Laman

Senin, 17 April 2023

CURHATAN HATI NOTARIS YUNIOR TERKAIT

SITUASI ORGANISASI SAAT INI

Saya, Notaris Yunior dari bagian tengah Indonesia. Dari hari ke hari saya semakin miris melihat situasi yang terjadi di Ikatan Notaris Indonesia (INI). Dalam situasi perhelatan pemilihan Ketua Umum INI,  saya begitu antusias untuk mengikutinya   mulai dari kegiatan di Batu Malang sampai yang terakhir kali Kongres XXIV yang akan dilaksanakan di Cilegon dan akhirnya tertunda.

Banyak tulisan-tulisan yang dikeluarkan oleh senior-senior dengan pendapatnya masing-masing. Akan tetapi sangat disayangkan banyak juga yang asal menulis, asal bicara khususnya di Media Sosial.  

Para senior sudah saling berhadap-hadapan satu dengan yang lainnya. Sumpah serapah disampaikan. Kebencian diluapkan secara terang-terang di Medos. Sikap yang tidak lagi menunjukkan bahwa mereka adalah seorang pejabat umum, pejabat kepercayaan masyarakat yang harus menjaga Marwah dan menjunjung tinggi harkat martabat jabatannya sebagai Notaris.

Kami Notaris Yunior sangat sedih dan miris melihatnya. Rombongan timses salah satu Bacaketum begitu gencar hadir di kampung kami, silih berganti dengan berbagai macam kegiatan dan keperluan dan masing-masing memberikan dan menyampaikan kebenaran yang mereka lakukan. Menyampaikan pengetahuan AD ART menurut tafsiran mereka dengan segala kebenarannya dan menyalahkan pihak yang lainnya. Timses yang lain juga menyampaikan hal tersebut yang kami terima dari rekan kami yang mengukuti zoom meeting yang mereka lakukan. Masing-masing menyampaikan strateginya, masing-masing menyampaikan kebenaran versinya masing-masing.

Sampailah akhirnya pada penundaan Kongres di Cilegon karena ada penundaan yang diminta oleh pihak Kemenkumham melalui suratnya. Dengan adanya penundaan tersebut kami sangat bersedih. Ada apa ini. Yang satu menyatakan ini menunjukkan PP INI tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan Kongres, disisi lain informasi yang kami peroleh penundaan tersebut terjadi karena terhambatnya izin dari pihak kerpolisian tersebut. Hambatan tersebut terjadi karena adanya surat-surat keberatan yang disampaikan pengwil-pengwil dengan alasan-alasan yang boombastis. Entalah siapa yang benar.

Melihat hal tersebut, melihat carut marut permasalahan yang ada maka saya setelah melakukan pembicaraan dan diskusi dengan rekan-rekan Notaris yang sepemahaman dengan kami mencoba untuk menyampaikan pokok-pokok ketentuan AD ART yang kami pahami, tanpa bermaksud untuk mengajari senior-senior dan guru-guru kami di organisasi, sebagai berikut:

 

A.         ALAT PERLENGKAPAN PERKUMPULAN

TERDIRI DARI :

1.     KONGRES/KONGRES LUAR BIASA (KLB)

2.     KONFERWIL/KONFERWILUB

3.     KONFERDA/KONFERDALUB
(PASAL 10 A AYAT 1 AD)

B.         KONGRES

KONGRES ADALAH RAPAT ANGGOTA PERKUMPULAN YG MERUPAKAN PEMEGANG KEKUASAAN YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN KEPADA ALAT PERLENGKAPAN LAIN DALAM PERKUMPULAN (BACA KEPENGURUSAN, DEWAN KERHORMATAN DAN MAHKAMAH PERKUMPULAN) YANG DILAKSANAKAN SECARA LANGSUNG SEBAGAIMANA DIATUR DALAM ART DAN DISELENGGARAKAN SETIAP 3 (TIGA) TAHUN SEKALI.

(PASAL 10 AYAT 2 AD)

PENYELENGGARA KONGRES:

KONGRES DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS PUSAT SETIAP 3 (TIGA) TAHUN SEKALI

(PASAL 12 AYAT 2 ART)

PANITIA PELAKSANA KONGRES

Pengurus Pusat dapat menunjuk dan/atau membentuk Panitia Pelaksana Kongres untuk melaksanakan Kongres berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat.

(PASAL 12 AYAT 16 ART)

TIMVER, TIMLIH DAN TIMWAS

Pengurus Pusat, dengan mempertimbangkan saran Dewan Kehormatan Pusat berwenang untuk menetapkan keanggotaan Tim Verifikasi, Tim Pemilihan, dan Tim Pengawas, untuk kepentingan Kongres yang bebas, jujur, beretika, rahasia dan bertanggung jawab.

(PASAL 12 AYAT 27 ART)

 

AGENDA KONGRES:

a.           Penilaian atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat mengenai pelaksanaan tugas masing-masing selama masa jabatannya serta penilaian atas perhitungan dan pertanggungjawaban mengenai keuangan Perkumpulan oleh Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat;

b.           Usul-usul dari peserta kongres;

c.           Garis-garis besar program kerja Perkumpulan;

d.           Pemilihan, penetapan, dan pelantikan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat dari bakal calon yang telah dipilih (nominator) dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas yang diselenggarakan 6 (enam) bulan menjelang Kongres (Pra Kongres);

e.           Perubahan  Anggaran  Dasar  apabila  dipandang  perlu,  yang  rancangan  perubahannya dipersiapkan oleh Pengurus Pusat;

f.             Perubahan Kode Etik Notaris;

g.           Tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya;

h.           Pengangkatan anggota kehormatan;

i.             Pemberian tanda penghargaan kepada anggota yang telah berjasa bagi kepentingan jabatan Notaris dan Perkumpulan bagi yang memenuhi persyaratan dan berhak untuk menerimanya;

j.             Pemeriksaan tingkat banding, atau pemberhentian anggota;

k.           Hal-hal lain yang dianggap penting.

(Pasal 12 ayat 5 ART)

C.         KEPUTUSAN DILUAR KONGRES (KDK)

Dipersamakan dengan keputusan Kongres ialah keputusan yang diambil di luar Kongres dengan cara dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(PASAL 10A AYAT 3 AD)

HUKUM ACARA PELAKSANAAN KDK SESUAI PASAL 22 ART:

1.           Pengurus Pusat mempersiapkan rencana KDK untuk selanjutnya dikirim dengan surat tercatat atau kurir atau surat elektronik kepada seluruh anggota biasa (dari Notaris aktif) Perkumpulan melalui Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah, disertai pertimbangan dan penjelasan seperlunya;

2.           Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Daerah mengumpulkan hasil keputusan para anggota biasa (dari Notaris  aktif)  dalam  waktu  1  (satu)  bulan  setelah  menerima  rencana  keputusan  dari Pengurus Pusat.

3.           Hasil keputusan tersebut disampaikan oleh Pengurus Wilayah kepada Pengurus Pusat dengan surat tercatat atau dengan kurir atau surat elektronik.

4.           Jika anggota biasa (dari Notaris aktif) dengan melalui Pengurus Wilayah tidak memberikan jawaban dalam waktu 1 (satu) bulan, maka keputusan dianggap telah disetujui oleh para anggota biasa (dari Notaris aktif) Perkumpulan yang berada di bawah Pengurus Wilayah yang bersangkutan;

5.           Keputusan di luar Kongres adalah sah, jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah anggota biasa (dari Notaris aktif) Perkumpulan;

6.           Pengurus Pusat harus menyampaikan keputusan di luar Kongres tersebut kepada seluruh anggota biasa (dari Notaris aktif) Perkumpulan melalui Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah dalam waktu 1 (satu) bulan setelah hasil jawaban dari seluruh Pengurus Wilayah diterima.

7.           Jika ternyata rencana keputusan di luar Kongres tidak disetujui, maka hal itu harus diberitahukan kepada semua anggota biasa (dari Notaris aktif) Perkumpulan melalui Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah

 

HAL-HAL YANG DAPAT DIPUTUS DALAM KDK

Berdasarkan Pasal 10A ayat 3 AD, KDK dipersamakan dengan Kongres. AD tidak menentukan pembatasan mengenai agenda yang dapat dibicarakan dan diputuskan dalam Kongres. Oleh karena itu maka pada prinsipnya SECARA NORMATIF seluruh hal yang dapat dibicarakan dan diputuskan di dalam Kongres juga dapat diputuskan dalam KDK.

 

KDK MENGHARGAI DAN MEMBERI HAK KEPADA SEMUA ANGGOTA UNTUK MENGGUNAKAN HAKNYA

Pada prinsipnya KDK merupakan mekanisme yang menghargai hak setiap anggota untuk menentukan sikapnya terkait hal-hal yang hendak diputuskan guna kepentingan perkumpulan dan anggota.

Semua anggota terlibat untuk mengambil keputusan yang dianggapnya merupakan keputusan yang terbaik.

Tidak semua anggota dapat hadir di dalam Kongres. Dalam hal dibutuhkan suatu keputusan yang penting terkait dengan Perkumpulan dan kepentingan anggota yang dipandang perlu untuk melibatkan semua anggota tanpa batas, baik waktu maupun biaya maka KDK meruapakan jalan terbaik dan tepat untuk dilaksanakan.

JADI KDK DAPAT DILAKUKAN KAPANPUN OLEH PENGURUS PUSAT INI SEPANJANG SESUAI DENGAN MEKANISME YANG DIATUR DALAM AD ART ORGANISASI. TIDAK ADA YANG SALAH DENGAN KDK.

 

D.         KEDUDUKAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL 18 AYAT 1 AD MENENTUKAN:

1.           Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.           Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga tersebut merupakan penjabaran dari serta untuk melengkapi Anggaran Dasar.

3.           Anggaran Rumah Tangga dan/atau perubahannya diputuskan oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas, yaitu rapat gabungan Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan Pusat, 9 Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah yang diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 AD Perkumpulan sudah sangat jelas dan tidak perlu lagi ada penafsiran lain bahwa ART merupakan penjabaran lebih lanjut untuk melengkapi AD Perkumpulan.   Hal ini sesuai dengan asas hukum: “Suatu kata-kata yang sudah jelas tidak perlu lagi ditafsirkan”.

ART tidak boleh bertentangan dengan AD. Dengan demikian segala ketentuan yang termaktup di dalam ART yang bertentangan dengan AD tidak mempunyai kekuatan hukum untuk diberlakukan.

Misalnya:

Pasal 10A ayat 3 AD telah menentukan bahwa KDK dipersamakan dengan Kongres.  Sehingga dengan demikian pada prinsipnya secara normatif keputusan yang dapat diambil dalam Kongres juga sama dan dapat diputuskan melalui KDK. Perbedaannnya terletak pada hukum acara yang mengatur pelaksanaan Kongres dan KDK.

 

E.           MASA JABATAN KEPENGURUSAN PENGURUS PUSAT

AD tidak menentukan jabatan Kepengurusan Pengurus Pusat (ini merupakan kelemahan AD). 

Pasal 16 ayat 10 huruf c ART menentukan:

“Ketua Umum dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya berakhir untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”

Secara matematis, memang pada umumnya pengangkatan seseorang dalam jabatan tertentu akan berakhir pada tanggal yang sama dari pengangkatannya pada tahun ketiga sejak pengkatan tersebut.

Tampaknya ART tidak bermaksud seperti itu, kenapa demikian? Karena setelah saya baca-baca secara perlahan dan mendiskusikannya kepada teman-teman kami. Kami menemukan adanya ketentuan Pasal 19 ART yang mengatur secara jelas ketentuan mengenai “Demisioner”. 

Pasal 19 ART menentukan sebagai berikut:

1.           Setelah Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat memberikan laporan pertanggungjawaban kepada dan telah diterima oleh sidang Pleno Kongres, maka Presidium menyatakan bahwa kepengurusan Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat dalam keadaan demisioner.

2.           Kepengurusan Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat efektif berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru.

Jadi jelas bahwa Kepengurusan Pengurus Pusat demisioner setelah memberikan LPJ-nya dan TELAH DITERIMA oleh sidang Pleno Kongres.
Dan Kepengurusan Pengurus Pusat EFEKTIF BERAKHIR SETELAH DILAKSANAKAN SERAH TERIMA JABATANNYA KEPADA PENGURUS BARU YANG TERPILIH DALAM KONGRES TERSEBUT. Jadi Kepengurusan PP tidak akan berakhir jika tidak dipenuhinya ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 19 ART.

Bagaimana jika LPJ tidak diterima oleh Kongres?  Berdasarkan penelitian kami dan menanyakan kepada senior-senior di tingkat Pusat, ternyata hal tersebut belum pernah terjadi. LPJ selalu diterima atau minimal diterima dengan catatan.

 

F.          KEDUDUKAN PP INI DEMISIONER JIKA KONGRES TIDAK BERHASIL MEMILIH KETUM BARU

 

Bagimana jika Kongres tidak berhasil memilih KETUM yang baru?

Ketentuan mengenai hal ini kami temukan solusinya di dalam pasal 18 ayat 5 ART, yang menentukan:

“Dalam hal sebab-sebab apapun juga, sidang pleno Kongres tidak berhasil memilih Ketua Umum PP-INI dan Dewan Kehormatan Pusat INI, maka Presidium berwenang, baik di dalam maupun di luar sidang pleno mengambil keputusan yang bersifat final dan mengikat untuk menghentikan Kongres. Dalam hal demikian PP-INI dan DKP-INI demisioner berwenang menjalankan tugas-tugas kepengurusan PP-INI dan DKP-INI sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.”

Jadi jika kongres ditutup tanpa adanya Ketum baru yang terpilih maka PP INI Demisioner tetap berwenang menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan AD ART.

G.         PERIHAL KETENTUAN PASAL 39 AYAT 6 ART

Pasal 39 ayat 6 ART menentukan:

“Apabila karena sebab apapun Ketua Umum Pengurus Pusat tidak dapat menjalankan jabatan sampai akhir masa jabatannya, di antaranya karena berhalangan tetap, maka salah seorang Ketua yang dipilih oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat bertindak sebagai Pejabat Ketua Umum Pengurus Pusat sampai berakhir masa jabatan.”

Kata-kata “sampai akhir masa jabatannya” menunjukkan bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi Ketum yang ditengah jalan sebelum berakhirnya jabatannya berhalangan tetap karena sebab apapun juga untuk melanjutkan jabatannya, misalnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Notaris.

Ketentuan tersebut tidak dapat digunakan bagi Ketum yang telah berakhir masa jabatannya. Kenapa? Karena seperti diuraikan di atas berakhirnya masa jabatan Ketum terjadi di kongres dan pada saat itu telah terpilihnya Ketum yang baru.

 

H.         PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA UMUM MELALUI E-VOTE NASIONAL

Kami notaris Yunior yang masih merangkak tentunya sangat setuju hal ini dilaksanakan. Karena disamping adanya pengakuan atas hak konstitusional kami untuk turut serta memilih Ketum kami, juga karena hal-hal teknis lainnya yang mengakibatkan banyak rekam-rekan kami yang sepemahaman dengan kami terpaksa tidak dapat hadir di dalam kongres yang membutuhkan pengeluaran transportasi dll yang sangat mahal, bahkan sampai puluhan juta. Belum lagi kami terpaksa meninggalkan kantor berhari-hari yang akan berakibat kami kehilangan klien yang sangat membutuhkan kami untuk tetap berada di Kantor.

Di dalam Pasal 20 ayat 2 ART kami membaca bahwa pelaksanaan pemilihan secara elektronik sudah diatur dan mempunyai dasar hukum untuk dilaksanakan.

Berdasarkan hasil diskusi kami serta pencerahan yang diberikan oleh beberapa senior di kampung kami maupun senior di tingkat Propinsi dan Tingkat Pusat, pelaksanaan E-Vote Nasional tersebut dapat dilaksanakan oleh Pengurus Pusat karena adanya Instruksi Menteri. Dalam hal ini Menteri sangat paham bahwa E Vote Nasional yang sudah di ataur dalam ART memang dapat dilaksanakan. Selanjutnyan apakah Pengurus Pusat dapat memanfaatkan ketentuan yang ada di dalam AD ART atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang akan dipakai sebagai dasar pelaksanaannya.

 

I.            KONGRES LUAR BIASA

Pasal 21 ART menentukan :

1.           Kongres Luar Biasa adalah Kongres yang diselenggarakan setiap waktu apabila dianggap perlu dan/atau mendesak di luar Kongres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), antara lain :

-              apabila terdapat temuan Ketua Umum terpilih terbukti melakukan pelanggaran dalan proses pemilihan Ketua Umum yang diketahui setelah Ketua Umum dilantik;

-              apabila surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (9) tidak dipenuhi/ dijalankan;

-              merubah Anggaran Dasar dan Kode Etik Notaris, yang rancangan perubahannya dipersiapkan oleh Pengurus Pusat dan harus sudah dikirimkan kepada anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum dilangsungkannya Kongres Luar Biasa.

2.           Kongres Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan :

a.          oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Pusat Demisioner setelah mendapat persetujuan dari Rapat Pleno Pengurus Pusat atau Rapat Pleno Pengurus Pusat Demisioner; atau

b.          atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah Pengurus Wilayah.

3.           Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b harus mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat dan apabila disetujui maka Pengurus Pusat berwenang menyelenggarakan Kongres Luar Biasa. Apabila ditolak oleh Pengurus Pusat, maka Pengurus Wilayah yang meminta Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, berwenang untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.

4.           Ketentuan tentang penyelenggaraan Kongres berlaku pula untuk penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.

Berdasarkan ketentuan tersebut kelihatannya KLB yang digagas oleh 24 “Ketua Pengwil” tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 21 ayat 1 ART tersebut, yaitu:

1.       Syarat Pertama: apabila terdapat temuan Ketua Umum terpilih terbukti melakukan pelanggaran dalan proses pemilihan Ketua Umum yang diketahui setelah Ketua Umum dilantik. Syarat ini berlaku untuk Ketum yang baru terpilih dan dilantik. JADI SUDAH DILAKSANAKANNYA KONGRES UNTUK PILKETUM

2.       apabila surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (9) tidak dipenuhi/ dijalankan. Syarat ini jika Ketum yang baru terpilih dan dilantik ternyata melanggar isi Surat Pernyataan terkait rangkap jabatan yang dilarang, misalnya merangkap sebagai Ketum IPPAT.JADI SYRAT INI ADA PADA SAAT MENJADI BACAKETUM DAN KARENANNYA SUDAH DILAKSANAKANNYA KONGRES UNTUK PILKETUM

3.           Merubah Anggaran Dasar dan Kode Etik Notaris, yang rancangan perubahannya dipersiapkan oleh Pengurus Pusat dan harus sudah dikirimkan kepada anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan. Syarat ini sudah cukup jelas.

Apakah KLB dapat dilakukan diluar ketiga syarat tersebut. Secara normatif bisa saja karena adanya kata-kata “antara lain” di dalam ketentuan tersebut.  Syarat lain tersebut harus syarat yang memenuhi syarat “yang dianggap perlu dan/atau mendesak”. Syarat yang dianggap perlu dan/atau mendesak itu haruslah syarat yang sah, yang dinyatakan oleh Lembaga internal maupun eksternal yang berwenang/berkompeten dan cukup beralasan untuk diselenggarakannya KLB, misalnya ditetapkan oleh Mahkamah Perkumpulan atau diputuskan oleh Pengadilan.

Tanpa adanya putusan yang berdasarkan dan sah tersebut sesuai dengan hasil diskusi kami serta pencerahan yang diberikan oleh beberapa senior di kampung kami maupun senior di tingkat Propinsi dan Tingkat Pusat, maka pihak-pihak yang memaksakan dilakukannya KLB dapat diduga telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum” yang akan berakibat pada adanya tuntutan perdata berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dan pidana berdasarkan Pasal 228, Pasal 263, Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP dan tentunya pada akhirnya akan berakhibat kepada sansksi administratif pemberhentian dari jabatannya sebagai Notaris sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 9, Pasal 12 dan Pasal 13 UUJN.

J.          MASA JABATAN PENGWIL DAN PENGDA 

Pasal 24 ayat 11 ART menentukan:

“Ketua Pengurus Wilayah terpilih dilantik oleh Pengurus Pusat, baik pada waktu Konferensi Wilayah atau pada waktu lainnya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Konferensi Wilayah.”

Jadi untuk memulai dan memangku jabatannya secara sah setelah terpilih maka sekalipun dipilih oleh anggota perkumpulan di wilayah yang bersangkutan, Ketua Pengwil terpilih untuk memangku jabatannya tersebut harus terlebih dahulu dilantik oleh Pengurus Pusat. Tanpa adanya pelantikan oleh Pengurus Pusat maka Ketua terpilih tidak pernah menerima dan memangku jabatannya tersebut dan karenanya tidak berwenang untuk bertindak sebagai Ketua Pengwil.

Mengenai pelantikan Pengurus Wilayah ditegaskan kermbali di dalam Pasal 28 ayat 16 ART yang menentukan:

Pelantikan Ketua Pengurus Wilayah terpilih dilakukan oleh Pengurus Pusat, sedangkan pelantikan Dewan Kehormatan Wilayah terpilih dilakukan oleh Dewan Kehormatan Pusat. Dalam hal Dewan Kehormatan Pusat berhalangan, maka Dewan Kehormatan Wilayah dilantik oleh Presidium Konferensi Wilayah.”

Adakah ketentuan mengenai masa jabatan Ketua Pengwil, berapa lama dan kapan berakhirnya?

Pasal 24 ayat 9 ART menentukan:

"MASA JABATAN (PERIODE) KETUA PENGURUS WILAYAH ADALAH SAMA DENGAN MASA JABATAN (PERIODE) PENGURUS PUSAT." 

Jelas bahwa masa jabatan Ketua Pengwil sama dengan masa jabatan Pengurus Pusat.

Pasal 27 ART menentukan:

“Setelah Pengurus Wilayah dan Dewan Kehormatan Wilayah memberikan laporan pertanggungjawaban kepada dan telah diterima oleh sidang Pleno Konferensi Wilayah, maka Presidium menyatakan bahwa kepengurusan Pengurus Wilayah dan Dewan Kehormatan Wilayah dalam keadaan demisioner, dan kepengurusan tersebut efektif berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru.”

Jadi jelas demisioner dan berakhirnya kepengurusan Pengurus Wilayah terjadi di dalam Konferwil yang sama dan sebangun dengan Kepengurusan Pengurus Pusat.

Jika ada pernyataan bahwa Kepengurusan PP telah expired atau telah berakhir dan pada saat yang sama kepengurusan Pengwil juga telah berakhir. Jika kemudian ramai-ramai Pengurus Wilayah melakukan Rapat Gabungan untuk menunjuk PLT Ketua Pengwil karena menganggap jangka waktu jabatan ketua Pengwil telah berakhir maka hal tersebut tentunya tidak berdasarkan dan melanggar ketentuan Pasal 24 ayat 9 ART.

Hal yang sama juga berlaku bagi Kepengurusan Pengda.

 

Salam dari kami Notaris Yunior yang terpaksa harus membuat coretan kecil ini karena kami melihat pendapat yang diberikan oleh senior-senior saat ini sarat dengan kepentingan dan sebagian sarat dengan kebencian.

 

K. YANG BERWENANG MEWAKILI PENGWIL

 Pasal 2 ayat 2 hurud d AD:

  "KETUA  DAN SEKRETARIS MEWAKILI PENGURUS WILAYAH ... BAIK MENGENAI PENGURUSAN MAUPUN PEMILIKAN ..."

Jadi jelas untuk melakukan tindakan apapun juga mewakili Pengwil HARUS DILAKUKAN BERSAMA-SAMA OLEH KETUA DAN SEKRETARIS..." BAGAIMANA JIKA kETUA BERHALANGAN? JIKA KETUA BERHALANGAN MAKA WAKIL KETUA BERSAMA-SAMA SEKRETARIS MEWAKILI PENGWIL. Ketua tidak dapat bertindak sendiri. Jika itu yang dilakukan maka berarti Ketua bertindak secara pribadi den gan  segala akibatnya yang bersifat pribadi.  


L. KEDUDUKAN PENGWIL


Pasal 2.2 Hurud b AD :

      "PENGURUS WILAYAH ADALAH PELAKSANA KEBIJAKAN ORGANISASI DI TINGKAT PROPINSI DAN SELAKU KOORDINATOR PENGURUS DAERAH DALAM WILAYAH KEPENGURUSANNYA".

     Jadi bunyi Ketentuan tersebut sangat jelas BAHWA PENGWIL HANYA SEBAGAI PELAKSANA KEBIJAKAN ORGANISASI, YANG DITETAPKAN DI DALAM KONGRES MAUPUN PENGURUS PUSAT. 


Indonesia bagian tengah, Malam  1 menjelang April 2023

Salam sehat dan salam waras untuk kesatuan dan kejayaan INI.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar