Kamis, 24 Desember 2009

BENTURAN KEPENTINGAN DALAM SUATU PT

Dalam praktek sering kita jumpai adanya benturan kepentingan antara Direksi Perseroan dengan Perseroan di dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.Kadangkala hal ini tidak disadari atau mungkin tidak diketahui oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan karena mungkin kurang memahami ketentuan yang berlaku bagi suatu Perseroan Terbatas. 
Untuk itu jika perbuatan hukum tersebut dilakukan dihadapan kita sebagai Notaris atau PPAT kita harus memberikan penyuluhan hukum mengenai hal tersebut kepada kien atau pihak-pihak yang datang meminta bantuan kita.
Benturan kepentingan tersebut terjadi misalnya dalam jual beli atau pemindahan hak, dimana suatu PT hendak menjual asetnya sedangkan yang bertindak sebagai pembeli adalah anggota Direksinya atau seorang anggota Direksi PT memperoleh kredit dari Bank untuk usahanya secara pribadi. Kemudian yang dipakai sebagai jaminan atas permintaan Bank adalah aset PT.
Misalnya PT. X  Direktur Utamanya adalah tuan A dan Direkturnya adalah tuan B serta anggota Dewan Komisarisnya adalah tuan C. PT. X hendak menjual tanah dan yang menjadi pembelinya adalah tuan A. Maka dalam hal ini terjadi benturan kepentingan antara  tuan A dan PT.X.
Dalam kejadian demikian maka sesuai ketentuan Pasal 99  UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT) anggota Direksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan tidak berwenang mewakili Perseroan. Yang berhak mewakili Perseroan adalah anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. Jadi dalam kasus di atas yang berhak mewakili PT. X adalah tuan B. 

Selanjutnya Pasal 99 UUPT menentukan bahwa apabila semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan maka yang berhak mewakili Perseroan adalah Dewan Komisaris. Jika seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris berbenturan kepentingan dengan Perseroan maka yang berhak mewakili Perseroan adalah pihak lain yang ditunjuk dalam RUPS.


Jadi misalnya B juga mempunyai benturan kepentingan dengan PT.  yang mewakili PT. X adalah C. Jika ternyata ABC mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan maka yang berhak mewakilki PT. X adalah pihak lain yang yang ditunjuk dalam RUPS PT X.

Salam


Alwesius.SH, MKn

Kelompok Belajar "INP" Jakarta Sukses membimbing para peserta ujian masuk dan para peserta pendidikan Program Kenotariat UI  serta para peserta ujian jabatan PPAT sejak tahun 1987. Para peserta telah membuka praktek di seluruh wilayah di Indonesia dan sebagian besar berpaktek di Daerah Jabodetabek, Serang, Cianjur, Sukabumi dan daerah sekitar Jakarta lainnya.Hubungi kami Alwesius,SH.MKn, HP : 0815 - 8825 - 748. Email:  alwesius_notaris@yahoo.co.id   ,   alwesius@gmail.com.  Melayani konsultasi hal-hal yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan praktek NOTARIS - PPAT.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar