PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN
HUKUM.
Oleh : Alwesius SH, MKn
Notaris - PPAT Kabuapten Tangerang
1.
SEBAB-SEBAB PEMBUBARAN
Pembubaran
Perseroan terjadi:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
karena jangka waktu berdirinya
yag ditetapkan dalam AD telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan
pengadilan;
d.
dengan dicabutnya kepailitan
berdasarkan putusan pengadilan niaqga yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, harta pailitPerseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.
karena harata pailit Perseroan
yang telah dinyatakan pailit berada dalamn keadaan insolvensi sebagaimana
diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;
f.
karena dicabutnya izin usaha
Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 142 ayat 1 UUPT)
2.
AKIBAT PEMBUBARAN.
Dalam hal
terjadi pembubaran Perseroan :
a.
wajib diikuti dengan likuidasi
yang dilakukan oleh Likuidator atau kurator;(pasal 142 ayat 2 huruf a UUPT)
b.
Perseroan tidak dapat melakukan
perbuatan hukum, kecxuali diperlukan untuk pembereesan semua urusan Perseroan
dalam rangka likuidasi.(pasal 142 ayat 2 b UUPT)
Jika
dilakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini maka anggota Direksi, anggota
Dewan komisaris dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng. (pasal
142 ayat 5 UUPT)
Sejak
saat pembubran pada setiap surat
keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan.
(pasal 143 ayat 2 UUPT)
3.
BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM.
Pembubaran
Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai
dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh
RUPS atau Pengadilan. (pasal 143 ayat 1 UUPT)
4.
PEMBUBARAN BERDASARKAN KEPUTUSAN RUPS.
Direksi,
Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling
sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.
Keputusan
RUPS tentang pembubaran sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 87 ayat 1 (putusan secara musyawarah) dan pasal 89 (RUPS
untuk Penggabungan = kuorum 3/4) (pasal 144 ayat 2 UUPT).
Pembubaran
Perseroan tersebut dimuali SEJAK SAAT YANG DITETAPKAN DALAM KEPUTUSAN RUPS.
(pasal 144 ayat 3 UUPT)
5. TAHAPAN/PROSES PEMBUBARAN MELALUI RUPS SAMPAI BERAKHIRNYA STATUS
BADAN HUKUM
1.
RUPS pembubaran PT.
2.
Likuidator dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal pembubaran wajib memberitahukan :
a. kepada semua kreditor mengenai
pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat
Kabar dan BNRI; dan
b.
pembubaran Perseroan kepada
Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi;
(pasal
147 ayat 1 UUPT)
3.
Pemberesan oleh
Likuidator;(pasal 149 UUPT)
4.
Likuidator menyampaikan
pertanggungjawabannya kepada RUPS. (pasal 152 UUPT)
5.
Likuidator dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban
likuidator diterima RUPS, menyampaikan
pemberitahuan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam
Surat kabar
setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator. (pasal 152 ayat
3 jo ayat 7 UUPT)
6. Menteri mencatat berakhirnya
status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar
Perseroan.(pasal 153 ayat 5 UUPT)
7.
Menteri mengumumkan dalam BNRI.
(pasal 152 ayat 8 UUPT)
CATATAN: Dalam hal ini ada 2 (dua) kali akses ke sistem AHU : Pertama perihal pembubarannnya dan kedua setelah selesai dilakukannya likuidasi, masing-masing dengan memperhatikan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari) tersebut.
6.
PEMBERITAHUAN KEPADA KREDITOR
Pemberitahuan
kepada Kreditor tersebut memuat:
a.
pembubaran Perseroan dan dasar
hukumnya;
b.
nama dan alamat likuidator;
c.
tata cara pengajuan tagihan;
dan
d.
jangka waktu pengajuan
tagihan.(pasal 147 ayat 2 UUPT)
Jangka
waktu pengajuan tagihan adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengumuman tersebut. (pasal 147 ayat 3 UUPT)
Kreditor
yang mengajukan tagihan dalam jangka waktu tersebut, kemudian ditolak oleh
Likuidator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu
paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. (pasal
150 ayat 1 UUPT)
Kreditor
yang belum mengajukan tagihan dapat mengajukan tagiahnnya melalui pengadilan
negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran Perseroan
diumumkan dalam Surat
kabar dan BNRI. (pasal 150 ayat 2 UUPT)
Tagihan tersebut dapat dilakukan dalam hal
terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham.
(pasal 150 ayat 3 UUPT)
Jika sisa
kekeyaan tersebut tel;ah dibagaikan kepada pemegang saham maka PN t
memerintahkan kepada Likuidator untuk menarik kembali sisa hasil kekayaan
tersebut. (pasal 150 ayat 4 UUPT)
Pemegang
saham wajib mengembalikan sisa kekayaan tersebut secara proporsional. (pasal
150 ayat 5 UUPT)
7.
PEMBERITAHUAN KEPADA MENTERI
Pemberitahuan
nkepada Menteri wajib dilengkapi dengan bukti:
a.
dasar hukum Pembubaran
Perseroan;
b.
pemberitahuan kepada Kreditor
dalam Surat Kabar.
(pasal
147 ayat 4 UUPT)
8 AKIBAT TIDAK DILAKUKANNYA PEMBERITAHUAN KEPADA KREDITOR DAN MENTERI
Dalam hal
pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri belum dilakukan,maka pembubaran
Perseroan TIDAK BERLAKU BAGI PIHAK KETIGA. (pasal 148 ayat 1 UUPT)
Dalam hal
likuidator lalai melakukan pemberitahuan tersebut, likuidator secara tanggung
renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak
ketiga. (pasal 148 ayat 2 UUPT)
Smoga bermanfaat
Tks
Alwesius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar