Laman

Sabtu, 26 Desember 2009

PENTINGNYA DAFTAR PEMEGANG SAHAM DALAM PEMBUATAN AKTA RUPS SUATU PERSEROAN TERBATAS

Salah satu hal yang harus diperhatikan bagi Notaris dalam pembuatan akta RUPS adalah adanya Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan pasal 52 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT) dinyatakan bahwa Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk : a) menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; 2) menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; serta c) menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT. Namun yang harus diketahui bahwa hak-hak sebagaimana tersebut di atas hanya ada atau berlaku setelah saham yang bersangkutan dicatat dalam DPS, demikian dinyatakan secara tegas dalam Pasal 52 ayat 2UUPT.
Jadi jika seseorang telah memiliki suatu saham dalam suatu PT dan ternyata namanya belum dicatat dalam DPS maka ia belum memiliki hakj-hak sebagaimana tersebut di atas, termasuk hak untuk mengahdiri dan mengeluarkan suara dalam suatu RUPS.Kewajiban mencatat saham dalam DPS adalah merupakan kewajiban Direksi Perseroan, demikain dinyatakan dalam Pasal 51 UUPT.
DPS memuat sekurang-kurangnya : a) nama dan alamat pemegang saham; b) jumlah, nomor, tanggal perolehan saham dan klasifikasinya dalam hal dikelaurkan lebih darib satu klasifikasi saham; c) jumlah yang disetor atas setiap saham; d) nama dan alamat pemegang saham serta yang mempunyai hak gadai atas saham tersebut; serta e) keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain.
Berkaitan dengan hal tersebut maka sebelum dilakukannya RUPS Notaris harus meminta kepada Direksi mengenai DPS dari PT yang bersangkutan . Tanpa adanya DPS tersebut maka Notaris harus menolak pembuatan akta RUPS tersebut.  Sehubungan dengan hal tersebut, dalam akta RUPS yang dibuat hendaknya juga disebutkan mengenai kesesuaian pemegang saham yang hadir dan atau diwakili dalam RUPS  serta jumalhy saham yang dimiliki dengan DPS yang telah diperlihatkan kepada Notaris.

Salam

Alwesius, SH, MKn.

"Kelompok Belajar "INP" mengadakan Bimbel / Tentir guna membantu anda yang akan mengikuti ujian masuk Program Magister Kenotariatan, dan Ujian PPAT, hubungi Alwesius, SH, Mkn. HP: 0815 - 8825 - 748"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar