MODAL PERSEROAN TERBATAS SETELAH TERBITNYA PP NO. 29 TAHUN 2016
Oleh:
Alwesius, SH, MKn
Ka.Bid
Pendidikan dan Magang PP INI
1.
MODAL DASAR
Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar Perseroan. (Pasal 1 ayat 1 PP
29/2016)
Modal
dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai saham. (pasal 31 ayat 1 UUPT)
Modal dasar
Perseroan yang semula di
dalam UUPT Pasal 3 ayat 1 ditetapkan paling sedikit Rp.
50.000.000.- (lima
puluh juta Rupiah) saat ini dengan
dikeluarkannya PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Dasar sebagai pelaksanaan
dari ketentuan Pasal 32 ayat 3 UUPT maka ditetapkan bahwa besarnya Modal
Dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan
para pendiri PT. (Pasal 1 ayat 3 PP 29/2016)
Dengan demikian saat ini tidak ada lagi ketentuan besarnya minimal Modal
Dasar Perseroan. Namun demikian di dalam pembuatan akta untuk PT-PT Khusus kita
tentunya tetap harus memperhatian ketentuan khusus yang berlaku untuk kegiatan
usaha yang bersangkutan,yang mempunyai ketentuan khusus mengenai besarnya modal
bagi kegiatan usaha yang bersangkutan, termasuk di dalam
pendirian PT. PMA. (Pasal 3 PP 29/2016)
2.
MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR DAN PENYAMPAIAN BUKTI SETOR.
Paling
sedikit 25 % (dua puluh lima
persen) dari modal dasar HARUS DITEMPATKAN dan DISETOR PENUH (pasal 33 ayat 1 UUPT jo Pasal 2 ayat 1 PP 29/2016)
Modal
ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(pasal 33 ayat 2 UUPT)
Bukti penyetoran yang sah tersebut antara lain bukti
setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data dari
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang
ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris. (penjelasan pasal 33 ayat 2 UUPT)
Penyetoran
dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. (pasal 34 ayat 1 UUPT)
Bukti Penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada
Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian PT ditandatangani. (Pasal 2
ayat 2 PP 29/2016)
PENYETORAN DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG
Penyetoran
dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai
atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang
dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut. (penjelasan pasal
34 ayat 1 UUPT)
Jika
penyetoran dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal ditentukan
berdasarkan NILAI WAJAR yang ditetapkan sesuai dengan HARGA PASAR atau OLEH
AHLI yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. (pasal 34 ayat 2 UUPT)
PENYETORAN BERUPA BENDA TIDAK BERGERAK
Penyetoran
saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat
kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) harus setelah akta
pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham
tersebut. (Pasal 34 ayat 3 UUPT)
3.
PENYETORAN BERUPA HAK TAGIH KEPADA PERSEROAN
Pemegang
saham dan Kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan TIDAK
DAPAT MENGGUNAKAN hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas
harga saham yang telah diambilnya, kecuali DISETUJUI OLEH RUPS. (pasal 35 ayat
1 UUPT)
Kuorum
RUPS tersebut adalah sama dengan Perubahan AD (pasal 35 ayat 3 UUPT) yaitu RUPS hanya dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari
jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali AD menentukan kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (pasal 88 ayat 1 UUPT)
Hak tagih
terhadap Perseroan YANG DAPAT DIKOMPENSASI dengan setoran saham adalah hak
tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:
a.
Perseroan telah menerima uang
atau penyerahan benda berwujud atau benda tak berwujud yang dapat dinilai
dengan uang;
b.
Pihak yang menjadi penanggung
atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang
ditanggung atau dijamin;
Yang dimaksud dalam ketentuan
ini adalah pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah
membayar lunas utang Perseroan sehingga mempunyai hak tagih terhadap Perseroan.
(Penjelasan huruf b)
c.
Perseroan menjadi penanggung
atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat
berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang, yang langsung atau
tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.,
Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah kewajiban
pembayaran utang oleh Perseroan dalam kedudukannya sebagai penanggung atau
penjamin menjadi hapus hak tagih kreditor dikompensasi dengan setoran saham
yang dikeluarkan oleh Perseroan. (penjelasan huruf c)
(Pasal 35
ayat 2 UUPT)
Berdasarkam ketentuan dalam ayat 2 tersebut, bunga dan denda yang terutang sekalipun
telah jatuh waktu dan harus dibayar karena secara nyata tidak diterima oleh
perseroan, tidak dapat dikompensasikan sebagai setoran saham. (Penjelasan Pasal
35 ayat 2 UUPT)
Sekian
Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar