Selasa, 17 Februari 2015

BEBERAPA CATATAN BERKAITIAN DENGAN PUTUSAN PRAPERADILAN “BG”

BEBERAPA CATATAN BERKAITAN DENGAN  PUTUSAN PRAPERADILAN “BG”
Oleh : Alwesius, SH, MKn

1.     Pendahuluan
Putusan pra peradilan berkaitan dengan gugatan “BG”  berkaitan dengan status tersangka yang doberikannya telah dibacakan oleh hakim Sarpin pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015.
Dengan dibacakannya putusan tersebut maka bagi mereka yang berpihak kepada “BG” langusng meluapkan kegembiraannya atas kemenagan mereka, sedangkan bagian mereka yang berpihak kepada ‘KPK” hal ini dianggap sebagai awal dari suatu serangan balik oleh para koruptor.  
Terlepas dari masalah pro kontra tersebut, putusan telah dibacakan dan tentunya kita harus menghormati kepeutusan tersebut, sebab biar bagaimanapun juga hal tersebut merupakan sutau keputusan hakim yang bebas dan mandiri. Bagi pihak KPK yang meresa keberatan atas keputusan hukum tersebut tentunya dapat melakukan keberatan-keneratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPK dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung atas keputusan tersebut dengan menyampaikan dalil-dalil hukum yang kuat agar keberatannya dapat diterima.
Walaupun keputusan hakim tersebut harus kita hormati, namun kita dapat saja melakukan penilaian atas keputusan dalam kasus BG tersebut. Tentunya penilaian yang kita ilakukan harus mepunyai alasan yang cukup berdasarr, jika tidak mau dikatakan asal jeplak.    
2.     Ketentuan mengenai Pra Peradilan di dalam KUHAP
Di dalam KUHAP ketentuan mengenai pra peradilan ini diatur di dalam pasal 10 KUHAP, yang menyebutkan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a.            sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b.            sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.              permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Berdasarkan asas Legalitas yang kita anut sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 1 KUHP dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP tersebut serta dikaitkan dengan ketentuan pasal 3 KUHAP yang  mementukan “Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” maka jelas bahwa apa yang ditentukan didalam pasal 10 mengenai pra peradilan tersebut bersifat limitatif. Jadi terhadap alasan untuk diajukannya pra peradilan menurut penulis tidak dapat dilakukan penambahan lain untuk mengajukan pra peradilan.Seandainya pun hendak ditambah tentunya harus melalui perubahan UU.
3.     Bebarapa catatan berkaitan dengan putusan pra peradilan “BG”
Walaupun penulis belum membaca secara lengkap putusan yang telah dicakan oleh hakim Sarpin, namun dari apa yang penulis dengan melalui siaran di televisi, penulis henadk memberi bberapa catan berkaitan dengan putusan tersebut, yang sekurang-kurang menggelitik penulis untuk mengungkapkan pikiran penulis dalam tulisan ini.
Adapun catatan  penulis berkaitan dengan tulisan tersebut adalah:
a.            Alasan untuk mengajukan pra peradilan bersifat limitatif

Pasal 1 angka 10 KUHAP telah mengatur secara tegas mengenai maksud atau pengertian atau definisi dari  “pra peradilan”, yang didalamnya mengatur hak-hak yang menjadi alsan atau dasar diajukannya pra peradilan.  Apa yang dimaksud pra peradilan dicantumklan didalam pasal 1 yang mengtur mengenai pengertian atau definisi dari suatu istilah yang dipakai di dalam KUHAP. Hal ini lazim diketemukan di dalam semua undang-undang maupun  di dalam suatu perjanjian/kontrak.

Dengan melihat pada tempat pengaturannya, yaitu pada ketentuan yang mengatur mengenai “difinis/isitilah/pengertian,   hal tersebut tentunya dimaksudkan untuk memberikan pengertian yang bersifat membatasi agar tercapainya suatu kepastian mengenai arti atau makna dari sitilah itu. Istilah yang dimasukan didalam ketentuan umum yang mengatur mengenai difisi atau istilah atau pengertian dimaksudkan agar hal tersebut mejadi acuan atau pegangan didalam mengartikan atau menggunakan istilah tersebut. Dengan adanya ketentuan tersebut maka dipeoleh suatu kepastian atau kepastian hukum bahwa istilah itu tidak akan diperluas melebihi dari apa yanbg telah ditentukan didalamnya, kecuali ketentuan itu sendiri yang membolehkannya untuk diperluas.( Definisi - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas id.wikipedia.org/wiki/Definisi)

Disamping itu tentunya kita berpegang pada asas Legalitas sebagaimana telah penulis sebutkan di atas.

Bersasarkan hal tersebut maka menurut penulis tidak tepat jika hakim memperluas makna ketentuan pasal 1 angka 10 KUAP tersebut.

  

b.           Pra peradilan merupakan “hak tersangka”
Para sarjana hukum tentunya sepakat bahwa mengajukan pra peradilan merupakan hak tersangka.  Orang yang tidak berstatus tersangka tentunya tidak dapat mengajukan pra peradilan. Pra peradilan dapat diajukan oleh keurga tersangka maupun pihak lain yang telah mendapat kuasa dari tersangka.   
Karena pra peradilan merupakan “hak tersangka” maka orang yang mengajukan pra peradilan haruslah berstatus “tersangka” (dan mengakui statusnya tersebut) dan karenanya ia harus menerima statusnya tersebut. Jika ia tidak mengakui statusnya tentu akibatnya ia tidak dapat menggunakan hak-hak yang melekat pada tersangka. Seandainya ada keberatan berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka maka keberatan itu hanya dapat diajukan pada proses pengadilan  bukan dalam proses pra peradilan.
c.             Polisi adalah merupalan aparat penegak hukum
Hakim sarpin dalam putusannya menyatkan bahwa BG bukan penegak hukum dengan alasan-alsan yang tersusun secara sistimatis untuk mendukung alasannya. Mendengar hal tersebut penulis sempta terperangah sejenak, apakah benar demikian, apakah benar hanya polisi yang bertindak sebagai penyelidik dan penyidik yang dapat masuk sebagai “penegak hukum”.
Secara sosiolgis tidak ada seorangpun yang akan membantah bahwa kepolisian adalah lembaga penegang hukum, oleh karenea itu semua orang berdimas sebagai polisi adalah merupakan aparat penegak hukum.
Secara yuridis apakah polisi merupakan penegak hukum atau bukan, tentunya kita harus melihat pada peraturan perundang-undangan yang mengatur menegnai kepolisian serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pegak hukum.
Yang pertama kita lihat tentunyan UU yang mangtaiurb mengenai kepolisian, yaitu UU Nomor 2 tahun 2002 (UU Kepolisian).
Pasal 1 angka 1 UU Kepolisian menenetkan bahwa “  Kepolisian  adalah  segala  hal ihwal  yang  berkaitan  dengan  fungsi  dan  lembaga  polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Dan selanjutnya kita melihat ketentuan pasal 2 nya yang menentukan “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dari pengertian kepolisian sebagaimana imakusd di dalam ketentuan pasal 1 angka 1 dikaitkan dengan  pasal 2 UU Kepolisian jelas bahwa kepolisian aa;lah merupakan lembaga penegak hukum. Hal tersebut juga ditentukan dio dalam Pasal 3 yang berbunyi:
KepolisiaNegarRepubliIndonesibertujuauntumewujudkakeamanadalam negeri  yang   meliputi   terpeliharanya   keamanan   dan   ketertiban   masyarakat,   tertib   dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,  serta  terbinanya  ketenteraman  masyarakat  dengan  menjunjung  tinggi  hak asasi manusia.

Dan pasal 5 UU Kepolisian yang menentukan:
(1) Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  merupakan  alat  negara  yang  berperan  dalammemeliharkeamanadaketertibamasyarakatmenegakkahukumserta memberikaperlindunganpengayomandapelayanakepadmasyarakadalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
(2) KepolisiaNegarRepubliIndonesiadalaKepolisiaNasionayanmerupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”

Dan selanjutnyan dapat kita lihat didalam pasal 1 ayat 3 UU Kepolisian yang menentukan “Pejabat  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  adalah  anggota  Kepolisian  Negara Republik       Indonesi yan berdasarka undang-undan memilik wewenan umum Kepolisian.” Serta juga tugas pokok Kepolkisian Negara Republik Indomesia, yang diatur di dalam Pasal 13 UU Kepolisian yang menentukan “
“Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.   menegakkan hukum; dan
c memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

Nerdasarkan uraian diatas menuerut penulis  tidak dapat lagi disangkal bahwa kepolisian Negara Republik Indonesia adalah merupakan lembaga penegak hukum, dengan demikian semua anggota kepolisian Negara Republik Indonesia adalah merupakan aparat penegak hukum, termasuk tentunya “BG” sebagai seorang polisi beliau adalah seorang penegak hukum, tanpa melihat jabatan apa yang diembannnya di internal kepolisian.  
Tks
Alwesius.SH, MKn

Kamis, 12 Februari 2015

ALWESIUS BICARA SEGALANYA TENTANG NOTARIS DAN PPAT: PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS DAN AKTA ...

ALWESIUS BICARA SEGALANYA TENTANG NOTARIS DAN PPAT: PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS DAN AKTA ...: PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS DAN AKTA PPAT SERTA STRATEGI  NOTARIS/PPAT MENGHADAPI GUGATAN PERDATA Menyambung pengumuman t...

PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS DAN AKTA PPAT SERTA STRATEGI NOTARIS/PPAT MENGHADAPI GUGATAN PERDATA

PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS DAN AKTA PPAT SERTA STRATEGI 

NOTARIS/PPAT MENGHADAPI GUGATAN PERDATA


Menyambung pengumuman terdahulu, kami LP3H “INP Jakarta”, akan mengadakan PELATIHAN 

PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS DAN PPAT SERTA STRATEGI NOTARIS/PPAT 

MENGHADAPI GUGATAN PERDATA, yang akan kami laksanakan pada hari Sabtu (tanggal 7 Maret 

2015) dan hari Minggu (tanggal 8 Maret 2015), pukul 09.00 – 15.30, biaya Rp. 1.500.000.- , Bertempat di 

Hotel Sentral, Jln Pramuka, Jakarta Pusat, pendaftaran peserta mulai 12 Pebruari 2015 sampai dengan

 tanggal 1 Maret 2015, dengan cara transfer biaya pendaftaran ke rekening Bank BCA KCP Pondok 

Gede no. Rek: 6870326112 atas nama Alwesius SH, dan kirim bukti transfer ke 

alwesius_notaris@yahoo.co.id, atau bbm (pin BB 5188269C) dengan menyebut NAMA LENGKAP 


PESERTA (SEBUTKAN JUGA NAMA PEMEGANG REKENING YG MEMBAYAR), dan asli bukti 

transfer wajib dibawa pada saat pelaksanaan. .


Pengajar:


- Irma Devita, SH, MKn


-DR. Habib Adjie, SH


-Alwesius, SH. MKn.


Peserta memperoleh :


- bahan pelatihan (Hard Copi dan Soft Copi)


- 2 x coffee break dan makan siang.


-sertifikat


Informasi: Sekretariat "INP" Jakarta, Kantor Notaris R.Suryawan B. Prasetio. SH, Jln.Kramat Raya No. 

23 J, Jakarta Pusat, Telp:021-3100337 (Sdr. Herry)


Tks.Tempat terbatas.


MATERI PELATIHAN :


1. Pembuatan akta berkaitan dengan jaminan utang/kredit dan permasalahannya.


2. Pembuatan akta PPAT dan permasalahannya


3. Masalah penjaminan tanah yang masih dalam tahapan PPJB


4. Permasalahan hukum di dalam praktek Notaris/PPAT dan cara mengeatasi permasalahan yang ada

.
5. Strategi bagi Notaris/PPAT didalam menghadapi gugatan perdata


NB: Yang sudah membayar tidak dapat dibatalkan tapi dapat diganti dengan peserta lain.

Salam.Alwesius.SH,MKn.

Sabtu, 07 Februari 2015

ALWESIUS BICARA SEGALANYA TENTANG NOTARIS DAN PPAT: PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN...

ALWESIUS BICARA SEGALANYA TENTANG NOTARIS DAN PPAT: PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN...: PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM. Oleh : Alwesius SH, MKn Notaris - PPAT Kabuapten Tangerang 1.         ...

PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM.
Oleh : Alwesius SH, MKn
Notaris - PPAT Kabuapten Tangerang


1.        SEBAB-SEBAB PEMBUBARAN

Pembubaran Perseroan terjadi:

a.       berdasarkan keputusan RUPS;
b.      karena jangka waktu berdirinya yag ditetapkan dalam AD telah berakhir;
c.       berdasarkan penetapan pengadilan;
d.      dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaqga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailitPerseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.       karena harata pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalamn keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;
f.       karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 142 ayat 1 UUPT)

2.        AKIBAT PEMBUBARAN.

Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan :

a.      wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh Likuidator atau kurator;(pasal 142 ayat 2 huruf a UUPT)
b.     Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecxuali diperlukan untuk pembereesan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.(pasal 142 ayat 2 b UUPT)

Jika dilakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini maka anggota Direksi, anggota Dewan komisaris dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng. (pasal 142 ayat 5 UUPT)

Sejak saat pembubran pada setiap surat keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan. (pasal 143 ayat 2 UUPT)

3.        BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM.

Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan. (pasal 143 ayat 1 UUPT)

4.        PEMBUBARAN BERDASARKAN KEPUTUSAN RUPS.

Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.

Keputusan RUPS tentang pembubaran sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat 1 (putusan secara musyawarah) dan pasal 89 (RUPS untuk Penggabungan = kuorum 3/4) (pasal 144 ayat 2 UUPT). 

Pembubaran Perseroan tersebut dimuali SEJAK SAAT YANG DITETAPKAN DALAM KEPUTUSAN RUPS. (pasal 144 ayat 3 UUPT)


5.    TAHAPAN/PROSES PEMBUBARAN MELALUI RUPS SAMPAI BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM

1.      RUPS pembubaran PT.
2.      Likuidator dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal pembubaran wajib memberitahukan :


a.    kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan BNRI; dan
b.        pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi;
(pasal 147 ayat 1 UUPT)

3.      Pemberesan oleh Likuidator;(pasal 149 UUPT)
4.      Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS. (pasal 152 UUPT)
5.      Likuidator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator diterima RUPS,  menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator. (pasal 152 ayat 3 jo ayat 7 UUPT)
6.   Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan.(pasal 153 ayat 5 UUPT)
7.      Menteri mengumumkan dalam BNRI. (pasal 152 ayat 8 UUPT) 

CATATAN: Dalam hal ini ada 2 (dua) kali akses ke sistem AHU : Pertama perihal pembubarannnya dan kedua setelah selesai dilakukannya likuidasi, masing-masing dengan memperhatikan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari) tersebut. 

6.        PEMBERITAHUAN KEPADA KREDITOR

Pemberitahuan kepada Kreditor tersebut memuat:

a.       pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya;
b.      nama dan alamat likuidator;
c.       tata cara pengajuan tagihan; dan
d.      jangka waktu pengajuan tagihan.(pasal 147 ayat 2 UUPT)

Jangka waktu pengajuan tagihan adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman tersebut. (pasal 147 ayat 3 UUPT)

Kreditor yang mengajukan tagihan dalam jangka waktu tersebut, kemudian ditolak oleh Likuidator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. (pasal 150 ayat 1 UUPT)

Kreditor yang belum mengajukan tagihan dapat mengajukan tagiahnnya melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran Perseroan diumumkan dalam Surat kabar dan BNRI. (pasal 150 ayat 2 UUPT)

 Tagihan tersebut dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham. (pasal 150 ayat 3 UUPT)   

Jika sisa kekeyaan tersebut tel;ah dibagaikan kepada pemegang saham maka PN t memerintahkan kepada Likuidator untuk menarik kembali sisa hasil kekayaan tersebut. (pasal 150 ayat 4 UUPT)

Pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan tersebut secara proporsional. (pasal 150 ayat 5 UUPT)


7.        PEMBERITAHUAN KEPADA MENTERI

Pemberitahuan nkepada Menteri wajib dilengkapi dengan bukti:

a.          dasar hukum Pembubaran Perseroan;
b.          pemberitahuan kepada Kreditor dalam Surat Kabar.
(pasal 147 ayat 4 UUPT)

8      AKIBAT TIDAK DILAKUKANNYA PEMBERITAHUAN KEPADA KREDITOR DAN MENTERI

Dalam hal pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri belum dilakukan,maka pembubaran Perseroan TIDAK BERLAKU BAGI PIHAK KETIGA. (pasal 148 ayat 1 UUPT)

Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan tersebut, likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga. (pasal 148 ayat 2 UUPT)


Smoga bermanfaat

Tks
Alwesius
























Selasa, 03 Februari 2015

ALWESIUS BICARA SEGALANYA TENTANG NOTARIS DAN PPAT: PEDOMAN SEDERHANA BAGI NOTARIS DAN PPAT DI DALAM M...

ALWESIUS BICARA SEGALANYA TENTANG NOTARIS DAN PPAT: PEDOMAN SEDERHANA BAGI NOTARIS DAN PPAT DI DALAM M...: PEDOMAN SEDERHANA BAGI NOTARIS DAN PPAT DI DALAM MENENTUKAN AHLI WARIS BAGI MEREKA YANG BERAGAMA ISLAM BAGIAN PERTAMA Didalam menent...

ALWESIUS BICARA SEGALANYA TENTANG NOTARIS DAN PPAT: PELATIHAN DAN BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN AKTA PPAT...

ALWESIUS BICARA SEGALANYA TENTANG NOTARIS DAN PPAT: PELATIHAN DAN BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN AKTA PPAT...: PELATIHAN DAN BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN AKTA PPAT DAN PENGETAHUAN HUKUM PERTANAHAN OLEH “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH.MKn di JAKARTA LP3H ...

ALWESIUS BICARA SEGALANYA TENTANG NOTARIS DAN PPAT: MENJUAL ATAU MENJAMINKANHARTA GONO GINI DALAM HAL ...

ALWESIUS BICARA SEGALANYA TENTANG NOTARIS DAN PPAT: MENJUAL ATAU MENJAMINKANHARTA GONO GINI DALAM HAL ...: 1.   Pendahuluan Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maka status harta benda yang terdapat di dalam suatu [perka...

BIMBINGAN DAN PELATIHAN TEKNIS KE-PPAT-AN OLEH LP3P “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH.MKn

BIMBINGAN DAN PELATIHAN TEKNIS KE-PPAT-AN OLEH LP3P “INP JAKARTA” ALWESIUS, SH.MKn
Sehubungan dengan banyaknya permintaan, khususnya dari calon Notaris dan PPAT, maka kami LP3P "INP Jakarta" berencana untuk mengadakan Bimbingan dan Pelatihan Teknis ke-PPAT-an untuk para Notaris/PPAT, Calon Notaris/PPAT, Mahasiswa Magister Kenotariatan dan para peminta lainnya, pada tanggal 7 dan 8 Maret 2015 di Jakarta. Perihal pendaftaran, konstribusi serta waktu dan tempat akan kami umumkan lebih lanjut.Tks

Minggu, 01 Februari 2015

ALWESIUS BICARA SEGALANYA TENTANG NOTARIS DAN PPAT: TAHAPAN/LANGKAH  BAGI PENGEMBANG PROPERTI DALAM PE...

ALWESIUS BICARA SEGALANYA TENTANG NOTARIS DAN PPAT: TAHAPAN/LANGKAH  BAGI PENGEMBANG PROPERTI DALAM PE...: TAHAPAN/LANGKAH  BAGI  PENGEMBANG PROPERTI DALAM PELAKSANAAN PROYEK PERUMAHAN Oleh : Alwesius, SH, MKn I.                    SURVE...

ALWESIUS BICARA SEGALANYA TENTANG NOTARIS DAN PPAT: MENJUAL ATAU MENJAMINKANHARTA GONO GINI DALAM HAL ...

ALWESIUS BICARA SEGALANYA TENTANG NOTARIS DAN PPAT: MENJUAL ATAU MENJAMINKANHARTA GONO GINI DALAM HAL ...: 1.   Pendahuluan Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maka status harta benda yang terdapat di dalam suatu [perka...

MENJUAL ATAU MENJAMINKANHARTA GONO GINI DALAM HAL SALAH SATU PASANGAN TELAH MENINGGAL DUNIA

1.   Pendahuluan

Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maka status harta benda yang terdapat di dalam suatu [perkawinan pasangan suami isteri, terdiri dari:
a.   harta bawaan, yaitu harta yang dibawa ke dalam perkawinan oleh masing-masing pihak.
b.   harta bersama (harta gono gini), yaitu harta yang diperoleh suami dan atau isteri sepanjang perkawinan mereka, kecuali yang berasal dari warisan atau hibah.
Harta bawaan tetap menjadi hak milik pribadi pihak yang membawa dan berada didalam pengurusan pihak yang membawa  harta tersebut dan masing-masing pihak bebas untuk melalukan perbuatan hukum atas harta pribadinya tersebut. Untuk melakukan perbuatan hukum atas harta bersama (harta gono gini) maka  masing-masing suami atau isteri harus memperoleh persetujuan dari pihak yang lain. (Pasal 36 UU Perkawinan).  

2,    Status harta gono Gini dalam hal salah satu pasangan suami siteri meninggal

Dalam hal salah seorang sumai isteri meninggal dunia maka harta gono gini tersebut dibagi 2 (dua) bagian yang sama besarnya, yaitu 1/2 (setengah) bagian menjadi hak bagian pasangan suami atau isteri yang masih hidup, sedangkan 1/2 (setengah) bagian yang lainnya menjadi hak bagian suami/isteri yang meninggal dunia (lihat pasal 128 KUHPerdata atau pasal 96 KHI) dan masuk menjadi harta warisan suami/isteri yang meninggal dunia tersebut.

Karena 1/2 (setengah) bagian dari harta gono gini tersebut masuk dalam harta warisan suami/isteri yang meninggal maka tentunya demi hukum beralih dan menjadi hak bagian dari para ahli waris suami/isteri yang meninggak. Siapa yang menjadi ahli waris ditentukan oleh hukum apa yang berlaku bagi Pewaris, apakah hukum perdata atau , hukum Islam.

3.     Menjual atau menjaminkan harta gono gini 

Diatas telah dikatakan dalam hal suami/isteri hendak melakukan perbuatan hukum atas harta bersama misalnya untuk menjual atau menjaminkan harta gono gini maka ia  harus memperoleh persetujuan dari isteri/suaminya. 
Dalam hal suami/isteri meninggal dunia maka persetujuan tersebut tetap diperlukan jika isteri/suami yang masih hidup hendak melakukan perbuatan hukum atas harta gono gini tersebut.. Kenapa demikian? Oleh karena harta gono gini yang tadinya merupakan harta bersama antara suami dan isteri, sekarang dengan meninggalnya salah seorang suami/isteri  menjadi harta bersama antara isteri/suami yang masih hidup dengan para ahli waris suami/isteri yang ,meninggak dunia tersebut.

Jadi sekalipun sertipikat tanah atas harta gono gini tersebut terdaftar atas nama suami atau isteri yang masih hidup tertap saja untuk menjual dan menjaminkan tanah  tersebut diperlukan persetujuan dari para ahli waris dari isteri/suami yang meninggal dunia tersebut. 

Sekian.
Smoga bermanfaat.

Salam
Alwesius, SH, MKn

Jumat, 30 Januari 2015

TAHAPAN/LANGKAH  BAGI  PENGEMBANG PROPERTI DALAM PELAKSANAAN PROYEK PERUMAHAN
Oleh : Alwesius, SH, MKn


I.                   SURVEI LOKASI

Hal yang diperhatikan disini:
1)           Lokasi dengan akses relatif baik ke pusat kegiatan dan fasilitas publik.
2)           Harga tanahnya kompetitif, cara pembayaran tidak memberatkan.
3)           Ada saluran pembuangan.
4)           Pasar/Minat Calon Pembeli
5)           Kualitas air.

II.                   CEK PERUNTUKAN TANAHNYA

Ø   Cek peruntukan tanah ke dinas tata kota setempat untuk memastikan lokasi memang bisa untuk perumahan.

Ø   Perjelas juga Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sepadan Bangunan Koefisien bangunan (GSB)-nya karena akan mempengaruhi harga jual rumah. Misalnya, kalau KDB-nya hanya 20 persen, berarti salable area (yang boleh dijual berupa tanah+bangunan) hanya 20 persen dari total lahan.

III.                   PENELITIAN SEGI  YURIDIS DAN SEGI FISIK TANAHNYA

Meliputi:

1.          Status tanahnya (apakah tanah hak, tanah negara, tanah ulayat, tanah kas desa dll)
2.            Siapa pemegang haknya
3.            Ada atau tidak ada hak-hak pihak lain
4.            Tanah yang mana yang dihendaki/lokasi
5.            Berapa luasnya
6.    Ada atau tidak adanya bangunan/tanaman di atasnya dan jika ada, siapa pemiliknya (ingat Asas Pemisahan Horizontal) 

Penelitian tentang tanah tersebut harus memperhatikan adanya faktor-faktor sebagai berikut:

1.            Faktor-faktor penyebab tidak adanya kepastian mengenai siapa pemegang haknya (Subyeknya), yaitu:

a.            Bukti peralihan hak karena transaksi;
b.           Bukti peralihan hak karena pemindahan hak;
c.            Bukti identitas pemegang hak.

2.            Faktor-faktor penyebab tidak adanya kepastian mengenai tanah yang dihaki (Obyeknya), yaitu:

a.        Batas-batasnya tidak pasti;
b.           Belum ada pengukuran/pemetaan;

IV. PENGURUSAN IJIN (PERMEN NO. 2 TAHUN 1999 TENTANG IJIN LOKASI)

IZIN YANG DIPERLUKAN:

A.          DILUAR JAKARTA

1.           Persetujuan Penanaman Modal sesuai ketentuan yang berlaku
2.           Ijin Lokasi

B.          DI JAKARTA

1.           Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (SP3L)
2.           Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT)

Tanah-tanah yang tidak memerlukan izin lokasi bisa langsung dibeli.

V.        KEGIATAN PEROLEHAN TANAH

Perolehan Tanah dapat dilakukan melalui cara:

1.            Perjanjian dengan pemilik tanah, misalnya Perjanjian Kerjasama (BOT), sewa menyewa, pemberihan HGB atas tanah hak milik
2.            Jual beli atau pemindahan hak lainnya
3.            Jual beli yang didahulu dengan perubahan hak (hak milik diubah menjadi HGB)
4.            Pembebasan/Pelepasan hak


VI.       PENGURUSAN IJIN PEMANFAATAN RUANG (IPR)

Di daerah tertentu pengurusan IPR hanya dapat dilakukan setelah dipenuhinya kewajiban Pengembang untuk menyerahkan tanah pemakaman seluas 2 % (dua persen) dari luas tanah yang diajukan IPR.

Untuk penyerahan tanah pemakaman tersebut dibuat Berita Acara Penyerahan Tanah Makam yang dilampirkan didalam permohonan IPR.

VII.   MENGAJUKAN PERMOHONAN HGB INDUK

Pengajuan permohonan HGB Induk dilakukan dengan memeprhatikan ketentuan Permen No. 9 tahun 1999 jo Permen No. 2 tahun 2013.

Permohonan diajukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Jika disetujui akan diterbitkan Surat Keputusan Pemberian HGB dan selanjutnya setelah dipenuhinya semua syarat yang ditetapkan di dalam SKPH dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilakukan pendaftaran hak di Kantor Pertanahan untuk memperoleh Sertipikat HGB atas nama Pengembang.

VIII.PENGURUSAN PEIL BANJIR DI DINAS PENGAIRAN DAN SUMBER DAYA AIR

IX.    PENGESAHAN SITE PLAN (ZONING)

Setelah memiliki IPR maka dapat dilakukan pengurusan pengesahan Site Plan di Dinas terkait.
Disini kita mesti melakukan konsultasi dengan Dinas Pemda setempat agar lahan 60% luas lahan efektif, KDB, GSB dll dapat dipastikan sesuai pada aturan yang berlaku.
(Dan sisa lahan 40% untuk Fasos dan Fasum)

X.        STAKE OUT

Setelah site plan terbit kita harus dapat mengajukan stake out yakni analisa atas lahan kavling-kavling diluar saleable area untuk fasos, fasum dan jalan untuk dibuatkan sertipikat terseNdiri dari 40% sisa lahan efektif.

XI.      PENGURUSAN AMDAL

AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) atau jika tidak dibutuhkan AMDAL (untuk proyek yang kecik)cukup dengan mengurus ijin UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup)/ UPL (Upaya Pemanfaatan Lingkungan Hidup).


XII.    PENGURUSAN IMB


XIII.PEMASARAN

Jika Site Plan disetujui dan IMB telah diterbitkan maka dapat dilakukan pemasaran rumah secara resmi.

XIV.  PEMECAHAN SERTIPIKAT

Bersamaan dengan pemasaran dapat dilakukan pemecahan sertipikat sesuai jumlah kavling yang telah direncanakan.






Kamis, 11 September 2014

PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS

PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS

LP3H "INP Jakarta" kembali akan melaksanakan PELATIHAN DAN BIMBINGAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS SERTA PEMBAHASAN PERMASALAHAN BERKAITAN DENGAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS YANG BERKAITAN DENGAN AKTA2 PERSEROAN TERBATAS, AKTA-AKTA YANG BERKAITAN DENGAN YAYASAN, AKTA2 YANG BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN KREDIT DAN JAMINAN, yang akan dilaksanakan pada hari SABTU dan MINGGU tanggal 27 dan 28 SEPTEMBER 2014 pukul 08.30 – 15.30, biaya Rp. 1.500.000.- , Pembayaran di transfer ke rek. Bca no. 5735062449 a.n alwesius.(setelah transfer sms ke 08158825748), Bertempat di Hotel Sentral, Jln Pramuka, Jakarta Timur. PENDAFTARAN PESERTA : 18 AGustus - 21 September 2014, dengan cara email bukti transfer ke alwesius_notaris@yahoo.co.id, atau bbm (pin BB 7D4DB000) dengan menyebut nama dan wilayah jabatan, no. Telp kantor dan hp. . ASLI BUKTI TRANSFER WAJIB DIBAWAH PADA SAAT PELAKSANAAN DAN DISERAHKAN KEPADA PANITIA UNTUK PENDAFTARAN ULANG.PENDAFTARAN ULANG : 1. Menyerahkan asli bukti transfer ;2. Kartu Nama; 3, Pas Foto 3 x 4 (2 lembar). Peserta memperoleh bahan pelatihan dan contoh2 akta (dan CD) , 2 x coffee break dan makan siang.NB: Yang sudah membayar tidak dapat dibatalkan tapi dapat diganti dengan peserta lainTks.Tempat terbatas. Salam.Alwesius.SH,MKn
PEMBICARA:
1. ALWESIUS, SH, MKn
2. DR (Candidat) M.J. WIDIJATMOKO, SH,SpN
3. DR. HABIB ADJIE, SH
MATERI PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA PT
1. Pembuatan Akta Pendirian + Pembahasan pasal2 tertentu yg esensial di dalam AD
2. Pembuatan Akta Perubahan, Perbaikan atau Pembetulan
3. Pembuatan Akta Risalah Rapat + Variasi berbagai keputusan RUPS
4. Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat + Contoh RUPS yg dibuat dibawah tangan dan kapan kita membuat akta PKR
5. Pembuatan Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar rapat (Sirkuler) + Contoh Penyataan Keputusan para Pemgeng saham di luar RUPS (Sirkuler)
6. Pembuatan akta berkaitan dengan peneyesuaian AD PT dengan UUPT
7. Pembuatan akta untuk mengatasi permasalahan berkitan dengan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah expired serta tanggungjawab terhadap perbuatan hukum yg telah mereka lakukan.
8. Pembuatan akta berkaitan dengan adanya pemindahan hak atas saham (jual beli saham, hibah dan penyerahan hak atas saham)
9. Pembuatan akta berkaitan dengan adanya pengambilalihan saham ( akuisisi)
10. Penyelesaian permasalahan dan pembuatan akta berkaitan dengan penyetoran saham diluar setoran tunai (setoran dengan harta tidak bergerak, setoran dengan saham di perusahaan lain, setoran piutang)
11. Dll yang menyangkut berbagai permasalahan berkaitan dengan pembuatan akta PT lainnya.
MATERI PELATHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA YAYASAN
1. Pembuatan Akta Pendirian Yayasan
2. Pembuatan Akta berkaitan dengan akta yang didirikan sebelum UU No. 16/2006 tapi tidak ditindaklanjuti pengesahannya sebagai badan hukum ke Menhukham.
3. Pembuatan Akta berkiatan dengan Yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU No. 16/2001, tapi masih berjalan kegiatannya dan telah memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 15 A PP No. 2/2013.
4. Pembuatan Akta berkiatan dengan Yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU No. 16/2001, tapi masih berjalan kegiatan dan memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 37A PP No. 2/2013.
5. Pembuatan akta berkaitan dengan Yayasan yang didirikan berdasarkan UU No. 16/2006 atau telah memenuhi syarat Pasal 15 A PP No. 2/2013 atau Pasal 37A PP No. 2/2013, tapi ingin dilikuidasi dan dibubarkan.
6. dll
MATERI PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA PK DAN AKTA2 JAMINAN
1. Pembuatan akta Perjanjian kredit dan pembahasan pasal2 tertentu yang ada di dalam akta PK.
2. Pembuatan akta Perubahan PK atau akta addendum.
3. Pembuatan akta Novasi.
4. Pembuatan akta-akta berkaitan dengan jaminan utang
5. dll