Senin, 14 Januari 2013

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG DI DEPAN NAMANYA TIDAK BOLEH LAGI MENGGUNAKAN KATA “YAYASAN” SESUAI PP NOMOR 2 TAHUN 2013

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG DI DEPAN NAMANYA TIDAK BOLEH LAGI MENGGUNAKAN KATA “YAYASAN” SESUAI PP NOMOR 2 TAHUN 2013

Oleh : Alwesius, SH, MKn

1.    Pendahuluan

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2013 (“PP 2/2013”) yang merupakan perubahan atas Perauran Pemerintah nomor 63 Tahun 2008  tentang Pelaksanaan UU Yayasan (“PP 63/2008) terdapat suatu perubahan mendasar dalam kaitannya dengan kedudukan Yayasan  yang sebenarnya sudah tidak lagi dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya. Yayasan tersebut yang sebelumnya berdasarkan PP 63/2008 sudah tidak dapat lagi disesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan, dengan  terbitnya PP 2/2013 kembali dimungkinkan untuk menyesuaikan AD-nya tersebut dengan UU Yayasan.   
Apa dan bagaimana pelaksanaan perubahan AD Yayasan yang di depan namanya tidak lagi dapat menggunakan kata “Yayasan” tersebut dan apakah ada permasalahan yang akan timbul dengan terbitnya PP 2/2013.  Berkaitan dengan hal tersebut untuk lebih memahami perihal hal tersebut maka penulis merasa perlu untuk membuat tulisan singkat ini untuk kepentingan kita semua.

2.   Yayasan yang di depan namanya tidak lagi dapat menggunakan kata “Yayasan”

Berdasarkan ketentuan  Pasal 71  UU Yayasan  ada 2 (dua) macam status hukum Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan (“Yayasan Lama”), yaitu:

a.     Yayasan Lama yang telah berstatus sebagai badan hukum;
b.     Yayasan lama yang belum berstatus sebagi badan hukum;

ad a.  Yayasan lama yang berstatus badan hukum

Yayasan lama yang berstatus sebagai badan hukum yaitu yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan yaitu :

1)     telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
2)      telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;

Yayasan-yayasan yang demikian  dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya UU Yayasan wajib menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan agar tetap diakui statusnya sebagai badan hukum

Dan selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Yayasan wajib diberitahukan kepada Menkumham paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian tersebut.


Ad  b. Yayasan lama yang belum berstatus sebagai badan hukum    

Yayasan lama yang belum berstatus badan hukum yaitu yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UU Yayasan, yaitu yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan.

Yayasan yang belum berstatus badan hukum ini dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan AD-nya dengan ketentuan UU Yayasan dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal UU Yayasan.   

Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan menentukan:

“Yayasan yang tidak memenuhi menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata        “ Yayasan”   di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”

Pasal 39 PP 63/2008 menentukan:

“Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-undang tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-undang dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimakud dalam Pasal Undang-undang.”

Berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 4 UU Yayasan dan Pasal 39 PP 63/2008 tersebut maka yang dimaksud dengan yayasan yang di depan namanya tidak dapat lagi menggunakan kata “ Yayasan” adalah Yasayan lama yang telah berstatus badan hukum maupun yayasan lama yang belum berstatus badan hukum yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan AD-nya sesuai ketentuan UU yayasan  dalam waktu yang ditetapkan oleh UU Yayasan serta juga yayasan lama yang telah berstatus badan hukum akan tetapi belum memberitahukan mengenai perubahan AD-nya kepada Menteri.

Sejak tanggal 7 Oktober 2008, Yayasan Lama sudah tidak dapat lagi menyesuaikan AD-nya dengan ketentuan UU Yayasan karena telah lewatnya waktu untuk melakukan penyesuian AD  sebagaimana ditetapkan dalam UU Yayasan dan PP 63/2008.    

3.  Penyesuaian AD Yayasan lama  berdasarkan PP 2/2013  

Dengan diterbitkannya ketentuan PP2/2013 yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2013 maka Yayasan Lama yang semula tidak dapat lagi menyesuaikan AD-nya untuk disesuaikan dengan UU Yayasan dan tidak dapat lagi menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya saat ini kembali dapat melakukan penyesuaian AD-nya dengan UU Yayasan dan karenanya selanjutnya setelah disahkan sebagai badan hukum atau disetujuinya perubahan  AD yayasan yang bersengkutan eksistensinya sebagai badan hukum dapat kembali diakui.   

a.    Penyesuaian AD Yayasan Lama yang belum berstatus sebagai badan hokum

Pasal 1 PP 2/2013 menambah 1 (satu) Pasal diantara Pasal 15 dan 16 PP 63/1998, yakni Pasal 15 A  yang berbunyi:  

Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasandi depan namanya, permohonan pengesahan dilampiri:

a.       salinan akta pendirian Yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan;
b.       laporan kegiatan Yayasan paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
c.       surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
d.      fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
e.       surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
f.       pernyataan tertulis dari Pengurus Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian Anggaran Dasar;
g.       surat pernyataan Pengurus mengenai keabsahan kekayaan Yayasan; dan
h.       bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 A PP maka untuk  yayasan lama yang belum berstatus badan hukum penyesuaian  dengan UU Yayasan hanya dapat dilakukian apabila :
1)    yayasan tersebut memang menjalankan kegiatan usahanya sesuai AD yayasan yang bersanmgkutan yangdibuktikan dengan laporan  kegiatan usaha paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut, yang ditandatangani  oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
2)     yayasan yang bersangkutan belum pernah dibubarkan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan.

Penyesuaian AD yayasan lama yang belum berstatus badan hukum dibuat dengan membuat akta pendirian yayasan, dengan menyebutkan asal-usul pendirian yayasan serta kekayaan yang bersangkutan di dalam premise akta pendiriannya.Tentunya kita jangan melupakan bahwa sebelum dibuatnya akta pendirian tersebut kita harus melakukan pengecekan apakah nama yayasan yang bersangkutan masih dapat dipergunakan.

b.   Penyesuaian AD  Yayasan Lama yang telah berstatus badan hukum.  

Perubahan AD yayasan yang telah berstatus badan hukum ditetapkan dalam Pasal 37 PP 63/2008.  Untuk perubahan AD Yayasan Lama yang telah berstatus badan hokum namun tidak dapat lagi menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya PP 2/2013 menambahkan 1(satu) pasal diantara Pasal 37 dan 38 PP 63/2008 yaitu Pasal 37 A yang berbunyi:

“(1)   Dalam hal perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan untuk Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata Yayasandi depan namanya maka Yayasan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar masih melakukan kegiatan sesuai Anggaran Dasarnya; dan

b.      belum pernah dibubarkan.

(2)     Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan mencantumkan:

a.       seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian, yang dibuktikan dengan:

1)      laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus Yayasan tersebut;atau

2)      laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Yayasan yang laporan keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;

b.      data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat perubahan dalam rangka penyesuaian Anggaran Dasar tersebut.

(3)     Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(4)     Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:

a.       salinan akta perubahan seluruh Anggaran Dasar yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang;
b.     Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kedgiatan dari instansi terkait;
c.       laporan kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian angagran dasar yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
d.      surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
e.       fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
f.       surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
g.      neraca yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ yayasan atau laporan akuntan public mengenai sebelum penyesuaian;
h.      pengumuman surat kabar mengenai ikhtiar laporan tahuan bagi yayasan yang sebagaian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-undang; dan
i.       bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 37 A PP maka untuk  yayasan lama yang telah berstatus badan hukum penyesuaian  dengan UU Yayasan apabila :
1)    yayasan tersebut memang menjalankan kegiatan usahanya sesuai AD yayasan yang bersanmgkutan yangdibuktikan dengan laporan  kegiatan usaha paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut, yang ditandatangani  oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
2)     yayasan yang bersangkutan belum pernah dibubarkan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan.

Penyesuaian AD yayasan lama yang belum berstatus badan hukum dibuat dengan membuat akta perubahan anggaran dasar yayasan. yang dibuat dalam rangka penyesuaian dengan UU Yayasan.

4.    Masalah jangka waktu penyesuaian dan pemberitahuan yang ditetapkan dalam UU Yayasan  

Sebagaimana telah diuraikan di atas berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 1 UU Yayasan, yayasan yang telkah didirikan sebelum UU Yayasan dan telah  diakui sebagai badan hukum   dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya UU Yayasan wajib menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan agar tetap diakui statusnya sebagai badan hukum. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Yayasan wajib diberitahukan kepada Menkumham paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian tersebut.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayaT 2 UU Yayasan, yayasan yang telah didirikan sebelum UU Yayasan dan tidak memenuhi syarat sebegaiman dimaksud dalam Pasal 71 ayat 1 UU Yayasan wajib menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun)  untuk memeperolah status sebagi badan hukum.

Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan menetukan bahwa  yayasan yang tidak memenuhi menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata        “ Yayasan”   di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan uraian di atas maka jika kita berpegang pada ketentuan pasal 71 UU Yayasan maka dengan lewatnya jangka waktu yang ditetapkan dalam UU Yayasan berarti yayasan-yayasan yang tidak menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan tidak dapat lagi melakukan penyesuaian AD, kecuali dilakukannya perubahan atas Pasal 71 UU Yayasan tersebut.Perubahan Pasal 71 UU Yayasan tersebut tentunya harus dilakukan dengan suatu UU.
PP 2/2013 membuka kembali kemungkinan Yayasan Lama yang belum menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan untuk dapat melakukan penyesuaian AD dengan persyaratan tertentu.Jadi yang tadinya sudah tidak dapat lagi dilakukan penyesuaian AD karena telah lewatnya jangka waktu penyesuaian, sekarang kembali dapat melakukan penyesuaian.  
Yang menjadi pertanyaan penulis berkaitan dengan hal tersebut adalah apakah ketentuan dalam PP 2/2013 merupakan perpanjangan jangka waktu untuk melakukan penyesuaian atau meniadakan ketentuan mengenai jangka waktu penyesuaian yang ditetapkan dalam Pasal 71 UU Yayasan. Jika jawabannya memperpanjang jangka waktu maupun meniadakan jangka waktu penyesuaian yang ditetapkan dalam Pasal 71 UU Yayasan, pertanyaan selanjutnya apakah suatu peraturan yang lebih rendah (PP) dapat mengenyampingkan atau merubah ketentuan yang terdapat dalam peraturan yang lebih tinggi (UU).
Itulah pertanyaan yang harus kita pikirkan bersama agar akta yang kita buat tidak menimbulkan persoalan baru.

5.    Kesimpulan

 Terbitnya PP 2/2013 memang akan sangat membantu bagi masyarakat agar yayasan yang telah mereka jalankan selama ini tidak terbengkalai atau tidak jelas status hukumnya, smentara kegiatan yang dijalankan oleh yayasan tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya dan bahkan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tapi maksud baik untuk menyelesaikan masalah yayasan tersebut tentunya jangan sampai menimbulkan masalah baru.
Demikian tulisan singkat ini penulis buat mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan besar harapan penulis terdapat kritikan dan masukan atas tulisan tersebut untuk perbaikan kedepan.

Tks
Salam

Alwesius,SH,MKn.  

Minggu, 28 Oktober 2012

BIMBINGAN/PEMBEKALAN/TENTIR MENGHADAPI UJIAN PPAT OLEH “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH.MKn

BIMBINGAN/PEMBEKALAN/TENTIR MENGHADAPI UJIAN PPAT OLEH “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH.MKn

HANYA TINGGAL : 21 ORANG LAGI

TEMPAT BIMBINGAN :

Dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta, karena alasan tertentu maka tempat pelaksanaan Bimbingan PINDAH KE:

BANYUMILI RESTO, KOMPLEKS PERUMAHAN GRIYA MAHKOTA, JK. GODEAN KM 4,5, KWARASAN, SLEMAN (dari arah Tugu, Lebih kurang 300 m sebelum jalan masuk STPN … POSISI SEBELAH KANAN JALAN)

WAKTU PELAKSANAAN:

Sabtu, tanggal 10 Nopember 2012, pukul 14.00 – 20.00.
Minggu, tanggal 11 Nopember 2012, pukul 09.00 – 16.00.
BIAYA:
- Peserta Baru : Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu Rupiah)
- Peserta Lama (yang telah mengikuti Bimbingan oleh “INP Jakarta” Alwesius, SH, sebelumnya di Jakarta, Surabaya, Medan dan Hotel The Phoenix Jogjakarta) : Rp. 1.000.000.- (satu juta Rupiah).

Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH.

POTONGAN/PENGURANGAN BIAYA:
Bagi yang membayar paling lambat tanggal 30 Oktober 2012.
Hubungi kami melalui sms ke 081310438333 atau bbm

PENDAFTARAN:
Setelah melakukan pembayaran biaya, kirim biodata anda, nomor telepon/hp, tanggal pembayaran biaya dan nomor rekening bank melalui:

Email : alwesius_notaris@yahoo.co.id dan BBM : pin BBM 236A96C0 atau 29CDE995

BUKTI TRANSFER ASLI HARAP DIBAWAH PADA SAAT PELAKSANAAN UNTUK DAFTAR ULANG.

PENDAFTARAN TERAKHIR TANGGAL 5 NOPEMBER 2012 ATAU SEBELUMNYA JIKA TEMPAT TELAH PENUH.(TEMPAT TERBATAS)

NOTE:
BAGI PESERTA YANG INGIN MEMBUTUHKAN HOME STAY, KAMAR HOTEL SEKITAR STPN, DAN RENTAL MOBIL SILAHKAN HUBUNGI BAPAK:SIMON GM BANYUMILI RESTO TELP: 0274-545143, HP: 087839253024.

Hormat kami

Alwesius,SH
HP: 08158825748, 081310438333

Selasa, 23 Oktober 2012

BIMBINGAN/PEMBEKALAN/TENTIR MENGAHDAPI UJIAN PPAT OLEH “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH.MKn

BIMBINGAN/PEMBEKALAN/TENTIR MENGAHDAPI UJIAN PPAT OLEH “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH.MKn

PINDAH LOKASI DAN PENGURANGAN BIAYA

TEMPAT BIMBINGAN :

Dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta, karena alasan tertentu maka tempat pelaksanaan Bimbingan PINDAH KE:

BANYUMILI RESTO, KOMPLEKS PERUMAHAN GRIYA MAHKOTA, JK. GODEAN KM 4,5, KWARASAN, SLEMAN (dari arah Tugu, Lebih kurang 300 m sebelum  jalan masuk STPN … POSISI SEBELAH KANAN JALAN)

WAKTU  PELAKSANAAN:

n  Sabtu, tanggal 10 Nopember 2012, pukul 14.00 – 20.00.
n  Minggu, tanggal 11 Nopember 2012, pukul 09.00 – 16.00.
BIAYA:
-          Peserta Baru : Rp      1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu Rupiah)
-          Peserta Lama (yang telah mengikuti Bimbingan oleh “INP Jakarta” Alwesius, SH, sebelumnya di Jakarta, Surabaya, Medan dan Hotel The Phoenix Jogjakarta)   :  Rp.     1.000.000.- (satu juta Rupiah).

POTONGAN/PENGURANGAN BIAYA:

Kami memberikan potongan biaya kepada peserta yang melakukan pendaftaran yang terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih yang memunuhi syarat dan kriteria tertentu,  jika melakukan pendaftaran sebelum tanggal 30 Oktober 2012 dan menghubungi kami melalui sms ke 081310438333

PENDAFTARAN:
Setelah melakukan pembayaran biaya, kirim biodata anda,  nomor telepon/hp, tanggal pembayaran biaya dan nomor rekening bank melalui:  

Email : alwesius_notaris@yahoo.co.id dan BBM : pin BBM 236A96C0 

BUKTI TRANSFER ASLI HARAP DIBAWAH PADA SAAT PELAKSANAAN UNTUK DAFTAR ULANG. 

PENDAFTARAN TERAKHIR TANGGAL 5 NOPEMBER 2012 ATAU SEBELUMNYA JIKA TEMPAT TELAH PENUH.(TEMPAT TERBATAS)

NOTE:
BAGI PESERTA YANG INGIN MENYEWA TEMPAT HOME STAY DAN RENTAL MOBIL SILAHKAN HUBUNGI BAPAK:SIMON GM BANYUMILI RESTO TELP: 0274-545143.  

Hormat kami

Alwesius,SH
HP: 08158825748, 081310438333

Senin, 15 Oktober 2012

PEMOTONGAN/DISKON BIAYA BIMBINGAN DAN PELATIHAN MENGHADAPI UJIAN PPAT

PEMOTONGAN/DISKON BIAYA BIMBINGAN DAN PELATIHAN.

Karena adanya permintaan dari para peserta untuk keringan biaya bimbingan dan pelatihan untuk menghadapi ujian PPAT yang kami adakan. Agar pengurangan biaya tersebut tidak hanya diraskan oleh sebagian peserta saja maka dengan ini kami memberikan keringan biaya sebagai berikut:


UNTUK PESERTA BARU:

Biaya : Rp. 1.500.000.- , JIKA DILUNASI SELAMBATLAMBATNYA TANGGAL  20 OKTOBER 2012.

setelah tanggal tersebut biaya kembali sebesar Rp. 2.000.000.-

UNTUK PESERTA LAMA :

Biaya : Rp. 1.000.000.- , JIKA DILUNASI SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL  20 OKTOBER 2012.

setelah tanggal tersebut biaya disamakan dengan  peserta baru.


Bagi para peserta yang telah membayar melebihi biaya tersebut maka kelebihannya akan dikembalikan paling lambatb pada hari pertama pelaksanaan bimbingan dan pelatihan.

- Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH. (transfer melalui ATM atau E banking terlebih dahulu harus diberitahukan kepada Alwesius, SH untuk memperoleh persetujuan)

Pendaftaran : Email atau BBM : data pribadi anda (nama, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, nomor telepon/hp, tanggal pembayaran biaya dan nomor rekening bank )

Email : alwesius_notaris@yahoo.co.id
BBM : pin BBM 236A96C0

BUKTI TRANSFER ASLI HARAP DIBAWAH PADA SAAT PELAKSANAAN UNTUK DAFTAR ULANG.


Hormat kami

Alwesius,SH
HP: 08158825748,  081310438333

ALWESIUS BICARA SEGALANYA TENTANG NOTARIS DAN PPAT: BIMBINGAN/PELATIHAN UNTUK MENGHADAPI UJIAN PPAT (R...

ALWESIUS BICARA SEGALANYA TENTANG NOTARIS DAN PPAT: BIMBINGAN/PELATIHAN UNTUK MENGHADAPI UJIAN PPAT (R...: RALAT : PEMBEKALAN PENGETAHUAN KE-PPAT-AN UNTUK MENGHADAPI UJIAN PPAT OLEH : “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH, MKn Oleh karena masih banya...

BIMBINGAN/PELATIHAN UNTUK MENGHADAPI UJIAN PPAT (RALAT)


RALAT :

PEMBEKALAN PENGETAHUAN KE-PPAT-AN
UNTUK MENGHADAPI UJIAN PPAT
OLEH : “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH, MKn

Oleh karena masih banyaknya permintaan dari rekan-rekan yang berminat untuk mengikuti bimbingan dan pelatihan pengetahuan ke-PPAT-an yang kami selenggarakan untuk bekal guna menghadapi ujian PPAT maka kami kembali hadir untuk rekan-rekan sekalian.Segera mendaftar.

- Tempat : Jogjakarta, Hotel The Phoniex, Jl. Jenderal Sudirman.
- Waktu : Hari Sabtu tanggal 10 Nopember 2012, pukul 15.00 -20.30 dan hari Minggu, tanggal 11 Nopember 2012 pukul 08.30 - 16.00.

-Materi : Hari Pertama: Pembahasan intisari materi berkaitan dengan Hk Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Peraturan Jabatan PPAT, Organisasi dan Kelembagaan BPN, Pembuatan Akta PPAT, Etika Profesi. Hari Kedua : Lanjutan pembahasan Materi, Tanya Jawab dan Pembahasan soal.

- Biaya :

UNTUK PESERTA BARU:

Rp. 2.000.000.- (dua juta Rupiah),

---- Administrasi Pendaftaran = Rp. 750.000.- .
---- Biaya Pembekalan = Rp. 1.250.000.-

- Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH. (transfer melalui ATM atau E banking terlebih dahulu harus diberitahukan kepada Alwesius, SH untuk memperoleh persetujuan)

Pendaftaran : Email atau BBM : data pribadi anda (nama, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, nomor telepon/hp, tanggal pembayaran biaya dan  nomor rekening bank )

Email : alwesius_notaris@yahoo.co.id
BBM : pin BBM 236A96C0

BUKTI TRANSFER ASLI HARAP DIBAWAH PADA SAAT PELAKSANAAN UNTUK DAFTAR ULANG.

UNTUK PESERTA LAMA:

Rp. 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari Biaya Pendaftaran Rp. 750.000.- dan Biaya Pembekalan Rp. 500.000.- dan wajib dilunasi paling lambat tanggal 18 Oktober 2012, lewat dari tanggal tersebut maka berlaku sama dengan peserta yang baru)

Untuk Peserta Lama : Khusus Peserta Jogja dilengkapi juga dengan nomor tanda peserta/absensi sebelumnya dan membawa tanda bukti peserta yang lama pada saat pelaksanaan , sedangkan Peserta Jakarta, Surabaya  dan Medan sms atau BBM untuk konfirmasi.

Pendaftaran Ulang : dimulai 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan pembekalan, dengan membawa asli bukti transfer.

Informasi : Hub. Sekretariat “INP Jakarta”, Kantor Notaris R. Budi Suriawan P. SH, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jak-Pus, telp: 021-3100337 (Herry atau Herman) atau Alwesius (0815-8825-748 atau 0813-1043-8333).

PENDAFTARAN TERAKHIR TANGGAL 05 NOPEMBER 2012 (ATAU SEBELUMNYA JIKA TEMPAT TELAH PENUH)

Catatan : pembatalan peserta hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya tanggal 7 Nopember 2012, dengan memperoleh kembali biaya pembekalan yang sudah dibayar (biaya administrasi pendaftaran tidak dapat diminta kembali).Setelah tanggal tersebut tidak adapt dilakukan pembatalan.

- Tks.
- Alwesius,SH

Sabtu, 13 Oktober 2012

PENGUMUMAN UJIAN PPAT

PENGUMUMAN
Nomor : 21/Peng-300.17/X/2012
PELAKSANAAN UJIAN
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TAHUN 2012
Sehubungan dengan Pengumuman Nomor 20/Peng-300.17/X/2012 Tentang Penetapan Calon Peserta Ujian PPAT Tahun 2012 Yang Memenuhi Syarat Administras
i, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan ujian tertulis peserta ujian PPAT Tahun 2012 akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 13 November 2012 bertempat di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Jalan Tata Bumi No. 5 Banyuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I.Yogyakarta.
2. Waktu pelaksanaan ujian PPAT Tahun 2012 pukul 08.00 s/d selesai dan calon peserta ujian PPAT hadir 15 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian.
3. Materi Ujian :
a. Hukum Pertanahan Nasional;
b. Organisasi dan Kelembagaan;
c. Pendaftaran Tanah;
d. Peraturan Jabatan PPAT;
e. Pembuatan Akta PPAT;
f. Etika Profesi;
4. Peserta ujian harus mengenakan :
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih; dan
b. Celana/rok berwarna gelap.
5. Pada saat pelaksanaan ujian, peserta wajib membawa:
a. Kartu identitas Peserta Ujian PPAT Tahun 2012;
b. Kartu Tanda Peserta Ujian PPAT Tahun 2012; dan
c. Bukti setor tunai yang telah divalidasi oleh Bank Mandiri.
6. Peserta yang tidak bisa menunjukan tanda bukti sebagaimana dimaksud pada angka 5 dianggap GUGUR.
7. Peserta yang dinyatakan lulus ujian tertulis akan diumumkan melalui Website Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (http://www.bpn.go.id/
 
).
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2012
Direktur Pendaftaran Hak Tanah dan Guna Ruang
Selaku
Ketua Panitia Penyelenggara Ujian
Pejabat Pembuat Akta Tanah,
ttd.
Dr. H.S. Muhammad Ikhsan, S.H., M.Si.,M.H.
NIP. 19620209 198703 1 002

Kamis, 04 Oktober 2012

Pembekalan/Pelatihan/Bimbel Untuk Menghadapi Ujian PPAT oleh "INP Jakarta" Alwesius SH.

PEMBEKALAN PENGETAHUAN KE-PPAT-AN
UNTUK MENGHADAPI UJIAN PPAT
OLEH : “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH, MKn

Oleh karena masih banyaknya permintaan dari rekan-rekan yang berminat untuk mengikuti bimbingan dan pelatihan pengetahuan ke-PPAT-an yang kami selenggarakan untuk bekal guna menghadapi ujian PPAT maka kami kembali hadir untuk rekan-rekan sekalian.Segera mendaftar.

- Tempat : Jogjakarta (Lokasi Pembekalan akan ditentukan kemudian)
- Waktu : 2 (dua) hari, yaitu 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan ujian PPAT (jam 16.00 s/d 20.30), 1 (satu) hari sebelum ujian PPAT (jam 08.30 – 16.00)

-Materi : Hari Pertama: Pembahasan intisari materi berkaitan dengan Hk Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Peraturan Jabatan PPAT, Organisasi dan Kelembagaan BPN, Pembuatan Akta PPAT, Etika Profesi. Hari Kedua : Tanya Jawab dan Pembahasan soal.

- Biaya :

UNTUK PESERTA BARU:

Rp. 2.000.000.- (dua juta Rupiah),

---- Administrasi Pendaftaran = Rp. 750.000.- dibayar sebelum pendaftaran, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pembekalan.
---- Biaya Pembekalan = Rp. 1.250.000.- dibayar paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pembekalan.*

- Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH. (transfer melalui ATM atau E banking terlebih dahulu harus diberitahukan kepada Alwesius, SH untuk memperoleh persetujuan)

Pendaftaran : Melalui email, Kirim data pribadi anda (nama, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, nomor telepon/hp, tanggal pembayaran biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp. 750.000.- nomor rekening bank) melalui email ke: alwesius_notaris@yahoo.co.id dan anda kan memperoleh nomor peserta pembekalan.

UNTUK PESERTA LAMA:

PESERTA LAMA:

Rp. 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari Biaya Pendaftaran Rp. 750.000.- dan Biaya Pembekalan Rp. 500.000.- dan wajib dilunasi paling lambat tanggal 14 Oktober 2012, lewat dari tanggal tersebut maka berlaku sama dengan peserta yang baru)

Untuk Peserta Lama dilengkapi juga dengan nomor tanda peserta/absensi sebelumnya dan membawa tanda bukti peserta yang lama pada saat pelaksanaan)

Pendaftaran Ulang : dimulai 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan pembekalan, dengan membawa asli bukti transfer.

Informasi : Hub. Sekretariat “INP Jakarta”, Kantor Notaris R. Budi Suriawan P. SH, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jak-Pus, telp: 021-3100337 (Herry atau Herman) atau Alwesius (0815-8825-748 atau 0813-1043-8333).

Catatan : pembatalan peserta hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal pelaksanaan, dengan memperoleh kembali biaya pembekalan yang sudah dibayar (biaya administrasi pendaftarn tidak dapat diminta kembali).

- Tks.
- Alwesius,SH

Kamis, 20 September 2012

PELATIHAN UJIAN PPAT DI JOGJAKARTA

BIMBINGAN DAN PELATIHAN PENGETAHUAN KE-PPAT-AN DI JOGJAKARTA (MASIH DIBUKA)

OLEH : “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH, MKn

MASIH TERSEDIA TEMPAT UNTUK 11 ORANG LAGI .

Sesuai pengumuman kami sebelumnya, hari ini tanggal 20 September 2012, merupakan hari terakhir untuk pendaftaran peserta bimbingan dan pelatihan yang kami adakan.Akan tetapi karena masih adanya tempat untuk 11 orang lagi maka kami masih memberikan kesempatan bagi yang berminat untuk melakukan pendaftaran SAMPAI TANGGAL 24 SEPTEMBER 2012 (SEBELUMNYA JIKA TELAH PENUH)

- Tempat : Jogjakarta, HOTEL THE PHOENIX (DAHULU GRAND MERCURE), Jl. Jenderal Sudirman.
- Waktu : 26 dan 27 September 2012 (hari Rabu dan Kamis) pukul 08.00 s.d 16.00.
- Materi : Hk Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Peraturan Jabatan PPAT, Organisasi dan Kelembagaan BPN, Pembuatan Akta PPAT, Etika Profesi, dan Tanya Jawab dan Pembahasan soal. (MATERI LENGKAP DAN CONTOH SOAL AKAN DIBAGIKAN PADA SAAT PELATIHAN
Biaya : Rp. 2..500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).*

- Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH.
- Pendaftaran: Bukti transfer di fax 021-3142207, (tulis nama jelas Penyetor, Peserta dan no HP), Konfirmasi pembayaran SMS ke 0813-1043-8333 (ALWESIUS, SH).Asli bukti transfer dibawa pada saat bimbel untuk daftar ulang.

- Informasi lebih lanjut Hub. Sekretariat “INP Jakarta”, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jak-Pus, telp: 021-3100337 (Herry atau Herman) atau Alwesius (0815-8825-748 atau 0813-1043-8333).

* PENGURANGANH BIAYA HANYA UNTUK PESERTA TERTENTU, KONFIRMASI TERLEBIH DAHULU DENGAN ALWESIUS,SH. PADA NOMOR TELEPON DI ATAS.

- Tks.
- Alwesius,SH

Sabtu, 15 September 2012

BIMBINGAN DAN PELATIHAN UJIAN PPAT DI JOGJAKARTA (MASIH DIBUKA)

BIMBINGAN DAN PELATIHAN PENGETAHUAN KE-PPAT-AN DI JOGJAKARTA (MASIH DIBUKA)

OLEH : “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH, MKn

MASIH TERSEDIA TEMPAT UNTUK 17 ORANG LAGI .

- Tempat : Jogjakarta, HOTEL THE PHOENIX (DAHULU GRAND MERCURE), Jl. Jenderal Sudirman.
- Waktu : 26 dan 27 September 2012 (hari Rabu dan Kamis) pukul 08.00 s.d 16.00.
- Materi : Hk Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Peraturan Jabatan PPAT, Organisasi dan Kelembagaan BPN, Pembuatan Akta PPAT, Etika Profesi, dan Tanya Jawab dan Pembahasan soal. (MATERI LENGKAP DAN CONTOH SOAL AKAN DIBAGIKAN PADA SAAT PELATIHAN
Biaya : Rp. 2..500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).*

- Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH.
- Pendaftaran: Bukti transfer di fax 021-3142207, (tulis nama jelas Penyetor, Peserta dan no HP), Konfirmasi pembayaran SMS ke 0813-1043-8333 (ALWESIUS, SH).Asli bukti transfer dibawa pada saat bimbel untuk daftar ulang.

- Informasi lebih lanjut Hub. Sekretariat “INP Jakarta”, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jak-Pus, telp: 021-3100337 (Herry atau Herman) atau Alwesius (0815-8825-748 atau 0813-1043-8333).

PENDAFTARAN TERAKHIR TANGGAL 20 SEPTEMBER 2012 (SEBELUMNYA JIKA TELAH PENUH)

* PENGURANGANH BIAYA HANYA UNTUK PESERTA TERTENTU, KONFIRMASI TERLEBIH DAHULU KEPADA ALWESIUS,SH.

- Tks.
- Alwesius,SH

Senin, 10 September 2012

PENGAMBILAN TANDA PESERTA UJIAN PPAT

PENGAMBILAN TANDA PESERTA UJIAN PPAT : LIHAT KUTIPAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN UJIAN YANG DIKELUARKAN BPN PADA TANGGAL 5 SEPTEMBER 2012.

"...Pengambilan tanda peserta ujian calon PPAT tahun 2012 melalui Sekretariat Pendaftaran Ujian PPAT tahun 2012 di Kantor Badan Pertanahan Nasional RI Jl. Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan ujian PPAT di Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Jl. Tata Bumi No. 5 Sleman, Yogyakarta telp. (0274) 587239 dengan syarat menunjukan tanda bukti lulus administrasi dan tanda bukti pembayaran PNBP;..."

Jumat, 07 September 2012

BIMBINGAN DAN PELATIHAN UJIAN PPAT OLEH : “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH, MKn

BIMBINGAN DAN PELATIHAN PENGETAHUAN KE-PPAT-AN
OLEH : “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH, MKn

TINGGAL UNTUK 25 ORANG LAGI

- Tempat : Jogjakarta, Hotel Mercure Phoenix Jl. Jenderal Sudirman.
- Waktu : 26 dan 27 September 2012 (hari Rabu dan Kamis) pukul 08.00 s.d 16.00.
- Materi : Hk Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Peraturan Jabatan PPAT, Organisasi dan Kelembagaan BPN, Pembuatan Akta PPAT, Etika Profesi, dan Tanya Jawab dan Pembahasan soal. (MATERI LENGKAP DAN CONTOH SOAL AKAN DIBAGIKAN PADA SAAT PELATIHAN
- Biaya : Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

-Pembayaran  sampai dengan tanggal 12 September 2012 : Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)
- Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH.
- Pendaftaran: Bukti transfer di fax 021-3142207, (tulis nama jelas Penyetor, Peserta dan no HP), Konfirmasi pembayaran SMS ke 0813-1043-8333 (ALWESIUS, SH).Asli bukti transfer dibawa pada saat bimbel untuk daftar ulang.

- Informasi lebih lanjut Hub. Sekretariat “INP Jakarta”, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jak-Pus, telp: 021-3100337 (Herry atau Herman) atau Alwesius (0815-8825-748 atau 0813-1043-8333).

PENDAFTARAN TERAKHIR TANGGAL 20 SEPTEMBER 2012 (SEBELUMNYA JIKA TELAH PENUH)

- Tks.
- Alwesius,SH

CATATAN :

- BIMBEL BERSIFAT PRIBADI, TIDAK TERKAIT DENGAN LEMBAGA ATAU INSTANSI MANAPUN JUGA DAN BUKAN MERUPAKAN SYARAT UNTUK MENGIKUTI UJIAN PPAT;
- BIAYA TIDAK TERMASUK PENGINAPAN DAN AKOMODASI LAINNYA.
-TIDAK MEMPEROLEH SERTIPIKAT/PIAGAM APAPUN JUGA.
-UNTUK TANGGAL UJIAN PPAT SILAHKAN MENUNGGU PENGUMUMAN RESMI DARI BPN.
-HANYA MEMBAGI IlMU PENGETAHUAN KE-PPAT-AN GUNA MENAMBAH PENGETAHUAN DAN WAWASAN AGR DAPAT MENYIAPKAN DIRI MENGHADAPI UJIAN PPAT.

BIMBINGAN DAN PELATIHAN UJIAN PPAT "INP JAKARTA" ALWESIUS SH

BIMBINGAN DAN PELATIHAN PENGETAHUAN KE-PPAT-AN
OLEH : “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH, MKn

TINGGAL UNTUK 25 ORANG LAGI

- Tempat : Jogjakarta, Hotel Mercure Phoenix Jl. Jenderal Sudirman.
- Waktu : 26 dan 27 September 2012 (hari Rabu dan Kamis) pukul 08.00 s.d 16.00.
- Materi : Hk Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Peraturan Jabatan PPAT, Organisasi dan Kelembagaan BPN, Pembuatan Akta PPAT, Etika Profesi, dan Tanya Jawab dan Pembahasan soal. (MATERI LENGKAP DAN CONTOH SOAL AKAN DIBAGIKAN PADA SAAT PELATIHAN
- Biaya : Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

-Pembayaran  sampai dengan tanggal 12 September 2012 : Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)
- Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH.
- Pendaftaran: Bukti transfer di fax 021-3142207, (tulis nama jelas Penyetor, Peserta dan no HP), Konfirmasi pembayaran SMS ke 0813-1043-8333 (ALWESIUS, SH).Asli bukti transfer dibawa pada saat bimbel untuk daftar ulang.

- Informasi lebih lanjut Hub. Sekretariat “INP Jakarta”, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jak-Pus, telp: 021-3100337 (Herry atau Herman) atau Alwesius (0815-8825-748 atau 0813-1043-8333).

PENDAFTARAN TERAKHIR TANGGAL 20 SEPTEMBER 2012 (SEBELUMNYA JIKA TELAH PENUH)

- Tks.
- Alwesius,SH

CATATAN :

- BIMBEL BERSIFAT PRIBADI, TIDAK TERKAIT DENGAN LEMBAGA ATAU INSTANSI MANAPUN JUGA DAN BUKAN MERUPAKAN SYARAT UNTUK MENGIKUTI UJIAN PPAT;
- BIAYA TIDAK TERMASUK PENGINAPAN DAN AKOMODASI LAINNYA.
-TIDAK MEMPEROLEH SERTIPIKAT/PIAGAM APAPUN JUGA.
-UNTUK TANGGAL UJIAN PPAT SILAHKAN MENUNGGU PENGUMUMAN RESMI DARI BPN.
-HANYA MEMBAGI IlMU PENGETAHUAN KE-PPAT-AN GUNA MENAMBAH PENGETAHUAN DAN WAWASAN AGR DAPAT MENYIAPKAN DIRI MENGHADAPI UJIAN PPAT.

PELATIHAN/BIMBEL UJIAN PPAT DI MEDAN

PELATIHAN/BIMBEL  UJIAN PPAT DI MEDAN

Atas permintaan rekan-rekan calon peserta ujian PPAT di Medan. Pada hari Sabtu dan Minggu (tanggal 15 dan 16 September 2012) saya diundangkan untuk memberikan bimbingan dan pelatihan pengetahuan ke-PPAT-an di Medan. Informasi selanjutnya silahkan menghubungi Sere (081265502222), Jojor (085261774190), Candy (085264079566). 

Tks
Alwesius
08158825748, 081310438333

Selasa, 04 September 2012

BIMBEL DAN PELATIHAN PENGETAHUAN KE PPAT -AN

BIMBINGAN DAN PELATIHAN PENGETAHUAN KE-PPAT-AN

Guna mempersiapkan diri menghadapi ujian PPAT kami "INP" Jakarta akan mengadakan Bimbingan dan Pelatihan Pengetahuan ke -PPAT- an :

- Tempat : Jogjakarta, Hotel Mercure Jl. Jenderal Sudirman.
- Waktu : 26 dan 27 September 2012 (hari Rabu dan Kamis) pukul 08.00 s.d 16.00.
- Materi : Hk Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Peraturan Jabatan PPAT, Organisa
si dan Kelembagaan BPN, Pembuatan Akta PPAT, Etika Profesi, dan Tanya Jawab dan Pembahasan soal. (MATERI DAN CONTOH SOAL AKAN DIBAGIKAN PADA SAAT PELATIHAN
- Biaya : Rp. 2.000.000.- (dua juta Rupiah).
- Pembayaran sebelum tanggal 4 September 2012 Rp. 1. 500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH.
- Pendaftaran: Bukti transfer di fax 021-3142207, (tulis nama jelas Penyetor, Peserta dan no HP), Konfirmasi pembayaran SMS ke 0813-1043-8333 (ALWESIUS, SH).Asli bukti transfer dibawa pada saat bimbel untuk daftar ulang.

- Informasi lebih lanjut Hub. Sekretariat “INP Jakarta”, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jak-Pus, telp: 021-3100337 (Herry atau Herman) atau Alwesius (0815-8825-748 atau 0813-1043-8333).

TEMPAT TERBATAS

PENDAFTARAN TERAKHIR: TANGGAL 20 SEPTEMBER 2012 (ATAU SEBELUMNYA JIKA TEMPAT TELAH PENUH)

TINGGAL 10 (SEPULUH) TEMPAT LAGI

- Tks.
- Alwesius,SH

Kamis, 30 Agustus 2012

BIMBEL UJIAN PPAT

BIMBINGAN DAN PELATIHAN PENGETAHUAN KE-PPAT-AN

Guna mempersiapkan diri menghadapi ujian PPAT kami "INP" Jakarta akan mengadakan Bimbingan dan Pelatihan Pengetahuan ke -PPAT- an :

- Tempat : Jogjakarta,  Hotel Mercure Jl. Jenderal Sudirman.
- Waktu  : 26 dan 27 September 2012 (hari Rabu dan Kamis) pukul 08.00 s.d 16.00.
- Materi : Hk Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Peraturan Jabatan PPAT, Organisasi dan Kelembagaan BPN, Pembuatan Akta PPAT, Etika Profesi, dan Tanya Jawab dan Pembahasan soal. (MATERI  DAN CONTOH SOAL  AKAN DIBAGIKAN PADA SAAT PELATIHAN
- Biaya :  Rp. 2.000.000.- (dua juta Rupiah).
- Pembayaran sebelum tanggal 4 September 2012  Rp. 1. 500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Pembayaran : transfer ke Rekening BCA KCP  Puri Begawan no. 5735062449 a.n Alwesius, SH.
- Pendaftaran:  Bukti transfer di fax 021-3142207, (tulis nama jelas Penyetor, Peserta dan no HP), Konfirmasi pembayaran SMS ke 0813-1043-8333 (ALWESIUS, SH).Asli bukti transfer dibawa pada saat bimbel untuk daftar ulang.

- Informasi lebih lanjut Hub. Sekretariat “INP Jakarta”, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jak-Pus, telp: 021-3100337 (Herry atau Herman) atau  Alwesius (0815-8825-748 atau 0813-1043-8333).

TEMPAT TERBATAS

PENDAFTARAN TERAKHIR: TANGGAL 20 SEPTEMBER 2012 (ATAU SEBELUMNYA JIKA TEMPAT TELAH PENUH)

- Tks.
- Alwesius,SH

Rabu, 22 Agustus 2012

CATATAN PERSYARATAN UNTUK MENGIKUTI UJIAN PPAT

CATATAN MENGENAI PERSYARATAN UNTUK MENGIKUTI UJIAN PPAT
Oleh : Alwesius,SH.MKn.


1.               Sertipikat Pendidikan dan Pelatihan PPAT

Mengenai Pengangkatan PPAT Perkaban No. 1 tahun 2006 menentukan sbb:

“BAB V PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT

Bagian Kesatu
Pengangkatan PPAT

Paragraf 1
Ujian dan Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 11 
(1) PPAT diangkat oleh Kepala Badan
(2) Untuk dapat diangkat sebagai PPAT, yang bersangkutan harus lulus ujian PPAT  yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
(3) Ujian PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan untuk   mengisi  formasi  PPAT  di  kabupaten/kota  yang  formasi PPATnya belum terpenuhi.


Pasal 12

(1) Sebelum mengikuti ujian PPAT, yang bersangkutan wajib mengikuti pendidikan  dan pelatihan PPAT yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional  Republik Indonesia yang penyelenggaraannya dapat bekerja sama dengan organisasi profesi PPAT.

(2) Pendidikan dan pelatihan PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendapatkan calon PPAT yang professional dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

(3) Materi ujian PPAT terdiri dari :
a. Hukum Pertanahan Nasional;
b. Organisasi dan Kelembagaan Pertanahan;
c. Pendaftaran Tanah;
d. Peraturan Jabatan PPAT;
e. Pembuatan Akta PPAT; dan
f. Etika profesi.



(1) Pendidikan dan pelatihan PPAT sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi Pendidikan dan Pelatihan Pertama dan Khusus.

(2) Pendidikan dan Pelatihan Pertama diselenggarakan sebagai salah satu persyaratan  untuk mengikuti ujian pengisian formasi PPAT dalam rangka pengangkatan PPAT pertama kali.
3)  Pendidikan     dan     Pelatihan     Khusus     diselenggarakan      untuk memberikan pemahaman atau pengetahuan lanjutan dalam rangka

pembuatan  akta  tertentu  yang  berkaitan  dengan  perkembangan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan.

Pasal 14

Untuk dapat mengikuti ujian PPAT, yang bersangkutan berusia paling kurang 30 (tiga puluh) tahun dan wajib mendaftar pada panitia pelaksana ujian                 Badan           Pertanahan            Nasional Republik        Indonesia   dengan melengkapi persyaratan :
a.  fotocopy KTP yang masih berlaku;
b. fotocopy sertipikat Pendidikan dan Pelatihan Pertama PPAT yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c.  pas photo berwarna dengan ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
dan
d.   fotocopy  ijazah  S1  dan  Program  Pendidikan  Khusus  PPAT  yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; atau
e.   fotocopy ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister
Kenotariatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.”


Berdasarkan ketentuan Perkaban No. 1 tahun 2006 tersebut jelas bahwa salah satu syarat untuk dapat mengikuti ujian PPAT, para calon peserta terlebih dahulu harus memiliki Sertipikat Pendidikan dan Pelatihan PPAT yang diadakan oleh BPN bekerjasama dengan oragnisasi profesi PPAT.  

Untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan PPAT tersebut maka selanjutnya BPN bekerjasama dengan organisasi profesi PPAT yaitu IPPAT dan ASPAT sebagai organisasi profesi yang diakui oleh BPN.

Selanjutnya kewajiban untuk memenuhi syarat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan PPAT sebagai salah satu sayarat untuk dapat mengikuti ujian PPAT dihapus oleh Kepala BPN dengan diterbitkannya Perkaban no. 23 tahun 2009 tentang perubahan Perkaban No. 1 tahun 2006 yang menghapus bunyi pasal 12 ayat 1 dan  ayat 2 serta menghapus ketentuan  Pasal 13 Perkaban no. 1 tahun 2006.

Jadi dengan keluarnya Perkaban No. 23 tahun 2009 tersebut maka  untuk mengikuti ujian PPAT tidak diperlukan lagi adanya Sertipikat Pendidikan dan Pelatihan PPAT, apalagi jika Sertipikat tersebut diterbitkan dari pendidikan dan pelatihan yang tidak dilaksanakan oleh BPN.

Namun untuk keperluan mempersiapkan diri dalam rangka mengikuti ujian PPAT saya sangat setuju calon peserta ujian PPAT untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya baik secara fisik maupun pengetahuannya, banyak membaca buku, berdiskusi dengan teman-teman maupun PPAT yang telah berpengalaman,  termasuk mengikuti seminar, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan materi yang akan diujikan, tetapi tentunya dengan sangat selektif.


2.             Ujian Kode Etik PPAT

Sejak keluarnya Perkaban No. 1 tahun 2006, Ujian Kode Etik PPAT adalah salah satu materi yang diujikan dalam pelaksanaan ujian PPAT dengan sebutan “Etika Profesi”.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah kenapa ujian kode etik PPAT pelaksanaannya tidak diserahkan kepada organisasi profesi PPAT.

Menurut penafsiran saya hal tersebut dikarenakan PPAT belum mempunyai satu rumusan atau norma perihal kode etik yang berlaku untuk semua PPAT, baik PPAT yang merupakan anggota IPPAT maupun PPAT yang merupakan anggota ASPAT. Kedua organisasi ini belum dapat merumuskan satu kode etik yang berlaku untuk semua PPAT yang disetujui oleh BPN (menurut informasi yang saya peroleh bahwa BPN telah pernah meminta agar kedua organisasi merumuskan kode etik bersama untuk disetujui oleh BPN)

Oleh karena belum adanya kode etik yang berlaku untuk semua PPAT dan selama pengujiannya masih dilaksanakan oleh BPN maka menurut saya organisasi Profesi tidak perlu untuk melaksanakan ujian kode etik tersendiri.
  
3.             Batas Usia  untuk  mengikuti ujian PPAT

Pasal 14 Perkaban No. 1 tahun 2006 menentukan “Untuk dapat mengikuti ujian PPAT, yang bersangkutan berusia paling kurang 30 (tiga puluh) tahun dan wajib mendaftar pada panitia pelaksana ujian          Badan   Pertanahan      Nasional          Republik          Indonesia …”.

Dari ketentuan Pasal 14 Perkaban No. 1 tahun 2006 tersebut sudah sangat jelas bahwa yang dapat mengikuti ujian PPAT , calon peserta harus telah berusia 30 tahun, tidak boleh kurang dari itu.

Berkaitan dengan hal tersebut memang banyak yang tidak setuju dengan bunyi ketentuan tersebut dengan alas an bahwa PP No. 37 tahun 1998 tetangan Pertauran Jabatan PPAT tidak mengatur mengenai syarat batas usia untuk mengikuti ujian PPAT. PP no. 37 tahun 1998 hanya mengatur batas usia untuk dapat diangkat sebagai PPAT yaitu harus telah berusia 30 tahun.   

Karena yang diatur dalam PP No. 37 tahun 1998 adalah mengenai batas usia maka diusulkanlah bahwa untuk ujian PPAT tidak perlu diatur mengenai batas usia, tapi jika mereka nanti lulus ujian maka hanya dapat diangkat jika mereka telah berusia 30 tahun. Pendapat ini benar juga akan tetapi  tentunya jika pendapat ini diikuti maka akan banyak peserta ujian PPAT yang setelah lulus ujian tidak atau belum dapat diangkat sebagai PPAT.

Jika kita lihat sekarang ini mereka yang  lulus program MKn  rata-rata mereka yang masih berusia mudah yaitu 24-27 tahun. Jadi jika mereka dibolehkan untuk mengikuti ujian PPAT maka mereka masih akan menungguh 3 sampai dengan 6 tahun lagi untuk dapat dianggkat sebagai PPAT dan hal tersebut akan menimbulkan banyaknya daftar antri untuk diangkat sebagai PPAT, yang dapat menimbulkan permasalahan baru bagi BPN, disamping itu materi muatan yang diujikan tentunya tidak sesuai dengan keadaan pada saat mereka nantinya diangkat.

Tks

Mohon masukan dan koreksinya.

Selasa, 05 Juni 2012

BIMBEL UJIAN MASUK PENERIMAAN UI PROGRAM MKN/MH FHUI


Kami "INP" Jakarta, mengadakan bimbingan belajar untuk menghadapi ujian masuk Program Magister Kenotariatan/MH FHUI dengan materi Tes Potensi Akademik (TPA), pada Hari Sabtu tanggal 6 April 2013, pkl 09.00- 15.00. di Hotel Marcopolo, Jl Teuku Cik Ditiro 17-19, Menteng, Jakarta, Hub.  HP : 0815-8825-748(Alwesius) atau Sekretsriat . "INP"  Jakarta, Jl.  Kramat Raya no. 23 J, Jak-Pus, Telp : 021-3100337,08161196555 (Herry).Biaya Rp. 500.000.-ditransfer ke Rek  BCA No. 5735062449 a.n Alwesius.
Bukti transfer di fax ke021-3142207.Tulis nama & No HP yang jelas dan sms  ke no : 0815-8825-748 untuk konfirmasi pendaftaran .Asli bukti transfer harap dibawah pada pelaksanaan bimbel.TEMPAT TERBATAS. 

Tks.
ALWESIUS