Laman

Minggu, 17 Maret 2013

GADAI SAHAM DAN HAK SUARA ATAS SAHAM YANG DIGADAIKAN

GADAI SAHAM
DAN
HAK SUARA ATAS  SAHAM YANG DIGADAIKAN
Oleh : Alwesius, SH, MKn


Saham merupakan benda bergerak. Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang.                                   (pasal 60 ayat 1 UUPT dan penjelasan )

Sebagai benda bergerak yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dipindahkan saham dapat dijadikan jaminan htang/ diagunkan dengan GADAI atau JAMINAN FIDUSIA sepanjang tidak ditentukan lain dalam AD. (pasal 60 ayat 2 UUPT)

Pemberian jaminan berupa Gadai Saham dapat dilakukan dengan akta yang dibuat dihadapan Notaris maupun akta yang dibuat dibawah tangan . Gadai sahdan selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 60 ayat 3 UUPT gadai saham tersebut wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus. (Pasal 60 ayat 3)

Sesuai ketentuan Pasal 60 ayat 4 UUPT  hak suara atas saham yang dijadikan jaminan hutang/diagunkan dengan gadai tetap berada pada pemegang saham. Ketentuan ini menegaskan kembali asas hukum yang tidak memungkinkan pengalihan hak suara terlepas dari kepemilikan atas saham. Sedangkan hak lain di luar hak suara dapat diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan di antara pemegang saham dan pemegang agunan.

Jika kita lihat ketentuan-ketentuan atau klausula yang dimuat dalam pemberian  gadai saham pada umumnya kepada pemegang gadai  diberikan kuasa mutlak untuk mengeluarkan suara atas saham-saham yang digadaikan. Harus diketahui bahwa kuasa dimaksud tidak mempunyai “PRIVATIEVE WERKING” artinya tidak dapat meniadakan hak suara pemberi gadai. Oleh karena itu pemberi gadai senan tiasa dapat hadir sendiri pada RUPS dan kehadirannya tersebut dengan sendirinya karena hukum akan membatalkan hak pemegang gadai untuk mengeluarkan suara. Hal ini berdasarkan ketentuan bahwa hanya pemegang saham mempunyai hak suara dan oleh karena itu hak suara tidak dapat dilaihkan terlepas  dari pemilikan saham. (Lihat pasal 60 ayat 1 jis Pasal 52 ayat a dan Pasal 85 ayat 5 UUPT) 

Bahan Bacaan:

1.       Fred B.G. Tumbuan, “Tugas dan wewenang Organ Perseroan terbatas Menurut Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas UU No. 40/1997), Makalah pernah disampaikan pada Acara “Sosialisasi Undang-Undang tentang Perseroan terbatas: yang diselenggarakan oleh Ikatan notaris Indonesia (INI) pada tanggal 22 Agustus 2007 di Jakarta.    
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar