Sabtu, 26 Desember 2009

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merupakan kewenangan penuh dari  RUPS. 


Dalam hal para pemegang saham merasa cukup alasan untuk melakukan pemberhentian anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan maka hal tersebut dapat mereka lakukan sewaktu-waktu dalam RUPS yang bertujuan untuk melakukan hal tersebut, dengan memperhatikan ketentuan y6ang ditetapkan dalam UU No. 40  tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar Perseroan yang bersangkutan .


Ketentuan yang berlaku untuk melakukan pemberhentian seorang tenaga kerja/buruh sebagaimana diatur dalam UU dibidang Tenaga Kerja maupun praturan lainnya yang berkaitan dengan tenaga kerja/buruh tidak berlaku bagi pemberhentian terhadap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.


RUPS tersebut  dihadiri atau diwakili  lebih dari setengah dari   jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah lain yang lebih besar yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar PT, dengan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai  maka keputusan adalah ssah jika disetujui lebih dari setengah jumlah saham yang hadir atau diwakili yang mempunyai hak suara yang sah. kecuali Anggaran Dasar menentukan keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara yang setuju lebih banyak. (Pasal 94 ayat 1 / 111 ayat 1 jo  86 dan 87 UUPT ).

Saat mulai berlakunya pengangkatan dan pemberhentian tersebut ditetapkan dalam RUPS. Dalam hal RUPS tidak menetapkan maka keputusan mengenai pengangkatan dan pemberhentian tersebut mulai berlaku sejak ditutup0nya RUPS.(Pasal 94 ayat 5 dan ayat 6 / Pasal 111 ayat 5 dan ayat 6 UUPT) 

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut wajib diberitahukan oleh Direksi Perseroan kepada Menkumham untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.(Pasal 94 ayat 7/ 111 ayat 7 UUPT). Jika hal tersebut tidak dilakukan maka Menkumham menolak setiap permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menkumham oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan atau menolak setiap perubahan anggota Dewan Komisaris berikutnya (Pasal 94 ayat 8 /111 ayat 8 UUPT) .

Dalam praktek banyak terjadi pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau perpanjangan masa jabatannya dilakukan dengan RUPS yang dibuat dibawah tangan dan tidak dinyatakan dalam akta Notaris serta tidak diberitahukan kepada Menkumham atau ada juga anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang telah habis jangka waktunya tapi tidak diperpanjang masa jabatannya. 


Untuk kasus seperti ini biasanya diatasi dengan cara dibuatnya RUPS   yang mengesahkan semua tindakan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut serta menegaskan kembali mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selanjutnya hal tersebut diberitahukan kepada Menkumham.Hal ini dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat 9 UUPT.

Salam
Alwesius, SH, Mkn.

"Kelompok Belajar "INP" mengadakan Bimbel / Pelatihan / Tentir Ujian masuk Program Magister Kenotariatan UI/ Pasca Sarjana UI  dan Ujian PPAT , hubungi  Alwesius,SH.MKn,     HP : 0815 - 8825 - 748. Email:  alwesius_notaris@yahoo.co.id   ,   alwesius.notaris@gmail.com. "


Tidak ada komentar:

Posting Komentar