Laman

Selasa, 05 Juli 2011

PENGENAAN BPHTB TERHADAP HIBAH WASIAT MENURUT UU NO. 28 TAHUN 2009


a.             Pendahuluan

Pada tanggal 15 September 2009 diundangkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Berdasarkann ketentuan Pasal 185 UU PDRD, UU tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2010.

Dengan berlakunya UU  tersebut timbul permasalahan baru di kalangan Notaris yaitu berkaitan dengan pembuatan Akta Wasiat yang berisikan Hibah Wasiat.Permasalahan tersebut terjadi berkaitan dengan ketentuan Pasal 90 yang berbunyi:
"(1)  Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk:
          a.    ...
d.    hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
          e.    ..." 

Berdasarkan ketentuan tersebut ada pejabat instansi yang berwenang maupun kalanagn Notaris menafsirkan bahwa saat terutangnya BPHTB untuk hibah wasiat adalah pada saat dibuat dan ditandatanganinya akta Wasiat. Berdasarkan penafsiran tersebut maka dianggap bahwa jika Notaris hendak membuat akta wasiat  sebelum akta tersebut dibuat harus terlebih dahulu dilakukan pembayaran BPHTB dan kepada Notaris ditunjukkan surat bukti pelunasan BPHTB (SSB) tersebut. Penafsiran tersebut mengakibatkan banyak rekan notaris tidak berani atau tidak mau lagi melayani pembuatan akta Wasiat yang berisikan hibah wasiat.

b.             Hibah wasiat atas tanah dan pelaksanaannya

1)             Pengertian hibah wasiat

Secara umum hibah wasiat   adalah merupakan pemberian barang atau barang-barang  tertentu oleh Pewaris kepada orang atau orang-orang tertentu yang disebutkan atau ditetapkan oleh Pewaris dalam surat wasiat yang dibuatnya.

Pasal 957 KUHPerdata menyatakan, hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus, dengan mana si yang mewariskan kepada seseorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya dari suatu jenis tertentu, seperti misalnya segala barang-barangnya yang bergerak atau tak bergerak atau memebrikan hak pakai hasil atasc seluruh atau sebagaian harta peninggalannya.

2)             Objek hibah wasiat

Objek hibah wasiat dapat meliputi semua benda, baik berupa benda bergerak maupun benda tak bergerak, benda berujud maupun tak berujud.  Yang terpenting dalam pembuatan hibah wasiat adalah barang-barang tersebut harus disebutkan secara khusus dan harus ada atau masih ada pada saat Pewaris meninggal dunia.

3)             Pembuatan akta hibah wasiat

Bagi mereka yng tunduk pada KUHPerdata maka pembautan hibah wasiat dapat dilakukan dengan suatu akta yang dibuat dihadapan Notaris atau dengan surat wasiat yang dibuat di bawah tangan yang ditulis sendiri atau ditulis oleh orang lain atau diketik kemudian ditandatanganinya dan selanjutnya diserahkan kepada Notaris untuk disimpan dan selanjutnya untuk penyimpanan tersebut Notaris akan membuat akta Penyimpanan. Pembuatan wasiat tersebut atau akta penyimpanan tersebut harus  sesuai dengan tertib acara yang diatur di dalam KUHPerdata pasal 839 dan seterusnya.

Bagi mereka yang beragama Islam sesuai ketentuan oasal 195 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), wasiat dilakukan secara lisan dihadapan 2 (dua) orang saksi, atau tertulis dihadapan 2 (dua) orang saksi, atau dihadapan Notaris. Selanjutnya pasal 196 KHI menentukan bahwa dalam wasiat baik secara tertulis maupun secara lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan. Apabila wasiat dibuat dalam keadaan tertutup (rahasia) maka wasiat tersebut dapat disimpan di tempat Notaris yang membuatnya atau ditempat lain, demikian ditentukan dalam Pasal 203 ayat (1) KHI.

4)             Pelaksanaan hibah wasiat atas tanah

Pemberian hibah wasiat baru berlaku setelah Pewaris atau pembuat wasiat tersebut  meninggal dunia. Dengan meninggalnya Pewaris atau pembuatan wasiat tersebut maka selanjutnya hibah wasiat tersebut dapat dilaksanakan dan para penerima hibah wasiat tersebut mempunyai hak untuk menuntut kepada ahli waris atau pihak-pihak yang menguasai barang-barang yang dihibahkan tersebut untuk diserahkan kepadanya. Hak untuk menuntut tersebut menurun kepada para ahli waris mereka, demikian ditentukan dalam Pasal 858 KUHPerdata.

Dalam hal hibah wasiat tersebut berupa tanah hak, pelaksanaan hibah wasiat tersebut dilakukan dengan pembuatan akta hibah dihadapan PPAT, dimana Pelaksana Wasiat atau seluruh ahli waris bertindak sebagai pemberi hibah dan penerima hibah wasiat sebagai pihak yang menerima hibah atau hibah wasiat tersebut dapat juga dilaksanakan dengan dibuatnya akta Pembagian waris (akta Pemisahan dan Pembagian harta Peninggalan) baik yang dibuat dihadapan notaris atau yang dibuat dibawah tangan.

Pelaksanaan wasiat tersebut tentunya dilakukan dengan memperhatikan tertib acara yang diatur dalam KUHPerdata bagi mereka yang tunduk pada KUHPerdata atau tertib acara yang diatur dalam hukum Islam bagi mereka yng tunduk pada hokum Islam.

Dengan dibuatnya akta hibah atau akta pembagian waris tersebut maka selanjutnya peralihan hak karena hibah wasiat tersebut dapat didaftar di Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat.

c.              Permasalahan yang ada sehubungan dengan penafsiran bahwa BPHTB harus dibayar sebelum pembuatan akta wasiat/hibah wasiat

Penafsiran bahwa BPHTB harus dibayar sebelum dibuatnya akta hibah wasiat menurut penulis sangat "ngawur", kenapa demikian?

Karena jika kita mengikuti penafsiran tersebut akan terdapat beberapa permasalahan hukum.

Permasalahan tersebut antara lain:

i)               Pada saat dibuatnya akta wasiat belum terjadi perolehan hak. Akta wasiat bukan merupakan dasar perolehan hak;
ii)             Dengan dibuatnya akta wasiat tersebut, belum tentu wasiat tersebut dapat dilaksanakan, bisa saja wasiatnya batal demi hukum karena penerima hibah wasiat telah meninggal dunia lebih dahulu dari Pembuat Wasiat/Pemberi Hibah wasiat atau pada saat pembuat wasiat meninggal dunia ternyata barang yang dihibahkan tidak ada atau sudah tidak ada lagi;
iii)           Jika BPHTB harus dibayar, siapa yang harus menanggung dan membayar BPHTB tersebut. Jika pihak yang akan memperoleh hak yang harus membayarnya, tentunya ia tidak akan mau membayarnya, karena ia belum menjadi pemilik tanah dan atau bangunan ybs. Belum lagi jika wasiat tersebut dibuat dalam bentuk surat wasiat rahasia yang diserahkan kepada Notaris dalam keadaan tertutup, sehingga tidak diketahui adanya hibah wasiat tersebut dan siapa yang harus membayarnya;
iv)           Wasiat dapat dicabut sewaktu-waktu oleh Pemberi Hibah Wasiat dan seandainya hal tersebut terjadi dan sudah dilakukan pembayaran atas BPHTB tersebut, bagaimana status BPHTB tersebut dan bagimana pula jika setelah dicabut kemudian dibuat wasiat baru dengan penerima hibah wasiat yang baru, apakah harus dilakukan pembayaran BPHTB lagi.

d.             BPHTB wajib dilunasi sebelum dibuatnya akta yang menjadi dasar terjadinya perolehan hak

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU PDRD,  pada prinsipnya  BPHTB wajib dibayar oleh setiap orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Yang menjadi permasalahan berkaitan dengan tulisan ini adalah kapan terjadinya perolehan hak dalam hal adanya hibah wasiat?

Sehubungan dengan hal tersebut mari kita lihat bersama-sama ketentuan-ketentuan dalam UU PDRD  yang berkaitan dengan hal tersebut sbb :

i)               Pasal 85 ayat (1) yang menentukan bahwa Objek Pajak Bea Perolehan hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah PEROLEHAN HAK hak tanah dan/atau bangunan.  

ii)             Pasal 86 ayat (1) yang menentukan bahwa Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah orang pribadi atau badan  YANG MEMPEROLEH hak atas tanah dan/atau bangunan.

iii)           Pasal 86 ayat (2) yang  menentukan  Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah orang pribadi atau badan YANG MEMPEROLEH hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut hal penting dalam menentukan ada atau tidak adanya, terutang atau tidak terutangnya BPHTB, wajib atau tidak wajib dibayarnya BPHTB sangat tergantung pada ADANYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.

Jadi jika tidak terdapat perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan maka tidak ada BPHTB dan karenanya tidak ada kewajiban untuk membayar BPHTB.

Kenapa adanya “Perolehan Hak” penting ?

Karena dengan adanya peristiwa perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan maka akan ada Objek Pajak BPHTB dan ada Subjek Pajak BPHTB yaitu pihak yang bertanggungjawab untuk menanggung dan membayar BPHTB tersebut sebagai Wajib Pajak BPHTB.  

Selanjutnya kita lihat ketentuan Pasal 90 ayat 1 UU PDRD yang telah kita sebutkan diatas yang menjadi pangkal timbulnya masalah dalam pembuatan hibah wasiat.

Kita lihat ketentuan Pasal 90 ayat 1 huruf a, b dan c yang menentukan saat terutangnya pajak BPHTB untuk jual beli, tukar menukar dan hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya "akta". Akta yang dimaksud dalam ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan lain selain AKTA JUAL BELI, AKTA TUKAR MENUKAR dan AKTA HIBAH.

Kenapa demikian?

Karena akta-akta tersebut merupakan BUKTI TELAH TERJADINYA PERALIHAN HAK DAN KARENANYA SEBAGAI BUKTI TERJADINYA PEROLEHAN HAK.

Menurut Hukum Tanah Nasional kita dalam perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah, peralihan hak terjadi dengan seketika dengan selesainya perbuatan hukum ybs, yang dibuktikan dengan ditandatanganinya akta pemindahan hak ybs.Jadi dengan ditandatanganinya akta maka akta ybs sekaligus menjadi bukti perolehan haknya bagi Penerima Hak. Jadi sekaligus sebagai dasar terutangnya BPHTB yang bersangkutan.

Berkaitan dengan Hibah Wasiat, Pasal 90 ayat 1 huruf d menentukan bahwa saat terutangnya pajak BPHTB untuk hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya "akta".

“Akta” yang dimaksud dalam Pasal 90 ayat 1 huruf d tersebut?

 Apakah yang dimaksud dengan "akta" dalam Pasal 90 ayat 1 huruh d tersebut adalah Akta Wasiat/akta hibah wasiat” atau akta lain.

Menurut penulis yang dimaksud dengan "akta" didalam Pasal 90 ayat 1 huruf d tersebut bukanlah akta wasiat karena akta wasiat bukan sebagai bukti telah terjadinya peralihan hak dan karenanya tidak terdapat perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sehingga dalam pembuatan akta wasiat KARENA TIDAK TERDAPAT PERALIHAN HAK DAN PEROLEHAN HAK maka dalam akta wasiat yang berisikan hibah wasiat TIDAK TERDAPAT OBJEK BPHTB, TIDAK TERDAPAT SUBJEK BPHTB DAN JUGA TIDAK TERDAPAT WAJIB PAJAK BPHTB, sehinga tidaklah mungkin terutang BPHTB.

Penafsiran penulis tersebut sangat jelas jika kita kaitkan dengan Pasal 90 ayat 2 UU PDRD yang menentukan bahwa Pajak yang terjutang harus dilunasi PADA SAAT TERJADINYA PEROLEHAN HAK sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Jelas yang menentukan disini adalah "TERJADINYA PEROLEHAN HAK".  Di dalam jual beli, tukar menukar dan hibah saat terjadinya perolehan hak adalah saat selesai dilakukannya Akta Pemindahan Haknya (akta jual beli, akta tukar menukar dan akta hibah), jadi redaksi pasal 90 ayat 1 huruf a,b dan c sangat tepat dan tidak dapat ditafsir lain.

Akan tetapi untuk Pasal 90 ayat 1 hurud d menyangkut hibah wasiat, yang harus ditentukan adalah kapan terjadinya perolehan hak dalam hal adanya hibah wasiat, apakah pada saat dibuatnya akta wasiat atau pada saat dibuatnya akta lain?

Menurut penulis dalam suatu hibah wasiat, perolehan hak terjadi pada saat dilaksanakanya wasiat tersebut dan diterimanya hibah wasiat tersebut oleh si Penerima Hibah.Kapan hal tersebjut terjadi?

Untuk hibah wasiat pelaksanaan hibah wasiat dibuktikan dengan ditandatanganinya AKTA HIBAH oleh Pelaksana wasiat dan Penerima Hibah wasiat atau pada saat dibuatnya akta pembagian warisan baik yang dibuat dihadapan notaris atau yang dibuat dibawah tangan. Akta hibah atau akta pembagian warisan  inilah sebagai bukti perolehan haknya dan merupakan salah satu dokumen penting untuk pendaftaran peralihan hak karena hibah wasiat tersebut.(Lihat PMNA No. 3 tahun 1997 Pasal 112).Karena akta hibah atau akta pembagian warisan tersebut merupakan bukti pelaksanaan hibah wasiat dan bukti  perolehan haknya maka sebelum dibuatnya akta hibah atau pembagian warisan tersebut terlebih dahulu harus dilakukan pembayaran BPHTB. Inilah menurut penulis maksud kata-kata "akta" dalam pasal 90 ayat (1) huruf d tersebut.

e.         Kesimpulan

Berdasarkan apa yang diuraikan diatas maka jelas bahwa BPHTB dalam hal terdapatnya hibah wasiat wajib dibayar sebelum dibuatnya akta yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hibah wasiat tersebut yaitu akta hibah atau akta pembagian warisan karena akta-akta tersebut merupakan dasar atau bukti terjadinya peralihan hak dan sekaligus perolehan hak berkaitan dengan hibah wasiat tersebut.

Tks. Semoga bermanfaat .

Alwesius,SH,MKn
HP: 0815 - 8825 - 748 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar