Laman

Selasa, 02 Agustus 2011

PENGGUNAAN SKAW YANG DIBUAT DIHADAPAN LURAH OLEH NOTARIS/PPAT

Dalam praktek pembuatan akta sering kita sebagai Notaris atau PPAT menggunakan dasar pembuatan akta dengan menggunakan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang dikuatkan oleh Lurah dan Camat.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah penggunaan SKAW tersebut telah cukup aman bagi kita Notaris/PPAT dan juga bagi produk yang kita hasilkan ? 

Pertanyaan tersebut timbul oleh karena prosedur  pembuatan SKAW tersebut berbeda dengan prosedur yang harus dipenuhi di dalam pembuatan SKAW yang dibuat oleh Notaris untuk mereka yang tunduk pada KUHPerdata. Di dalam pembuatan SKAW kita sebagai Notaris terlebih dahulu akan melakukan  pengecekan terhadap wasiat yang dibuat oleh Pewaris pada Pusat Daftar Wasiat di Kemenkumham.Pembuatan SKAW akan tergantung pada ada atau tidak adanya surat wasiat yang dibuat oleh Pewaris yang dapat kita ketahui dari hasil pengecekan wasiat tersebut.  

Pengecekan wasiat tersebut  sangat perlu karena sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik sesuai KUHPerdata maupun sesuai ketentuan hukum pewarisan berdasarkan hukum Islam jika terdapat wasiat maka wasiat tersebut harus dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (pelaksanaan wasiat tersebut tentunya harus memperhatikan pembatasan-pembatasan berkaitan dengan berlakunya wasiat sesuai masing-masing ketentuan hukum yang berlaku.  

Yang menjadi persoalan memang kemana harus dilakukannya pengecekan wasiat bagi mereka yang tunduk pada hukum Islam, jika wasiat tersebut tidak dibuat dihadapan Notaris.Hal tersebut menjadi permasalahan karena memang belum ada ketentuan mengenai pendaftaran wasiat bagi wasiat yang tidak dibuat dihadapan Notaris.

Sehubungan dengan hal tersebut, apakah kita sebagai Notaris/PPAT wajib melakukan pengecekan terhadap wasiat yang telah dibuat oleh Pewaris, jika kita membuat akta yang salah satu dasarnya adalah SKAW yang dikuatkan oleh lurah dan Camat ?

Dalam praktek sekarang ini menurut pengetahuan saya  mungkin hampir seluruh Notaris/PPAT tidak akan melakukan pengecekan wasiat terhadap penggunaan SKAW tersebut.Notaris/PPAT dengan berdasarkan SKAW akan langsung menerima pembuatan akta yang bersangkutan tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan atas wasiat Pewaris dan mungkin juga rata-rata menerima saja apa yang disebutkan dalam SKAW tersebut.

Permasalahan apa yang mungkin ada berkaitan dengan SKAW yang dikuatkan oleh Lurah dan Camat tersebut?

Permasalahan pertama adalah apakah Pewaris ada meninggalkan surat wasiat atau tidak. Jika Pewaris ada meninggalkan surat wasiat maka tentunya apa yang tercantum dalam SKAW tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada. Hal tersebut dapat mengakibatkan permasalahan dikemudian hari karena ada kemungkinan terjadinya gugatan dari penerima wasiat atau ahli warisnya.

Permasalahan kedua yang mungkin ada adalah penyebutan ahli waris yang berbeda dengan ahli waris yang sebenarnya berhak mewaris. Misalnya SKAW dibuat oleh Isteri Pertama maka ia tidak akan menyinggung masalah perkawinan kedua suaminya dan dengan sendirinya tidak memasukan isteri kedua dan anak-anaknya sebagai ahli waris.Hal ini juga akan menimbulkan kemingkinan adanya gugatan di kemudian hari. Demikian pula sebaliknya apabila SKAW tersebut dibuat oleh Isteri Kedua tentunya ia tidak akan memasukkan Isteri Pertama dan anak-anaknya sebagai ahli waris dari Pewaris.

Dengan adanya kemungkinan permasalahan tersebut maka kita sebagai notaris/PPAT harus berhati-hati di dalam menggunakan SKAW yang dikuatkan oleh Lurah dan Camat.Pengecekan mengenai wasiat tersebut perlu kita lakukan, demikian juga meneliti kebenaran akan ahli waris Pewaris yang sebenarnya dengan berbagai cara yang dimungkinkan oleh UU atau cara yang tidak melanggar UU untuk menunjukkan bahwa kita telah menjalankan kewajiban kita sebagai pejabat umum yaitu pejabat kepercayaan, yang dipercaya oleh masyarakat untuk membuat akta guna melayani kepentingan masyarakat tersebut.   


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar