20 September 2012

PELATIHAN UJIAN PPAT DI JOGJAKARTA

BIMBINGAN DAN PELATIHAN PENGETAHUAN KE-PPAT-AN DI JOGJAKARTA (MASIH DIBUKA)

OLEH : “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH, MKn

MASIH TERSEDIA TEMPAT UNTUK 11 ORANG LAGI .

Sesuai pengumuman kami sebelumnya, hari ini tanggal 20 September 2012, merupakan hari terakhir untuk pendaftaran peserta bimbingan dan pelatihan yang kami adakan.Akan tetapi karena masih adanya tempat untuk 11 orang lagi maka kami masih memberikan kesempatan bagi yang berminat untuk melakukan pendaftaran SAMPAI TANGGAL 24 SEPTEMBER 2012 (SEBELUMNYA JIKA TELAH PENUH)

- Tempat : Jogjakarta, HOTEL THE PHOENIX (DAHULU GRAND MERCURE), Jl. Jenderal Sudirman.
- Waktu : 26 dan 27 September 2012 (hari Rabu dan Kamis) pukul 08.00 s.d 16.00.
- Materi : Hk Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Peraturan Jabatan PPAT, Organisasi dan Kelembagaan BPN, Pembuatan Akta PPAT, Etika Profesi, dan Tanya Jawab dan Pembahasan soal. (MATERI LENGKAP DAN CONTOH SOAL AKAN DIBAGIKAN PADA SAAT PELATIHAN
Biaya : Rp. 2..500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).*

- Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH.
- Pendaftaran: Bukti transfer di fax 021-3142207, (tulis nama jelas Penyetor, Peserta dan no HP), Konfirmasi pembayaran SMS ke 0813-1043-8333 (ALWESIUS, SH).Asli bukti transfer dibawa pada saat bimbel untuk daftar ulang.

- Informasi lebih lanjut Hub. Sekretariat “INP Jakarta”, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jak-Pus, telp: 021-3100337 (Herry atau Herman) atau Alwesius (0815-8825-748 atau 0813-1043-8333).

* PENGURANGANH BIAYA HANYA UNTUK PESERTA TERTENTU, KONFIRMASI TERLEBIH DAHULU DENGAN ALWESIUS,SH. PADA NOMOR TELEPON DI ATAS.

- Tks.
- Alwesius,SH

Sabtu, 15 September 2012

BIMBINGAN DAN PELATIHAN UJIAN PPAT DI JOGJAKARTA (MASIH DIBUKA)

BIMBINGAN DAN PELATIHAN PENGETAHUAN KE-PPAT-AN DI JOGJAKARTA (MASIH DIBUKA)

OLEH : “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH, MKn

MASIH TERSEDIA TEMPAT UNTUK 17 ORANG LAGI .

- Tempat : Jogjakarta, HOTEL THE PHOENIX (DAHULU GRAND MERCURE), Jl. Jenderal Sudirman.
- Waktu : 26 dan 27 September 2012 (hari Rabu dan Kamis) pukul 08.00 s.d 16.00.
- Materi : Hk Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Peraturan Jabatan PPAT, Organisasi dan Kelembagaan BPN, Pembuatan Akta PPAT, Etika Profesi, dan Tanya Jawab dan Pembahasan soal. (MATERI LENGKAP DAN CONTOH SOAL AKAN DIBAGIKAN PADA SAAT PELATIHAN
Biaya : Rp. 2..500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).*

- Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH.
- Pendaftaran: Bukti transfer di fax 021-3142207, (tulis nama jelas Penyetor, Peserta dan no HP), Konfirmasi pembayaran SMS ke 0813-1043-8333 (ALWESIUS, SH).Asli bukti transfer dibawa pada saat bimbel untuk daftar ulang.

- Informasi lebih lanjut Hub. Sekretariat “INP Jakarta”, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jak-Pus, telp: 021-3100337 (Herry atau Herman) atau Alwesius (0815-8825-748 atau 0813-1043-8333).

PENDAFTARAN TERAKHIR TANGGAL 20 SEPTEMBER 2012 (SEBELUMNYA JIKA TELAH PENUH)

* PENGURANGANH BIAYA HANYA UNTUK PESERTA TERTENTU, KONFIRMASI TERLEBIH DAHULU KEPADA ALWESIUS,SH.

- Tks.
- Alwesius,SH

Senin, 10 September 2012

PENGAMBILAN TANDA PESERTA UJIAN PPAT

PENGAMBILAN TANDA PESERTA UJIAN PPAT : LIHAT KUTIPAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN UJIAN YANG DIKELUARKAN BPN PADA TANGGAL 5 SEPTEMBER 2012.

"...Pengambilan tanda peserta ujian calon PPAT tahun 2012 melalui Sekretariat Pendaftaran Ujian PPAT tahun 2012 di Kantor Badan Pertanahan Nasional RI Jl. Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan ujian PPAT di Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Jl. Tata Bumi No. 5 Sleman, Yogyakarta telp. (0274) 587239 dengan syarat menunjukan tanda bukti lulus administrasi dan tanda bukti pembayaran PNBP;..."

Jumat, 07 September 2012

BIMBINGAN DAN PELATIHAN UJIAN PPAT OLEH : “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH, MKn

BIMBINGAN DAN PELATIHAN PENGETAHUAN KE-PPAT-AN
OLEH : “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH, MKn

TINGGAL UNTUK 25 ORANG LAGI

- Tempat : Jogjakarta, Hotel Mercure Phoenix Jl. Jenderal Sudirman.
- Waktu : 26 dan 27 September 2012 (hari Rabu dan Kamis) pukul 08.00 s.d 16.00.
- Materi : Hk Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Peraturan Jabatan PPAT, Organisasi dan Kelembagaan BPN, Pembuatan Akta PPAT, Etika Profesi, dan Tanya Jawab dan Pembahasan soal. (MATERI LENGKAP DAN CONTOH SOAL AKAN DIBAGIKAN PADA SAAT PELATIHAN
- Biaya : Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

-Pembayaran  sampai dengan tanggal 12 September 2012 : Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)
- Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH.
- Pendaftaran: Bukti transfer di fax 021-3142207, (tulis nama jelas Penyetor, Peserta dan no HP), Konfirmasi pembayaran SMS ke 0813-1043-8333 (ALWESIUS, SH).Asli bukti transfer dibawa pada saat bimbel untuk daftar ulang.

- Informasi lebih lanjut Hub. Sekretariat “INP Jakarta”, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jak-Pus, telp: 021-3100337 (Herry atau Herman) atau Alwesius (0815-8825-748 atau 0813-1043-8333).

PENDAFTARAN TERAKHIR TANGGAL 20 SEPTEMBER 2012 (SEBELUMNYA JIKA TELAH PENUH)

- Tks.
- Alwesius,SH

CATATAN :

- BIMBEL BERSIFAT PRIBADI, TIDAK TERKAIT DENGAN LEMBAGA ATAU INSTANSI MANAPUN JUGA DAN BUKAN MERUPAKAN SYARAT UNTUK MENGIKUTI UJIAN PPAT;
- BIAYA TIDAK TERMASUK PENGINAPAN DAN AKOMODASI LAINNYA.
-TIDAK MEMPEROLEH SERTIPIKAT/PIAGAM APAPUN JUGA.
-UNTUK TANGGAL UJIAN PPAT SILAHKAN MENUNGGU PENGUMUMAN RESMI DARI BPN.
-HANYA MEMBAGI IlMU PENGETAHUAN KE-PPAT-AN GUNA MENAMBAH PENGETAHUAN DAN WAWASAN AGR DAPAT MENYIAPKAN DIRI MENGHADAPI UJIAN PPAT.

BIMBINGAN DAN PELATIHAN UJIAN PPAT "INP JAKARTA" ALWESIUS SH

BIMBINGAN DAN PELATIHAN PENGETAHUAN KE-PPAT-AN
OLEH : “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH, MKn

TINGGAL UNTUK 25 ORANG LAGI

- Tempat : Jogjakarta, Hotel Mercure Phoenix Jl. Jenderal Sudirman.
- Waktu : 26 dan 27 September 2012 (hari Rabu dan Kamis) pukul 08.00 s.d 16.00.
- Materi : Hk Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Peraturan Jabatan PPAT, Organisasi dan Kelembagaan BPN, Pembuatan Akta PPAT, Etika Profesi, dan Tanya Jawab dan Pembahasan soal. (MATERI LENGKAP DAN CONTOH SOAL AKAN DIBAGIKAN PADA SAAT PELATIHAN
- Biaya : Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

-Pembayaran  sampai dengan tanggal 12 September 2012 : Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)
- Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH.
- Pendaftaran: Bukti transfer di fax 021-3142207, (tulis nama jelas Penyetor, Peserta dan no HP), Konfirmasi pembayaran SMS ke 0813-1043-8333 (ALWESIUS, SH).Asli bukti transfer dibawa pada saat bimbel untuk daftar ulang.

- Informasi lebih lanjut Hub. Sekretariat “INP Jakarta”, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jak-Pus, telp: 021-3100337 (Herry atau Herman) atau Alwesius (0815-8825-748 atau 0813-1043-8333).

PENDAFTARAN TERAKHIR TANGGAL 20 SEPTEMBER 2012 (SEBELUMNYA JIKA TELAH PENUH)

- Tks.
- Alwesius,SH

CATATAN :

- BIMBEL BERSIFAT PRIBADI, TIDAK TERKAIT DENGAN LEMBAGA ATAU INSTANSI MANAPUN JUGA DAN BUKAN MERUPAKAN SYARAT UNTUK MENGIKUTI UJIAN PPAT;
- BIAYA TIDAK TERMASUK PENGINAPAN DAN AKOMODASI LAINNYA.
-TIDAK MEMPEROLEH SERTIPIKAT/PIAGAM APAPUN JUGA.
-UNTUK TANGGAL UJIAN PPAT SILAHKAN MENUNGGU PENGUMUMAN RESMI DARI BPN.
-HANYA MEMBAGI IlMU PENGETAHUAN KE-PPAT-AN GUNA MENAMBAH PENGETAHUAN DAN WAWASAN AGR DAPAT MENYIAPKAN DIRI MENGHADAPI UJIAN PPAT.

PELATIHAN/BIMBEL UJIAN PPAT DI MEDAN

PELATIHAN/BIMBEL  UJIAN PPAT DI MEDAN

Atas permintaan rekan-rekan calon peserta ujian PPAT di Medan. Pada hari Sabtu dan Minggu (tanggal 15 dan 16 September 2012) saya diundangkan untuk memberikan bimbingan dan pelatihan pengetahuan ke-PPAT-an di Medan. Informasi selanjutnya silahkan menghubungi Sere (081265502222), Jojor (085261774190), Candy (085264079566). 

Tks
Alwesius
08158825748, 081310438333

Selasa, 04 September 2012

BIMBEL DAN PELATIHAN PENGETAHUAN KE PPAT -AN

BIMBINGAN DAN PELATIHAN PENGETAHUAN KE-PPAT-AN

Guna mempersiapkan diri menghadapi ujian PPAT kami "INP" Jakarta akan mengadakan Bimbingan dan Pelatihan Pengetahuan ke -PPAT- an :

- Tempat : Jogjakarta, Hotel Mercure Jl. Jenderal Sudirman.
- Waktu : 26 dan 27 September 2012 (hari Rabu dan Kamis) pukul 08.00 s.d 16.00.
- Materi : Hk Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Peraturan Jabatan PPAT, Organisa
si dan Kelembagaan BPN, Pembuatan Akta PPAT, Etika Profesi, dan Tanya Jawab dan Pembahasan soal. (MATERI DAN CONTOH SOAL AKAN DIBAGIKAN PADA SAAT PELATIHAN
- Biaya : Rp. 2.000.000.- (dua juta Rupiah).
- Pembayaran sebelum tanggal 4 September 2012 Rp. 1. 500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH.
- Pendaftaran: Bukti transfer di fax 021-3142207, (tulis nama jelas Penyetor, Peserta dan no HP), Konfirmasi pembayaran SMS ke 0813-1043-8333 (ALWESIUS, SH).Asli bukti transfer dibawa pada saat bimbel untuk daftar ulang.

- Informasi lebih lanjut Hub. Sekretariat “INP Jakarta”, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jak-Pus, telp: 021-3100337 (Herry atau Herman) atau Alwesius (0815-8825-748 atau 0813-1043-8333).

TEMPAT TERBATAS

PENDAFTARAN TERAKHIR: TANGGAL 20 SEPTEMBER 2012 (ATAU SEBELUMNYA JIKA TEMPAT TELAH PENUH)

TINGGAL 10 (SEPULUH) TEMPAT LAGI

- Tks.
- Alwesius,SH

Kamis, 30 Agustus 2012

BIMBEL UJIAN PPAT

BIMBINGAN DAN PELATIHAN PENGETAHUAN KE-PPAT-AN

Guna mempersiapkan diri menghadapi ujian PPAT kami "INP" Jakarta akan mengadakan Bimbingan dan Pelatihan Pengetahuan ke -PPAT- an :

- Tempat : Jogjakarta,  Hotel Mercure Jl. Jenderal Sudirman.
- Waktu  : 26 dan 27 September 2012 (hari Rabu dan Kamis) pukul 08.00 s.d 16.00.
- Materi : Hk Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Peraturan Jabatan PPAT, Organisasi dan Kelembagaan BPN, Pembuatan Akta PPAT, Etika Profesi, dan Tanya Jawab dan Pembahasan soal. (MATERI  DAN CONTOH SOAL  AKAN DIBAGIKAN PADA SAAT PELATIHAN
- Biaya :  Rp. 2.000.000.- (dua juta Rupiah).
- Pembayaran sebelum tanggal 4 September 2012  Rp. 1. 500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP  Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH.
- Pendaftaran:  Bukti transfer di fax 021-3142207, (tulis nama jelas Penyetor, Peserta dan no HP), Konfirmasi pembayaran SMS ke 0813-1043-8333 (ALWESIUS, SH).Asli bukti transfer dibawa pada saat bimbel untuk daftar ulang.

- Informasi lebih lanjut Hub. Sekretariat “INP Jakarta”, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jak-Pus, telp: 021-3100337 (Herry atau Herman) atau  Alwesius (0815-8825-748 atau 0813-1043-8333).

TEMPAT TERBATAS

PENDAFTARAN TERAKHIR: TANGGAL 20 SEPTEMBER 2012 (ATAU SEBELUMNYA JIKA TEMPAT TELAH PENUH)

- Tks.
- Alwesius,SH

Rabu, 22 Agustus 2012

CATATAN PERSYARATAN UNTUK MENGIKUTI UJIAN PPAT

CATATAN MENGENAI PERSYARATAN UNTUK MENGIKUTI UJIAN PPAT
Oleh : Alwesius,SH.MKn.


1.               Sertipikat Pendidikan dan Pelatihan PPAT

Mengenai Pengangkatan PPAT Perkaban No. 1 tahun 2006 menentukan sbb:

“BAB V PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT

Bagian Kesatu
Pengangkatan PPAT

Paragraf 1
Ujian dan Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 11 
(1) PPAT diangkat oleh Kepala Badan
(2) Untuk dapat diangkat sebagai PPAT, yang bersangkutan harus lulus ujian PPAT  yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
(3) Ujian PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan untuk   mengisi  formasi  PPAT  di  kabupaten/kota  yang  formasi PPATnya belum terpenuhi.


Pasal 12

(1) Sebelum mengikuti ujian PPAT, yang bersangkutan wajib mengikuti pendidikan  dan pelatihan PPAT yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional  Republik Indonesia yang penyelenggaraannya dapat bekerja sama dengan organisasi profesi PPAT.

(2) Pendidikan dan pelatihan PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendapatkan calon PPAT yang professional dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

(3) Materi ujian PPAT terdiri dari :
a. Hukum Pertanahan Nasional;
b. Organisasi dan Kelembagaan Pertanahan;
c. Pendaftaran Tanah;
d. Peraturan Jabatan PPAT;
e. Pembuatan Akta PPAT; dan
f. Etika profesi.



(1) Pendidikan dan pelatihan PPAT sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi Pendidikan dan Pelatihan Pertama dan Khusus.

(2) Pendidikan dan Pelatihan Pertama diselenggarakan sebagai salah satu persyaratan  untuk mengikuti ujian pengisian formasi PPAT dalam rangka pengangkatan PPAT pertama kali.
3)  Pendidikan     dan     Pelatihan     Khusus     diselenggarakan      untuk memberikan pemahaman atau pengetahuan lanjutan dalam rangka

pembuatan  akta  tertentu  yang  berkaitan  dengan  perkembangan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan.

Pasal 14

Untuk dapat mengikuti ujian PPAT, yang bersangkutan berusia paling kurang 30 (tiga puluh) tahun dan wajib mendaftar pada panitia pelaksana ujian                 Badan           Pertanahan            Nasional Republik        Indonesia   dengan melengkapi persyaratan :
a.  fotocopy KTP yang masih berlaku;
b. fotocopy sertipikat Pendidikan dan Pelatihan Pertama PPAT yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c.  pas photo berwarna dengan ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
dan
d.   fotocopy  ijazah  S1  dan  Program  Pendidikan  Khusus  PPAT  yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; atau
e.   fotocopy ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister
Kenotariatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.”


Berdasarkan ketentuan Perkaban No. 1 tahun 2006 tersebut jelas bahwa salah satu syarat untuk dapat mengikuti ujian PPAT, para calon peserta terlebih dahulu harus memiliki Sertipikat Pendidikan dan Pelatihan PPAT yang diadakan oleh BPN bekerjasama dengan oragnisasi profesi PPAT.  

Untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan PPAT tersebut maka selanjutnya BPN bekerjasama dengan organisasi profesi PPAT yaitu IPPAT dan ASPAT sebagai organisasi profesi yang diakui oleh BPN.

Selanjutnya kewajiban untuk memenuhi syarat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan PPAT sebagai salah satu sayarat untuk dapat mengikuti ujian PPAT dihapus oleh Kepala BPN dengan diterbitkannya Perkaban no. 23 tahun 2009 tentang perubahan Perkaban No. 1 tahun 2006 yang menghapus bunyi pasal 12 ayat 1 dan  ayat 2 serta menghapus ketentuan  Pasal 13 Perkaban no. 1 tahun 2006.

Jadi dengan keluarnya Perkaban No. 23 tahun 2009 tersebut maka  untuk mengikuti ujian PPAT tidak diperlukan lagi adanya Sertipikat Pendidikan dan Pelatihan PPAT, apalagi jika Sertipikat tersebut diterbitkan dari pendidikan dan pelatihan yang tidak dilaksanakan oleh BPN.

Namun untuk keperluan mempersiapkan diri dalam rangka mengikuti ujian PPAT saya sangat setuju calon peserta ujian PPAT untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya baik secara fisik maupun pengetahuannya, banyak membaca buku, berdiskusi dengan teman-teman maupun PPAT yang telah berpengalaman,  termasuk mengikuti seminar, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan materi yang akan diujikan, tetapi tentunya dengan sangat selektif.


2.             Ujian Kode Etik PPAT

Sejak keluarnya Perkaban No. 1 tahun 2006, Ujian Kode Etik PPAT adalah salah satu materi yang diujikan dalam pelaksanaan ujian PPAT dengan sebutan “Etika Profesi”.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah kenapa ujian kode etik PPAT pelaksanaannya tidak diserahkan kepada organisasi profesi PPAT.

Menurut penafsiran saya hal tersebut dikarenakan PPAT belum mempunyai satu rumusan atau norma perihal kode etik yang berlaku untuk semua PPAT, baik PPAT yang merupakan anggota IPPAT maupun PPAT yang merupakan anggota ASPAT. Kedua organisasi ini belum dapat merumuskan satu kode etik yang berlaku untuk semua PPAT yang disetujui oleh BPN (menurut informasi yang saya peroleh bahwa BPN telah pernah meminta agar kedua organisasi merumuskan kode etik bersama untuk disetujui oleh BPN)

Oleh karena belum adanya kode etik yang berlaku untuk semua PPAT dan selama pengujiannya masih dilaksanakan oleh BPN maka menurut saya organisasi Profesi tidak perlu untuk melaksanakan ujian kode etik tersendiri.
  
3.             Batas Usia  untuk  mengikuti ujian PPAT

Pasal 14 Perkaban No. 1 tahun 2006 menentukan “Untuk dapat mengikuti ujian PPAT, yang bersangkutan berusia paling kurang 30 (tiga puluh) tahun dan wajib mendaftar pada panitia pelaksana ujian          Badan   Pertanahan      Nasional          Republik          Indonesia …”.

Dari ketentuan Pasal 14 Perkaban No. 1 tahun 2006 tersebut sudah sangat jelas bahwa yang dapat mengikuti ujian PPAT , calon peserta harus telah berusia 30 tahun, tidak boleh kurang dari itu.

Berkaitan dengan hal tersebut memang banyak yang tidak setuju dengan bunyi ketentuan tersebut dengan alas an bahwa PP No. 37 tahun 1998 tetangan Pertauran Jabatan PPAT tidak mengatur mengenai syarat batas usia untuk mengikuti ujian PPAT. PP no. 37 tahun 1998 hanya mengatur batas usia untuk dapat diangkat sebagai PPAT yaitu harus telah berusia 30 tahun.   

Karena yang diatur dalam PP No. 37 tahun 1998 adalah mengenai batas usia maka diusulkanlah bahwa untuk ujian PPAT tidak perlu diatur mengenai batas usia, tapi jika mereka nanti lulus ujian maka hanya dapat diangkat jika mereka telah berusia 30 tahun. Pendapat ini benar juga akan tetapi  tentunya jika pendapat ini diikuti maka akan banyak peserta ujian PPAT yang setelah lulus ujian tidak atau belum dapat diangkat sebagai PPAT.

Jika kita lihat sekarang ini mereka yang  lulus program MKn  rata-rata mereka yang masih berusia mudah yaitu 24-27 tahun. Jadi jika mereka dibolehkan untuk mengikuti ujian PPAT maka mereka masih akan menungguh 3 sampai dengan 6 tahun lagi untuk dapat dianggkat sebagai PPAT dan hal tersebut akan menimbulkan banyaknya daftar antri untuk diangkat sebagai PPAT, yang dapat menimbulkan permasalahan baru bagi BPN, disamping itu materi muatan yang diujikan tentunya tidak sesuai dengan keadaan pada saat mereka nantinya diangkat.

Tks

Mohon masukan dan koreksinya.

Selasa, 05 Juni 2012

BIMBEL UJIAN MASUK PENERIMAAN UI PROGRAM MKN/MH FHUI


Kami "INP" Jakarta, mengadakan bimbingan belajar untuk menghadapi ujian masuk Program Magister Kenotariatan/MH FHUI dengan materi Tes Potensi Akademik (TPA), pada Hari Sabtu tanggal 6 April 2013, pkl 09.00- 15.00. di Hotel Marcopolo, Jl Teuku Cik Ditiro 17-19, Menteng, Jakarta, Hub.  HP : 0815-8825-748(Alwesius) atau Sekretsriat . "INP"  Jakarta, Jl.  Kramat Raya no. 23 J, Jak-Pus, Telp : 021-3100337,08161196555 (Herry).Biaya Rp. 500.000.-ditransfer ke Rek  BCA No. 5735062449 a.n Alwesius.
Bukti transfer di fax ke021-3142207.Tulis nama & No HP yang jelas dan sms  ke no : 0815-8825-748 untuk konfirmasi pendaftaran .Asli bukti transfer harap dibawah pada pelaksanaan bimbel.TEMPAT TERBATAS. 

Tks.
ALWESIUS

Minggu, 27 Mei 2012

UJIAN MASUK UI (BIMBEL)

Kami "INP" Jakarta, mengadakan bimbingan belajar untuk menghadapi ujian masuk Program 
Magister Kenotariatan/MH FHUI dengan materi Tes Potensi Akademik (TPA), pada Hari Minggu,
 tanggal 24 Juni   2012, pkl 09.00- 15.00. di Gdg Nyi Ageng Serang Lt 2. Jl HR.Rasuna Said Jak-
Sel (Sebelah/Belakang Pasar Festival). Hubungi HP : 0815-8825-748(Alwesius) atau Sekretariat . "INP"Jakarta, Jl.  Kramat Raya no. 23 J, Jak-Pus, Telp : 021-3100337,08161196555 (Herry).
Biaya Rp. 400.000.-ditransfer ke Rek  BCA No. 6870326112 a.n Alwesius.
Bukti transfer di fax ke021-3142207.tulis nama & no hp yang jelas dan sms  ke no : 0815-8825-748 untuk konfirmasi pendaftaran .Asli bukti transfer harap dibawah pada pelaksanaan bimbel.PENDAFTARAN SAMPAI DENGAN TANGGAL 20 JUNI 2012.TEMPAT TERBATAS. 

Tks.
ALWESIUS, SH, MKn.

PEMBEBANAN HAK TANGUNGAN ATAS HGB ATAU HAK PAKAI DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN HARUS DENGAN PERSETUJUAN TERTULIS PEMEGANG HAK PENGELOLAAN



1.             Pendahuluan

Di dalam praktek masih sering terjadi perbedaan pendapat di antara Kreditur/Bank  dan Debitur , termasuk di kalangan Notaris/PPAT perihal perlu atau tidaknya persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan (HPL) terhadap pembebanan hak tanggungan atas tanah HGB atau Hak Pakai  yang berada di atas tanah HPL.
Perbedaan pendapat tersebut terjadi karena peraturan perundang-undangan tidak menyebutkan secara tegas perihal tersebut.Peraturan perundang-undangan hanya mengatur mengenai kewajiban pemegang HGB atau Hak Pakai untuk memperoleh persetujuan dari pemegang HPL jika hendak mengalihkan tanahnya kepada pihak lain, sebagaimana ditentukan dalam pasal 34 ayat 7 dan pasal 54 ayat 9 PP no. 40 tahun 1996.
Karena tidak adanya peraturan perundang-undangan yang menentukan bahwa untuk pembebanan HT harus memperoleh persetujuan dari pemegang HPL maka hal tersebut sering tidak disyaratkan atau bahkan jika disyaratkan oleh Bank  sering terjadi Debitur menolak untuk memenuhi hal tersebut dengan berbagai alasan, hal mana kadangkala mengakibatkan batalnya pemberian kredit yang bersangkutan, akan tetapi sering juga Bank akhirnya tidak mensyaratkan hal tersebut.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut penulis mencoba untuk membuat tulisan ini berkaitan dengan permasalahan, apakah diperlukan persetujuan pemegang HPL untuk memebebankan HT atas tanah HGB atau Hak Pakai di atas tanah HPL?

2.             Tanah Hak Pengelolaan

Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan yang bersangkutan. Subyek HPL adalah instansi pemerintah atau badan-badan usaha milik Pemerintah, baik Pemerintah Pusat (BUMN) maupun Pemerintah Daerah (BUMD). Menurut Profesor Budi Harsono, HPL tidak termasuk ke dalam hak-hak pengusaaan atas tanah (HPAN), tetapi meruapakan “gempilan” dari hak mengusai negara.Walaupun HPL tidak termasuk ke dalam pengelompokan HPAN, namun ada juga yang mengangapnya termasuk ke dalam kelompok hak atas tanah.
Proses pemberian HPL adalah sama dengan proses pemberian hak-hak atas tanah (Hak Milik, HGU, HGB atau Hak Pakai), yaitu didahului dengan permohonan HPL, penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH) dan selanjutnya setelah semua syarat dipenuhi dilakukan pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dan dilanjutkan dengan penerbitan sertipikat HPL sebagai surat tanda bukti hak yang bersangkutan.
Sebagai suatu hak yang bertujuan untuk memberikan tanah bagi kepentingan pihak lain maka selanjutnya bagian-bagian dari tanah HPL tersebut akan diserahkan kepada pihak lain/pihak ketiga sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur di dalam Surat Perjanian Penyerahan Penggunaan Tanah (SP3T) yang ditandatangani oleh pemegang HPL dengan pihak ketiga yang membutuhkan tanah tersebut.SP3T tersebut ditandatangani sebelum dilakukannya permohonan HGB/Hak Pakai diatas tanah HPL yang bersangkutan. Setelah ditandatanganinya SP3T tersebut selanjutnya permohonan HGB dilakukan atas nama pihak ketiga yang membutuhkan tanah tersebut melalui pemegang HPL.Proses permohonan hak tersebut sama seperti permohonan hak atas tanah pada umumnya yang berada di atas Tanah Negara, yang diatur di dalam Peraturam MNA/Ka.BPN no. 9 tahun 1999.
Salah satu dokumen yang terpenting yang harus diperhatikan berkaitan dengan pengalihan atau pemberian jaminan atas Tanah HGB atau Hak Pakai yang berada di atas   tanah HPL adalah SP3T. Semua ketentuan yang terdapat di dalam SP3T tersebut harus dipatuhi oleh pemegang HPL, pemegang HGB/Hak Pakai yang betsangkutan, pihak bank maupun Notaris/PPAT di dalam melakukan perbuatan hukum atas tanah HGB atau Hak Pakai tersebut, baik perbuatan hukum peralihan hak atau pembeban hak.       

3.             Pemindahan HGB atau Hak Pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan

Pemindahan HGB atau Hak Pakai atas tanah di atas HPL pada prinsipnya tidak berbeda dengan pemindahann HGB atau Hak Pakai pada umumnya yang berada langsung di atas Tanah Negara. Yang berbeda adalah adanya syarat bahwa untuk melakukan pemindahan hak atas tanah HGB atau Hak Pakai di atas tanah HPL harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari pemegang HPL dan syarat-syarat lain yang ditentukan secara khusus di dalam SP3T (jika ditentukan).
Persetujuan tertulis tersebut diperlukan untuk semua perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya peralihan hak atas tanah HGB/Hak Pakai tersebut, seperti jual beli, tukar menukar, hibahm pemasukan ke adalam perusahaan maupun penjualan di  muka umum (lelang).
Dalam hal tidak ada atau belum diperolehnya persetujuan tertulis tersebut maka PPAT di larang untuk membuat akta jual beli yang bersangkutan.
Berkaitan dengan persetujuan tertulis tersebut, yang harus diperhatikan adalah siapa pejabat yang berwenang  untuk memberikan atau menandatangani surat persetujuan tersebut. Jika pemegang HPL tersebut berbentu perseroan terbatas (PT Persero) memang kita mudah untuk menetukan siapa pejabat yang berwenang untuk memberikan persetujuan tertulis tersebut dengan melihat anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.Akan tetapi disamping ketentuan anggaran dasar PT yang bersangkutan, kita juga harus memperhatikan ketentuan yang terdapat di dalam SP3T yang bersangkutan. Di dalam SP3T biasanya ditentukan pejabat mana yang berwenang untuk memberikan persetujuan tertulis tersebut.   

4.             Pembebanan Hak Tanggungan atas tanah HGB dan Hak Pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan

HGB atau Hak Pakai di atas tanah HPL juga meruapakan objek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 jo 27 UU No. 4 tahun 1996 (UU Hak Tanggungan).
Proses atau prosedur pembebanan HT atas tanah tanah HGB atau Hak Pakai yang berada di atas tanah HPL pada prinsipnya tidak berbeda dengan proses pembenana HT atas tanah-tanah hak lainnya.Namun oleh karena untuk pengalihan HT diharuskan adanya persetujuan tertulis dari pemegang HPL maka yang menjadi pertanyaan adalah apakah persetujuan tertulis tersebut  harus ada untuk dilakukannyan pembebanan HT tersebut, jika harus ada, apakah persetujuan tertulis tersebut harus sudah ada sebelum dilaksanakannya pembebanan HT ?  
Menurut penulis walaupun adanya persetujuan tertulis tersebut diperlukan pada saat akan dilaksanakannya eksekusi HT yang bersangkutan jika Debitur wanprestasi dan Bank hendak melaksanakan hak atau hak-hak istimewanya, namun sebaiknya persyaratan mengenai adanya persetujuan tertulis  dari pemegang HPL tersebut harus telah dipenuhi oleh pemilik HGB/Hak Pakai yang bersangkutan sebelum dilakukannya pembebanan HT.  Adanya persetujuan tertulis sebelum dilakukannya pembebanan HT  lebih memberikan jaminan kepastian hukum kepada bank sebagai pemegang HT dan tanah tersewbut telah memenuhi syarat sebgai jaminan utang. Dengan adanya persetujuan tertulis tersebut berarti telah dipenuhinya salah syarat tanah sebagai jaminan utang yaitu tanah yang bersangkutan dapat dipindahtangankan.
Apa yang penulis kemukakan tersebut sejalan dengan surat Edaran MNA/Ka.BPN No.630.1-3430 tanggal 17 September 1998, sebagaimana dimuat dalam buku Profesor Arie Sukanti Hutagalung, S.H., M.LI. dan DR. Oloan Sitorus, S.H., M.S.,Seputar Hak Pengelolaan,STPN Press Yogjakarta, 2011.yang pada intinya menyetakan: ”karena eksekusi HT mengakibatkan HGB atau Hak Pakai tersebut  beralih kepada pihak lain maka untuk pembebanan HT tersebut diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang HPL yang akan berlaku sebagai persetujuan pengalihan hak tersebut sebagai akibat eksekusi HT”.  

5.             Kesimpulan  

Untuk pembebanan HT atas tanah HGB atau hak Pakai yang berada di atas tanah HPL harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari pemegang HPL karena salah satu syarat tanah sebagai jaminan utang adalah tanah tersebut harus dapat dipindahtangankan, sehingga dengan adanya persetujuan tersebut tanahnya telah memenuhi syarat untuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani HT.Disamping itu pula karena eksekusi HT mengakibatkan HGB atau Hak Pakai tersebut  beralih kepada pihak lain maka untuk pembebanan HT tersebut diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang HPL yang akan berlaku sebagai persetujuan pengalihan hak tersebut sebagai akibat eksekusi HT.  

Sekian
Semoga bermanfaat bagi kita senua.

Salam

Alwesius,SH,MKn.

Kamis, 24 Mei 2012

UJIAN MASUK UI (BIMBEL)

Kami "INP" Jakarta, mengadakan bimbingan belajar untuk menghadapi ujian masuk Program 

Magister Kenotariatan/MH FHUI dengan materi Tes Potensi Akademik (TPA), pada Hari Minggu,

 tanggal 24 Juni   2012, pkl 09.00- 15.00. di Gdg Nyi Ageng Serang Lt 2. Jl HR.Rasuna Said Jak-

Sel (Sebelah/Belakang Pasar Festival). Hubungi HP : 0815-8825-748(Alwesius) atau Sekretsriat . "INP" 

Jakarta, Jl.  Kramat Raya no. 23 J, Jak-Pus, Telp : 021-3100337,08161196555 (Herry).

Biaya Rp. 400.000.-ditransfer ke Rek  BCA No. 6870326112 a.n Alwesius.

Bukti transfer di fax ke021-3142207.tulis nama & no hp yang jelas dan sms  ke no : 0815-8825-748 untuk 

konfirmasi pendaftaran .Asli bukti transfer harap dibawah pada pelaksanaan bimbel.PENDAFTARAN 

SAMPAI DENGAN TANGGAL 20 JUNI 2012.TEMPAT TERBATAS. Tks.

Jumat, 04 Mei 2012

PENBAYARAN BPHTB DALAM PEMBAGIAN HARTA GONO GINI YANG TERDAFTAR ATAS NAMA SUAMI ATAU ISTERI SAJA

1.             Pendahuluan

Terhadap perkawinan yang dilangsungkan setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) berlakulah ketentuan UU Perkawinan bagi suami isteri tersebut. Prinsip harta benda perkawinan menurut UU Perkawinan adalah harta terpisah artinya harta yang dibawa oleh masing-masing suami atau isteri ke dalam perkawinan tetap menjadi hak milik suami atau isteri yang membawanya dan tetap berada dibawa kekuasaan dan pengurusan pemiliknya tersebut. Harta tersebut disebut “Harta Bawaan”. Harta yang diperoleh suami atau isteri  sepanjang perkawinanm kecuali karena warisan atau hadiah merupakan harta bersama atau harta gono gini suami isteri tersebut.

Prinsip tersebut berbeda dengan prinsip harta benda perkawinan menurut KUHPerdata. Di dalam KUHPerdata pada prinsipnya terdapat harta campur bulat atau percampuran harta sepenuhnyan artinya segala harta yang dibawa masing-masing suami atau isteri ke dalam perkawinan   atau diperoleh suami dan/atau isteri sepanjuang perkawinan termasuk yang diperoleh dari warisan maupun hadiah atau hibah masuk dalam harta campur suami isteri tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 119 KUHPerdata.

Pengecualian atas prinsip harta benda perkawinan dalam UU Perkawinan maupun dalam KUHPerdata dapat dilakukan dengan membuat Perjanjian Perkawinan.

Atas harta yang masuk dalam harta gono gini tersebut hanya dapat dilakukan pembagian diantara suami isteri tersebut apabila perkawinan mereka telah berakhir karena perceraian, kecuali dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 186 sampai dengan Pasal 198 KUHperdata.

Demikian juga untuk melakukan jual beli diantara suami isteri, karena adanya larangan jual beli di antara suami isteri maka jual beli diantara suami isteri hanya dapat dilakukan jika perkawinan mereka telah berakhir karena perceraian (jadi mereka tidak lagi sebagai suami isteri tetapi mantan suami dan mantan isteri).

Didalam pembagian harta gono gini  yang berupa  tanah, di dalam praktek selalu timbul permasalahan di dalam perhitungan BPHTB dalam hal harta gono gini tersebut dibagikan kepada salah satu pihak. Permasalahan tersebut berkaitan dengan berapa besar BPHTB yang harus dibayar?

2.             Harta gono gini/harta bersama berupa tanah dan Pendaftarannya

Sebagaimana telah diuarikan di atas bahwa harta yang diperoleh oleh suami atau isteri sepanjang perkawinan mereka, kecuali yang berasal dari warisan atau hadiah merupakan harta gono gini suami isteri yang bersangkutan. Berkaitan dengan hal tersebut maka jika suami isteri memperoleh tanah sepanjang perkawinan, kecuali yang berasal dari warisan atau hadiah maka tanah tersebut adalah merupakan harta gono gini suami isteri yang bersangkutan. Jadi secara yuridis formil yang perlu diperhatikan disini adalah saat perolehan harta tersebut dan sebab perolehannya. Sebagai Notaris/PPAT  itulah yang harus kita perhatikan jika suami isteri tersebut melangsungkan perkawinan menurut UU Perkawinan dan tanpa membuat perjanjian perkawinan.

Dana yang digunakan untuk memperoleh tanah tersebut bukan menjadi pusat perhatian kita sebagai Notaris/PPAT. Jika suami atau isteri tersebut menyatakan tanah tersebut merupakan milik pribadinya walaupun dibeli sepanjang perkawinannya akan tetapi dengan menggunakan uang pribadi yang berasal dari warisan atau yang berasal dari penjualan harta bawaan atau hartanya yang berasal dari warisan (“penanaman kembali”) maka hal tersebut hanya dapat kita benarkan apabila terdapat putusan hakim yang menegaskan hal tersebut.

Tanah yang merupakan harta gono gini tersebut dapat terdaftar atau memiliki sertipikat atas nama salah satu pihak diantara suami isteri tersebut atau terdaftar atau memiliki sertipikat atas nama berdua.Hal tersebut tergantung pada siapa yang bertindak sebagai pembeli pada saat menandatangani akta jual belinya. Jika dalam jual beli yang bertindak sebagai pembeli adalah suami maka tanah tersebut akan terdaftar atas nama suami (sertipikat tanah tersebut akan tertulis atas nama suami saja),  Jika dalam jual beli yang bertindak sebagai pembeli adalah siteri maka tanah tersebut akan terdaftar atas nama isteri  (sertipikat tanah tersebut akan tertulis atas nama isteri saja),   Jika dalam jual beli yang bertindak sebagai pembeli adalah suami dan isteri bersama-sama maka tanah tersebut akan terdaftar atas nama suami dan isteri (sertipikat tanah tersebut akan tertulis atas nama suami dann isteri),   

3.             Pembagian harta gono gini karena berakhirnya perkawinan karena perceraian

Pasal 37 UU Perkawinan menentukan”Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.” Sehubungan dengan ketentuan tersebut maka jelas berdasarkan ketentuan KUHPerdata (pasal 128) maupun berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (Pasal 197) harta gono gini tersebut dibagi dua diantara mantan suami isteri tersebut masing-masing untuk ½ (setengah) bagian yang sama besarnya.

Di dalam pelaksanaan pembagiannya tanah atau tanah-tanah yang masuk dalam harta bersama tersebut dapat dibagi kepada salah seorang diantara mereka, dapat pula tanah tersebut secara fisik dibagi dua (dilakukan pemecahan sertipikat terlebih dahulu baru kemudian dilakukan pembagian). Ada pula yang melakukan pembagian dengan cara tanah tersebut dijual dan kemudian hasil penjualannya dibagi dua diantara mereka.\

Pembagian atas tanah tersebut biasanya dilakukan dengan cara tanah yang sertipikatnya  terdaftar atas nama mantan suami dibagikan kepada mantan suami, sedangkan tanah yang sertipikatnya  terdaftar atas nama mantan isteri dibagikan kepada mantan isteri. Namun ada juga yang membagikan tanah yang sertipikatnya terdaftar atas nama suami tapi dibagikan kepada isteri atau sebaliknya. Pembagian tersebut dilakukan dengan membuat Akta Pembagian Hak Bersama yang dibuat dihadapan PPAT, yang biasanya didahuli dengan pembuatan akta Pemisahan dan Pembagian Harta Perkawinan dihadapan Notaris atau dibuat dibawah tangan dan kemudian dilegalisasi oleh Notaris.
Untuk  tanah yang sertipikatnya  terdaftar atas nama berdua dibagi berdasarkan kesepakatan mereka, ada yang dijual dan hasilnya dibagi dan ada juga dilakukan pembagian dalam bentuk lain.

Dengan dilakukan pembagian harta gono gini tersebut maka mantan suami atau mantan isteri yang dalam pembagian tersebut memperoleh tanah tersebut, memperoleh hak bagian yang berasal dari mantan isteri atau mantan suaminya artinya ia yang telah memiliki hak bagian sebesar ½ (setengah) bagian yang tak terpisahkan atas tanah tersebut, dengan memperoleh tanah tersebut dari pembagian tersebut, memperoleh tambahan sebesar ½ (setengah) bagian yang tak terpisahkan dari mantan suami atau mantan isterinya, tanpa melihat atas nama siapa sertipikat tersebut terdaftar.  
  
4.             Pembayaran BPHTB  di  dalam  pembagian harta gono gini yang terdaftar atas nama suami atau isteri  

Apabila tanah terdaftar atas nama suami dan isteri maka tidak terdapat permasalahan dalam pembagian harta gono gini beruapa tanah tersebut. Pembagian tersebut dapat langusng dilakukan dengan membuat akta pembagian hak bersama (APHB) dihadapa PPAT setelah sebelumnya dilakukna pembayaran terhadap BPHTB sebesar ½ (setengah) bagian dari BPHTB yang dikenakan terhadap peroelhan seluruhan tanh yang bersangkutan.

Permasalahan timbul jika kita hendak diulakukan pembagian harta gono gini yang hanya terdaftra atas nama salah satu pihak.Permasalahan tersebut menyangkut masalah pembayaran BPHTB,  baik berupa ada atau tidak ada kewajiban membayar BPHTB maupun menyangkut perhitungan besar pembayarannya yang wajib dilakukan.?

Menyangkut perhitungan pembayaran terjadi dalam hal sertipikat tanah tersebut terdaftar atas nama mantan suami atau mantan isteri saja. Misalnya tanah gono gini tersebut terdaftar atas nama mantan suami kemudian  tanah tersebut dibagikan kepada mantan isteri  atau sebaliknya tanah terdaftar atas nama mantan isteri kemudian dibagikan kepada mantan suami, berapa BPHTB yang harus dibayar?

Karena tanah tersebut menrupakan tanah gono gini maka masing-masing mantan isteri maupun mantan suami yang memperoleh tanah dalam pembagian tersebut, sebagaimana telah diuraikan di atas memperoleh tambahan hak sebesar ½ (setengah) bagian yang tak terpisahkan. Karena yang diperoleh hanya sebesar ½ (setengah) bagian maka BPHTB yang harus dibayar adalah sebesar ½ (setengah) bagian dari BPHTB yang dikenakan terhadap keseluruhan bidang tanah.

Masalah ada atau tidak adanya pembayaran BPHTB menjadi pertanyaan dalam hal terjadinya pembagian tanah yang terdaftar nama suami dibagikan kepada suami dan  atas tanah yang terdaftar atas nama isteri dibagikann kepada isteri, apakah dalam hal tersebut harus dilakukan pembayaran BPHTB?

Sehubungan dengan hal tersebut mari kita lihat bersama-sama ketentuan-ketentuan dalam UU PDRD  yang berkaitan dengan hal tersebut sbb :

i)        Pasal 85 ayat (1) yang menentukan bahwa Objek Pajak Bea Perolehan hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah PEROLEHAN HAK hak tanah dan/atau bangunan.  

ii)         Pasal 86 ayat (1) yang menentukan bahwa Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah orang pribadi atau badan  YANG MEMPEROLEH hak atas tanah dan/atau bangunan.

iii)           Pasal 86 ayat (2) yang  menentukan  Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah orang pribadi atau badan YANG MEMPEROLEH hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut hal penting dalam menentukan ada atau tidak adanya, terutang atau tidak terutangnya BPHTB, wajib atau tidak wajib dibayarnya BPHTB sangat tergantung pada ADANYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.

Jadi jika tidak terdapat perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan maka tidak ada BPHTB dan karenanya tidak ada kewajiban untuk membayar BPHTB.

Kenapa adanya “Perolehan Hak” penting ?

Karena dengan adanya peristiwa perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan maka akan ada Objek Pajak BPHTB dan ada Subjek Pajak BPHTB yaitu pihak yang bertanggungjawab untuk menanggung dan membayar BPHTB tersebut sebagai Wajib Pajak BPHTB.  

Selanjutnya kita lihat ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf a dan huruf g UU PDRD yang mentukan bahwa saat terhutangnya pajak BPHTB untuk jual beli dan pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.

Jadi pada prinsipnya BPHTB dalam kaitannya dengan pembagian atau jual beli wajib dibayar apabila terdapat unsur-unsur  sbb:

1)             Adanya pihak yang mengalihkan hak;
2)            Adanya perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
3)             Adanya pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan;
4)             Adanya akta yang membuktikan adanya perbuatan hukum tersebut.

Selanjutnya mari kita lihat hal-hal yang terdapat di dalam kasus tersebut:

1)             Adanya pihak yang mengalihkan haknya yaitu suami mengalihkan hak bagiannya kepada isteri atau sebaliknya;
2)             Adanya perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya pengalihan hak yaitu  hak bagian dari mantan suami sebesar ½ (setengah) bagian yang tak terpisahkan dialihkan kepada isteri atau sebaliknya, akibat adanya perbuatan hukum pembagian (disini timbul pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan hak );
3)             Adanya pihak yang memperoleh hak sebesar ½ (setengah) bagian yang tak terpisahkan dari pihak lainnya akibat perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 1);
4)             Adanya akta yang membuktikan perbuatan hukum yang dimakud dalam angka 1).

Dengan dipenuhinya atau adanya hal-hal tersebut dalam pelaksanana pembagian tersebut mengakibatkan perbuatan hukum pembagian harta gono gini  tersebut terkena kewajiban untuk membayar BPHTB  walau dalam kasus tersebut tidak dibuat akta APHB dihadapan PPAT.

Adapun BPHTB yang wajib dibayar adalah sebesar ½ (setengah) dari perhitungan BPHTB atas perolehan keseluruhan bidang tanah yang bersangkutan harena hak bagian yang diterima hanya sebesar ½ (setengah) bagian.   

Namun demikian hal tersebut jarang dipenuhi di dalam praktek karena di dalamnya tidak tersangkut pembuatan akta oleh PPAT dan tidak adanya proses balik nama ke kantor Pertanahan.

5.             Kesimpulan

Pembagian harta gono gini yang terdaftar atas nama suami atau isteri saja maupun yang terdaftar atas nama bersama/berdua terhutang BPHTB dan karenaya wajib membayar BPHTB sekalipun sertipikat atas tanah tersebut telah terdaftar atas nama pihak yang memperoleh hak dalam pembagian tersebut.  


Catatan:

Jika kasus tersebut dilakukan bukan melalui pembagian harta gono gini, tapi melalui perbuatan hukum lain baik berupa jual beli atau hibah tetap akan terhutang BPHTB yang besarnya sama.Walau tidak semua mempunyai pendapat yang sama dengan penulis.

Tks. Semoga bermanfaat.

Alwesius, SH. MKn
0815-8825-748