PENGAMBILALIHAN SAHAM PERSEROAN
TERBATAS (AKUISISI)
Oleh : Alwesius, SH, MKn
Notaris - PPAT
A.
Pendahuluan
Pasal 1 angka 11 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan : “Pengambilihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan
untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian
atas Perseroan tersebut.
Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa suatu
perbuatan pengalihan saham baru dapat dikatakan sebagai pengambilalihan, apabila
perbuatan pengalihan saham tersebut
mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan terbatas yang
bersangkutan, yaitu dari pemegang saham yang lama kepada pemegang saham yang
baru. Pada prinsipnya terjadinya pengendalian saham tersebut terjadi apabila
pemegang saham memiliki lebih dari 50 % (lima puluh persen) saham yang telah
ditempatkan oleh oleh Perseroan.
Sehubungan dengna hal tersebut maka pengambilalihan terjadi apabila
dengan dilakukan pengalihan saham tersebut mengakibatkan jumlah saham yang dimiliki
oleh pihak yang menerima pengalihan saham menjadi lebih dari 50 % (lima puluh
persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan, yang memupunyai hak suara
yang sah.
B. Cara pengambilalihan
Pasal 125 ayatb 1 UUPT mementukan bahwa pengambialihan dapat dilakukan dengan cara pengambilalihan
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan, melalui
Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham.
Jadi saham-saham yang akan diambilalih dapat
merupakan saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yaitu saham-saham
yang telah menjadi milik para pemegang saham atau saham-saham yang masih dalam
simpanan atau saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan.
Jika saham-saham yang akan diambilalih adalah
saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan maka mekanisme yang dilakukan
tentunya memlalui pemindahan hak atas saham, baik berupa jual beli saham atau
penyerahan hak atas saham. Jika saham-saham yang akan diabil alih adalah
saham-saham yang masih dalam simpanan tentunya dilakukan pengeluaran saham baru
melalui mekanisme peningkatan modal yang ditempatkan/disetor melalui rapat umum
para pemagang saham atau keputusan para pemegang saham di luar rapat (sirkuler),
dimana pihak yang akan mengambilalih tersebut mengambil bagian dari saham yang
dikeluarkan tersebut. Jika modal dasar dam modal ditempatkan/disetor telah sama
besarnya maka tentunya terlebih dahulu dilakukan peningkatann modal dasar dan
modal ditempatkan/modal disetor.
Pengambilalihan dapat dilakukan melalui Direksi
Perseroan dan bisa juga silakukan secara langsung dari pemegang saham yang bersangkutan,
sesuai dengan mekanisme yang ditentukan di dalam UUPT. Jika pengambilalihan dilakukan melalui Direksi, pihak yang akan mengambil
alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada Direksi
Perseroan yang akan diambil alih.
Pasal 125 ayat 2 UUPT menentukan bahwa Pengambilalihan dapat dilakukan oleh Badan hukum atau Orang
Perseorangan. Pasal 125 ayat 4 UUPT
menentukan bahwa dalam hal Pengambilalihan dilakukan oleh Badan Hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum Pengambilalihan harus berdasarkan keputusan
RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan
pengambilan keputusan RUPS sebagaiman dimaksud dalam pasal 89 UUPT (jadi kuorum untuk pengambilaiahan sama
dengan kuorum untuk menguabha anggaran dasar Perseroan)
C.
Tahapan/Proses Pengambilalihan yang dilakukan
melalaui Direksi Perseroan
Jika Pengambilalihan dilakukan melalui Diresksi
perseroan, maka tahpan Pengambilalihan tersebut ada;lah sebagai berikut:
1.
Pihak yang akan
mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan Pengambialihan kepada
Direksi Perseroan yang akan diambil alih (pasal 125 ayat 5);
2.
Direksi Perseroan yang akan mengambil
alih dan Perseroan yang akan diambil alih dengan persetujuan Dewan Komisaris menyurun
RANCANGAN PENGAMBIL ALIHAN yang
berisikan sekurang-kurangnya hal-hal sebagaimana disebutkan dalam pasal 125
ayat 6..
3.
Direksi Perseroan yang akan
melakukan Pengambil alihan wajib
mengumumkan RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN
paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara
tertulis kepada karyawan dari Perseroan ybs dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.(pasal 127 ayat 2). Pengumuman
tersebut memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat
memperoleh Rancangan tersebut di Kantor Perseroan terhitung sejak tanggal
pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.(pasal 127 ayat 3)
4.
KREDITOR dapat mengajukan
keberatan kepada perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari setelah pengumuman tersebut mengenai Pengambilalihan sesuai dengan
rancangan tersebut. (pasal 127 ayat 4). Jika dalam jangka waktu tersebuyt
Kreditor tidak mengajukan keberatan maka Kreditor dianggap menyetujui
Penggabungan. (pasal 127 ayat 5)
5.
Penyelesaian keberatan yang
diajukan oleh Kreditor. Jika sampai pada hari RUPS keberatan tersebut tidak
dapat diselesaikan oleh Direksi maka
keberatan tersebut disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian.
(pasal 127 ayat 6).Selama peneylesaian belum tercapai maka penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan tidak
dapat dilaksanakan. (Pasal 127 ayat 7)
6.
RANCANGAN PENGAMBIL ALIHAN diajukan kepada RUPS masing-masing untuk
mendapat persetujuan. (pasal 127 ayat 1)
7.
RANCANGAN PENGAMBIL ALIHAN yang telah disetujui oleh RUPS dituangkan
dalam AKTA PENGAMBIL ALIHAN oleh Notaris
dalam Bahasa Indonesia. (pasal 128 ayat 1)
8.
Salinan Akta penggabungan
Perseroan dilampirkan pada penyampaian peberitahuan kepada Menteri tentang
perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2. (pasal 131
ayat 1)
D.
Pengambilalihan yang dilakukan langusng kepada
para pemegang saham
Pasal 125 ayat 7 UUPT menentukan bahwa ketentuan pasal 125 ayat 5 dan ayat 6 UUPT tidak berlaku bagi pengambil alihan yang dilakukan langsung dari
pemegang saham. Jadi disini tidak perlu
ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Direksi Perseroan dan pembuatan
Rancangan Pengambil alihan.
Pasal 125 ayat 8 UUPT menentukan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 127 ayat 2, 4, 5, 6 dan ayat 7 UUPT mutatis mutandis
berlaku bagi pengumuman dalam rangka pengambilalihan saham yang dilakukan langsung
kepada pemegang saham dalam Perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 125.Jadi sebelum dilakukannya
pengambilalihan maka terlebih dahulu harus diumumkan
secara tertulis kepada karyawan Perseroan, yang wajib dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sebelum
dilakukannya RUPS.
Pengambil alihan dalam hal ini dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan AD Perseroan yang diambil alih tentang pemindahan hak atas saham dan
perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain. (pasal 125 ayat
8 UUPT)
Salinan Akta Pemindahan Hak atas saham wajib dilampirkan pada
penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang
saham. (pasal 131 ayat 2 UUPT)
Tks, smoga bermanfaat
Salam
Note:
Diskusi dan pertanyan lebih lanjut dapat dilakukan pada saat [elatihan yang akan kami adakan .
PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS DAN AKTA PPAT SERTA STRATEGI NOTARIS/PPAT MENGHADAPI GUGATAN PERDATA
Menyambung pengumuman terdahulu, kami LP3H “INP Jakarta”, akan mengadakan PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS DAN PPAT SERTA STRATEGI NOTARIS/PPAT MENGHADAPI GUGATAN PERDATA, yang akan kami laksanakan pada hari Sabtu (tanggal 7 Maret 2015) dan hari Minggu (tanggal 8 Maret 2015), pukul 09.00 – 15.30, biaya Rp. 1.500.000.- , Bertempat di Hotel Sentral, Jln Pramuka, Jakarta Pusat, pendaftaran peserta mulai 12 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 1 Maret 2015, dengan cara transfer biaya pendaftaran ke rekening Bank BCA KCP Pondok Gede no. Rek: 6870326112 atas nama Alwesius SH, dan kirim bukti transfer ke alwesius_notaris@yahoo.co.id, atau bbm (pin BB 5188269C) dengan menyebut NAMA LENGKAP PESERTA (SEBUTKAN JUGA NAMA PEMEGANG REKENING YG MEMBAYAR), dan asli bukti transfer wajib dibawa pada saat pelaksanaan. .
Menyambung pengumuman terdahulu, kami LP3H “INP Jakarta”, akan mengadakan PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS DAN PPAT SERTA STRATEGI NOTARIS/PPAT MENGHADAPI GUGATAN PERDATA, yang akan kami laksanakan pada hari Sabtu (tanggal 7 Maret 2015) dan hari Minggu (tanggal 8 Maret 2015), pukul 09.00 – 15.30, biaya Rp. 1.500.000.- , Bertempat di Hotel Sentral, Jln Pramuka, Jakarta Pusat, pendaftaran peserta mulai 12 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 1 Maret 2015, dengan cara transfer biaya pendaftaran ke rekening Bank BCA KCP Pondok Gede no. Rek: 6870326112 atas nama Alwesius SH, dan kirim bukti transfer ke alwesius_notaris@yahoo.co.id, atau bbm (pin BB 5188269C) dengan menyebut NAMA LENGKAP PESERTA (SEBUTKAN JUGA NAMA PEMEGANG REKENING YG MEMBAYAR), dan asli bukti transfer wajib dibawa pada saat pelaksanaan. .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar