Selasa, 25 Oktober 2011

PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM MENURUT UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (UUPT)

1. AKTA PEMINDAHAN HAK

Pemindahan hak saham dilakukan dengan AKTA PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM (pasal 56 ayat 1)

Akta Pemindahan Hak Atas Saham tersebut dapat di buat dalam bentuk akta dibawah tangan atau akta otentik (akta notaries).

Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan. ( Pasal 56 ayat 2)

2. WAJIB DICATAT DALAM DAFTAR PEMEGANG SAHAM (DPS).

Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus. (pasal 56 ayat 3)

AKIBATNYA JIKA TIDAK DI CATAT DALAM DPS

Jika perubahan kepemilikan saham tersebut tidak dicatat dalam DPS maka pemilik/pemegang hak yang baru (pembeli) belum mmepunyai hak-hak sebgaiamana dimaksud dalam Pasal 52 ayat 1 (Pasal 52 ayat 2), yaitu :

a. Hak untuk menghadiri dan mengelurkan suara dalam RUPS;
b. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c. Menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT.

Adanya akibat hokum sebagaiumana dimaksud dalam pasal 52 ayat 2 UUPT tersebut tentunya harus sangat diperhatikan oleh Para Notaris dalam kaitan pembuatan akta-akta PT khususnya menyangkut pembuatan akta RUPS, PKR, PKPS dan akta Jual Beli Saham.

3. PERSYARATAN MENGENAI PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM

Dalam AD dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu :

a. Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; da/atau
c. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 57 ayat 1)

Persyaratan tersebut tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkenaan dengan pewarisan. (Pasal 57 ayat 2)

Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. (Pasal 58)

4. PERSETUJUAN PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM OLEH ORGAN PERSEROAN

Untuk melakukan pemindahan hak atas saham harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUPT maupun AD PT ybs.

Untuk melakukan pemindahan hak atas saham diperlukannya persetujuan dari Organ Perseroan, misalnya Persetujuan RUPS atau Persetujuan Dewan Komisaris, jika memang AD PT ybs menetapkan harus adanya persetujuan tersebut. Sehingga apabila AD PT tidak menentukan diperlukannya persetujuan dari Organ Perseroan maka persetujuan tersebut tidak diperlukan.Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat 1 UUPT.

Jika AD PT mensyaratkan untuk pemindahan hak atas saham tersebut harus memperoleh persetujuan dari Organ Perseroan maka pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham tersebut atau penolakannya HARUS DIBERIKAN SECARA TERTULIS dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut. (pasal 59 ayat 1)

Jika jangka waktu tersebut telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan DIANGGAP MENYETUJUI pemindahan hak atas saham tersebut. (pasal 59 ayat 2)

Dalam pemindahan hak atas saham tersebut disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan. (pasal 59 ayat 3)

5. WAJIB DIBERITAHUKAN KEPADA MENTERI

Direksi wajib MEMBERITAHUKAN perubahan susunan pemegang saham KEPADA MENTERI untuk dicatat dalam Daftar Perseroan.

KAPAN PEMBERITAHUAN TERSEBUT HARUS DILAKUKAN?

Pasal 56 ayat 3 UUPT memnetukan bahwa pemberitahuan tersebut wajib dilakukan oleh Direksi Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak atas saham tersebut dalam DPS.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut maka pemberitahuan tersebut wajib dilakukan oleh Direksi Perseroan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatat dalam DPS bukan sejak tanggal diadakannya RUPS untuk menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut atau juga bukan sejak dibuatnya akta pemindahan hak.

KAPAN DIREKSI HARUS MENCATAT ADANYA PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM TERSEBUT DALAM DPS

UUPT tidak menentukan kapan Direksi wajib mencatat adanya pemindahan hak atas saham tersebut dalam DPS.

Tidak adanya tenggang waktu yang mewajibkan Direksi untuk mencatat perihal pemindahan hak atas saham tersebut dalam DPS dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum tersendiri.

DOKUMEN PENDUKUNG UNTUK MENYAMPAIKAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN

Pasal 15 ayat 3 Per. Menkumham RI No M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penghesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas menentukan bahwa Dokumen Pendukung untuk pemberitahuan perubahan data dikarenakan adanya perubahan pemegang saham karena penglihan saham adalah:

1.. tembusan akta perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumlah saham yang dimilikinya dilengkapi dengan akta pemindahan hak atas saham yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya; dan

2. ringkasan akta perubahan nama pemegang saham karena pengalihan saham. (sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri tersebut … Lihat dibagian akhir tulisan ini).

APAKAH AKTA RISALAH RUPS MERUPAKAN SALAH SATU DOKUMEN PENDUKUNG YANG HARUS DISAMPAIKAN DALAM PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA

Sebagaimana diuraikian di atas, untuk melakukan pemindahan hak atas saham diperlukan adanya persetujuan RUPS apabila AD PT ybs mensyaratkan hal tersebut.

Jika AD PT tidak mensyaratkan hal tersebut maka tentunya tidak perlu diadakan RUPS dan karenanya tidak ada akta Risalah RUPS.

Namun dengan adanya ketentuan Pasal 15 ayat 3 Peraturan Menkumham RI yang mensyaratkan adanya salah satu Dokumen Pendukung untuk penyampaian perubahan data karena pemindahan hak berupa “ Tembusan akta perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumlah saham yang dimilikinya dilengkapi …” disamping “… akta pemindahan hak atas saham yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya”, mau tidak mau di dalam praktek sebelum dilakukannya pembuatan akta jual beli saham maka terlebih dahulu diadakan RUPS dan dibuatlah Risalah RUPS yang didalamnya berisikan persetujuan penjualan saham sekaligus menyebutkan nama-nama para pemegang saham dan jumlah saham yang dimiliki.

DPS BUKAN MERUAPAKAN DOKUMEN PENDUKUNG YANG WAJIB DILAMPIRKAN UNTUK PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA

Apabila kita berpegang pada ketentuan pasal 56 ayat 3 UUPT yang menentukan jangka waktu penyampaian pemberitahuan pemindahan hak atas saham kepada Menteri dihitung dari dicatatnya pemindahan hak tersebut oleh Direksi Perseroan dalam DPS maka seharusnya DPS merupakan salah satu dokumen pendukung yang wajib ada dan disampaikan untuk keperluan perubahan data dan juga menjadi dasar untuk melakukan input data dalam system SABH.

AKIBATNYA JIKA TIDAK DIBERITAHUKAN

Jika pemberitahuan kepada Menteri tersebut belum dilakukan, Menteri MENOLAK PERMOHONAN persetujuan atau pemberitahuan YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN SUSUNAN DAN NAMA PEMEGANG SAHAM YANG BELUM DIBERITAHUKAN tersebut.
(pasal 56 ayat 4)

Sekian. Semoga bermanfaat. Mohon koreksi teman-teman

Jakarta, 25 Oktober 2011

Alwesius,SH, MKn
0815-8825-748










Lampiran III
RINGKASAN AKTA PERUBAHAN NAMA PEMEGANG SAHAM


Nama Perseroan: ...................................................................
Nomor akta notaris : ................
Tanggal akta notaris : ...............
Nama Notaris : .......................
Kedudukan Notaris ............
Tempat kedudukan Perseroan :



No Data Perseroan Yang Telah Diubah
Data diisi sesuai dengan data mengenai perubahan nama pemegang saham dan jumlah saham yang dimilikinya atau perubahan nama pemegang saham akibat pemegang saham yang bersangkutan telah ganti nama dilengkapai landasan hukumnya


Demikian ringkasan akta ini kami buat dengan ketentuan bahwa :
1. ringkasan akta ini telah sesuai dengan isi akta yang telah kami buat;
2. perubahan anggaran dasar ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan kuorum dan tata cara rapat yang ditentukan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan;
3. susunan pemegang saham/Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan yang melakukan perubahan Data Perseroan ini telah sesuai dengan data terakhir yang diberitahukan oleh Perseroan dan telah dicatat oleh Menteri.

Nama kota, tanggal bulan tahun
Tanda tangan notaris diatas materai 6000
Nama notaris


PELATIHAN BAGI CALON PESERTA UJIAN PPAT DI MEDAN

Pelatihan calon peserta ujian PPAT oleh "INP" JAKARTA , di MEDAN, "HOTEL GRAND SWISS-BEL", Jl. S.Parman No. 217, pd tgl 12 - 13 NOPEMBER 2011, jam 08.30 sampai jam 16.00, semua materi dan latihan tanya jawab soal ujian.(Dpt Modul). Biaya : Utk pendaftaran s.d tgl 15 OKTOBER (Rp. 1.500.000.-,), 16 - 31 OKTOBER 2011 (Rp. 2.000.000.-). transfer ke Rek BCA No. 5735062449 a.n Alwesius.Hub. Sekretariat INP Jakarta : Herry (08161196555-telp 021-3100337), Medan : Notaris JULITA SAGALA, SH, MKn, (HP: 081361597888), Bukti transfer fax ke 021-3142207 , Sekretariat "INP" Jakarta, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jakarta Pusat, Tulis Nama Peserta dan No. HP. Setelah transfer sms ke 0815-8825-748 untuk konfirmasi pendaftaran dan asli bukti transfer dibawa pada saat pelaksanaan untuk daftar ulang .

Tks.
Alwesius
08158825748

Julita Sagala,SH,MKn
081361597888

Tidak ada komentar:

Posting Komentar