Laman

Kamis, 04 Agustus 2016

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS

RAPAT  UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS
Oleh : Alwesius, SH, MKn
Ka.Bid. Program Pendidikan dan Magang PP INI



1.             PENGATURAN

Perihal RUPS PT diatur di dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal  91 UU No. 40 tahun 2007 (UUPT)

2.             TEMPAT RUPS

Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat 1 UUPT, pada prinsipnya RUPS diadakan di TEMPAT KEDUDUKAN. Namun demikian RUPS juga dapat dilaksanakan di luar tempat kedudukan Perseroan, yaitu DITEMPAT PERSEROAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA YANG UTAMA  sebagaimana ditentukan dalam AD.

Jadi jelas tidak mutlak RUPS harus diadakan ditempat kedudukan Perseroan.

Untuk perseroan Terbuka, disamping di tempat tersebut diatas RUPS juga dapat dilaksanakan di TEMPAT KEDUDUKAN BURSA dimana saham Perseroan tersebut dicatat. (Pasal 76 ayat 2 UUPT).

Dan tempat-tempat RUPS tersebut Tempat RUPS harus terletak di wilayah negara RI. (pasal 76 ayat 3 UUPT)

PENGECUALIANNYA:

RUPS dapat dilaksanakan dimanapun diseluruh wilayah Republikj Indonesia,  diluar tempat-tempat tersebut diatas apabila:

a.              Jika semua pemegang saham hadir/diwakili dalam RUPS (Pasal 76 ayat 4 UUPT);
b.             Putusan RUPS disetujui dengan SUARA BULAT. (pasal  76 ayat 5 UUPT)

3.             MACAM RUPS

RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. (Pasal 78 ayat 1)

RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. (pasal 78 ayat 2)

4.             PERMINTAAN UNTUK DIADAKANNYA RUPS

Direksi menyelenggarakan RUPS dengan didahului pemanggilan RUPS.

Permintaan RUPS dapat diajukan oleh:

a.              1 (satu) orang atau lebih pemegang saham, yang mewakili 1/10 (sepersepuluh) atau lebih jumlah seluruh saham dengan hak suara.
b.             Dewan Komisaris
(pasal 79 ayat 2 UUPT)

5.             PEMANGGILAN RUPS.

KEWAJIBAN DIREKSI UNTUK MELAKUKAN PEMANGGILAN

Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal permintaan tersebut diterima. (pasal 79 ayat 5 UUPT).

Jika tidak maka Dewan Komisaris mengajukan  kembali permintaan tersebut (untuk huruf a) atau melakukan pemanggilan sendiri (untuk huruf b), dalam waktu paling lambat 15 hari terhitung tanggal permintaan RUPS diterima. (pasal 79 ayat 6 dan ayat 7 UUPT)

Jika Direksi dan Komisaris tidak melakukan pemanggilan maka pemegang saham ybs dapat mengajukan permohonan kepada Ketua PN untuk menetapkan pemberian izin melakukan pemanggilan RUPS. (pasal 80 ayat 1UUPT)

RUPS hanya boleh membicarakan mata acara yang ditetapkan oleh Ketua PN. (pasal 80 ayat 5 UUPT)

Penetapan Ketua PN bersifat FINAL dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP. (pasal 80 ayat 6 UUPT)

Artinya atas penetapan tersebut tidak dapat diajukan banding, kasasi atau PK. Ketentuan ini dimaksud kan agar pelaksanaan RUPS tidak tertunda.(Penjelasan pasal 80 ayat 6 UUPT)

Jika Ketua PN menolak maka dapat diajukan Kasasi ke MA. (pasal 80 ayat 7 UUPT)

Jadi upaya hukum yang dapat dilakukan hanya kasasi, dan tidak dimungkinkan PK. (Penjelasan pasal 80 ayat 7UUPT)

JANGKA WAKTU PEMANGGILAN.

Paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. (pasal 82 ayat 1 UUPT)

SARANA PEMANGGILAN

Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar. (pasal 82 ayat 2 UUPT)

HAL-HAL YANG DICANTUMKAN DI DALAM PANGGILAN RUPS

Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan  bahwa  bahan  yang  akan  dibicarakan  dalam  RUPS  tersedia  di  kantor Perseroan  sejak  tanggal   dilakukan   pemanggilan  RUPS  sampai  dengan  tanggal  RUPS diadakan.(Pasal 82 ayat 3 UUPT)  
PANGGILAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PASAL 82 AYAT 1, AYAT 2 DAN AYAT 3, TIDAK SAH

Pasal 82 ayat 5 UUPT menentukan dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan RUPS tetap sah jika semua  pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.

Jadi jelas bahwa apabila panggilan RUPS melanggar ketentuan menegnai jangka waktu panggilan, sarana panggilan serta isi yang harus dicantumkan di dalam panggilan maka RUPS TIDAK SAH, kecuali RUPS semua pemegang saham yang mempunyai hak suara yang sah hadir/ diwakili dalam RUPS dan keputusan RUPS disetujui dengan suara bulat.


6.             HAK SUARA DAN PENGATURAN OLIGARKIS

Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali AD menentukan lain.                 (pasal 84 ayat 1 UUPT)

Contoh pengaturan Oligarkis adalah pembagian saham dalam saham prioritas dan   saham biasa.

Berkaitan dengan pengaturan oligarkis tersebut  perlu diperhatikan bahwa tidak dibenarkan adanya ketentuan dalam AD Perseroan yang mensyaratkan bahwa anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris hanya dapat diberhentikan apabila hal itu disetujui oleh jenis saham tertentu (saham prioritas). Pengaturan demikian  memberikan hak veto kepada jenis saham tertentu, hal mana bertentangan dengan  hak RUPS untuk sewaktu-waktu memberhentikan mereka berdasarkan  ketentuan Pasal 105 dan 119

Pengaturan hak suara melalui suatu perjanjian antara para pemegang saham (Voting agreement) pada dasarnya dapat dibenarkan. Mengingat bahwa hak suara diberikan kepada pemegang saham oleh UUPT agar ia dapat menjaga kepentingannya sebagaimana ia kehendaki, sehingga pemegang saham pada dasarnya bebas mengikat dirinya berkenaan dengan cara pelaksanaan hak suara yang ia miliki dalam suatu perjanjian hak suara.

Sekalipun kelihatannya perjanjian semacam ini membatasi kebebasan pemegang saham, akan tetapi sesungguhnya kebebasan itu tetap ada.Pemegang saham yang telah membuat perjanjian tersebut tetap bebas mengelaurkan suaranya, sekalipun jika suaranya tersebut bertentangan dengan perjanjian yang bersangkutan, suaranya tetap sah sekalipun ia telah melanggar perjanjian yang bersangkutan. (Fred B.G. Tumbuan)

7.             SAHAM YANG TIDAK MEMPUNYAI HAK SUARA.

Hak suara tidak berlaku untuk:

a.              Saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan;
b.             Saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung; atau
c.              Saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain yang sahamnya  secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
         (Pasal 84 ayat 2 UUPT)

8.             KUASA UNTUK RUPS

Pemegang saham dapat diwakili berdasarkan surat kuasa. (pasal 85 ayat 1UUPT).

Kuasa hanya dapat diberikan kepada satu orang penerima kuasa. (pasal 85 ayat 3 UUPT)

Ketentuan pada pasal 85 ayat 3 ini merupakan perwujudan asas musyawarah untuk mufakat yang diakui  dalam UUPT. Oleh karena itu, suara yang berbeda (split voting) tidak dibenarkan.
(Penjelasan Pasal 85 ayat 3 UUPT)  

Bagi PT Tbk suara berbeda yang dikeluarkan oleh Bank Kustodian atau perusahaan Efek yang mewakili pemegang saham dalam dana bersama (mutual fund) bukan merupakan suara yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat ini.
(Penjelasan Pasal 85 ayat 3UUPT)  

ANGGOTA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS dan KARYAWAN  PERSEROAN dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham DALAM PEMUNGUTAN SUARA. (pasal 85 ayat 4 UUPT)

Jika PEMEGANG SAHAM HADIR SENDIRI  dalam RUPS, surat kuasa yang telah diberikan TIDAK BERLAKU untuk rapat tersebut. (pasal 85 ayat 5 UUPT)

9.             KUORUM UNTUK SAHNYA RUPS

RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS   lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. (pasal 86 ayat 1 UUPT)

Misalnya : jumlah saham : 1000 saham maka dalam RUPS harus hadir paling sedikit 501 saham.

RUPS KEDUA

Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, dapat diadakan Rapat Kedua.(Pasal 86 ayat 2 UUPT)

Dalam pemanggilan RUPS Kedua  harus disebutkan bahwa RUPS Pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum. (Pasal 86 ayat 3 UUPT)

RUPS KEDUA sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali AD menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.(Pasal 86 ayat 4 UUPT)


RUPS KETIGA

Jika juga tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada Ketua PN yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atau permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS KETIGA.(Pasal 86 ayat 5 UUPT)

Dalam pemanggilan RUPS Ketiga  harus disebutkan bahwa RUPS Kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS Ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh Ketua PN.  (Pasal 86 ayat 6 UUPT)

Penetapan Ketua PN bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (pasal 86 ayat 7 UUPT)

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN RUPS KEDUA DAN KETIGA

RUPS Kedua dan Ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya berlangsung. (Pasal 86 ayat 9 UUPT)

KUORUM BAGI ACARA TERTENTU    :

a.              Perubahan AD : paling sedikit 2/3 (pasal 88 ayat 1 UUPT).
b.             Penggabungan, Peleburan, Akuisisi : paling sedikit   3/4  (pasal 89 ayat 1 UUPT)
c.              Menjaminkan atau menjual sebagaian besar asset PT : paling sedikit    3/4 (pasal  102  ayat 5 jo 89 ayat  1 UUPT)  
d.             Pembubaran PT : paling sedikit  3/4    (pasal 144 jo 89 ayat 1 UUPT)
e.              Perpanjangan jangka waktu, termasuk dalam perubahan AD.(pasal 22 UUPT)

-Masing-masing dari jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT yang mempunyai hak suara yang sah.

KUORUM UNTUK  RAPAT KEDUA  BAGI ACARA TERTENTU

a.              Perubahan AD = 3/5
b.             Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan = 2/3
c.              Menjaminkan = 2/3
d.             Pembubaran =  2/3

-Masing-masing dari jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT yang mempunyai hak suara yang sah.

10.     PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT

Putusan RUPS diambil berdasarkan MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT. (Pasal 87 ayat 1 UUPT)

      Dalam hal musyawarah tidak tercapai maka dilakukan Pemungutan Suara. (Pasal 87 ayat 2 UUPT)

KUORUM UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM HAL TERJADI PEMUNGUTAN SUARA.

Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih  dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali UU dan/atau AD menentukan bahwa keputusan sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar (pasal 87 ayat 2 UUPT)

Misalnya : jumlah suara yang diberikan dalam RUPS : 800 suara maka keputusan sah jika disetujui oleh paling sedikit 401 suara.

KUORUM UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAGI ACARA  TERTENTU :

a.        Perubahan AD : paling sedikit 2/3 (pasal 88 ayat 1 UUPT).
b.       Penggabungan, Peleburan, Akuisisi : paling sedikit   3/4  (pasal 89 ayat 1 UUPT)
c.        Menjaminkan atau menjual sebagaian besar asset PT : paling sedikit    3/4 (pasal  102  ayat 5 jo 89 ayat  1 UUPT)  
d.       Pembubaran PT : paling sedikit  3/4    (pasal 144 jo 89 ayat 1 UUPT)
e.        Perpanjangan jangka waktu, termasuk dalam perubahan AD.(pasal 22 UUPT)

-Masing-masing dari jumlah suara yang sah, yang diberikan dalam RUPS.

KUORUM UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN UNTUK RAPAT KEDUA

-              Perubahan AD = 3/5 (pasal 88 ayat 3)
-              Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan = 3/4
-              Menjaminkan = 3/4
-              Pembubaran =  ¾

-Masing-masing dari jumlah suara yang sah, yang diberikan dalam RUPS.

11.     RISALAH RAPAT
Setiap penyelenggaran RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.                (pasal 90 ayat 1 UUPT)
Tanda tangan tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan Akta notaris.               (pasal 90 ayat 2 UUPT)
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 5 UUPT, risalah rapat yang dibuat dibawah tangan, yang memuat perubahan Anggaran Dasar Perseroan wajib dinyatakan dalam akta Notaris  paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keputusan RUPS.

12.     KEPUTUSAN DI LUAR RUPS (CIRCULAR RESOLUTION)
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.  (pasal 91 UUPT)
Jika hal ini menyangkut perubahan AD maka ketentuan pasal 21 ayat 5 UUPT juga berlaku untuk keputusan di luar RUPS ini.

Sekian
Semoga bermanfaat.





























Rabu, 03 Agustus 2016

MODAL PERSEROAN TERBATAS SETELAH TERBITNYA PP NO. 29 TAHUN 2016

MODAL PERSEROAN TERBATAS SETELAH TERBITNYA     PP NO. 29 TAHUN 2016
Oleh: Alwesius, SH, MKn
Ka.Bid Pendidikan dan Magang PP INI


1.          MODAL DASAR

Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar Perseroan. (Pasal 1 ayat 1 PP 29/2016)

Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai saham. (pasal 31 ayat 1 UUPT)

Modal dasar Perseroan yang  semula di dalam UUPT Pasal 3 ayat 1 ditetapkan paling sedikit Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah) saat ini dengan dikeluarkannya PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Dasar sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 32 ayat 3 UUPT maka ditetapkan bahwa besarnya Modal Dasar  ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. (Pasal 1 ayat 3 PP 29/2016)

Dengan demikian saat ini tidak ada lagi ketentuan besarnya minimal Modal Dasar Perseroan. Namun demikian di dalam pembuatan akta untuk PT-PT Khusus kita tentunya tetap harus memperhatian ketentuan khusus yang berlaku untuk kegiatan usaha yang bersangkutan,yang mempunyai ketentuan khusus mengenai besarnya modal bagi kegiatan   usaha yang bersangkutan, termasuk di dalam pendirian PT. PMA.   (Pasal 3 PP 29/2016)

2.          MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR DAN PENYAMPAIAN BUKTI SETOR.  

Paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari modal dasar HARUS DITEMPATKAN dan DISETOR PENUH (pasal 33 ayat 1 UUPT jo Pasal 2 ayat 1 PP 29/2016)

Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. (pasal 33 ayat 2 UUPT)

Bukti penyetoran yang sah tersebut antara lain bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris. (penjelasan pasal 33 ayat 2 UUPT)

Penyetoran dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. (pasal 34 ayat 1 UUPT)

Bukti Penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama  60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian PT ditandatangani. (Pasal 2 ayat 2 PP 29/2016)

PENYETORAN DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG

Penyetoran dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut. (penjelasan pasal 34 ayat 1 UUPT)

Jika penyetoran dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal ditentukan berdasarkan NILAI WAJAR yang ditetapkan sesuai dengan HARGA PASAR atau OLEH AHLI yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. (pasal 34 ayat 2 UUPT)

PENYETORAN BERUPA BENDA TIDAK BERGERAK

Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) harus setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut. (Pasal 34 ayat 3 UUPT)

3.          PENYETORAN BERUPA HAK TAGIH KEPADA PERSEROAN

Pemegang saham dan Kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali DISETUJUI OLEH RUPS. (pasal 35 ayat 1 UUPT

Kuorum RUPS tersebut adalah sama dengan Perubahan AD (pasal 35 ayat 3 UUPT) yaitu RUPS hanya  dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian  dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali AD menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (pasal 88 ayat 1 UUPT)

Hak tagih terhadap Perseroan YANG DAPAT DIKOMPENSASI dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:

a.             Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;

b.             Pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin;

                Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sehingga mempunyai hak tagih terhadap Perseroan. (Penjelasan huruf b)

c.             Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang, yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.,

Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah kewajiban pembayaran utang oleh Perseroan dalam kedudukannya sebagai penanggung atau penjamin menjadi hapus hak tagih kreditor dikompensasi dengan setoran saham yang dikeluarkan oleh Perseroan. (penjelasan huruf c)

(Pasal 35 ayat 2 UUPT)
     
Berdasarkam ketentuan dalam ayat 2 tersebut, bunga dan denda yang terutang sekalipun telah jatuh waktu dan harus dibayar karena secara nyata tidak diterima oleh perseroan, tidak dapat dikompensasikan sebagai setoran saham. (Penjelasan Pasal 35 ayat 2 UUPT)   

Sekian
Semoga Bermanfaat.

Selasa, 02 Agustus 2016

PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN MODAL PT

PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN MODAL PT
Oleh: Alwesius, SH, Mkn
Kabid. Program Pendidikan dan Magang PP INI



1.             PENAMBAHAN MODAL DASAR

Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. (pasal 41 ayat 1 UUPT)

RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada dewan Komisaris, guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS tersebut untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (pasal 41 ayat 2 UUPT). Penyerahan Kewenangan tersebut sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS. (pasal 41 ayat 2 UUPT)

Dalam hal ini apabila kewengan untuk pelaksanaan perubahan modal dasar tersebut telah diserahkan kepada Dewan Komisaris maka selanjutnya apabila hal itu hendak dilakukan tidak perlu lagi diadakan RUPS tapi cukup melalui Rapat Dewan Komisaris.  

Ketentuan RUPS tersebut sama seperti ketentuan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar. (pasal 42 ayat 1 UUPT)

yaitu RUPS  dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian  dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali Anggaran Dasar  menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (lihat pasal 88 ayat  UUPT1)

Atas terlaksananya RUPS tersebut dibuat risalah rapat. Risalah Rapat dapat dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia atau dibuat dalam bentuk Notulen Rapat Dibawah Tangan.
Notelen Rapat yang dibuat dibawah tangan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan ditandatangani oleh salah seorang pemegang saham yang hadir yang ditunjuk oleh RUPS. (Pasal 90 UUPT)

Notulen Rapat dibawah tanagan HARUS DINYATAKAN dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. (pasal 21 ayat 5 UUPT)

Jika telah lewat jangka waktu tersebut maka akta PKR tidak boleh  dibuat. (pasal 21 ayat 6 UUPT). Untuk itu perlu diadakan RUPS kembali yang menegaskan isi keputusan rapat sebelumnya.

Selanjutnya permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar  diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar tersebut melalui sistem on line (AHU).


2.             PENAMBAHAN  MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR

Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor bukan merupakan perubahan AD.

Untuk Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor DALAM BATAS MODAL DASAR  adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (setengah) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui  oleh lebih dari 1/2 (setengah) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam Anggaran Dasar. (pasal 42 ayat2 UUPT)

Penambahan Modal Ditempatkan dan disetor            WAJIB DIBERITAHUKAN kepada Menteri. untuk dicatat dalam Daftar Perseroan. (pasal 42 ayat 3 UUPT)

TERLEBIH DAHULU DITAWARKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM.

Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.        (pasal 43 ayat 1 UUPT)

Penawaran tersebut tidak berlaku dalam pengeluaran saham:

1.             ditujukan kepada karyawan Perseroan;
2.             ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
3.             dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui RUPS.
(pasal 43 ayat 3 UUPT)

Jika pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga. (pasal 43 ayat 4 UUPT)

Pemegang saham juga dapat menyatakan melepaskan haknya untuk mengambil bagian atas saham yang ditawarkan tersebut dalam RUPS dan ditaungkan didalam Risalah Rapat .Hal ini biasa dilakukan jika perseroan membutuhkan investor baru dari luar.

Setelah selesai RUPS selanjutnya Perubahan Anggaran Dasar berupa Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor tersebut harus diberitahukan kepada Menteri  (Pasal 21 ayat 3 UUPT).
Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut disampaikan oleh Notaris secara on line (AHU) paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan AD


3.             PENGURANGAN MODAL

Pengurangan Modal Ditempatkan termasuk ke dalam Perubahan AD tertentu yang harus memperoleh Persetujuan Menteri. (lihat pasal 21 ayat  UUPT)

Keputusan RUPS untuk pengurangan modal sama dengan rups untuk perubahan AD (pasal 44 ayat 1 UUPT)

yaitu RUPS  dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian  dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali AD menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (lihat pasal 88 ayat 1)

 Pengurangan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. (pasal 41 ayat 1 UUPT)

Pengurangan modal ditempatkan dan disetor dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara), yaitu:

a.              Penarikan kembali saham yang telah ditempatkan.
b.             Penurunan nilai nominal saham.

Penarikan kembali saham dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi dapat ditarik kembali.(Pasal 47 ayat 2 UUPT)

Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seouruh saham dan setiap klasifikasi saham. (Pasal 47 ayat 3 UUPT)
Keseimbangan tersebut dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi.(Pasal 47 ayat 4 UUPT)

Direksi wajib memberitahukan keputusan tersebut KEPADA SEMUA KREDITOR dengan MENGUMUMKAN dalam 1 (satu) atau lebih SURAT KABAR dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. (pasal 44 ayat  UUPT2)

Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman tersebut, Kreditor dapat MENGAJUKAN KEBERATAN secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.                  (pasal 45 ayat 1 UUPT)

Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan tersebut diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan. (pasal 45 ayat 2 UUPT)

Jika Perseroan menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati Kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan diterima atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, Kreditor dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. (pasal 45 ayat 3 UUPT)

Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara PENARIKAN KEMBALI SAHAM atau PENURUNAN NILAI NOMINAL SAHAM. (pasal 47 ayat 1 UUPT)

Penarikan kembali saham dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali. (pasal 47 ayat 2 UUPT)

Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham. (pasal 47 ayat 3). Keseimbangan tersebut dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominalnya dikurangi.(pasal 47 ayat 4 UUPT)

Atas terlaksananya RUPS tersebut dibuat risalah rapat. Risalah Rapat dapat dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia atau dibuat dalam bentuk Notulen Rapat Dibawah Tangan.
Notelen Rapat yang dibuat dibawah tangan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan ditandatangani oleh salah seorang pemegang saham yang hadir yang ditunjuk oleh RUPS. (Pasal 90 UUPT)

Notulen Rapat dibawah tanagan HARUS DINYATAKAN dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. (pasal 21 ayat 5 UUPT)

Jika telah lewat jangka waktu tersebut maka akta PKR tidak boleh  dibuat. (pasal 21 ayat 6 UUPT). Untuk itu perlu diadakan RUPS kembali yang menegaskan isi keputusan rapat sebelumnya.

Selanjutnya permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar  karena adanya pengurangan modal ditempatkan dan disetor tersebut diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar tersebut melalui sistem on line (AHU).

Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman surat khabar tersebut tidak terdapat keberatan dari kreditor maka perubahan anggaran dasar karena pengurangan modal ditempatkan dan disetor tersebut akan disetujui oleh Menteri.

Dalam hal terdapat keberatan dari Kreditor maka Menteri akan menolak perubahan anggaran dasar tersebut.( Pasal 27 huruf c UUPT)

Sekian
Smoga bermanfaat.