Laman

Sabtu, 26 Desember 2009

BERALIHNYA KEPEMILIKAN SAHAM DALAM JUAL BELI SAHAM, PENCATATAN DALAM DPS SERTA PEMBERITAHUAN KEPADA MENKUMHAM

Salah satu cara untuk memperoleh hak milik atas suatu benda adalah dengan cara penyerahan (levering) tas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik yang dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu, demikian ditentukan dalam Pasal 584 KUHPerdata..  Penyerahaan hak atas saham dilakukan dengan membuat akta pemindahan hak, demikian ditentukan  dalam Pasal 56 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT). Akata pemindahan hak atas saham tersebut dapat berupa akta otentik atau akta dibawah tangan. Perbuatan hukum untuk melakukan pemindahan hak atas saham tersebut dapat berupa jual beli, hibag, tukar menukar dan perbutan hukum lainnya yang bermaksud untuk memindahkan hak atas saham tersebut.

Setelah selesai dibuatnya akta pemindahan hak atas saham maka selanjutnya akta pemindahan hak atas saham tersebut atau salinannya harus disampaikan kepada PT yang bersangkutan (Pasal 56 ayat 2 UUPT). Selanjutnya Direksi Perseroan wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menkumham untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tpgapuluh hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak (Pasalo 56 ayat 3 UUPT). Dalam hal pemberitahuan tersebut belum dilakukan, Menkumham menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang sahm yang belum diberitahukan tersebut (Pasal 56 ayat 4 UUPT)
Sehubungan dengan hal tersebut, timbul beberapa pertanyaan yang sering diajukla oleh teman-teman Notaris yaitu sejak kapan hak kepemilikan atas saham tersebut beralih kepada penerima hak (misalnya pembeli dalam jual beli saham)? Apa akibatnya jika pemindahan hak atas saham tersebut tidak dicatat dalam Daftar Pemegang saham? Apa akibatnya jika perubahan pemegang saham tersebut tidak diberitahukan kepada Menkumham, apakah PT tersebut dapat mengadakan RUPS? . 

Berkaitan dengan pertanyaan pertama yaitu sejak kapan hak kepemilikan atas saham tersebut beralih kepada penerima hak (misalnya pembeli dalam jual beli saham)?  Maka dapat  saya kemukakan didini bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 584 KUHPerdata dan Pasal 56 ayat 1 UUPT serta dapat juga didasarkan pada Pasal 613 KUHPerdata, kepemilikan atas saham tersebut beralih dari Pemilik semula kepada Pemilikm yang baru misalnya Pembeli sejak saat selesai ditandatanganinya akta pemindahan hak atas saham tersebut . Jadi misalnya jual beli saham dilakukan dihadapan Notaris maka begitu selesai ditandatanganinya akta Jual Beli Saham maka pembeli telah menjadi pemilik yang baru atas saham tersebut. namun demikian ia belum mempunyai hak-hak yang timbul berdasarkan kepemilikan saham tersebut samapi pada saat dicatatnya pemindahan hak atas saham tersebut dalam Daftar pemilikan Saham (Pasal 52 ayat 2 jo ayat 1 UUPT).

Berkaitan dengan pertanyaan kedua apa akibatnya jika pemindahan hak atas saham tersebut tidak dicatat dalam Daftar Pemegang saham? Jika pemindahan hak atas saham tersebut tidak dicatat dalam DPS maka si Pembeli yang merupakan pemilik baru atas saham tersebut belum mempunyai hak-hak yang timbul berkaitan dengan pemilikan saham tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat 1 UUPT, antara lain ia belum mempunyai hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS.

Berakiatan dengan pertanayan ketiga apa akibatnya jika perubahan pemegang saham tersebut tidak diberitahukan kepada Menkumham, apakah PT tersebut dapat mengadakan RUPS? Jika perubahan pemegang saham klarena adanya pemindahan hak tersebut tidak diberitahukan kepada Mekumham maka segala permohonan persetujuan perubahan AD yang ditujukan kepada Menkumham atau pemberitahuan peruabahan AD dan lain-lain kepada Menkumham akan ditolak oleh Menkumham, karena diajukan berdasarkan sususan dan nama  pemegang saham yang belum diberitahukan kepada Menkimham (Pasal 56 ayat 4 UUPT). Namun demikain sepanjang peubahan nama dan susunan pemegang saham tersebut telah dicacat dalam DPS maka PT tersebut dapat melaksanakan RUPD dengan susunan pemegang saham yang baru dan keputusan RUPS tersebut tetap sah sepanjang dilakasanakan sesuai ketentuan yang berlaku.Misalnya PT tersebut tetap dapat melaksanakan RUPS untuk menuetujui perbuatan Direksi guna meminjam uang atau menbaminkan aset PT., atau perbuatan-perbuatan lainnya yang tidak memrerlukan persetujuan Menkumham atau tidak perlu diberitahukan kepada Menkumham.

Salam
Alwesius,SH,MKn.. 



"Kelompok Belajar "INP" mengadakan Bimbel / Pelatihan / Tentiu Ujian masuk Program Magister Kenotariatan UI/ Pasca Sarjana UI  dan Ujian PPAT , hubungi  Alwesius,SH.MKn, HP : 0815 - 8825 - 748. Email:  alwesius_notaris@yahoo.co.id   ,   alwesius@gmail.com. "


Tidak ada komentar:

Posting Komentar