Laman

Minggu, 31 Agustus 2014

PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH OLEH ORANG ASING MELALUI HGU DAN HGB



PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH OLEH ORANG ASING MELALUI HGU DAN HGB
Oleh: Alwesius, S.H., M.Kn


A.          Pendahuluan

Pada prinsipnya hak atas tanah yang disediakan oleh hukum tanah nasional kita bagai orang asing untuk menguasai dan memiliki tanah di Indonesia adalah “Hak Pakai”.  Ketentuan pengusaan dan pemilikan tanah oleh orang sing untuk keperluan rumah tinggak diatur di dalam Perauran Pemerintah  Nomor 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.(PP 41/1996).
Pasal 1 ayat 1 PP 41/1996 menentukan “Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak atas tanah tertentu.”. Selanjutnya Pasal 1 ayat 2 PP 41/1996 menentukan “ Orang asing yang berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang  asing  yang  kehadirannya  di  Indonesia  memberikan  manfaat  bagi  pembangunan nasional.
Rumah atau Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
1.    Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah:
a.    Hak Pakai atas tanah Negara;
b.   Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
2.    Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara.(Pasal 2 PP 41/1996)

Walaupun hukumnya sudah cukup jelas bahwa untuk orang asing yangb ingin menguasai dan memiliki tanah di Indonesia dapat dilakukan dengan hak pakai, namun ternyata masih banyak dilakukan upaya-upaya agar oreang asing dapat juga menguasai tanah dengan cara-cara lain, yaitu antara lain dengan menggunakan lembaga HGU atau HGB.




B.          Pemilikan dan Penguasaan Tanah oleh Orang Asing dengan HGU dan HGB

Pengusaan dan pemilikan tanah denga hak pakai ternyata tidak cukup menarik, karena hal tersebut membetasi gerak-gerik orang asing yang bermaksud untuk mencari keuntungan di Indonesia. Lembaga hak pakai tentunya membatasi orang asing untuk menggunakan tanahnya  guna keperluan usaha di Indonesia. Hal tersebut tentunya tidak memungkin dilakukan karena di dalam PP 41/1996 sudah jelas ditentukan bahwa tanah hak pakai tersebut hanya bisa digunakan untuk keperluan rumah tinggal.
Tanah yang disediakan untuk keperluan berusaha di Indonesia menurut hukum tanah nasional adalah tanah HGU dan HGB. HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan (Pasal 28 ayat 1 UUPA). HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu 30 tahun. (Pasal 35 ayat 1 UUPA)
Sesuai ketentuan UUPA , HGU maupun HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Badan hukum Indoesia dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Koperasi atau Yayasan.
PT sebagai badan hukum Indonesia, sahamnya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia atau juga oleh orang asing atau badan hukum asing jika PT tersebut berupa PT PMA.
Oleh karena secara perorangan, orang asing tidak dapat menjadi subyek HGU atau HGB makapengusaan dan pemilikan tanah HGU atau HGB tersebut dilakukan melalaui pemilikan saham dalam suatu PT. Mereka dapat mendirikan PT PMA atau membeli saham PT PMA yang kemudian dapat menguasai dan memiliki tanah-tanah HGU atau HGB melalui PT PMA yang sahamnya mereka miliki tersebut.
Cara yang terakhir ini banyak dilakukan agar mereka dapat berusaha di Indonesia secara legal  dan dapat memperoleh ijin-ijin terkait dengan kegiatan usahanya tersebut.


C.          Kesimpulan

Wakaupun pada prinsipnya orang asing tidak dapat menguasai dan memiliki tanah di Indonesia dengan status HGU atau HGB, namun mereka dapat menguasai dan meiuliki tanah tersebut secara tidak langusng melalaui penguasaan dan pemilikan saham dalam suatu PT berupa PT PMA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar