Kamis, 04 Agustus 2016

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS

RAPAT  UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS
Oleh : Alwesius, SH, MKn
Ka.Bid. Program Pendidikan dan Magang PP INI



1.             PENGATURAN

Perihal RUPS PT diatur di dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal  91 UU No. 40 tahun 2007 (UUPT)

2.             TEMPAT RUPS

Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat 1 UUPT, pada prinsipnya RUPS diadakan di TEMPAT KEDUDUKAN. Namun demikian RUPS juga dapat dilaksanakan di luar tempat kedudukan Perseroan, yaitu DITEMPAT PERSEROAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA YANG UTAMA  sebagaimana ditentukan dalam AD.

Jadi jelas tidak mutlak RUPS harus diadakan ditempat kedudukan Perseroan.

Untuk perseroan Terbuka, disamping di tempat tersebut diatas RUPS juga dapat dilaksanakan di TEMPAT KEDUDUKAN BURSA dimana saham Perseroan tersebut dicatat. (Pasal 76 ayat 2 UUPT).

Dan tempat-tempat RUPS tersebut Tempat RUPS harus terletak di wilayah negara RI. (pasal 76 ayat 3 UUPT)

PENGECUALIANNYA:

RUPS dapat dilaksanakan dimanapun diseluruh wilayah Republikj Indonesia,  diluar tempat-tempat tersebut diatas apabila:

a.              Jika semua pemegang saham hadir/diwakili dalam RUPS (Pasal 76 ayat 4 UUPT);
b.             Putusan RUPS disetujui dengan SUARA BULAT. (pasal  76 ayat 5 UUPT)

3.             MACAM RUPS

RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. (Pasal 78 ayat 1)

RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. (pasal 78 ayat 2)

4.             PERMINTAAN UNTUK DIADAKANNYA RUPS

Direksi menyelenggarakan RUPS dengan didahului pemanggilan RUPS.

Permintaan RUPS dapat diajukan oleh:

a.              1 (satu) orang atau lebih pemegang saham, yang mewakili 1/10 (sepersepuluh) atau lebih jumlah seluruh saham dengan hak suara.
b.             Dewan Komisaris
(pasal 79 ayat 2 UUPT)

5.             PEMANGGILAN RUPS.

KEWAJIBAN DIREKSI UNTUK MELAKUKAN PEMANGGILAN

Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal permintaan tersebut diterima. (pasal 79 ayat 5 UUPT).

Jika tidak maka Dewan Komisaris mengajukan  kembali permintaan tersebut (untuk huruf a) atau melakukan pemanggilan sendiri (untuk huruf b), dalam waktu paling lambat 15 hari terhitung tanggal permintaan RUPS diterima. (pasal 79 ayat 6 dan ayat 7 UUPT)

Jika Direksi dan Komisaris tidak melakukan pemanggilan maka pemegang saham ybs dapat mengajukan permohonan kepada Ketua PN untuk menetapkan pemberian izin melakukan pemanggilan RUPS. (pasal 80 ayat 1UUPT)

RUPS hanya boleh membicarakan mata acara yang ditetapkan oleh Ketua PN. (pasal 80 ayat 5 UUPT)

Penetapan Ketua PN bersifat FINAL dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP. (pasal 80 ayat 6 UUPT)

Artinya atas penetapan tersebut tidak dapat diajukan banding, kasasi atau PK. Ketentuan ini dimaksud kan agar pelaksanaan RUPS tidak tertunda.(Penjelasan pasal 80 ayat 6 UUPT)

Jika Ketua PN menolak maka dapat diajukan Kasasi ke MA. (pasal 80 ayat 7 UUPT)

Jadi upaya hukum yang dapat dilakukan hanya kasasi, dan tidak dimungkinkan PK. (Penjelasan pasal 80 ayat 7UUPT)

JANGKA WAKTU PEMANGGILAN.

Paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. (pasal 82 ayat 1 UUPT)

SARANA PEMANGGILAN

Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar. (pasal 82 ayat 2 UUPT)

HAL-HAL YANG DICANTUMKAN DI DALAM PANGGILAN RUPS

Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan  bahwa  bahan  yang  akan  dibicarakan  dalam  RUPS  tersedia  di  kantor Perseroan  sejak  tanggal   dilakukan   pemanggilan  RUPS  sampai  dengan  tanggal  RUPS diadakan.(Pasal 82 ayat 3 UUPT)  
PANGGILAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PASAL 82 AYAT 1, AYAT 2 DAN AYAT 3, TIDAK SAH

Pasal 82 ayat 5 UUPT menentukan dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan RUPS tetap sah jika semua  pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.

Jadi jelas bahwa apabila panggilan RUPS melanggar ketentuan menegnai jangka waktu panggilan, sarana panggilan serta isi yang harus dicantumkan di dalam panggilan maka RUPS TIDAK SAH, kecuali RUPS semua pemegang saham yang mempunyai hak suara yang sah hadir/ diwakili dalam RUPS dan keputusan RUPS disetujui dengan suara bulat.


6.             HAK SUARA DAN PENGATURAN OLIGARKIS

Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali AD menentukan lain.                 (pasal 84 ayat 1 UUPT)

Contoh pengaturan Oligarkis adalah pembagian saham dalam saham prioritas dan   saham biasa.

Berkaitan dengan pengaturan oligarkis tersebut  perlu diperhatikan bahwa tidak dibenarkan adanya ketentuan dalam AD Perseroan yang mensyaratkan bahwa anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris hanya dapat diberhentikan apabila hal itu disetujui oleh jenis saham tertentu (saham prioritas). Pengaturan demikian  memberikan hak veto kepada jenis saham tertentu, hal mana bertentangan dengan  hak RUPS untuk sewaktu-waktu memberhentikan mereka berdasarkan  ketentuan Pasal 105 dan 119

Pengaturan hak suara melalui suatu perjanjian antara para pemegang saham (Voting agreement) pada dasarnya dapat dibenarkan. Mengingat bahwa hak suara diberikan kepada pemegang saham oleh UUPT agar ia dapat menjaga kepentingannya sebagaimana ia kehendaki, sehingga pemegang saham pada dasarnya bebas mengikat dirinya berkenaan dengan cara pelaksanaan hak suara yang ia miliki dalam suatu perjanjian hak suara.

Sekalipun kelihatannya perjanjian semacam ini membatasi kebebasan pemegang saham, akan tetapi sesungguhnya kebebasan itu tetap ada.Pemegang saham yang telah membuat perjanjian tersebut tetap bebas mengelaurkan suaranya, sekalipun jika suaranya tersebut bertentangan dengan perjanjian yang bersangkutan, suaranya tetap sah sekalipun ia telah melanggar perjanjian yang bersangkutan. (Fred B.G. Tumbuan)

7.             SAHAM YANG TIDAK MEMPUNYAI HAK SUARA.

Hak suara tidak berlaku untuk:

a.              Saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan;
b.             Saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung; atau
c.              Saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain yang sahamnya  secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
         (Pasal 84 ayat 2 UUPT)

8.             KUASA UNTUK RUPS

Pemegang saham dapat diwakili berdasarkan surat kuasa. (pasal 85 ayat 1UUPT).

Kuasa hanya dapat diberikan kepada satu orang penerima kuasa. (pasal 85 ayat 3 UUPT)

Ketentuan pada pasal 85 ayat 3 ini merupakan perwujudan asas musyawarah untuk mufakat yang diakui  dalam UUPT. Oleh karena itu, suara yang berbeda (split voting) tidak dibenarkan.
(Penjelasan Pasal 85 ayat 3 UUPT)  

Bagi PT Tbk suara berbeda yang dikeluarkan oleh Bank Kustodian atau perusahaan Efek yang mewakili pemegang saham dalam dana bersama (mutual fund) bukan merupakan suara yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat ini.
(Penjelasan Pasal 85 ayat 3UUPT)  

ANGGOTA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS dan KARYAWAN  PERSEROAN dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham DALAM PEMUNGUTAN SUARA. (pasal 85 ayat 4 UUPT)

Jika PEMEGANG SAHAM HADIR SENDIRI  dalam RUPS, surat kuasa yang telah diberikan TIDAK BERLAKU untuk rapat tersebut. (pasal 85 ayat 5 UUPT)

9.             KUORUM UNTUK SAHNYA RUPS

RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS   lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. (pasal 86 ayat 1 UUPT)

Misalnya : jumlah saham : 1000 saham maka dalam RUPS harus hadir paling sedikit 501 saham.

RUPS KEDUA

Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, dapat diadakan Rapat Kedua.(Pasal 86 ayat 2 UUPT)

Dalam pemanggilan RUPS Kedua  harus disebutkan bahwa RUPS Pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum. (Pasal 86 ayat 3 UUPT)

RUPS KEDUA sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali AD menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.(Pasal 86 ayat 4 UUPT)


RUPS KETIGA

Jika juga tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada Ketua PN yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atau permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS KETIGA.(Pasal 86 ayat 5 UUPT)

Dalam pemanggilan RUPS Ketiga  harus disebutkan bahwa RUPS Kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS Ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh Ketua PN.  (Pasal 86 ayat 6 UUPT)

Penetapan Ketua PN bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (pasal 86 ayat 7 UUPT)

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN RUPS KEDUA DAN KETIGA

RUPS Kedua dan Ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya berlangsung. (Pasal 86 ayat 9 UUPT)

KUORUM BAGI ACARA TERTENTU    :

a.              Perubahan AD : paling sedikit 2/3 (pasal 88 ayat 1 UUPT).
b.             Penggabungan, Peleburan, Akuisisi : paling sedikit   3/4  (pasal 89 ayat 1 UUPT)
c.              Menjaminkan atau menjual sebagaian besar asset PT : paling sedikit    3/4 (pasal  102  ayat 5 jo 89 ayat  1 UUPT)  
d.             Pembubaran PT : paling sedikit  3/4    (pasal 144 jo 89 ayat 1 UUPT)
e.              Perpanjangan jangka waktu, termasuk dalam perubahan AD.(pasal 22 UUPT)

-Masing-masing dari jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT yang mempunyai hak suara yang sah.

KUORUM UNTUK  RAPAT KEDUA  BAGI ACARA TERTENTU

a.              Perubahan AD = 3/5
b.             Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan = 2/3
c.              Menjaminkan = 2/3
d.             Pembubaran =  2/3

-Masing-masing dari jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT yang mempunyai hak suara yang sah.

10.     PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT

Putusan RUPS diambil berdasarkan MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT. (Pasal 87 ayat 1 UUPT)

      Dalam hal musyawarah tidak tercapai maka dilakukan Pemungutan Suara. (Pasal 87 ayat 2 UUPT)

KUORUM UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM HAL TERJADI PEMUNGUTAN SUARA.

Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih  dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali UU dan/atau AD menentukan bahwa keputusan sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar (pasal 87 ayat 2 UUPT)

Misalnya : jumlah suara yang diberikan dalam RUPS : 800 suara maka keputusan sah jika disetujui oleh paling sedikit 401 suara.

KUORUM UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAGI ACARA  TERTENTU :

a.        Perubahan AD : paling sedikit 2/3 (pasal 88 ayat 1 UUPT).
b.       Penggabungan, Peleburan, Akuisisi : paling sedikit   3/4  (pasal 89 ayat 1 UUPT)
c.        Menjaminkan atau menjual sebagaian besar asset PT : paling sedikit    3/4 (pasal  102  ayat 5 jo 89 ayat  1 UUPT)  
d.       Pembubaran PT : paling sedikit  3/4    (pasal 144 jo 89 ayat 1 UUPT)
e.        Perpanjangan jangka waktu, termasuk dalam perubahan AD.(pasal 22 UUPT)

-Masing-masing dari jumlah suara yang sah, yang diberikan dalam RUPS.

KUORUM UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN UNTUK RAPAT KEDUA

-              Perubahan AD = 3/5 (pasal 88 ayat 3)
-              Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan = 3/4
-              Menjaminkan = 3/4
-              Pembubaran =  ¾

-Masing-masing dari jumlah suara yang sah, yang diberikan dalam RUPS.

11.     RISALAH RAPAT
Setiap penyelenggaran RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.                (pasal 90 ayat 1 UUPT)
Tanda tangan tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan Akta notaris.               (pasal 90 ayat 2 UUPT)
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 5 UUPT, risalah rapat yang dibuat dibawah tangan, yang memuat perubahan Anggaran Dasar Perseroan wajib dinyatakan dalam akta Notaris  paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keputusan RUPS.

12.     KEPUTUSAN DI LUAR RUPS (CIRCULAR RESOLUTION)
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.  (pasal 91 UUPT)
Jika hal ini menyangkut perubahan AD maka ketentuan pasal 21 ayat 5 UUPT juga berlaku untuk keputusan di luar RUPS ini.

Sekian
Semoga bermanfaat.





























Rabu, 03 Agustus 2016

MODAL PERSEROAN TERBATAS SETELAH TERBITNYA PP NO. 29 TAHUN 2016

MODAL PERSEROAN TERBATAS SETELAH TERBITNYA     PP NO. 29 TAHUN 2016
Oleh: Alwesius, SH, MKn
Ka.Bid Pendidikan dan Magang PP INI


1.          MODAL DASAR

Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar Perseroan. (Pasal 1 ayat 1 PP 29/2016)

Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai saham. (pasal 31 ayat 1 UUPT)

Modal dasar Perseroan yang  semula di dalam UUPT Pasal 3 ayat 1 ditetapkan paling sedikit Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah) saat ini dengan dikeluarkannya PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Dasar sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 32 ayat 3 UUPT maka ditetapkan bahwa besarnya Modal Dasar  ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. (Pasal 1 ayat 3 PP 29/2016)

Dengan demikian saat ini tidak ada lagi ketentuan besarnya minimal Modal Dasar Perseroan. Namun demikian di dalam pembuatan akta untuk PT-PT Khusus kita tentunya tetap harus memperhatian ketentuan khusus yang berlaku untuk kegiatan usaha yang bersangkutan,yang mempunyai ketentuan khusus mengenai besarnya modal bagi kegiatan   usaha yang bersangkutan, termasuk di dalam pendirian PT. PMA.   (Pasal 3 PP 29/2016)

2.          MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR DAN PENYAMPAIAN BUKTI SETOR.  

Paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari modal dasar HARUS DITEMPATKAN dan DISETOR PENUH (pasal 33 ayat 1 UUPT jo Pasal 2 ayat 1 PP 29/2016)

Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. (pasal 33 ayat 2 UUPT)

Bukti penyetoran yang sah tersebut antara lain bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris. (penjelasan pasal 33 ayat 2 UUPT)

Penyetoran dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. (pasal 34 ayat 1 UUPT)

Bukti Penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama  60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian PT ditandatangani. (Pasal 2 ayat 2 PP 29/2016)

PENYETORAN DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG

Penyetoran dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut. (penjelasan pasal 34 ayat 1 UUPT)

Jika penyetoran dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal ditentukan berdasarkan NILAI WAJAR yang ditetapkan sesuai dengan HARGA PASAR atau OLEH AHLI yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. (pasal 34 ayat 2 UUPT)

PENYETORAN BERUPA BENDA TIDAK BERGERAK

Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) harus setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut. (Pasal 34 ayat 3 UUPT)

3.          PENYETORAN BERUPA HAK TAGIH KEPADA PERSEROAN

Pemegang saham dan Kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali DISETUJUI OLEH RUPS. (pasal 35 ayat 1 UUPT

Kuorum RUPS tersebut adalah sama dengan Perubahan AD (pasal 35 ayat 3 UUPT) yaitu RUPS hanya  dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian  dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali AD menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (pasal 88 ayat 1 UUPT)

Hak tagih terhadap Perseroan YANG DAPAT DIKOMPENSASI dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:

a.             Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;

b.             Pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin;

                Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sehingga mempunyai hak tagih terhadap Perseroan. (Penjelasan huruf b)

c.             Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang, yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.,

Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah kewajiban pembayaran utang oleh Perseroan dalam kedudukannya sebagai penanggung atau penjamin menjadi hapus hak tagih kreditor dikompensasi dengan setoran saham yang dikeluarkan oleh Perseroan. (penjelasan huruf c)

(Pasal 35 ayat 2 UUPT)
     
Berdasarkam ketentuan dalam ayat 2 tersebut, bunga dan denda yang terutang sekalipun telah jatuh waktu dan harus dibayar karena secara nyata tidak diterima oleh perseroan, tidak dapat dikompensasikan sebagai setoran saham. (Penjelasan Pasal 35 ayat 2 UUPT)   

Sekian
Semoga Bermanfaat.

Selasa, 02 Agustus 2016

PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN MODAL PT

PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN MODAL PT
Oleh: Alwesius, SH, Mkn
Kabid. Program Pendidikan dan Magang PP INI



1.             PENAMBAHAN MODAL DASAR

Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. (pasal 41 ayat 1 UUPT)

RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada dewan Komisaris, guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS tersebut untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (pasal 41 ayat 2 UUPT). Penyerahan Kewenangan tersebut sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS. (pasal 41 ayat 2 UUPT)

Dalam hal ini apabila kewengan untuk pelaksanaan perubahan modal dasar tersebut telah diserahkan kepada Dewan Komisaris maka selanjutnya apabila hal itu hendak dilakukan tidak perlu lagi diadakan RUPS tapi cukup melalui Rapat Dewan Komisaris.  

Ketentuan RUPS tersebut sama seperti ketentuan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar. (pasal 42 ayat 1 UUPT)

yaitu RUPS  dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian  dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali Anggaran Dasar  menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (lihat pasal 88 ayat  UUPT1)

Atas terlaksananya RUPS tersebut dibuat risalah rapat. Risalah Rapat dapat dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia atau dibuat dalam bentuk Notulen Rapat Dibawah Tangan.
Notelen Rapat yang dibuat dibawah tangan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan ditandatangani oleh salah seorang pemegang saham yang hadir yang ditunjuk oleh RUPS. (Pasal 90 UUPT)

Notulen Rapat dibawah tanagan HARUS DINYATAKAN dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. (pasal 21 ayat 5 UUPT)

Jika telah lewat jangka waktu tersebut maka akta PKR tidak boleh  dibuat. (pasal 21 ayat 6 UUPT). Untuk itu perlu diadakan RUPS kembali yang menegaskan isi keputusan rapat sebelumnya.

Selanjutnya permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar  diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar tersebut melalui sistem on line (AHU).


2.             PENAMBAHAN  MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR

Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor bukan merupakan perubahan AD.

Untuk Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor DALAM BATAS MODAL DASAR  adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (setengah) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui  oleh lebih dari 1/2 (setengah) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam Anggaran Dasar. (pasal 42 ayat2 UUPT)

Penambahan Modal Ditempatkan dan disetor            WAJIB DIBERITAHUKAN kepada Menteri. untuk dicatat dalam Daftar Perseroan. (pasal 42 ayat 3 UUPT)

TERLEBIH DAHULU DITAWARKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM.

Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.        (pasal 43 ayat 1 UUPT)

Penawaran tersebut tidak berlaku dalam pengeluaran saham:

1.             ditujukan kepada karyawan Perseroan;
2.             ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
3.             dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui RUPS.
(pasal 43 ayat 3 UUPT)

Jika pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga. (pasal 43 ayat 4 UUPT)

Pemegang saham juga dapat menyatakan melepaskan haknya untuk mengambil bagian atas saham yang ditawarkan tersebut dalam RUPS dan ditaungkan didalam Risalah Rapat .Hal ini biasa dilakukan jika perseroan membutuhkan investor baru dari luar.

Setelah selesai RUPS selanjutnya Perubahan Anggaran Dasar berupa Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor tersebut harus diberitahukan kepada Menteri  (Pasal 21 ayat 3 UUPT).
Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut disampaikan oleh Notaris secara on line (AHU) paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan AD


3.             PENGURANGAN MODAL

Pengurangan Modal Ditempatkan termasuk ke dalam Perubahan AD tertentu yang harus memperoleh Persetujuan Menteri. (lihat pasal 21 ayat  UUPT)

Keputusan RUPS untuk pengurangan modal sama dengan rups untuk perubahan AD (pasal 44 ayat 1 UUPT)

yaitu RUPS  dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian  dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali AD menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (lihat pasal 88 ayat 1)

 Pengurangan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. (pasal 41 ayat 1 UUPT)

Pengurangan modal ditempatkan dan disetor dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara), yaitu:

a.              Penarikan kembali saham yang telah ditempatkan.
b.             Penurunan nilai nominal saham.

Penarikan kembali saham dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi dapat ditarik kembali.(Pasal 47 ayat 2 UUPT)

Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seouruh saham dan setiap klasifikasi saham. (Pasal 47 ayat 3 UUPT)
Keseimbangan tersebut dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi.(Pasal 47 ayat 4 UUPT)

Direksi wajib memberitahukan keputusan tersebut KEPADA SEMUA KREDITOR dengan MENGUMUMKAN dalam 1 (satu) atau lebih SURAT KABAR dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. (pasal 44 ayat  UUPT2)

Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman tersebut, Kreditor dapat MENGAJUKAN KEBERATAN secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.                  (pasal 45 ayat 1 UUPT)

Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan tersebut diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan. (pasal 45 ayat 2 UUPT)

Jika Perseroan menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati Kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan diterima atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, Kreditor dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. (pasal 45 ayat 3 UUPT)

Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara PENARIKAN KEMBALI SAHAM atau PENURUNAN NILAI NOMINAL SAHAM. (pasal 47 ayat 1 UUPT)

Penarikan kembali saham dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali. (pasal 47 ayat 2 UUPT)

Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham. (pasal 47 ayat 3). Keseimbangan tersebut dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominalnya dikurangi.(pasal 47 ayat 4 UUPT)

Atas terlaksananya RUPS tersebut dibuat risalah rapat. Risalah Rapat dapat dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia atau dibuat dalam bentuk Notulen Rapat Dibawah Tangan.
Notelen Rapat yang dibuat dibawah tangan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan ditandatangani oleh salah seorang pemegang saham yang hadir yang ditunjuk oleh RUPS. (Pasal 90 UUPT)

Notulen Rapat dibawah tanagan HARUS DINYATAKAN dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. (pasal 21 ayat 5 UUPT)

Jika telah lewat jangka waktu tersebut maka akta PKR tidak boleh  dibuat. (pasal 21 ayat 6 UUPT). Untuk itu perlu diadakan RUPS kembali yang menegaskan isi keputusan rapat sebelumnya.

Selanjutnya permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar  karena adanya pengurangan modal ditempatkan dan disetor tersebut diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar tersebut melalui sistem on line (AHU).

Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman surat khabar tersebut tidak terdapat keberatan dari kreditor maka perubahan anggaran dasar karena pengurangan modal ditempatkan dan disetor tersebut akan disetujui oleh Menteri.

Dalam hal terdapat keberatan dari Kreditor maka Menteri akan menolak perubahan anggaran dasar tersebut.( Pasal 27 huruf c UUPT)

Sekian
Smoga bermanfaat.




Kamis, 14 Januari 2016

Beberapa Catatan Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015

Beberapa Catatan Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015
Oleh : Alwesius, SH, MKn
1.            Pendahuluan
Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 (PP 103) diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia demikian dinyatakan di dalam diktum “menimbang” huruf a PP 103, oleh karena itu perlu dilakukan penggantian atas Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu Peratiran Pemerintah nomor 41 tahun 1996 (PP 41).
Berkaitan dengan tujuan diterbitkannya PP 103 tersebut ada beberapa hal yang menurut penulis belum dapat dikatakan memeberikan jaminan kepastian hukum berkaitan dengan kepemilikan rumah tinggal/hunian bagi orang asing tersebut. Untuk itu penulis mencoba memberikan beberapa catatan terhadap hal-hal yang dituangkan di dalam PP 103.
2.            Rumah Tinggal yang dapat dimiliki oleh orang asing
PP 103 menentukan rumah yang dapat dimiliki oleh orang asing adalah “Rumah Tunggal”. Pasal 1 angka 2 PP 103 menentukan “Rumah Tunggal  adalah rumah yang mempunyai kaveling sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak dibangun tepat pada batas kaveling.”
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 PP 103 tersebut maka orang asing hanya dapat memiliki rumah tinggal yang berupa “Rumah Tunggal”. Orang asing tidak dapat memikili rumah tinggal yang didirikan dalam bentuk “rumah kopel” atau “rumah deret”, dimana dinding rumah yang satu berdempetan dengan dinding rumah yang lain yang berada disebelahnya. Penulis kurang menegrti maksud dari ketentuan tersebut,  apakah karena rumah-rumah yang mempunyai dinding yang dibangun di atas perbatasan kaveling pada umumnya merupakan rumah-rumah yang masuk dalam kategori rumah sederhana atau rumah sangat sederhana, yang pembangunannya pada umumnya ditujukan kepada masyarakat Indonesia yang berpenghasilan kecil atau ada maksud lain.

3.            Jumlah rumah tinggal/hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing
Di dalam PP nomor 41 tahun 1996  (PP 41)  di dalam pasal 1 ayat (1) ditentukan bahwa “Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki sebuah rumah tinggal untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak atas tanah tertentu”. Jadi jelas sekali bahwa sebelumnya telah diatur secara tegas jumlah pemilikan rumah tinggal/hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing yaitu hanya “sebuah” rumah tinggal/hunian saja. PP 103 tidak mengatur mengenai pembatasan jumlah kepemilikan rumah tinggal/hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing.
Tidak ditentukannya pembatasan atau jumlah rumah tinggal yang dapat dimiliki oleh orang asing menimbulkan   pertanyaan apakah orang asing dapat memiliki rumah tinggal/hunian lebih dari 1 (satu) rumah tinggal/hunian, apakah pembatasan pemilikan rumah tinggal/orang asing sama dengan pembatasan yang berlaku bagi waerga negara Indonesia. Pertanyaan tersebut tentunya harus mendapatkan jawaban yang pasti, sehingga tercipta kepasrian hukum sebagaimana tujuan diadakannya Pasal 103. Kepastian tersebut tentunya dapat dituangkan didalam peraturan menteri agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Penulis berpendapat sebaiknya tetap dilakukan pembatasan pemilikan rumah tinggal/hunian orang asing dan pemilikan itu dikaitkan dengan tempat tinggal dimana izin tinggal kepada orang asing tersebut diberikan. 
4.            Orang Asing yang dapat memiliki rumah/hunian di Indonesia
Sesuai ketentuan UUPA dan PP 40, orang asing yang dapat memiliki fhak atas tanah dan karenannya dapat memiliki rumah ringgal di Indonesia adalah orang asing berkedudukan di Indonesia. Pasal 1 angka 1 PP 103 menentukan “Orang asing yang berkedudukan di Indonesia  yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Inddonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia.  Pasal 2 ayat (2) PP 103 menentukan  “Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya. PP 41 tidak menentukan persyaratan “izin tinggal di Indonesia”.
Dengan adanya persyaratan mempunyai “izin tinggal di Indonesia” maka yang dapat memiliki rumah tinggal/hunian di Indonesia adalah benar-benar orang asing yang tinggal di  Indonesia, baik tinggal untuk sementara waktu maupun bersifat menetap. Persyaratan yang diatur didalam Pasal  1 dan Pasal 2 PP 103 tersebut merupakan persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi oleh orang asing yang hendak memiliki rumah tinggal/hunian di Indonesia. Apabila
Apabila  Orang  Asing  atau  ahli  waris yang  merupakan Orang Asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau  mengalihkan  hak  atas  rumah  dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Apabila  dalam  jangka  waktu  tersebut hak  atas rumah dan  tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat maka rumah di lelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara atau  rumah menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak milik   ( Pasal 10 ayat 2 PP 103)
5.            Hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh Orang Asing untuk keperluan rumah tinggal/hunian
Berdasarkan ketentuan UUPS, orang asing hanya dapat memeiliki hak pakai atau hak sewa tanah untuk bangunan. Hal ini ditegasklan lebihn lanjut di dalam PP nomor 40 tahiun 1996 (PP 40) maupun PP 41. PP 103 hanya mengatur kepemilikan rumah tinggal/hunian untuk orang asing atas rumah tinggal/hunian diatas hak pakai, baik hak pakai di atas tanah negara maupun hak pakai di atas tanah hak milik. PP 103 tidak mengatur mengenai hak sewa.
Pasal 102 ayat (1) PP 103 menenetukan “Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai”. Selanjutnya Pasal 4 PP 103 menentukan :
“(3)   Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwariskan.
(4)    Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Jadi jelas berdasarkan ketentuan PP 103 rumah tinggal/hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing adalah rumah tinggal/hunian yang berada di atas tanah hak pakai. Tidak diaturnya rumah tinggal/hunian di atas tanah hak sewa bukan berarti orang asing tidak dapat memiliki rumah tinggal/hunian di atas tanah hak sewa.Orang asing tetap boleh memiliki rumah tinggal/hunian di atas tanah hakl sewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
6.            Pemindahan hak atas rumah tinggal/hunian orang asing
Mengenai pengalihan hak pakai diatur di dalam Pasal 54 PP 40. Sesuai ketentuan Pasal 54 PP 40 tersebut, pemindahan hak dapat dilakukan, antara lain  melalui jual beli, hibah, tukar menukar. Untuk pemindahan hak atas hak pakai atas tanah negara harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, sedangkan untuk pemindahan hak pakat di atas hak milik harus memperoleh izin dari pemegang hak milik yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hak pakai yang dimiliki oleh orang asing tentunya disamping harus memenuhi syarat tersebut, calon penerima haknya juga harus memneuhi syarat yang ditetapkan di dalam PP 103, jika calon penerima hak tersebut merupakan orang asing yaitu yang bersangkutan juga harus memiliki izin tinggal di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang beralku. 
7.            Pewarisan rumah tinggal/hunian orang asing
Prinsip umum dalam pewarisan, dengan meninggalnya seseorang maka segala hak dan kewajibannya beralih kepada para ahli warisnya, dengan batasan-batasan atau syarat-syarat tertentu.Asas tersebut terdapat di dalam Pasal 830 KUHPerdata dan berlaku bagi mereka yang tunduk pada KUHPerdata, emikian juga di dalam hukum Islam, walaupun terdapat perdendaan prinsip bahwa di dalam hukum Islam para ahli waris hanya menanggung hutanh/kewajiban Pewaris sebatas harta penginggalan yang ditinggalkan Pewaris. Demikian juga dengan ketentuan pewarisan lainnya yang penulis pahami dari literatur yang penulis baca dan selanjutnya tergantungb kepada sistem pewarisan yang dianut.
Sehubungan dengan hal tersebut maka pada prinsipnya jika seorang asing meninggal dunia maka haknya atas rumah tinggal/hunian tersebut beralih kepada ahli warisnya.Oleh karena rumah tinggal/hunian yang diwarisi oleh para ahli waris tersebut berada di Indonesia maka tentunya terhadap kepemlikan tanah berdasarkan pewarisan tersebut berlaku ketentuan-ketentuan mengenai hukum pertanahan di Indonesia.
Ketentuan mengenai pewarisan rumah tinggal/hunian orang asing diatur didalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) yang menentukan:
    “(3)    Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwariskan.
(4)       Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) PP 103 tersebut jelas bahwa apabila orang asing yang memiliki rumah tinggal/hunian meninggal dunia maka rumah tinggal tersebut beralih kepada ahli warisnya. Apabila ahli waris orang asing tersebut juga merupakan orang asing maka ahli waris yang bersangkutan harus mempunyai  izin tinggal di Indonesia.  Jika izin tersebut tidak dimiliki  maka ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai orang asing yang dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia dan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun ia harus mengalihkan tanah tersebut kepada orang lain yang memenuhi syarat, dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur didalam Psal 7 PP 103.   
8.            Perpanjangan jangka waktu bagi Hak Pakai di atas tanah Hak Milik
Jangka waktu hak pakai atas tanah negara untuk keperluan rumah tinggal/hunian bagi orang asing adalah 30 tahun, demikian ditentukan di dalam Pasal 6 ayat (1) PP 103. Hak pakai tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun dan selanjutnya dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.(Pasal 6 ayat 2 dan ayat 3 PP 103).
Pasal 7 PP 103 memnetukan bahwa untuk hal Pakai di atas tanah hak milik dapat diberikan sesuai jangka waktu yang disepakati dengan  ketentuan tidak lebih lama dari 30 tahun. Dan kemudian dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun dan selanjutnya dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun sesuai    sesuai kesepakatan dengan pemegang hak milik atas tanah yang bersangkutan.
Di dalam PP 103 ada perubahan jangka waktu yang diberikan untuk hak pakai di atas tanah negara. Di dalam PP 40 hak pakai atas tanah negara diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang paling lama  20 tahun dan kemudian dapat diperbnaharui paling lama 30 tahun. Sehingga dengan demikian akan terdapat perbedaan jangka waktu antara hak pakai untuk orang asing dan hak pakai untuk Warga Negara Indonesia.
Perbedaan juga terjadi terhadap jangka waktu hak palai di atas tanah hak milik. Jika sebelumnya hak pakai tersebut tidak dapat diperpanjang melainkan hanya dapat diperharui, namun di dalam PP 103 hak pakai tersebut dapat diperpanjang jangka waktunya. Yang menjadi pertanyaan bagaimana cara melakukan perpanjangannya. Jika pemberiannya dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik   yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tentunya perpanjanganya juga harus dilakukan dengan akta PPAT dan Mentyeri Agraria/Kepala BPN tentunya harus melakukan perubahan terhadap peraturan meneteri yang megatur mengenai bentu-nemtuk akta pertanahan, yang saat ini diatur di dalam  Perkaban nomor 8 tahun 2012.Berkaitan dengan hal tersebut tentunya terdapat tambahan bentuk akta yaitu berupa Akta Perubahan Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik  atau Akta Perpanjangan Jangka Waktu Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik. 
9.            Perjanjian Pemisahan Harta
Catatan terkahir penulis berkaitan dengan PP 103 adalah berkaitan dengan ketentuan pasal 3 PP 103. Pasal 3 ayat 2 PP 103b menentukan Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. Ketentuan ini sebenarnya hanya merupakan penegasan dari ketentuan yang terdapat di dalam UUPA maupun PP 40. Sesuai ketentuan UUPA dan PP 40, seorang warga negara Indonesia dapat menjadi subyek  Hak Milik, HGU, HGB atau Hak Pakai.
Sebenarnya sekalipun seorang WNI tersebut menikah dengan orang asing, sepanjang tanah yang dimiliki oleh WNI tersebut tidak ikut menjadi milik suami atau isterinya yang orang asing maka WNI tersebut tetap dapat memiliki tanahnya tersebut sama seperti dengan WNI lainnya. Yang menjadi permasalahan hukum adalah apabila disamping dimiliki oleh seorang WNI, tanah tersebut juga ikut dimiliki oleh suami atau isterinya yang orang asing . Apabila hal ini terjadi maka bagi mereka berlaku ketantuan Pasal 21 ayat 3 atau pasal 26 ayat 2 UUPA. Untuk menghindari yang bersangkutan terkena ketentuan Pasal 21 ayat 3 atau 26 ayat 2 UUPA yang mengakibatkan hak atas tanahnya hapus dan tanahnya menjadi tanah negara  maka tentunya seorang WNI yang hendak melangsungkan perkawinan dengan orang asing, yang merupakan hak asasinya untuk menikah dengan sispapun juga tanpa ada yang dapat menghambatnya, sudah sepatutnya jika tidak dapat dikatakan seharusnya,  dia juga harus melakukan upaya untuk melindungi hak asasi yang dimilikinya berdasarkan konstitusi tersebut. Ia harus melakukan upaya untuk melindungi hak asasinya tersebut yaitu dengan membuat Perjanjian Perkawinan. 
Pasal 103 ayat 2 menentukan  “Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan         merupakan   harta   bersama   yang   dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris.”. Menjadi pertanyaan, apa yang dimaksud dengan “perjanjian pemisahan harta” di dalam Pasal 3 ayat 2 tersebut?. Menurut penulis yang dimaksud  “perjanjian pemisahan harta” tersebut adalah “perjanjian perkawinan” yang isinya menyangkut pemisahan harta diantara suami isteri. Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan.Perjanjian Perkawinan tidak dapat dibuat sepanjang perkawinan dilangsungkan. Jika benar yang dimausd di dalam pasal 3 ayat 2 tersebut adalah “perjanjian perkawinan” maka pasal tersebut sifatnya hanya mempertegas ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya yang siatur di dalam KUHPerdata maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Yang menjadi persolan apabila “perjanjian pemisahan harta” tersebut ditafsirkan nulan sebagi perjanjian perkawinan melainkan perjanjian lain yang dapat dibuat oleh suami dan isteri sepanjang perkawinan mereka. Jika ini yang terjadi maka tentunya telah terjadi ketidakpastian hukum di dalan hukum perkawinan kita, khususnya hukum yang menyangkut harta benda perkawinan. Yang terakhir ini dapat menimbulkan berbagai pembuatan perjanjian simulasi, yang sebenarnya “terlarang”, akanm tetapi sekarang mendapat perlidungan di dalam hukum positif kita atau dilindungi oleh Pemerintah.
10.       Kesimpulan
Dari catatan-catatan diatas maka terlihat bahwa PP 103 ini belumlah tmemberikan kepastian hukum  sebagaimana tujuan pembuatannya.Untuk itu perlu dilengkapi dengan penyusunan peraturan pelaksanaannya yang lebih memberikan jaminan kepastian hukum kepada semua pihak/

Salam
Alwesius, SH,MKn.