Laman

Selasa, 17 November 2015

PENYEGARAN PENGETAHUAN DAN PEMAHAMAN PEMBUATAN AKTA-AKTA BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN KREDIT DAN PEMBERIAN JAMINAN/AGUNAN SERTA AKTA-AKTA BERKAITAN DENGAN PERSEROAN TERBATAS SERTA PERMASALAHANNYA

PENYEGARAN PENGETAHUAN DAN PEMAHAMAN PEMBUATAN AKTA-AKTA BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN KREDIT DAN PEMBERIAN JAMINAN/AGUNAN SERTA AKTA-AKTA BERKAITAN DENGAN PERSEROAN TERBATAS SERTA PERMASALAHANNYA
OLEH "INP JAKARTA" ALWESIUS, SH,MKn
BIAYA :
RP. 2.000.000.- (dua juta rupiah);
PEMBAYARAN DIPERCEPAT:
- PEMBAYARAN SAMPAI DENGAN TANGGAL 30 NOPEMBER 2015 HANYA SEBESAR RP. 1.300.000.- (SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) SAJA.
Pelaksaaan:
Waktu : pada hari Sabtu (tanggal 12 DESEMBER 2015) dan Minggu ( tanggal 13 DESEMBER 2015) JAM O9.00 - 16.00;
Tempat : JAKARTA, HOTEL SENTRAL, JLN PRAMUKA NO. 63-64, JAKARTA PUSAT, TELP: 021 - 4257565
PESERTA MEMPEROLEH MATERI DAN CONTOH AKTA DAN SERTIPIKAT, MAKAN SIANG DAN 2 X COFFE BREAK
PENDAFTARAN DITUTUP TANGGAL 7 DESEMBER 2015 (ATAU SEBELUMNYA JIKA TELAH PENUH)
CARA PENDAFTARAN :
1. SMS ATAU WA TERLEBIH DAHULU KE NOMOR 081310438333 (NAMA LENGKAP, JABATAN, ALAMAT, NO.HP). UNTUK MEMPEROLEH NOMOR PRA PENDAFTARAN.
2. SETELAH MEMPEROLEH NOMOR , TRANSFER Pembayaran ke rekening BCA KCP JATIASIH nomor Rek. 6755007181 a.n Alwesius,SH.
3. MEMBERITAHUKAN SUDAH MELAKUKAN PEMBAYARAN DENGAN MENGIRIM BUKTI PEMBAYARAN MELALUI SMS/WA KE 081310438333.
4. MELAKUKAN DAFTAR ULANG PADA SAAT PELAKSANAAN DENGAN MENYERAHKAN BUKTI TRANSFER ASLI, PAS FOTO 3X4 (1 LEMBAR) DAN KARTU NAMA.
informasi lebih lanjut : ALWESIUS, SH di 081310438333 (WA). sekretariat : kantor notaris R.Budi Suryawan P, SH, Jl. Kramat raya No. 23 J, Jakarta Pusat, telp: 021-3100337 (Herry) .
NOTE: PESERTA YANG SUDAH TERDAFTAR TIDAK DAPAT DIBATALKAN DAN HANYA DAPAT DIGANTI OLEH PESERTA LAIN.
Tks
ALWESIUS, SH, MKn

Selasa, 20 Oktober 2015

BIMTEK UJIAN PPAT DI JAKARTA OLEH "INP JAKARTA" ALWESIUS, SH,MKn

PEMANTAPAN DAN PENYEGARAN PENGETAHUAN HUKUM PERTANAHAN DAN BIMTEK PPAT DI JAKARTA OLEH "INP JAKARTA" ALWESIUS, SH,MKn
Pelaksaaan:
Waktu : pada hari Sabtu (tanggal 7 NOPEMBER 2015) dan Minggu ( tanggal 8 NOPEMBER 2015) JAM O9.00 - 16.00;
Tempat : JAKARTA, HOTEL SENTRAL, JLN PRAMUKA NO. 63-64, JAKARTA PUSAT;
Materi : Semua materi yang akan diujikan;
Pengajar : Alwesius, SH, MKn, (yang telah berpengalaman selama 27 tahun membantu para peserta ujian PPAT)
PENDAFTARAN : DIBUKA TANGGAL 21 OKTOBER 2015 DAN DITUTUP TANGGAL 28 OKTOBER 2015
BIAYA :
RP. 2.000.000.- (dua juta rupiah);
PEMBAYARAN LEBIH AWAL :
- PEMBAYARAN SAMPAI DENGAN TANGGAL 25 OKTOBER 2015 HANYA SEBESAR RP. 1.300.000.- (SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) SAJA.
CARA PENDAFTARAN.
1. SMS ATAU WA TERLEBIH DAHULU KE NOMOR 08158825748, UNTUK KONFIRMASI PENDAFTARAN DAN MEMPEROLEH NOMOR PENDAFTARAN.
2. SETELAH MEMPEROLEH NOMOR PENDAFTARAN, TRANSFER Pembayaran ke rekening BCA KCP JATIASIH nomor Rek. 6755007181 a.n Alwesius,SH.
3. MEMBERITAHUAN SUDAH MELAKUKAN PENDAFTARAN DENGAN MENYEBUTKAN NAMA PESERTA, NOMOR PENDAFTARAN DAN NOMOR HP MELALUI SMS ATAU WA KE NOMOR 08158825748.
4. Email BUKTI PEMBAYARAN ke inpjakarta@yahoo.co.id disertai NAMA ALAMAT Peserta, nOMOR PENDAFTARAN DAN NoMOR HP yg jelas dan lengkaP.
5. MELAKUKAN DAFTAR ULANG PADA SAAT PELAKSANAAN DENGAN MENYERAHKAN BUKTI TRANSFER ASLI, PAS FOTO 3X4 (1 LEMBAR) DAN BAGI YG SUDAH NOTARIS DILENGKAPI DENGAN KARTU NAMA.
informasi lebih lanjut : ALWESIUS, SH di 08158825748 (WA). PIN BB: 54B9859C), sekretariat : kantor notaris R.Budi Suryawan P, SH, Jl. Kramat raya No. 23 J, Jakarta Pusat, telp: 021-3100337 (Herry) .
NOTE:
UNTUK PESERTA YG SUDAH PERNAH MENGIKUTI SEBELUMNYA DENGAN KAMI DAPAT MENGAJUKAN PERMOHON P[ENGURANGAN BIAYA MELALUI WA SEBELUM TANGGAL 25 OKTOBER 2015.
Tks
ALWESIUS, SH, MKn

BIMTEK PPAT BULAN SEPTEMBER 2015 DI JAKARTA OLEH "INP JAKARTA"

BIMTEK PPAT DI JAKARTA OLEH "INP JAKARTA" BULAN SEPTEMBER
Kami “INP JAKARTA”, kembali mengadakan BIMTEK PPAT DAN PENYEGARAN HUKUM PERTANAHAN DAN KE-PPAT-AN, Yang akan diadakan pada hari Sabtu (tanggal 12 SEPTEMBER 2015) dan Minggu (tanggal 13 SEPTEMBER 2015) JAM O9.00 - 16.00, bertempat di JAKARTA, HOTEL CENTRAL, JLN PRAMUKA, JAKARTA PUSAT, dengan konstribusi sebesar Rp. 2.000.000..- (dua juta rupiah Rupiah).
PEMBAYARAN LEBH AWAL
-SAMPAI DENGAN TANGGAL 29 AGUSTUS SEBESAR RP. 1.500.000.-(SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH)
CARA PENDAFTARAN.
1. SMS ATAU WA TERLEBIH DAHULU KE NOMOR 08158825748, UNTUK KONFIRMASI PENDAFTARAN DAN MEMPEROLEH NOMOR PENDAFTARAN.
2. SETELAH MEMPEROLEH NOMOR PENDAFTARAN, TRANSFER Pembayaran ke rekening BCA KCP JATIASIH nomor Rek. 6755007181 a.n Alwesius,SH.
3. MEMBERITAHUAN SUDAH MELAKUKAN PENDAFTARAN DENGAN MENYEBUTKAN NAMA PESERTA, NOMOR PENDAFTARAN DAN NOMOR HP MELALUI SMS ATAU WA KE NOMOR 08158825748.
4. Email BUKTI PEMBAYARAN ke inpjakarta@yahoo.co.id disertai NAMA ALAMAT Peserta, nOMOR PENDAFTARAN DAN NoMOR HP yg jelas dan lengkaP.
5. MELAKUKAN DAFTAR ULANG PADA SAAT PELAKSANAAN DENGAN MENYERAHKAN BUKTI TRANSFER ASLI, PAS FOTO 3X4 (1 LEMBAR) DAN BAGI YG SUDAH NOTARIS DILENGKAPI DENGAN KARTU NAMA.
PENUTUPAN PENDAFTARAN: TANGGAL 8 SEPTEMBER 2015
informasi lebih lanjut : ALWESIUS, SH di 08158825748 (WA). PIN BB: 54B9859C), sekretariat : kantor notaris R.Budi Suryawan P, SH, Jl. Kramat raya No. 23 J, Jakarta Pusat, telp: 021-3100337 (Herry) .
Tks
ALWESIUS, SH, MKn

Selasa, 14 Juli 2015

BIMTEK PPAT di SURABAYA (TEMPAT TERBATAS)

PELATIHAN HUKUM PERTANAHAN DAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) KE-PPAT-AN di SURABAYA (TEMPAT TERBATAS)
Atas permintaan rekan-rekan, kami “INP” Jakarta Alwesius, SH, MKn kembali akan mengadakan bimbingan dan pencerahan pengetahuan hukum pertanahan dan ke-PPAT-an, yang akan diadakan pada hari Sabtu (tanggal 8 AGUSTUS 2015) dan Minggu (tanggal 9 AGUSTUS 2015) JAM O9.00 - 16.00, bertempat di SURABAYA (TEMPAT AKAN DIUMUMKAN KEMUDIAN .... DALAM TAHAP NEGOSIASI DENGAN PIHAK HOTEL SANTIKA PRIMERE DAN SWISSBELL HOTEL), dengan Materi HUKUM PERTANAHAN, PERATURAN JABATAN PPAT, PENDAFTARAN TANAH, PEMBUATAN AKTA PPAT, ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN BPN, KODE ETIK, dengan konstribusi sebesar Rp. 2.000.000..- (dua juta rupiah Rupiah).
PEMBAYARAN LEBH AWAL
-BAGI YANG TELAH MEMPEROLEH NOMOR PENDAFTARAN PERTANGGAL 14 JULI 2015 DAN DIBAYAR PALING LAMBAT TANGGAL 16 JULI 2015 SEBESAR Rp. 1.300.000.-(SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH)
-NAGI YANG MEMPEROLEH NOMOR PEMDAFTAR MULAI TANGGAL 15 JULI 2015 DAN PEMBAYARAN SAMPAI DENGAN TANGGAL 27 JULI 2015 SEBESAR RP. 1.500.000.-(SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH)
CARA PENDAFTARAN.
1. SMS ATAU WA TERLEBIH DAHULU KE NOMOR 08158825748, UNTUK KONFIRMASI PENDAFTARAN DAN MEMPEROLEH NOMOR PENDAFTARAN.
2. SETELAH MEMPEROLEH NOMOR PENDAFTARAN, TRANSFER Pembayaran ke rekening BCA KCP JATIASIH nomor Rek. 6755007181 a.n Alwesius,SH.
3. MEMBERITAHUAN SUDAH MELAKUKAN PENDAFTARAN DENGAN MENYEBUTKAN NAMA PESERTA, NOMOR PENDAFTARAN DAN NOMOR HP MELALUI SMS ATAU WA KE NOMOR 08158825748.
4. Email BUKTI PEMBAYARAN ke inpjakarta@yahoo.co.id disertai NAMA ALAMAT Peserta, nOMOR PENDAFTARAN DAN NoMOR HP yg jelas dan lengkaP.
5. MELAKUKAN DAFTAR ULANG PADA SAAT PELAKSANAAN DENGAN MENYERAHKAN BUKTI TRANSFER ASLI, PAS FOTO 3X4 (1 LEMBAR) DAN BAGI YG SUDAH NOTARIS DILENGKAPI DENGAN KARTU NAMA.
PENUTUPAN PENDAFTARAN: TANGGAL 4 AGUSTUS 2015
informasi lebih lanjut : ALWESIUS, SH di 08158825748 (WA). PIN BB: 54B9859C), sekretariat : kantor notaris R.Budi Suryawan P, SH, Jl. Kramat raya No. 23 J, Jakarta Pusat, telp: 021-3100337 (Herry) .
Tks
Salam
Alwesius, SH, MKn.

Selasa, 30 Juni 2015

PELATIHAN DAN BIMBINGAN KE-PPAT-AN di MEDAN, SUMATERA UTARA (TEMPAT TERBATAS) .

PELATIHAN DAN BIMBINGAN KE-PPAT-AN di MEDAN, SUMATERA UTARA (TEMPAT TERBATAS)
.
Atas permintaan rekan-rekan, kami “INP” Jakarta Alwesius, SH, MKn kembali akan mengadakan bimbingan dan pencerahan pengetahuan hukum pertanahan dan ke-PPAT-an, yang akan diadakan pada hari Sabtu (tanggal 25 JULI 2015) dan Minggu (tanggal 26 JULI 2015) JAM O9.00 - 16.30, bertempat di MEDAN , GRAND -SWISS HOTEL, jln. S.Parman No. 217, Telp. (061) 4576999, dengan Materi HUKUM PERTANAHAN, PERATURANJABATAN PPAT, PENDAFTARAN TANAH, PEMBUATAN AKTA PPAT, ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN BPN, KODE ETIK, dengan konstribusi sebesar Rp. 2.000.000..- (dua juta rupiah Rupiah).
PEMBAYARAN LEBH AWAL
-UNTUK PEMBAYARAN :
-SAMPAI DENGAN TANGGAL 5 JULI 2015 SEBESAR RP. 1.500.000.-
-tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 JULI 2015 SEBESAR Rp. 1.750.000.-
CARA PENDAFTARAN.
1. SMS ATAU WA TERLEBIH DAHULU KE NOMOR 08158825748, UNTUK KONFIRMASI PENDAFTARAN DAN MEMPEROLEH NOMOR PENDAFTARAN.
2. SETELAH MEMEPROLEH NOMOR PENDAFTARAN, TRANSFER Pembayaran ke rekening BCA KCP PURI BEGAWAN nomor Rek. 5735062449 a.n Alwesius,SH.
3. MEMBERITAHUAN SUDAH MELAKUKAN PENDAFTARAN DENGAN MENYEBUTKAN NAMA PESERTA, NOMOR PENDAFTARAN DAN NOMOR HP MELALUI SMS ATAU WA KE NOMOR 08158825748.
4. Email BUKTI PEMBAYARAN ke inpjakarta@yahoo.co.id disertai NAMA ALAMAT Peserta, nOMOR PENDAFTARAN DAN NoMOR HP yg jelas dan lengkaP.
5. MELAKUKAN DAFTAR ULANG PADA SAAT PELAKSANAAN DENGAN MENYERAHKAN BUKTI TRABSFER ASLI, PAS FOTO 3X4 (1 LEMBAR) DAN BAGI YG SUDAH NOTARIS DILENGKAPI DENGAN KARTU NAMA.
PENUTUPAN PENDAFTARAN: TANGGAL 20 JULI 2015
informasi lebih lanjut : ALWESIUS, SH di 08158825748 (WA). PIN BB: 54B9859C), sekretariat : kantor notaris R.Budi Suryawan P, SH, Jl. Kramat raya No. 23 J, Jakarta Pusat, telp: 021-3100337 (Herry) .
Tks
Salam
Alwesius, SH, MKn.

Sabtu, 20 Juni 2015

PELATIHAN DAN BIMBINGAN KE-PPAT-AN di DENPASAR BALI (GELOMBANG KEEMPAT)

PELATIHAN DAN BIMBINGAN KE-PPAT-AN di DENPASAR BALI (GELOMBANG KEEMPAT) --- TEMPAT TERBATAS ---
.
Atas permintaan rekan-rekan, kami “INP” Jakarta Alwesius, SH, MKn kembali akan mengadakan bimbingan dan pencerahan pengetahuan hukum pertanahan dan ke-PPAT-an, yang akan diadakan pada hari Sabtu (tanggal 4 JULI 2015) dan Minggu (tanggal 5 JULI 2015) JAM O9.00 - 16.00, bertempat di DENPASAR BALI, (LOKASI HOTEL TEMPAT PELATIHAN AKAN DIUMUMKAN LEBIH LANJUT), dengan Materi HUKUM PERTANAHAN, PERATURAN JABATAN PPAT, PENDAFTARAN TANAH, PEMBUATAN AKTA PPAT, ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN BPN, KODE ETIK, dengan konstribusi sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta Rupiah).
CARA PENDAFTARAN.
1. SMS ATAU WA TERLEBIH DAHULU KE NOMOR 08158825748, UNTUK KONFIRMASI PENDAFTARAN DAN MEMPEROLEH NOMOR PENDAFTARAN.
2. SETELAH MEMEPROLEH NOMOR PENDAFTARAN, TRANSFER Pembayaran ke rekening BCA KCP PONDOK GEDE PLAZA nomor Rek. 6870326112 a.n Alwesius,SH.
3. MEMBERITAHUAN SUDAH MELAKUKAN PENDAFTARAN DENGAN MENYEBUTKAN NAMA PESERTA, NOMOR PENDAFTARAN DAN NOMOR HP MELALUI SMS ATAU WA KE NOMOR 08158825748.
4. Email BUKTI PEMBAYARAN ke inpjakarta@yahoo.co.id disertai nama Peserta, nOMOR PENDAFTARAN DAN NoMOR HP yg jelas dan lengkaP.
5. MELAKUKAN DAFTAR ULANG PADA SAAT PELAKSANAAN DENGAN MENYERAHKAN BUKTI TRABSFER ASLI, PAS FOTO 3X4 (1 LEMBAR) DAN BAGI YG SUDAH NOTARIS DILENGKAPI DENGAN KARTU NAMA.
informasi lebih lanjut : ALWESIUS, SH di 08158825748 (WA). PIN BB: 54B9859C), sekretariat : kantor notaris R.Budi Suryawan P, SH, Jl. Kramat raya No. 23 J, Jakarta Pusat, telp: 021-3100337 (Herry) .
PENUTUPAN PENDAFTARAN: TANGGAL 30 JUNI 2015
PEMBAYARAN LEBH AWAL
-UNTUK PEMBAYARAN SEBELUM TANGGAL 25 JUNI 2015 SEBESAR RP. 1.500.000.-
Tks
Salam
Alwesius, SH, Lesti Nurlaeli MKn

Jumat, 05 Juni 2015

PELATIHAN DAN BIMBINGAN KE-PPAT-AN di JAKARTA (GELOMBANG KETIGA)

PELATIHAN DAN BIMBINGAN KE-PPAT-AN di JAKARTA (GELOMBANG KETIGA)
Tanggal 6 JUNI 2015 Batas Akhir Untuk pEmbayaran dipercepat
Atas permintaan rekan-rekan, kami “INP” Jakarta Alwesius, SH, MKn kembali akan mengadakan bimbingan dan pencerahan pengetahuan hukum pertanahan dan ke-PPAT-an, yang akan diadakan pada hari Sabtu (tanggal 13 Juni 2015) dan Minggu (tanggal 14 Juni 2015) JAM O9.00 - 16.00, bertempat di Jakarta, THE ACACIA HOTEL, Jln. Kramat Raya Nomor 81 (Salemba) (telp: 021 – 3903030) , dengan Materi HUKUM PERTANAHAN, PERATURAN JABATAN PPAT, PENDAFTARAN TANAH, PEMBUATAN AKTA PPAT, ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN BPN, KODE ETIK, dengan konstribusi sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta Rupiah). Pembayaran melalui transfer ke rekening BCA KCP PONDOK GEDE PLAZA nomor Rek. 6870326112 a.n Alwesius,SH.Bukti transfer di email ke inpjakarta@yahoo.co.id disertai nama Peserta dan no HP yg jelas dan lengkap. Dan konfirmasi transfer dan pendaftaran peserta ke 08158825748 (WA). Informasi hub. Alwesius (08158825748 (WA), PIN BB: 54B9859C), sekretariat : kantor notaris R.Budi Suryawan P, SH, Jl. Kramat raya No. 23 J, Jakarta Pusat, telp: 021-3100337 (Herry) .PENDAFTARAN DITUTUP 10 JUNI 2015.
Note:
- PEMBAYRAN DIPERCEPAT SEBELUM 7 JUNI 2015 Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
PENDAFTARAN ULANG:
Pada hari pelaksanaan wajib daftar ulang dengan menyerahkan bukti transfer asli dan pas photo 3 x 4 serta bagi yg sudah Notaris didlengkapi dengan kartu nama.
Tks
Salam
Alwesius, SH, MKn.

Selasa, 28 April 2015

PELATIHAN DAN BIMBINGAN KE-PPAT-AN di JAKARTA

PELATIHAN DAN BIMBINGAN KE-PPAT-AN di JAKARTA

Atas permintaan rekan-rekan guna membekali diri dengan ilmu2 berkaitan dengan Hukum Pertanahan dan Ke-PPAT-an (Pengetahuan dan paraktek PPAT)  atau persiapan diri yang lebih baik untuk menghadapi ujian PPAT  kami “INP” Jakarta Alwesius, SH, MKn akan mengadakan bimbingan dan pencerahan pengetahuan hukum pertanahan dan ke-PPAT-an, yang akan diadakan pada hari Senin (tanggal 25 Mei 2015)  dan Selasa  (tanggal 26 Mei 2015) JAM O9.00 - 16.00, bertempat di Jakarta, THE ACACIA HOTEL, Jln. Kramat Raya Nomor  81 (Salemba) (telp: 021 – 3903030) , dengan Materi HUKUM PERTANAHAN, PERATURAN JABATAN PPAT, PENDAFTARAN TANAH, PEMBUATAN AKTA PPAT, ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN BPN, KODE ETIK, dengan konstribusi sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta Rupiah). Pembayaran melalui  transfer ke rekening BCA KCP PONDOK GEDE PLAZA nomor Rek. 6870326112 a.n Alwesius,SH.Bukti transfer di email ke inpjakarta@yahoo.co.id disertai nama Peserta dan no HP yg jelas dan lengkap. Dan konfirmasi  transfer dan pendaftaran peserta ke 08158825748. . Informasi hub. Alwesius (08158825748, 08131043833, PIN BB: 7d4db000), sekretariat : kantor notaris R.Budi Suryawan P, SH, Jl. Kramat raya No. 23 J, Jakarta Pusat, telp: 021-3100337 (Herry) .PENDAFTARAN DITUTUP 15 MEI 2015.

Note:
- Pembayaran dipercepat sebelum 5 Mei 2015 Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
PENDAFTARAN ULANG:
Pada hari pelksanaan wajib daftar ulang dengan menyerahkan bukti transfer asli dan pas photo 3 x 4 serta bagi yg sudah Notaris didlengkapi dengan kartu nama.
Tks
Salam
Alwesius, SH, MKn.


PELATIHAN DAN BIMBINGAN KE-PPAT-AN di JAKARTA

PELATIHAN DAN BIMBINGAN KE-PPAT-AN di JAKARTA

Atas permintaan rekan-rekan guna membekali diri dengan ilmu2 berkaitan dengan Hukum Pertanahan dan Ke-PPAT-an (Pengetahuan dan paraktek PPAT)  atau persiapan diri yang lebih baik untuk menghadapi ujian PPAT  kami “INP” Jakarta Alwesius, SH, MKn akan mengadakan bimbingan dan pencerahan pengetahuan hukum pertanahan dan ke-PPAT-an, yang akan diadakan pada hari Senin (tanggal 25 Mei 2015)  dan Selasa  (tanggal 26 Mei 2015) JAM O9.00 - 16.00, bertempat di Jakarta, THE ACACIA HOTEL, Jln. Kramat Raya Nomor  81 (Salemba) (telp: 021 – 3903030) , dengan Materi HUKUM PERTANAHAN, PERATURAN JABATAN PPAT, PENDAFTARAN TANAH, PEMBUATAN AKTA PPAT, ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN BPN, KODE ETIK, dengan konstribusi sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta Rupiah). Pembayaran melalui  transfer ke rekening BCA KCP PONDOK GEDE PLAZA nomor Rek. 6870326112 a.n Alwesius,SH.Bukti transfer di email ke inpjakarta@yahoo.co.id disertai nama Peserta dan no HP yg jelas dan lengkap. Dan konfirmasi  transfer dan pendaftaran peserta ke 08158825748. . Informasi hub. Alwesius (08158825748, 08131043833, PIN BB: 7d4db000), sekretariat : kantor notaris R.Budi Suryawan P, SH, Jl. Kramat raya No. 23 J, Jakarta Pusat, telp: 021-3100337 (Herry) .PENDAFTARAN DITUTUP 15 MEI 2015.

Note:
- Pembayaran dipercepat sebelum 5 Mei 2015 Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
PENDAFTARAN ULANG:
Pada hari pelksanaan wajib daftar ulang dengan menyerahkan bukti transfer asli dan pas photo 3 x 4 serta bagi yg sudah Notaris didlengkapi dengan kartu nama.
Tks
Salam
Alwesius, SH, MKn.

PENGAMBILALIHAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS (AKUISISI)

PENGAMBILALIHAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS (AKUISISI)
Oleh : Alwesius, SH, MKn
Notaris - PPAT


A.           Pendahuluan

Pasal 1 angka 11 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan : “Pengambilihan  adalah perbuatan hukum yang dilakukan  oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa suatu perbuatan pengalihan saham baru dapat dikatakan sebagai pengambilalihan, apabila  perbuatan pengalihan saham tersebut mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan terbatas yang bersangkutan, yaitu dari pemegang saham yang lama kepada pemegang saham yang baru. Pada prinsipnya terjadinya pengendalian saham tersebut terjadi apabila pemegang saham memiliki lebih dari 50 % (lima puluh persen) saham yang telah ditempatkan oleh oleh Perseroan.  Sehubungan dengna hal tersebut maka pengambilalihan terjadi apabila dengan dilakukan pengalihan saham tersebut mengakibatkan jumlah saham yang dimiliki oleh pihak yang menerima pengalihan saham menjadi lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan, yang memupunyai hak suara yang sah.  


B.     Cara pengambilalihan

Pasal 125 ayatb 1 UUPT mementukan bahwa pengambialihan dapat dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan, melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham.
Jadi saham-saham yang akan diambilalih dapat merupakan saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yaitu saham-saham yang telah menjadi milik para pemegang saham atau saham-saham yang masih dalam simpanan atau saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan.
Jika saham-saham yang akan diambilalih adalah saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan maka mekanisme yang dilakukan tentunya memlalui pemindahan hak atas saham, baik berupa jual beli saham atau penyerahan hak atas saham. Jika saham-saham yang akan diabil alih adalah saham-saham yang masih dalam simpanan tentunya dilakukan pengeluaran saham baru melalui mekanisme peningkatan modal yang ditempatkan/disetor melalui rapat umum para pemagang saham atau keputusan para pemegang saham di luar rapat (sirkuler), dimana pihak yang akan mengambilalih tersebut mengambil bagian dari saham yang dikeluarkan tersebut. Jika modal dasar dam modal ditempatkan/disetor telah sama besarnya maka tentunya terlebih dahulu dilakukan peningkatann modal dasar dan modal ditempatkan/modal disetor.
Pengambilalihan dapat dilakukan melalui Direksi Perseroan dan bisa juga silakukan secara langsung dari pemegang saham yang bersangkutan, sesuai dengan mekanisme yang ditentukan di dalam UUPT. Jika pengambilalihan dilakukan melalui Direksi, pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada Direksi Perseroan yang akan diambil alih.
Pasal 125 ayat 2 UUPT menentukan bahwa Pengambilalihan dapat dilakukan oleh Badan hukum atau Orang Perseorangan. Pasal 125 ayat 4 UUPT menentukan bahwa dalam hal Pengambilalihan dilakukan oleh Badan Hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum  Pengambilalihan harus berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaiman dimaksud dalam pasal 89 UUPT (jadi kuorum untuk pengambilaiahan sama dengan kuorum untuk menguabha anggaran dasar Perseroan)


C.           Tahapan/Proses Pengambilalihan yang dilakukan melalaui Direksi Perseroan

Jika Pengambilalihan dilakukan melalui Diresksi perseroan, maka tahpan Pengambilalihan tersebut ada;lah sebagai berikut:
1.          Pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan Pengambialihan kepada Direksi Perseroan yang akan diambil alih (pasal 125 ayat 5);
2.             Direksi Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih  dengan persetujuan Dewan Komisaris menyurun RANCANGAN PENGAMBIL ALIHAN  yang berisikan sekurang-kurangnya hal-hal sebagaimana disebutkan dalam pasal 125 ayat 6..
3.             Direksi Perseroan yang akan melakukan Pengambil alihan  wajib mengumumkan RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN  paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan ybs dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.(pasal 127 ayat 2). Pengumuman tersebut memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh Rancangan tersebut di Kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.(pasal 127 ayat 3)
4.             KREDITOR dapat mengajukan keberatan kepada perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman tersebut mengenai Pengambilalihan sesuai dengan rancangan tersebut. (pasal 127 ayat 4). Jika dalam jangka waktu tersebuyt Kreditor tidak mengajukan keberatan maka Kreditor dianggap menyetujui Penggabungan. (pasal 127 ayat 5)
5.             Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Kreditor. Jika sampai pada hari RUPS keberatan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Direksi maka  keberatan tersebut disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian. (pasal 127 ayat 6).Selama peneylesaian belum tercapai maka penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan tidak dapat dilaksanakan. (Pasal 127 ayat 7)  
6.             RANCANGAN PENGAMBIL ALIHAN  diajukan kepada RUPS masing-masing untuk mendapat persetujuan. (pasal 127 ayat 1)
7.             RANCANGAN PENGAMBIL ALIHAN  yang telah disetujui oleh RUPS dituangkan dalam AKTA PENGAMBIL ALIHAN  oleh Notaris dalam Bahasa Indonesia. (pasal 128 ayat 1)
8.             Salinan Akta penggabungan Perseroan dilampirkan pada penyampaian peberitahuan kepada Menteri tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2. (pasal 131 ayat 1)

D.           Pengambilalihan yang dilakukan langusng kepada para pemegang saham

Pasal 125 ayat 7 UUPT menentukan bahwa ketentuan pasal 125 ayat 5 dan ayat 6 UUPT tidak berlaku bagi  pengambil alihan yang dilakukan langsung dari pemegang saham.  Jadi disini tidak perlu ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Direksi Perseroan dan pembuatan Rancangan Pengambil alihan.

Pasal 125 ayat 8 UUPT menentukan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud  pasal 127 ayat 2, 4, 5, 6 dan ayat 7 UUPT mutatis mutandis berlaku bagi pengumuman dalam rangka pengambilalihan saham yang dilakukan langsung kepada pemegang saham dalam Perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 125.Jadi sebelum dilakukannya pengambilalihan maka terlebih dahulu harus diumumkan secara tertulis kepada karyawan Perseroan, yang wajib dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sebelum dilakukannya RUPS.

Pengambil alihan dalam hal ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan AD Perseroan yang diambil alih tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain. (pasal 125 ayat 8 UUPT)

Salinan Akta Pemindahan Hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham.            (pasal 131 ayat 2 UUPT)


Tks, smoga bermanfaat
Salam

Note:
Diskusi dan pertanyan lebih lanjut dapat dilakukan pada saat [elatihan yang akan kami adakan .



PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS DAN AKTA PPAT SERTA STRATEGI NOTARIS/PPAT MENGHADAPI GUGATAN PERDATA
Menyambung pengumuman terdahulu, kami LP3H “INP Jakarta”, akan mengadakan PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS DAN PPAT SERTA STRATEGI NOTARIS/PPAT MENGHADAPI GUGATAN PERDATA, yang akan kami laksanakan pada hari Sabtu (tanggal 7 Maret 2015) dan hari Minggu (tanggal 8 Maret 2015), pukul 09.00 – 15.30, biaya Rp. 1.500.000.- , Bertempat di Hotel Sentral, Jln Pramuka, Jakarta Pusat, pendaftaran peserta mulai 12 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 1 Maret 2015, dengan cara transfer biaya pendaftaran ke rekening Bank BCA KCP Pondok Gede no. Rek: 6870326112 atas nama Alwesius SH, dan kirim bukti transfer ke alwesius_notaris@yahoo.co.id, atau bbm (pin BB 5188269C) dengan menyebut NAMA LENGKAP PESERTA (SEBUTKAN JUGA NAMA PEMEGANG REKENING YG MEMBAYAR), dan asli bukti transfer wajib dibawa pada saat pelaksanaan. .


BEBERAPA CATATAN BERKAITIAN DENGAN PUTUSAN PRAPERADILAN “BG”

BEBERAPA CATATAN BERKAITAN DENGAN  PUTUSAN PRAPERADILAN “BG”
Oleh : Alwesius, SH, MKn

1.     Pendahuluan
Putusan pra peradilan berkaitan dengan gugatan “BG”  berkaitan dengan status tersangka yang doberikannya telah dibacakan oleh hakim Sarpin pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015.
Dengan dibacakannya putusan tersebut maka bagi mereka yang berpihak kepada “BG” langusng meluapkan kegembiraannya atas kemenagan mereka, sedangkan bagian mereka yang berpihak kepada ‘KPK” hal ini dianggap sebagai awal dari suatu serangan balik oleh para koruptor.  
Terlepas dari masalah pro kontra tersebut, putusan telah dibacakan dan tentunya kita harus menghormati kepeutusan tersebut, sebab biar bagaimanapun juga hal tersebut merupakan sutau keputusan hakim yang bebas dan mandiri. Bagi pihak KPK yang meresa keberatan atas keputusan hukum tersebut tentunya dapat melakukan keberatan-keneratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPK dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung atas keputusan tersebut dengan menyampaikan dalil-dalil hukum yang kuat agar keberatannya dapat diterima.
Walaupun keputusan hakim tersebut harus kita hormati, namun kita dapat saja melakukan penilaian atas keputusan dalam kasus BG tersebut. Tentunya penilaian yang kita ilakukan harus mepunyai alasan yang cukup berdasarr, jika tidak mau dikatakan asal jeplak.    
2.     Ketentuan mengenai Pra Peradilan di dalam KUHAP
Di dalam KUHAP ketentuan mengenai pra peradilan ini diatur di dalam pasal 10 KUHAP, yang menyebutkan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a.            sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b.            sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.              permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Berdasarkan asas Legalitas yang kita anut sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 1 KUHP dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP tersebut serta dikaitkan dengan ketentuan pasal 3 KUHAP yang  mementukan “Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” maka jelas bahwa apa yang ditentukan didalam pasal 10 mengenai pra peradilan tersebut bersifat limitatif. Jadi terhadap alasan untuk diajukannya pra peradilan menurut penulis tidak dapat dilakukan penambahan lain untuk mengajukan pra peradilan.Seandainya pun hendak ditambah tentunya harus melalui perubahan UU.
3.     Bebarapa catatan berkaitan dengan putusan pra peradilan “BG”
Walaupun penulis belum membaca secara lengkap putusan yang telah dicakan oleh hakim Sarpin, namun dari apa yang penulis dengan melalui siaran di televisi, penulis henadk memberi bberapa catan berkaitan dengan putusan tersebut, yang sekurang-kurang menggelitik penulis untuk mengungkapkan pikiran penulis dalam tulisan ini.
Adapun catatan  penulis berkaitan dengan tulisan tersebut adalah:
a.            Alasan untuk mengajukan pra peradilan bersifat limitatif

Pasal 1 angka 10 KUHAP telah mengatur secara tegas mengenai maksud atau pengertian atau definisi dari  “pra peradilan”, yang didalamnya mengatur hak-hak yang menjadi alsan atau dasar diajukannya pra peradilan.  Apa yang dimaksud pra peradilan dicantumklan didalam pasal 1 yang mengtur mengenai pengertian atau definisi dari suatu istilah yang dipakai di dalam KUHAP. Hal ini lazim diketemukan di dalam semua undang-undang maupun  di dalam suatu perjanjian/kontrak.

Dengan melihat pada tempat pengaturannya, yaitu pada ketentuan yang mengatur mengenai “difinis/isitilah/pengertian,   hal tersebut tentunya dimaksudkan untuk memberikan pengertian yang bersifat membatasi agar tercapainya suatu kepastian mengenai arti atau makna dari sitilah itu. Istilah yang dimasukan didalam ketentuan umum yang mengatur mengenai difisi atau istilah atau pengertian dimaksudkan agar hal tersebut mejadi acuan atau pegangan didalam mengartikan atau menggunakan istilah tersebut. Dengan adanya ketentuan tersebut maka dipeoleh suatu kepastian atau kepastian hukum bahwa istilah itu tidak akan diperluas melebihi dari apa yanbg telah ditentukan didalamnya, kecuali ketentuan itu sendiri yang membolehkannya untuk diperluas.( Definisi - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas id.wikipedia.org/wiki/Definisi)

Disamping itu tentunya kita berpegang pada asas Legalitas sebagaimana telah penulis sebutkan di atas.

Bersasarkan hal tersebut maka menurut penulis tidak tepat jika hakim memperluas makna ketentuan pasal 1 angka 10 KUAP tersebut.

  

b.           Pra peradilan merupakan “hak tersangka”
Para sarjana hukum tentunya sepakat bahwa mengajukan pra peradilan merupakan hak tersangka.  Orang yang tidak berstatus tersangka tentunya tidak dapat mengajukan pra peradilan. Pra peradilan dapat diajukan oleh keurga tersangka maupun pihak lain yang telah mendapat kuasa dari tersangka.   
Karena pra peradilan merupakan “hak tersangka” maka orang yang mengajukan pra peradilan haruslah berstatus “tersangka” (dan mengakui statusnya tersebut) dan karenanya ia harus menerima statusnya tersebut. Jika ia tidak mengakui statusnya tentu akibatnya ia tidak dapat menggunakan hak-hak yang melekat pada tersangka. Seandainya ada keberatan berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka maka keberatan itu hanya dapat diajukan pada proses pengadilan  bukan dalam proses pra peradilan.
c.             Polisi adalah merupalan aparat penegak hukum
Hakim sarpin dalam putusannya menyatkan bahwa BG bukan penegak hukum dengan alasan-alsan yang tersusun secara sistimatis untuk mendukung alasannya. Mendengar hal tersebut penulis sempta terperangah sejenak, apakah benar demikian, apakah benar hanya polisi yang bertindak sebagai penyelidik dan penyidik yang dapat masuk sebagai “penegak hukum”.
Secara sosiolgis tidak ada seorangpun yang akan membantah bahwa kepolisian adalah lembaga penegang hukum, oleh karenea itu semua orang berdimas sebagai polisi adalah merupakan aparat penegak hukum.
Secara yuridis apakah polisi merupakan penegak hukum atau bukan, tentunya kita harus melihat pada peraturan perundang-undangan yang mengatur menegnai kepolisian serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pegak hukum.
Yang pertama kita lihat tentunyan UU yang mangtaiurb mengenai kepolisian, yaitu UU Nomor 2 tahun 2002 (UU Kepolisian).
Pasal 1 angka 1 UU Kepolisian menenetkan bahwa “  Kepolisian  adalah  segala  hal ihwal  yang  berkaitan  dengan  fungsi  dan  lembaga  polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Dan selanjutnya kita melihat ketentuan pasal 2 nya yang menentukan “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dari pengertian kepolisian sebagaimana imakusd di dalam ketentuan pasal 1 angka 1 dikaitkan dengan  pasal 2 UU Kepolisian jelas bahwa kepolisian aa;lah merupakan lembaga penegak hukum. Hal tersebut juga ditentukan dio dalam Pasal 3 yang berbunyi:
KepolisiaNegarRepubliIndonesibertujuauntumewujudkakeamanadalam negeri  yang   meliputi   terpeliharanya   keamanan   dan   ketertiban   masyarakat,   tertib   dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,  serta  terbinanya  ketenteraman  masyarakat  dengan  menjunjung  tinggi  hak asasi manusia.

Dan pasal 5 UU Kepolisian yang menentukan:
(1) Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  merupakan  alat  negara  yang  berperan  dalammemeliharkeamanadaketertibamasyarakatmenegakkahukumserta memberikaperlindunganpengayomandapelayanakepadmasyarakadalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
(2) KepolisiaNegarRepubliIndonesiadalaKepolisiaNasionayanmerupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”

Dan selanjutnyan dapat kita lihat didalam pasal 1 ayat 3 UU Kepolisian yang menentukan “Pejabat  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  adalah  anggota  Kepolisian  Negara Republik       Indonesi yan berdasarka undang-undan memilik wewenan umum Kepolisian.” Serta juga tugas pokok Kepolkisian Negara Republik Indomesia, yang diatur di dalam Pasal 13 UU Kepolisian yang menentukan “
“Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.   menegakkan hukum; dan
c memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

Nerdasarkan uraian diatas menuerut penulis  tidak dapat lagi disangkal bahwa kepolisian Negara Republik Indonesia adalah merupakan lembaga penegak hukum, dengan demikian semua anggota kepolisian Negara Republik Indonesia adalah merupakan aparat penegak hukum, termasuk tentunya “BG” sebagai seorang polisi beliau adalah seorang penegak hukum, tanpa melihat jabatan apa yang diembannnya di internal kepolisian.  
Tks
Alwesius.SH, MKn

PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS DAN AKTA PPAT SERTA STRATEGI NOTARIS/PPAT MENGHADAPI GUGATAN PERDATA

PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS DAN AKTA PPAT SERTA STRATEGI 

NOTARIS/PPAT MENGHADAPI GUGATAN PERDATA


Menyambung pengumuman terdahulu, kami LP3H “INP Jakarta”, akan mengadakan PELATIHAN 

PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS DAN PPAT SERTA STRATEGI NOTARIS/PPAT 

MENGHADAPI GUGATAN PERDATA, yang akan kami laksanakan pada hari Sabtu (tanggal 7 Maret 

2015) dan hari Minggu (tanggal 8 Maret 2015), pukul 09.00 – 15.30, biaya Rp. 1.500.000.- , Bertempat di 

Hotel Sentral, Jln Pramuka, Jakarta Pusat, pendaftaran peserta mulai 12 Pebruari 2015 sampai dengan

 tanggal 1 Maret 2015, dengan cara transfer biaya pendaftaran ke rekening Bank BCA KCP Pondok 

Gede no. Rek: 6870326112 atas nama Alwesius SH, dan kirim bukti transfer ke 

alwesius_notaris@yahoo.co.id, atau bbm (pin BB 5188269C) dengan menyebut NAMA LENGKAP 


PESERTA (SEBUTKAN JUGA NAMA PEMEGANG REKENING YG MEMBAYAR), dan asli bukti 

transfer wajib dibawa pada saat pelaksanaan. .


Pengajar:


- Irma Devita, SH, MKn


-DR. Habib Adjie, SH


-Alwesius, SH. MKn.


Peserta memperoleh :


- bahan pelatihan (Hard Copi dan Soft Copi)


- 2 x coffee break dan makan siang.


-sertifikat


Informasi: Sekretariat "INP" Jakarta, Kantor Notaris R.Suryawan B. Prasetio. SH, Jln.Kramat Raya No. 

23 J, Jakarta Pusat, Telp:021-3100337 (Sdr. Herry)


Tks.Tempat terbatas.


MATERI PELATIHAN :


1. Pembuatan akta berkaitan dengan jaminan utang/kredit dan permasalahannya.


2. Pembuatan akta PPAT dan permasalahannya


3. Masalah penjaminan tanah yang masih dalam tahapan PPJB


4. Permasalahan hukum di dalam praktek Notaris/PPAT dan cara mengeatasi permasalahan yang ada

.
5. Strategi bagi Notaris/PPAT didalam menghadapi gugatan perdata


NB: Yang sudah membayar tidak dapat dibatalkan tapi dapat diganti dengan peserta lain.

Salam.Alwesius.SH,MKn.