Selasa, 19 Februari 2013

KETENTUAN MENGGENAI PENGGUNAAN WARGA NEGARA ASING SEBAGAI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS (PT)


Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing datang sebagai anggota Direksi maupun Dewan Komisaris suatu Perseroan Terbatas diatur di dalam Keppres Nomor 75 tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga  Kerja Asing Pendatang (Keppres 75).

Penggunaan WNA sebagai Direksi dan DewanKomisaris bagi PT PMA

Pasal 3 Keppres 75 menentukan:
(1). Jabatan Direksi dan Komisaris pada perusahaan penanam modal yang didirikan dengan seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, atau pada perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, terbuka bagi TKWNAP.
(2). Jabatan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
(3). Pemilik modal perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, dapat menunjuk sendiri TKWNAP sebagai Direksi dan Komisaris perusahaannya.
  (4). Pemilik modal perusahaan penanaman modal yang didirikan dalam bentuk patungan antara modal asing dengan modal Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau pada perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/dan atau badan hukum Indonesia, penunjukan Direksi dan Komisaris sesuai kesepakatan para pihak.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keppres 75  tersebut maka suatu PT PMA pada prinsipnya dapat menggunakan WNA sebagai anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk sendiri Saholeh Para Pendiri/Pemegang Saham dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Keppres 75 serta peraturan perundang-undangan  yang berlaku.

Penggunaan WNA sebagai Direksi dan DewanKomisaris bagi PT Non PMA

Pasal 4 Keppres 75 menentukan:
  “(1).Jabatan Direksi pada perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka Undang-undangPenanaman Modal, terbuka bagi TKWNAP.
(2). Jabatan  Komisaris  pada  perusahaan  sebagaimandimaksud  dalam  ayat  (1),  hanya terbuka bagi Tenaga Kerja Indonesia.

                                               
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 tersebut maka pada perinsipnya suatu PT Non PMA dapat menggunakan WNA sebagai anggota Direksi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Keppres 75, sedangkan untuk anggota Dewan Komisadijabat oleh Warga Negara Indonesia.


Direktur Personalia Hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia


Pasal 5 Keppres 75 menentukan bahwa khusus Direktur yang membidangi Personalia harus dijabat oleh Tenaga Kerja Indonesia. Hal ini berlaku bagi PT PMA maupun PT Non PMA.

Sekian
Tks
Smoga Bermanfaat.

Minggu, 17 Februari 2013

DOKUMEN ATAU SURAT KUASA YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI DAN AKAN DIPERGUNAKAN DI INDONESIA

DOKUMEN ATAU KUASA YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI
YANG AKAN DIPERGUNAKAN DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA


Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01, tanggal 28 Desember 2006 menentukan setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Dalam Lampiran Peraturan Menteri tersebut ditegaskan bahwa dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. 

Jadi semua dokumen yang dibuat diluar negeri dan akan digunakan di Indonesia, seperti surat kuasa, perjanjian dan pernyataan yang ditandatangani di luar negeri yang hendak dipergunakan di wilayah Indonesia (termasuk yang akan digunakan di dalam pembuatan akta dihadapan Notaris-PPAT) harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh instansi/pejabat yang berwenanag seprti disebutkan di atas.

Disamping ditentukan dalam Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tersebut  untuk surat kuasa pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 September 1986 Nomor: 3038 K/Pdt/1981 yang menyatakan antara lain bahwa:

“keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.”

Senin, 14 Januari 2013

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG DI DEPAN NAMANYA TIDAK BOLEH LAGI MENGGUNAKAN KATA “YAYASAN” SESUAI PP NOMOR 2 TAHUN 2013

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG DI DEPAN NAMANYA TIDAK BOLEH LAGI MENGGUNAKAN KATA “YAYASAN” SESUAI PP NOMOR 2 TAHUN 2013

Oleh : Alwesius, SH, MKn

1.    Pendahuluan

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2013 (“PP 2/2013”) yang merupakan perubahan atas Perauran Pemerintah nomor 63 Tahun 2008  tentang Pelaksanaan UU Yayasan (“PP 63/2008) terdapat suatu perubahan mendasar dalam kaitannya dengan kedudukan Yayasan  yang sebenarnya sudah tidak lagi dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya. Yayasan tersebut yang sebelumnya berdasarkan PP 63/2008 sudah tidak dapat lagi disesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan, dengan  terbitnya PP 2/2013 kembali dimungkinkan untuk menyesuaikan AD-nya tersebut dengan UU Yayasan.   
Apa dan bagaimana pelaksanaan perubahan AD Yayasan yang di depan namanya tidak lagi dapat menggunakan kata “Yayasan” tersebut dan apakah ada permasalahan yang akan timbul dengan terbitnya PP 2/2013.  Berkaitan dengan hal tersebut untuk lebih memahami perihal hal tersebut maka penulis merasa perlu untuk membuat tulisan singkat ini untuk kepentingan kita semua.

2.   Yayasan yang di depan namanya tidak lagi dapat menggunakan kata “Yayasan”

Berdasarkan ketentuan  Pasal 71  UU Yayasan  ada 2 (dua) macam status hukum Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan (“Yayasan Lama”), yaitu:

a.     Yayasan Lama yang telah berstatus sebagai badan hukum;
b.     Yayasan lama yang belum berstatus sebagi badan hukum;

ad a.  Yayasan lama yang berstatus badan hukum

Yayasan lama yang berstatus sebagai badan hukum yaitu yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan yaitu :

1)     telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
2)      telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;

Yayasan-yayasan yang demikian  dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya UU Yayasan wajib menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan agar tetap diakui statusnya sebagai badan hukum

Dan selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Yayasan wajib diberitahukan kepada Menkumham paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian tersebut.


Ad  b. Yayasan lama yang belum berstatus sebagai badan hukum    

Yayasan lama yang belum berstatus badan hukum yaitu yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UU Yayasan, yaitu yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan.

Yayasan yang belum berstatus badan hukum ini dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan AD-nya dengan ketentuan UU Yayasan dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal UU Yayasan.   

Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan menentukan:

“Yayasan yang tidak memenuhi menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata        “ Yayasan”   di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”

Pasal 39 PP 63/2008 menentukan:

“Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-undang tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-undang dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimakud dalam Pasal Undang-undang.”

Berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 4 UU Yayasan dan Pasal 39 PP 63/2008 tersebut maka yang dimaksud dengan yayasan yang di depan namanya tidak dapat lagi menggunakan kata “ Yayasan” adalah Yasayan lama yang telah berstatus badan hukum maupun yayasan lama yang belum berstatus badan hukum yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan AD-nya sesuai ketentuan UU yayasan  dalam waktu yang ditetapkan oleh UU Yayasan serta juga yayasan lama yang telah berstatus badan hukum akan tetapi belum memberitahukan mengenai perubahan AD-nya kepada Menteri.

Sejak tanggal 7 Oktober 2008, Yayasan Lama sudah tidak dapat lagi menyesuaikan AD-nya dengan ketentuan UU Yayasan karena telah lewatnya waktu untuk melakukan penyesuian AD  sebagaimana ditetapkan dalam UU Yayasan dan PP 63/2008.    

3.  Penyesuaian AD Yayasan lama  berdasarkan PP 2/2013  

Dengan diterbitkannya ketentuan PP2/2013 yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2013 maka Yayasan Lama yang semula tidak dapat lagi menyesuaikan AD-nya untuk disesuaikan dengan UU Yayasan dan tidak dapat lagi menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya saat ini kembali dapat melakukan penyesuaian AD-nya dengan UU Yayasan dan karenanya selanjutnya setelah disahkan sebagai badan hukum atau disetujuinya perubahan  AD yayasan yang bersengkutan eksistensinya sebagai badan hukum dapat kembali diakui.   

a.    Penyesuaian AD Yayasan Lama yang belum berstatus sebagai badan hokum

Pasal 1 PP 2/2013 menambah 1 (satu) Pasal diantara Pasal 15 dan 16 PP 63/1998, yakni Pasal 15 A  yang berbunyi:  

Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasandi depan namanya, permohonan pengesahan dilampiri:

a.       salinan akta pendirian Yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan;
b.       laporan kegiatan Yayasan paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
c.       surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
d.      fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
e.       surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
f.       pernyataan tertulis dari Pengurus Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian Anggaran Dasar;
g.       surat pernyataan Pengurus mengenai keabsahan kekayaan Yayasan; dan
h.       bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 A PP maka untuk  yayasan lama yang belum berstatus badan hukum penyesuaian  dengan UU Yayasan hanya dapat dilakukian apabila :
1)    yayasan tersebut memang menjalankan kegiatan usahanya sesuai AD yayasan yang bersanmgkutan yangdibuktikan dengan laporan  kegiatan usaha paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut, yang ditandatangani  oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
2)     yayasan yang bersangkutan belum pernah dibubarkan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan.

Penyesuaian AD yayasan lama yang belum berstatus badan hukum dibuat dengan membuat akta pendirian yayasan, dengan menyebutkan asal-usul pendirian yayasan serta kekayaan yang bersangkutan di dalam premise akta pendiriannya.Tentunya kita jangan melupakan bahwa sebelum dibuatnya akta pendirian tersebut kita harus melakukan pengecekan apakah nama yayasan yang bersangkutan masih dapat dipergunakan.

b.   Penyesuaian AD  Yayasan Lama yang telah berstatus badan hukum.  

Perubahan AD yayasan yang telah berstatus badan hukum ditetapkan dalam Pasal 37 PP 63/2008.  Untuk perubahan AD Yayasan Lama yang telah berstatus badan hokum namun tidak dapat lagi menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya PP 2/2013 menambahkan 1(satu) pasal diantara Pasal 37 dan 38 PP 63/2008 yaitu Pasal 37 A yang berbunyi:

“(1)   Dalam hal perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan untuk Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata Yayasandi depan namanya maka Yayasan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar masih melakukan kegiatan sesuai Anggaran Dasarnya; dan

b.      belum pernah dibubarkan.

(2)     Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan mencantumkan:

a.       seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian, yang dibuktikan dengan:

1)      laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus Yayasan tersebut;atau

2)      laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Yayasan yang laporan keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;

b.      data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat perubahan dalam rangka penyesuaian Anggaran Dasar tersebut.

(3)     Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(4)     Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:

a.       salinan akta perubahan seluruh Anggaran Dasar yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang;
b.     Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kedgiatan dari instansi terkait;
c.       laporan kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian angagran dasar yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
d.      surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
e.       fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
f.       surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
g.      neraca yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ yayasan atau laporan akuntan public mengenai sebelum penyesuaian;
h.      pengumuman surat kabar mengenai ikhtiar laporan tahuan bagi yayasan yang sebagaian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-undang; dan
i.       bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 37 A PP maka untuk  yayasan lama yang telah berstatus badan hukum penyesuaian  dengan UU Yayasan apabila :
1)    yayasan tersebut memang menjalankan kegiatan usahanya sesuai AD yayasan yang bersanmgkutan yangdibuktikan dengan laporan  kegiatan usaha paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut, yang ditandatangani  oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
2)     yayasan yang bersangkutan belum pernah dibubarkan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan.

Penyesuaian AD yayasan lama yang belum berstatus badan hukum dibuat dengan membuat akta perubahan anggaran dasar yayasan. yang dibuat dalam rangka penyesuaian dengan UU Yayasan.

4.    Masalah jangka waktu penyesuaian dan pemberitahuan yang ditetapkan dalam UU Yayasan  

Sebagaimana telah diuraikan di atas berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 1 UU Yayasan, yayasan yang telkah didirikan sebelum UU Yayasan dan telah  diakui sebagai badan hukum   dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya UU Yayasan wajib menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan agar tetap diakui statusnya sebagai badan hukum. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Yayasan wajib diberitahukan kepada Menkumham paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian tersebut.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayaT 2 UU Yayasan, yayasan yang telah didirikan sebelum UU Yayasan dan tidak memenuhi syarat sebegaiman dimaksud dalam Pasal 71 ayat 1 UU Yayasan wajib menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun)  untuk memeperolah status sebagi badan hukum.

Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan menetukan bahwa  yayasan yang tidak memenuhi menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata        “ Yayasan”   di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan uraian di atas maka jika kita berpegang pada ketentuan pasal 71 UU Yayasan maka dengan lewatnya jangka waktu yang ditetapkan dalam UU Yayasan berarti yayasan-yayasan yang tidak menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan tidak dapat lagi melakukan penyesuaian AD, kecuali dilakukannya perubahan atas Pasal 71 UU Yayasan tersebut.Perubahan Pasal 71 UU Yayasan tersebut tentunya harus dilakukan dengan suatu UU.
PP 2/2013 membuka kembali kemungkinan Yayasan Lama yang belum menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan untuk dapat melakukan penyesuaian AD dengan persyaratan tertentu.Jadi yang tadinya sudah tidak dapat lagi dilakukan penyesuaian AD karena telah lewatnya jangka waktu penyesuaian, sekarang kembali dapat melakukan penyesuaian.  
Yang menjadi pertanyaan penulis berkaitan dengan hal tersebut adalah apakah ketentuan dalam PP 2/2013 merupakan perpanjangan jangka waktu untuk melakukan penyesuaian atau meniadakan ketentuan mengenai jangka waktu penyesuaian yang ditetapkan dalam Pasal 71 UU Yayasan. Jika jawabannya memperpanjang jangka waktu maupun meniadakan jangka waktu penyesuaian yang ditetapkan dalam Pasal 71 UU Yayasan, pertanyaan selanjutnya apakah suatu peraturan yang lebih rendah (PP) dapat mengenyampingkan atau merubah ketentuan yang terdapat dalam peraturan yang lebih tinggi (UU).
Itulah pertanyaan yang harus kita pikirkan bersama agar akta yang kita buat tidak menimbulkan persoalan baru.

5.    Kesimpulan

 Terbitnya PP 2/2013 memang akan sangat membantu bagi masyarakat agar yayasan yang telah mereka jalankan selama ini tidak terbengkalai atau tidak jelas status hukumnya, smentara kegiatan yang dijalankan oleh yayasan tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya dan bahkan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tapi maksud baik untuk menyelesaikan masalah yayasan tersebut tentunya jangan sampai menimbulkan masalah baru.
Demikian tulisan singkat ini penulis buat mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan besar harapan penulis terdapat kritikan dan masukan atas tulisan tersebut untuk perbaikan kedepan.

Tks
Salam

Alwesius,SH,MKn.