Minggu, 27 Desember 2009

HIBAH TANAH KEPADA SALAH SEORANG ANAK, APAKAH PERLU PERSETUJUAN ANAK-ANAK YANG LAIN

Dalam praktek sering kita jumpai pemberian hibah tanah dari orang tua kepada anak-anaknya atau salah seorang anaknya. Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si Pemberi Hibah, semasa hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak da[at ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si Penerima Hibah yang menerima penyerahan itu (Pasal 1666 KUHPerdata).  Hibah hanya dapat dilakukan atas benad-benada yang sudah ada, jika menyangkut benda yang baru akan ada dikemudian hari maka hibah tersebut batal (Pasal 1667 KUHPerdata).
Sesuai asas hukum yang berlaku maka pemberian hibah hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berhak atas benda yang dihibahkan dan ia cakap untuk melakukan perbuatan hukum tersebut. Jika harta yang dihibahkan menyangkut harta bersama atau harta gono gini maka pemebrian hibah yang bersangkutan harus disetujui oleh  isteri atau suami dari pihak yang menghibahkan (Pasal 36 ayat 1 UU Perkawinan).
Berkaitan dengan judul tulisan ini maka jika orang tua memberikan hibah kepada salah seorang anaknya, pada prinsipnya tidak diperlukan adanya persetujuan dari anak-anak yang lainnya. Karena orang tua tersebut bebas untuk melakukan perbuatan hukum berupa apapun juga terhadap harta kekayaannya, termasuk memberikan hibah kepada anaknya. Namun demikian pemberian hibah dapat berkaitan dengan masalah pewarisan dan masalah lainnya. Seseuai ketentuan yang terdapat di dalam KUHPerdata, dalam suartu pembagian warisan, apabila terdapat anak-anak yang telah menerima hibah maka hibah tersebut  wajib dimasukan (di-inbreng) ke dalam boedel, jadi turut dihitung sebagai bagian dari harta kekayaan (Pasal 1086 KUHPerdata) dan dalam hal tidak terdapat kewajiban inbreng karena dinyatakan demikian oleh UU atau Pemberi Hibah maka jika ada anak-anak yang menuntut bagian mutlaknya maka hibah tersebut turut dihitung untuk menghitung bagiam mutlak dan ada kemungkinan dilakukan inkorting (pemotongan/engembalian ke dalam boedel)  atas hibah  tersebut (Pasal 921 KUHPerdata). Disamping  ketentuan nyang terdapat dalam KUHPerdata, dalam hukum Islam, pemberian hibah dapat diperhitungkan sebagai waeisan (Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam). Hal yang sama juga berlaku dalam hukum adat tertentu, misalnya di Jawa.Hal ini memeungkinkan adanya tuntutan-tuntutan di kemudian hari berkaitan dengan hibah yang bersangkutan. 
Disamping berkaitan dengan masalah pewarisan sebagaimana tersebut di atas, pemberian hibah juga menyangkut masalah sosial, yang kemungkinan akan menimbulkan sengketa diantara  orang tua dengan anak-anak yang tidak memperoleh hibah atau sengketa antara anak yang memperoleh hibah dengan yang tidak memperoleh hibah.
Jadi jelas dalam suatu pemberian hibah adanya kemungkinan timbulnya tuntutan atau sengketa berkaitan dengan pemberian hibah tersebut di kemudian hari. Sehubungan  dengan hal tersebut maka walaupun secara yuridis formal tidak ada kewajiban dalam hal orang tua memberi hibah kepada salah seorang anaknya  harus memperoleh persetujuan dari anak-anak yang lain namun persetujuan tersebut sebaiknya diminta, khusunya oleh Notaris atau PPAT yang akan membuat akta berkaitan dengan pembuatan hibah tersebut.


Salam
Alwesius,SH,MKn.


"Kelompok Belajar "INP" mengadakan Bimbel / Pelatihan / Tentiu Ujian masuk Program Magister Kenotariatan UI/ Pasca Sarjana UI  dan Ujian PPAT , hubungi  Alwesius,SH.MKn, HP : 0815 - 8825 - 748. Email:  alwesius_notaris@yahoo.co.id   ,   alwesius@gmail.com. "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar