Kamis, 28 Januari 2010

STATUS HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG TIDAK MENYESUAIKAN ANGGARAN DASAR..... BUBAR ATAU......

Anggaran dasar dari Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sebelum  UU No.40 Tahun 2007 (UUPT)  berlaku tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan UUPT (Pasal 157 ayat 1 UUPT).

Pasal 157 ayat 3 UUPT menentukan:

"Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan , dalam jangka waktu 1(satu) tahun setelah berlakunya UU ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang ini".

Jadi jelas bahwa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UUPT  anggaran dasar Perseroan  yang telah berstatus badan hukum  wajib disesuaikan dengan UUPT .

Bagaimana jika Perseroan tersebut tidak melakukan penyesuaian anggaran dasarnya setelah lewatnya jangka waktu tersebut?

Berkaitan dengan pertanyaan tersebut Pasal 157 ayat 4 UUPT menentukan :

"Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak lain yang berkepentingan."

Jadi jelas bahwa suatu Perseroan yang telah berstatus badan hukum dan tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal 157 ayat 3 UUPT, tetap ada sebagai badan hukum. Perseroan tersebut tidak bubar demi hukum.Perseroan tersebut tetap eksis sampai adanya putusan hakim menyatakan bahwa Perseroan tersebut bubar.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah setelah lewatnya jangka waktu tersebut Perseroan tersebut masih dapat melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dengan UUPT?

Tentunya hal tersebut tetap dapat dilakukan. Dan memang seharusnya hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 157 ayat 4 UUPT.

Bagi kita Notaris atau PPAT dalam hal menemukan suatu PT yang anggaran dasarnya belum disesuaikan dengan UUPT dan Perseroan yang bersangkutan hendak melakukan perbuatan hukum  yang hendak dibuktikan dengan akta yang kita buat maka kita wajib menyarankan agar Perseroan yang bersangkutan terlebih dahulu melakukan penyesuaian atas anggaran dasarnya.

Tks