Minggu, 22 April 2012

PEMILIKAN TANAH BERKAITAN DENGAN PERKAWINAN CAMPURAN

Pendahuluan

Pemilikan harta termasuk pemilikan tanah secara pribadi adalah merupakan salah satu hak dasar yang dijamin oleh konstitusi kita, sebagaimana dirumuskan di dalam pasal 28 huruf H ayat (4) yang menentukan " setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Disamping itu konstitusi kita melalui Pasal 28 B ayat (1) menyatakan "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".   

Hak-hak tersebut kemudian ditegaskan lebih lanjut dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Pasal 36 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999 menyatkan "Setiap orang berhak mempunyai  milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa dan masyarakat  dengan cara tidak melanggar hukum".

Berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap warga negara Indonesia berhak untuk melangsungkan perkawinan dengan siapapun juga baik dengan sesama warga negara Indonesia maupun dengan warga negara asing, sepanjang perkawinan tersebut dilangsungkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Disamping itu juga setiap warga negara Indonesia berhak untuk mempunyai hak milik pribadi, baik berupa harta tidak bergerak maupun berupa harta bergerak. ia berhak untuk memiliki tanah pribadi, rumah tinggal pribadi, mobil pribadi, uang pribadi, perlengkapan pekerjaan pribadi dan lain-lain. Ia berhak memiliki harta pribadi baik yang dimiliki sendiri secara pribadi maupun yang dimiliki secara bersama-sama dengan orang lain.  Hak pribadi tersebut tidak dapat dihapus, dikurangi atau dibatasi  oleh pihak manapun juga selain karena berdasarkan hal-hal yang ditetapkan dalam UU.

Hak Warga Negara Indonesia di dalam UUPA

Sebelum dinyatakan dalam Konstitusi kita maupun di dalam UU no. 39 tahun 1999 ternyata UU No. 5 tahun 1960 (UUPA) telah terlebih dahulu mengakui hak dari setiap WNI atas tanah di Indonesia.Pasal 9 ayat 2 UUPA secara tegas menyatakan bahwa " Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi dirinya sendiri maupun keluarganya".  

Jelas bahwa para pembentuk UUPA mempunyai pikiran yang sangat jahu ke depan, dengan memberikan kesempatan kepada seluruh WNI, tanpa membedakan status dan kedudukan, tanpa membedakan "gender" untuk memiliki tanah pribadi bagi pengembangan dirinya maupun keluarganya. Setiap WNI dapat memiliki tanah dengan status hak atas tanah apapun juga yang dimungkinkan oleh UUPA. Seorang WNI dapat memiliki tanah pribadi dengan status Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, tentunya semuanya dengan memperhatikan ketentuan dan pembatasan yang ditetapkan dalam UUPA dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Jadi hubungan kepemilikan (milik) yang dimiliki oleh WNI dengan tanah yang dimiliki (secara pribadi) dapat berupa hubungan hukum yang disebut dengan Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 UUPA yang berbeda konsepsinya dengan hubungan Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570 KUHPerdata. Hubungan kepemilikan tersebut dapat pula berupa hubungan hukum yang lain seperti HGU, HGB atau Hak Pakai, bahkan dalam praktek banyak pula terjadi hubungan pemilikan tersebut tidak dilandasai pada adanya suatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA tapi didasari pada hubungan keperdataan tertentu, misalnya seseorang yang memiliki rumah di atas tanah negara dengan berbagai alas hak. Namun demikian walau tidak didasari oleh adanya suatu alas hak berupa hak atas tanah yang ditentukan dalam UUPA tetap saja rumah dan tanah dimana rumah tersebut didirikan merupakan milik (hak milik)  yang bersangkutan secara pribadi dan tentunya juga keneradaannya dilindungi oleh Pasal 28 huruf H UUD kita.

Asas Kebangsaan dalam UUPA

Pasal 9 ayat 1 UUPA menentukan "Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2".  Jika kita baca ketentuan Pasal 20 UUPA maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan "hubungan sepenuhnya" dengan tanah di Indonesia adalah "Hak Milik". Jadi berdasarkan ketentuan tersebut maka pada asasnya hanya WNI yang boleh mempunyai Hak Milik. Berkaitan dengan asas yang terkandung dalam pasal 9 ayat 1 UUPA tersebut maka Pasal 21 ayat 1 UUPA menentukan secara tegas bahwa yang dapat mempunyai hak milik atau yang dapat menjadi subyek hak milik hanyalah warga negara Indonesia.WNI disini adalah WNI yang tidak mempunyai kewarganegaraan lain.  Jadi jelas seorang Warga Negara Asing tidak boleh mempunyai hak milik.

Pengecualian terhadap hal tersebut ditentukan dalam Pasal 21 ayat 2 UUPA yang memungkinkan badan-badan hukum tertentu mempunyai hak milik dengan penetapan Pemerintah dalam suatu peraturan Pemerintah.Hal tersebut kemudian dituangkan dalam PP No. 38 tahun 1963. 

Pemilikan Tanah Oleh Orang Asing karena terjadinya Peristiwa hukum yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat 3 UUPA  

Tanah hak milik yang tidak boleh dimiliki oleh orang asing masih mungkin menjadi milik orang asing karena terjadinya peristiwa hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 3 UUPA, yaitu karena terjadinya pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan atau karena peralihan kewaqrganegaraan dari WNI menjadi WNA.Jika peristiwa hukum tersebut terjadi maka demi hukum tanah hak milik tersebut dimiliki oleh orang asing. Dalam kejadian demikian maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau sejak terjadinya peralihan kewarganegaraan tersebut, tanah hak milik tersebut harus dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

Seandainya pemilik tanah tersebut ingin tetap menguasai tanah yang bersangkutan maka tanah hak Milik yang bersangkut harus diubah menjadi Hak Pakai dengan mengajukan permohonan perubahan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan  Kabupaten/Kota setampat.  

Larangan melakukan Perbuatan Hukum yang mengakibatkan tanah hak Milik dimiliki oleh WNA atau Badan Hukum yang bukan merupakan subyek hak milik

Larangan untuk melakukan perbuatann hukum pemindahan hak yang mengakibatkan tanah hak milik beralih kepemilikannya kepada pihak yang bukan meruapakan subyek hak milik diatur secara tegas  dalam pasal 26 ayat 2 UUPA. Pasal 26 ayat 2 UUPA menentukan "Setiap jual beli ... perbuatn-perbuatan lain yang dimakusdkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warganegara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam Pasal 21 ayat 2, adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangusng serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali."

Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat 2 UUPA jelas bahwa tidak boleh atau dilarang melakukan perbuatan hukum berupa apapun juga, baik secara langsung maupun tidak langung bermaksud untuk   memindahkan hak milik kepada orang asing, dengan akibat hukum seperti disebutkan di atas.

Termasuk yang dilarang dalam ketentuan pasal 26 ayat 2 UUPA tersebut adalah jika kita membuat kuasa atau perjanjian yang bersifat pemberian hak sepenuhnya kepada orang asing yang mengakibatkan ia mempunyai kewenangan seperti seorang pemilik atau membuat jual beli tanah yang diikuti pembuatan pernyataan pemilikan tanah (nominee).

Pasal 26 ayat 2 UUPA berlaku pula kepada WNI yang bersuami/beristeri WNA yang kawin tanpa Perjanjian Kawin (ada Percampuran harta)

Menurut ketentuan pasal 35 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, segala harta yang diperoleh selama perkawinan kecuali yang berasal dari warisan atau hadiah menjadi harta bersama suami isteri yang bersangkutan.Sudah tentu termasuk di dalamnya jika harta yang diperoleh tersebut berupa harta tidak bergerak (tanah). Jika seorang suami atau isteri membeli tanah sepanjang perkawinan mereka maka tanah tersebut akan menjadi harta bersama/harta gono gini suami isteri yang bersangkutan.Termasuk juga jika perkawinan tersebut adalah merupakan perkawinan campuran yang dilangsungkan tanpa membuat perjanjian kawin harta terpisah. Tanah yang dibeli seorang suami/istri yang berkewarganegaraan Indonesia dengan sendirinya demi hukum juga menjadi milik istri/suaminya yang berkewarganegaraan asing.  

Oleh karena perbuatan hukum pembelian tanah yang dilakukan oleh suami/isteri  tersebut mengakibatkan tanah tersebut juga menjadi milik/hak milik isteri atau suami yang berkewarganegaraan asing maka menurut penulis ketentuan pasal 26 ayat 2 UUPA dengan segala akibat hukumnya juga berlaku terhadap perkawinan campuran yang dilangsungkan tanpa  membuat perjanjian kawin harta terpisah.

Permberlakuan Pasal 26 ayat 2 UUPA kepada WNI yang mempunyai suami/isteri WNA yang kawin tanpa perjanjian kawin harta terpisah tidak melanggar hak asasi manusia

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pemberlakukan ketentuan Pasal 26 ayat 2 UUPA melanggar hak asasi manusia atau melanggar ketentuan konstitusi kita khususnya pasal 28 huruh H UUD atau melanggar UU No. 39 tahun 1999.

Menurut penulis hal tersebut tidak melanggar hak asasi manusia, tidak melanggar konstitusi kita dan tidak bertentangan dengan UU No. 39 tahun 1999. karena pemberlakuan Pasal 26 ayat 2 UUPA tersebut tidak menghapus hak dasar atau hak kontitusional seorang WNI  untuk mempunyai milik/hak milik pribadi atas harta kekayaan termasuk milik pribadi atas tanah. Ia tetap dapat memiliki tanah secara pribadi untuk dimiliki baik untuk rumah tinggal atau usaha dan pekerjaannya guna pengembangan dirinya dan keluarganya. Sudah tentu pemilikan tanah secara pribadi tersebut harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan juga tidak melanggar ketetuan hukum yang berlaku di Indonesia.Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ia dapat mempunyai milik/hak milik secara pribadi status tanah hak pakai bukan status tanah hak milik.Tanah hak pakai tersebut akan menjadi milik pribadinya, akan menjadi hak milik pribadinya dan keluarganya.

Penentuan bahwa yang bersangkutan dapat mempunyai milik/hak milik pribadi dalam konstitusi kita maupun dalam UU hak Asasi Manusia tersebut tidak dilanggar dengan dilarangnya WNI yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian kawin untuk membeli tanah dengan status Hak Milik (juga HGU maupun HGB).  Menurut penulis hak milik pribadi atau milik pribadi yang dimaksud dalam konstitusi kita atau dalam UU Hak Asasi Manusia lebih pada perkataan "milik" atau "hak milik" yang kita kenal secara umum, yaitu  dalam arti "memiliki" atau "mempunyai"  terlepas dari status tanah yang bersangkutan, apakah dimiliki dengan suatu hak atas tanah sesuai UUPA atau tidak. Jadi  bukan hak milik dalam arti Pasal 20 UUPA atau Pasal 570 KUHPerdata.   


Salam
Alwesius,SH,MKn. 


PELAKSANAAN BALIK NAMA SERTIPIKAT KE ATAS NAMA SALAH SEORANG AHLI WARIS DAN PERMASALAHANNYA

Pendahuluan
Sesuai ketentuan hukum waris  apabila salah seorang Pewaris meninggal dunia maka segala hak dan kewajibannya di bidang hukum harta kekayaan akan beralih kepada sekalian ahli waris. Hal tersebut dikenal dengan "asas Saisine" sebagaimana ditentukan dalam Pasal 833 KUHPerdata . Jadi dengan demikian dengan meninggalnya seseorang segala harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia beralih menjadi hak milik para ahli waris yang ditinggalkannya.

Asas umum dalam pewarisan tersebut hanya dapat dikesampingkan apabila Pewaris pada saat meninggalnya meniggalkan surat wasiat.

Untuk membuktikan siapa-siapa yang menjadi ahli waris Pewaris maka akan dibuat "Surat Keterangan Waris" atau "Akta Keterangan Sebagai Ahli Waris". 

Balik Nama Sertipikat Tanah ke atas nama Para Ahli Waris

Apabila Pewaris meninggalkan harta kekayaan berupa tanah yang telah bersertipikat maka selanjutnya dengan meninggalnya Pewaris, sertipikat tanah tersebut dapat dibalik nama ke atas nama semua ahli waris dengan mengajukan permohonan kepada Kepala kantor Pertanahan setempat, dengan melampirkan antara lain "Surat Keterangan Waris" atau "Akta Keterangan Sebagai Ahli Waris". Misalnya ahliwaris terdiri dari 4 (empat) orang anak B. C, D dan E maka Sertipikat tanah tersebut selanjutnya terdaftar atas nama "B,C,D dan E". 

Balik Nama Seripikat Tanah ke atas nama Salah seorang Ahli Waris

Jika ternyata para ahli waris menghendaki tanah yang ditinggalkan Pewaris tersebut dibagikan kepada salah seorang ahli waris saja.Misalnya BCDE sepakat bahwa tanah tersebut akan dibagikan kepada B saja maka mereka dapat membuat "akta pembagian waris" baik yang dibuat dengan akta Notaris maupun akta dibawah tangan. Selanjutnya berdasarkan "Surat Keterangan Waris" dilengkapai dengan "Akta Pembagian Waris" tersebut  sertipikat tanah atas nama Pewaris dapat langsung dibalik nama ke atas nama salah seorang ahli waris yaitu B.Kemungkinan tersebut dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 42 ayat 4 PP no. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 111 ayat 5 PMNA/ka.BPN No. 3 tahun 1997.

Dimungkinkannya pendaftaran atau balik nama sertipikat tanah tersebut kepada salah seorang ahli waris disamping memang telah sesuai dengan prinsip pewarisan juga sangat membantu para ahli waris dan juga sangat membantu di dalam praktek Notaris dan PPAT, sekurang-kurangnya membantu di dalam menghemat waktu dalam pelaksanaan pendaftaran tersebut, sehingga jika akan dilakukannya perbuatan hukum selanjutnya atas tanah tersebut maka hal tersebut dapat segera dilakukan.

Namun kenyataannya di dalam praktek banyak Kantor Pertanahan tidak mau melaksanakan hal tersebut dengan alasan adanya masalah di bidang perpajakan.Alasan yang menurut penulis sangat kurang tepat, karena pendapat manapun yang dianut berkaitan dengan pajak yang harus dibayar, secara yuridis maupun teknis administratif ketentuan Pasal 42 ayat 4 PP No. 24 tahun 1997 tersebut tetap dapat dijalankan.

Salah seorang Ahli Waris Berkewarganegaran Asing

Jika salah sorang ahli waris yang ditinggalkan berkewarganegaraan asing (misalnya dalam kasus di atas D merupakan WN Australia) dan tanah tersebut berstatus Hak Milik, HGU atau HGB maka berlaku ketantuan pasal 21 ayat 3, 30 ayat 2 atau pasal 36 ayat 2 UUPA. Ahli waris tersebut tetap berhak untuk mewarisi tanah tersebut, namun dalam jangka waktu 1 (satu) tahun ia wajib mengalihkan hak bagiannya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. 

Menghadapi permasalahan tersebut maka memang sebaiknya  D yang WNA tidak  memperoleh bagian atas tanah ybs, jadi tanah tersebut dibagikan kepada B, C dan E sedangkan D memperoleh bagian harta yang lain.Jadi dalam hal ini dapat dibuat "akta pembagian waris" yang membagikan tanah tersebut kepada B,C dan E, sehingga selanjutnya sertipikat tanah tersebut dibalik nama ke atas nama B,C dan E.  

Di dalam praktek ada penyelesaian lain yang disarankan oleh rekan Notaris-PPAT kepada klien yaitu dengan membuat Penolakan harta Peninggalan.Satu hal yng kurang disadari oleh para ahli waris yang bersangkutan, mungkin tidak diberikan penjelasan yang cukup oleh rekan Notaris tersebut adalah akibat hukum dari penolakan tersebut. Hal tersebut penulis kemukakan karena pernah seseorang berkonsultasi kepada penulis melalui rekan Notaris yang lain perihal penolakan yang pernah dilakukannya, apakah ahli waris yang menolak tersebut masih dapat menuntut tabungan dan deposito serta tanah yang masih ada milik Pewaris sementara ia pernah melakukan penolakan, namun si ahli tersebut menyatakan bahwa penolakan tersebut dilakukan atas saran Notaris dan penolakan yang ia lakukan hanya semata-mata agar tanah warisan tersebut dapat dibalik nama ke atas nama ahli waris yang lain dan segera dapat dijual.

Berdasarkan ketentuan pasal 1058 KUHPerdata, seseorang yang telah menolak harta peninggalan Pewaris dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Jadi ia tidak lagi berhak apapun atas harta peninggalan Pewaris.Ia tidak hanya tidak berhak atas tanah tersebut, akan tetapi juga tidak berhak atas harta Pewaris yang lainnya.  Inilah yang sering terjadi dalam praktek dimana ia menyangka bahwa ia hanya tidak berhak atas tanah yang bersangkutan saja, akan tetapi ia tetap berhak atas harta yang lain.Berkaitan dengan hal tersebut maka kita sebagai Notaris-PPAT tentunya harus sangat hati-hati untuk menyarankan digunakannya "lembaga penolakan" untuk mengatasi masalah pewarisan dalam hal terdapat ahli waris yang berkewarganegaraan asing tersebut.

Pemisahan dan Pembagian Hak Bersama yang berasal dari Warisan

Di atas telah disebutkan bahwa dengan meninggalnya seseorang maka segala hak dan kewajibannya beralih kepada para ahli warisnya. jadi disini timbul kepemilikan bersama para ahli waris terhadap harta kekayaan yang ditinggalkan Pewaris, termasuk pemilikan bersama atas tanah yang ditinggalkan Pewaris, tanpa dikehendaki oleh ahli waris karena terjadi dengan terjadinya peristiwa hukum berupa kematian Pewaris bukan karena suatu perbuatan hukum.

Pemilikan bersama yang terjadi karena pewarisan adalah merupakan Pemilikan Bersama yang Terikat (gebonden mede-eigendom). Jika para ahli waris hendak mengakhiri pemilikan bersama yang terikat tersebut maka mereka dapat melakukan pemisahan dan pembagian warisan dengan membuat akta pemisahan dan pembagian waris. Di dalam akta pemisahan dan pembagian waris tersebut mereka dapat bersepakat untuk melakukan pembagian sebidang tanah tertentu hanya dibagikan kepada salah seorang ahli waris saja misalnya B saja yang memperoleh tanah tersebut atau tanah tersebut dibagikan kepada 2 (dua) orang ahli waris dengan menyebutkan secara tegas bagiannya masing-masing. Ahli waris atau para ahli waris yang memperoleh hak atas tanah tersebut bukan berasal dari para ahli waris lainnya, akan tetapi langsung dari Pewaris, demikian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1083 KUHPerdata. Perolehan hak tersebut bukan terjadi mulai saat dibuatnya akta tersebut tetapi terjadi terhitung sejak meninggalnya Pewaris.Pemisahan dan pembagian dalam pemilikan bersama yang terikat ini BERSIFAT DEKLARATIF DAN MEMPUNYAI DAYA BERLAKU SURUT. Jadi disini peralihan hak terjadi dari Pewaris kepada Ahli waris yang memperoleh tanah tersebut bukan dari Para Ahli waris kepada Ahli waris yang memperoleh tanah tersebut. Hal ini yang mungkin kurang dipahami oleh sebagian "pejabat BPN" , pejabat yang berkaitan dengan pelaksanana pembayaran BPHTB atau juga rekan-rekan Notaris dan PPAT .

Masalah BPHTB berkaitan dengan Pemisahan dan Pembagian Hak Bersama yang berasal dari Warisan

Salah satu obyek pajak BPHTB menurut Pasal 85 ayat (2) a angka 7 UU No. 28 tahun 2009 tentang PDRD adalah "Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan". UU ini tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan "pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan", didalam penjelasannya hanya dikatakan "cukup jelas". Akan tetapi jika kita lihat ke dalam UU sebelumnya ( UU No. 20 tahun 2000) maksud dari "pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan" adalah "Pemindahan hak bersama atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama".

Berdasarkan pengertian tersebut maka jika kita lihat dari hakekat pemisahan dan pembagian hak bersama yang berasal dari warisan maka jelas bahwa pemisahan dan pembagian hak bersama yang berasal dari warisan tersebut bukan merupakan objek pajak BPHTB karena dalam hal tersebut tidak terdapat peralihan hak dari ahli waris yang satu kepada ahli waris yang lainnya, yang ada di dalamnya adalah peralihan hak dari Pewaris langsung kepada ahli waris yang memperoleh tanah tersebut.

Oleh karena itu maka adalah sangat tepat jika apa yang dinyatakan dalam Surat Kepala BPN No. 600-1561 tanggal 21 April 1999 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Indonesia untuk tetap dipatuhi dan dilaksanakan dalam praktek pendaftaran peralihan hak kepada salah seorang ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat 4 PP No. 24 tahun 1997 atau Kepala BPN mengeluarkan surat baru yang menegaskan hal tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak Kemendagri, sehingga tidak terdapat lagi perbedaan-perbedaan dalam praktek antara satu daerah dengan daerah yang lainnya, dan akhirnya agar menimbulkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Pembagian Hak Bersama dengan Pembuatan APHB

Akta APHB adalah akta yang dibuat untuk melakukan pembagian hak bersama milik beberapa pemegang hak. Dengan dilakukannya pembuatan akta APHB maka terjadi peralihan hak salah seorang atau beberapa orang diantara pemegang hak bersama tersebut kepada salah seseorang atau beberapa orang lainnya dari para pemegang hak bersama yang bersangkutan. Dengan dibuatnya APHB maka jelas disini pemisahan atau pembagian yang dilakukan berdasarkan APHB merupakan objek BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal   Pasal 85 ayat (2) a angka 7 UU No. 28 tahun 2009 tersebut dan karenanya terutang BPHTB, yang harus dilunasi sebelum dibuatnya akta APHB tersebut.

Didalam perolehan hak karena warisan, pembuatan APHB ini dilakukan jika sertipikat tanah hak bersama tersebut telah dibalik nama ke atas nama semua ahli waris misalnya ke atas nama BCDE akan tetapi kemudian B,C dan E bermaksud menyerahkan haknya kepada D. Penyerahan hak dari BCE kepada D tersebut dikenakan PPh maupun BPHTB.

Cara inilah yang banyak digunakan dalam praktek PPAT dan bahkan di beberapa daerah diminta oleh "oknum BPN" atau "Instansi terkait di daerah" untuk ditempuh oleh PPAT. Instansi daerah meminta hal tersebut untuk dilakukan karena jelas lebih meningkatkan pemasukan dari sudut pajak daerah.PPAT menempuh cara tersebut (walaupun dari awal telah diminta oleh para ahli waris agar tanahnya dibalik nama hanya ke atas nama D saja) karena memang cara ini yang lebih "mudah atau memudahkan" untuk ditempuh dalam praktek.

Salam
Alwesius.SH,MKn.





Jumat, 24 Februari 2012

PENERIMAAN UI (PROGRAM MAGISTER KENOTARIATAN) BIMBEL

Kami "INP" Jakarta, mengadakan bimbingan belajar untuk menghadapi ujian masuk Program 

Magister Kenotariatan FHUI dengan materi Tes Potensi Akademik (TPA), pada Hari Minggu,

 tanggal 1 April  2012, pkl 09.00- 15.00. di Gdg Nyi Ageng Serang Lt 2. Jl HR.Rasuna Said Jak-

Sel (Sebelah/Belakang Pasar Festival). Hubungi HP : 0815-8825-748(Alwesius) atau Sekretsriat . "INP" 

Jakarta, Jl.  Kramat Raya no. 23 J, Jak-Pus, Telp : 021-3100337,08161196555 (Herry).

Biaya Rp. 400.000.-ditransfer ke Rek  BCA No. 6870326112 a.n Alwesius.

Bukti transfer di fax ke021-3142207.tulis nama & no hp dan sms  ke no : 0815-8825-748 untuk 


konfirmasi pendaftaran .Tks.

PENERIMAAN UI PROGRAM MAGISTER KENOTARIATAN (BIMBEL)

Kami "INP" Jakarta, mengadakan bimbingan belajar untuk menghadapi ujian masuk Program 

Magister Kenotariatan FHUI dengan materi Tes Potensi Akademik (TPA), pada Hari Minggu,

 tanggal 1 April  2012, pkl 09.00- 15.00. di Gdg Nyi Ageng Serang Lt 2. Jl HR.Rasuna Said Jak-

Sel (Sebelah/Belakang Pasar Festival). Hubungi HP : 0815-8825-748(Alwesius) atau Sekretsriat . "INP" 

Jakarta, Jl.  Kramat Raya no. 23 J, Jak-Pus, Telp : 021-3100337,08161196555 (Herry).

Biaya Rp. 400.000.-ditransfer ke Rek  BCA No. 6870326112 a.n Alwesius.

Bukti transfer di fax ke021-3142207.tulis nama & no hp dan sms  ke no : 0815-8825-748 untuk 


konfirmasi pendaftaran .Tks.

UJIAN MASUK UI (BIMBEL)

Kami "INP" Jakarta, mengadakan bimbingan belajar untuk menghadapi ujian masuk Program 

Magister Kenotariatan FHUI dengan materi Tes Potensi Akademik (TPA), pada Hari Minggu,

 tanggal 1 April  2012, pkl 09.00- 15.00. di Gdg Nyi Ageng Serang Lt 2. Jl HR.Rasuna Said Jak-

Sel (Sebelah/Belakang Pasar Festival). Hubungi HP : 0815-8825-748(Alwesius) atau Sekretsriat . "INP" 

Jakarta, Jl.  Kramat Raya no. 23 J, Jak-Pus, Telp : 021-3100337,08161196555 (Herry).

Biaya Rp. 400.000.-ditransfer ke Rek  BCA No. 6870326112 a.n Alwesius.

Bukti transfer di fax ke021-3142207.tulis nama & no hp dan sms  ke no : 0815-8825-748 untuk 


konfirmasi pendaftaran .Tks.

PENERIMAAN UI (BIMBEL UJIAN MASUK PROGRAM MAGISTER KENOTARIATAN)

Kami "INP" Jakarta, mengadakan bimbingan belajar untuk menghadapi ujian masuk Program 

Magister Kenotariatan FHUI dengan materi Tes Potensi Akademik (TPA), pada Hari Minggu,

 tanggal 1 April  2012, pkl 09.00- 15.00. di Gdg Nyi Ageng Serang Lt 2. Jl HR.Rasuna Said Jak-

Sel (Sebelah/Belakang Pasar Festival). Hubungi HP : 0815-8825-748(Alwesius) atau Sekretsriat . "INP" 

Jakarta, Jl.  Kramat Raya no. 23 J, Jak-Pus, Telp : 021-3100337,08161196555 (Herry).

Biaya Rp. 400.000.-ditransfer ke Rek  BCA No. 6870326112 a.n Alwesius.

Bukti transfer di fax ke021-3142207.tulis nama & no hp dan sms  ke no : 0815-8825-748 untuk 


konfirmasi pendaftaran .Tks.

BIMBEL PENERIMAAN UI (PROGRAM MAGISTER KENOTARIATAN)

Kami "INP" Jakarta, mengadakan bimbingan belajar untuk menghadapi ujian masuk Program 

Magister Kenotariatan FHUI dengan materi Tes Potensi Akademik (TPA), pada Hari Minggu,

 tanggal 1 April  2012, pkl 09.00- 15.00. di Gdg Nyi Ageng Serang Lt 2. Jl HR.Rasuna Said Jak-

Sel (Sebelah/Belakang Pasar Festival). Hubungi HP : 0815-8825-748(Alwesius) atau Sekretsriat . "INP" 

Jakarta, Jl.  Kramat Raya no. 23 J, Jak-Pus, Telp : 021-3100337,08161196555 (Herry).

Biaya Rp. 400.000.-ditransfer ke Rek  BCA No. 6870326112 a.n Alwesius.

Bukti transfer di fax ke021-3142207.tulis nama & no hp dan sms  ke no : 0815-8825-748 untuk 


konfirmasi pendaftaran .Tks.

Sabtu, 24 Desember 2011

SAAT MULAI BERLAKUNYA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS MENURUT UUPT

Perihal pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas diatur dalam pasal 94 dan 95 UU No. 40 tahun 2007 (UUPT) untuk pengangkatan anggota  Direksi dan Pasal 111 dan 112 UUPT untuk pengangkatan angota Dewan Komisaris.

Pasal  94 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UUPT menentukan anggota Direksi atau Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS. RUPS untuk melakukan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (setengah) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS (Pasal 86 ayat 1 UUPT). Pengambilan keputusan untuk pengangkatan tersebut dilakukan secara musyawarah dan jika musyawarah tidak tercapai maka keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (setengah) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS (Pasal 87 UUPT).   

Keputusan RUPS mengenai pengangkatan anggota Direks atau Dewan komisaris tersebut sekaligus menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan tersebut.Apabila RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan tersebut maka pengangkatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris tersebut MULAI BERLAKU SEJAK SAAT DITUTUPNYA RUPS (Pasal 94 ayat 5 dan ayat 6  dan Pasal 111 ayat 5 dan ayat 6 UUPT)

Berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa saat mulai berlakunya  pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah SEJAK SAAT YANG DITENTUKAN DALAN RUPS atau jika RUPS tidak menentukan  SEJAK SAAT DITUTUPNYA RUPS.

Selanjutnya jika terjadi perubahan anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan maka Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi tersebut kepada Menteri (Menkumham) untuk dicatat dalam Daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)  hari  terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut (Pasal 94 ayat 7 dan pasal 111 ayat 7 UUPT).

Apa akibatnya jika Direksi tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pemberitahuan tersebut ?

Jika Direksi tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pemberitahuan tersebut maka akibatnya adalah Menteri akan menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam Daftar Perseroan (Pasal 94 ayat 8 UUPT) atau Menteri menolak satiap pemebritahuan perubahan anggota Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi (Pasal 111 ayat 8 UUPT) .     

Jadi jelas dalam hal terjadi perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan perubahan tersebut tidak diberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,  akibatnya hanya sebatas penolakan oleh Menteri terhadap setiap permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar tertentu  serta  penolakan atas pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan yang disampaikan oleh Direksi yang belum tercatat dalam Daftar Perseroan.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang tidak atau belum diberitahukan kepada Menteri tersebut tetap sah dan berwenang untuk melakukan perbuatan     hukum  ?

Melihat ketentuan yang diatur dalam Pasal 94 dan 111 UUPT tersebut diatas, tidak atau belum diberitahukannya perihal pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris kepada Menteri tidak  mengakibatkan tidak berlakunya pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris oleh RUPS. Pengangkatan tersebut tetap sah dan mulai berlaku sejak saat yang ditentukan dalam RUPS atau sejak ditutupnya RUPS (jika RUPS tidak menentukan mulai berlakunya pengangkatan) sekalipun belum ada pemberitahuan kepada Menteri. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut tetap sah dan berlaku dan berwenang menjalankann tugas dan jabatannya dan dapat melakukan perbuatan hukum sesuai kewenagannya.  

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat oleh RUPS tersebut, terhitung sejak saat mulai berlakunya pengangkatan tersebut (sejak saat yang ditetapkan dalam RUPS atau sejak saat ditutupnya RUPS jika RUPS tidak menetapkan hal tersebut) telah berwenang  untuk melakukan perbuatan hukum sesuai fungsi dan tugasnya yang ditetapkan dalam UUPT dan atau AD Perseroan. 

Jumat, 23 Desember 2011

PEMINDAHAN HAK ATAS KEKAYAAN YAYASAN


Pemindahan hak atas kekayaan Yayasan harus memperhatikan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 16 tahun 2001 yo UU Nomor 28 tahun 2004 ("UU Yayasan"). Prinsipnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Yayasan, pemindahan hak atas kekayaan Yayasan dilakukan oleh Pengurus Yayasan dengan persetujuan dari Pembina Yayasan.    Syarat dan ketentuan lainnya berkaitan dengan hal tersebut harus memperhatikan lebih lanjut ketentuan yang ada dalam AD Yayasan. misalnya siapa yang berwenang mewakili Pengurus dan bagaimana bentuk persetujuan yang diberikan oleh Pembina.

Pasal 5 UU Nomor 16 tahun 2001 menentukan "Kekayaan  Yayasan  baik  berupa  uang,  barang,  maupun  kekayaan  lain  yang  diperoleh  Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada  Pembina,  Pengurus,  Pengawas,  karyawan,  atau  pihak  lain  yang  mempunyai  kepentingan terhadap Yayasan". 

Ketentuan tersebut kemudian diubah berdasarkan UU No. 28 tahun 2004, sehingga ketentuan pasal 5 tersebut selanjutnya berbunyi:
 “Pasal 5
(1)  Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang     diperoleh Yayasaberdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, pengurus dan Pengawas.
(2) Pengecualian  atas  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  dapat  ditentukan  dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal pengurus Yayasan :
a.    bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
b melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
       (3Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
             (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan."

Dengan melihat ketentuan pasal 5 UU Yayasan tersebut maka kekayaan Yayasan dalam bentuk apapun dilarang untuk dialihkan kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan. 

Dengan melihat bunyi Pasal 5 UU Yayasan tersebut, terdapat perubahan di dalamnya, dimana larangan pengalihan kekayaan Yayasan yang semula termasuk juga yang dilarang adalah mengalihkan kekayaan Yayasan kepada pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadapa Yayasan, kemudian larangan tersebut telah dihapus.

Dengan tidak terdapatnya ketentuan mengenai larangan pengalihan kekayaan Yayasan kepada pihak lain (khususnya pihak lain yang mempeunyai kepentingan terhadap Yayasan), apakah berarti kekayaan Yayasan boleh  dialihkan kepada pihak lain?

Menurut penulis karena tidak terdapat larangan untuk mengalihkan kekayaan Yayasan  kepada pihak lain maka pada prinsipnya hal tersebut boleh dilakukan.      Akan tetapi pengalihan kekayaan Yayasan kepada pihak lain tersebut disamping harus memperhatikan syarat formalitas yang ditetapkan dalam UU Yayasan dan AD Yayasan, misalnya harus meperoleh persetujuan dari Dewan Pembina, juga haruslah memperhatikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang terdapat  di dalam UU Yayasan serta Anggaran Dasar.

Prinsip dan ketentuan utama yang harus diperhatikan adalah prinsip yang terdapat di dalam Pasal 26 ayat 4 UU Yayasan, yang menetukan "Kekayaan Yayasan ... dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan." 

Dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat 4 UU Yayasan tersebut, menurut penulis pengalihan kekayaan Yayasan kepada pihak lain hanya boleh dilakukan apabila pengalihan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. 

Pertanyaan selanjutnya, apakah boleh kekayaan Yayasan  dihibahkan kepada pihak lain?

Jika melihat prinsip yang tercantum dalam Pasal 26 ayat 4 UU Yayasan tersebut, menurut penulis kekayaan Yayasan tidak boleh dihibahkan kepada pihak lain, kecuali pemberian hibah tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

Tks

Mohon masukan dan sarannya.
Smoga bermanfaat





                      


Sabtu, 10 Desember 2011

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA/HARTA GONO GINI

Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan") maka segala harta yang dibawa oleh masing-masing suami isteri ke dalam perkawinan (harta bawaan) dan segala harta yang diperoleh dari warisan atau hadiah berada dibawah pengusaan masing-masing pihak yang membawa atau memperoleh harta tersebut (merupakan harta pribadi pihak yang membawa atau memperoleh harta tersebut), sedangkan segala harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama atau harta gono gini para pihak.

Penyimpangan terhadap ketentuan mengenai harta benda perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan tersebut hanya dapat dilakukan dengan membuat perjanjian perkawinan.   

Pemisahan dan pembagian atas harta bersama (harta gono gini) tersebut dapat dilakukan selama perkawinan atau setelah bubarnya perkawinan.

Pemisahan dan pembagian atas harta bersama (harta gono gini) selama berlangsungnya perkawinan hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan hakim sesuai ketentuan pasal 186 - 198 KUHPerdata.

Pemisahan dan Pembagian atas harta bersama (harta gono gini) yang dilakukan berkaitan dengan bubarnya perkawinan, dilakukan dalam hal perkawinan bubar karena adanya percerian. Pemisahan dan pembagian tersebut  dilakukan setelah putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.

Untuk melakukan pemisahan dan pembagian harta bersama (harta gono gini) tersebut dilakukan dengann membuat akta Pemisahan dan Pembagian Harta Perkawinan. Di dalam akta tersebut diuraikan semua harta benda yang terdapat dalam perkawinan dengan memerinci status masing-masing harta yang meliputi harta pribadi mantan suami, harta pribadi mantan isteri dan harta bersama (harta gono gini).

Harta Bersama (harta gono gini) dibagi dua diantara mantan suami dan mantan isteri masing-masing untuk 1/2 (setengah) bagian yang sama besarnya dan mereka menetapkan secara musyawarah harta-harta yang mana menjadi bagian mantan suami atau mantan isteri. 

Di dalam akta pemisahan dan pembagian tersebut juga dicantumkan pemberian kuasa dan persetujuan  dari mantan suami kepada mantan isteri atau sebaliknya untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan harta yang menjadi hak baginannya, misalnya untuk melakukan pembuatan akta pembagian hak bersama, untuk menjual dan lain-lain.  

Setelah dibuatnya akta pemisahan dan pembagian tersebut, sepanjang menyangkut harta beruapa tanah maka harus ditindaklanjuti dengan pembuatan akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dihadapan PPAT agar tanah yang bersangkutan dapat dibalik nama ke atas nama pihak yang memperoleh tanah tersebut.

Untuk melakukan pemisahan dan pembagian harta bersama (harta gono gini)  tersebut, apabila mantan suami memiliki lebih dari seorang isteri maka pemisahan dan pembagian harta bersama (harta gono gini) tersebut  hanya dilakukan terhadap harta bersama (harta gono gini) antara mantan suami dengan seluruh isterinya serta harta bersama mantan suami dengan mantan isteri yang perkawinannya bubar karena perceraian. harta bersama antara mantan suami dan seluruh isterinya tersebut tentunnya menjadi hak mantan suami dan isteri-isterinya. Jadi dalam hal ini yang dikeluarkan menjadi hak bagian mantan isteri adalah yangb bersala dari hak isteri-isteri tersebut. 
Misalnya harta bersama antara mantan suamis dan isteri-isterinya sebesar 600 maka mantan suami  memperoleh 300 dan istrei-isteri memperoleh 300. Dari bagian isteri-isteri sebesar 300 ini  hak mantan isteri dikeluarkan misalnya terdapat 3 (tiga) isteri maka yang dikeluarkan adalah sebesar 100.
Dalam hal ini pemisahan dan pembagian tersebut harus turut disetujui oleh isteri-isteri yang lain.

Sering juga terjadi dalam praktek mantan suami menyerahkan sebagian besar harta yang termasuk dalam harta bersama  (harta gono gini ) tersebut kepada mantan isterinya. Apakah hal tersebut diperbolehkan?. 

Jika melihat ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada memang tidak ada larangan atas hal tersebut. Karena tidak ada larangan maka menurut saya hal tersebut boleh saja dilakukan dan hal tersebut termasuk dalam perbuatan pemberian hibah dari mantan suami kepada mantan isteri. Karena hal tersebut termasuk dalam perbuatan pemberian hibah maka menurut saya sebaiknya di dalam melakukan hal tersebut turut disetujui oleh anak-anak mereka. Jika dalam perkawinan tersebut tidak ada anak maka sebaiknya turut disetujui oleh orang tua dan  saudara-saudara dari mantan suami tersebut. .