Kamis, 24 Desember 2009

MASALAH JANGKA WAKTU JABATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 111 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT) menentukan bahwa anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.   Pasal 105 ayat 1 dan Pasal 119 UUPT menentukan anggota Dreksi dan Dewan Komisaeis dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh RUPS dengan menyebutkan alasannya. 


Selanjutnya mengenai ketentuan pengangkatan , penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut diatur dalam anggaran dasar Perseroan.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka anggota Direksi maupun Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut harus ditetapkan dalam anggaran dasar Perseoan.Dalam praktek biasanya ditetapkan 3 (tiga) atau 5 (lima) tahun.

Berkaitan dengan jangka waktu tersebut terdapat dua macam penafsiran mengenai berlakunya jangka waktu tersebut. 


Penafsiran Pertama menyatakan bahwa jangka waktu tersebut mulai berlaku terhitung sejak mulai berlakunya pengangkatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang ditetapkan dalam RUPS  atau jika dalam RUPS tidak ditetapkan maka mulai berlaku sejak saat ditutupnya RUPS dan berlaku untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar, misalnya 5 (lima) tahun. Jadi setiap ada pengangkatan maka dengan sendirinya pengangkatan tersebut berlaku untuk 5 (lima) tahun kedepan.

Konsekwesi penafsiran ini adalah jika ditengah perjalanan seorang anggota Direksi diberhentikan dari jabatannya kemudian diangkat penggantinya maka penggantinya tersebut mempunyai masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejaka pengangkatannya.
  
Misalnya  A diangkat pada tanggal  3 Maret 2008 maka masa jabatannya adalah sampai tanggal 2   Maret 2013. Jika kemudian A dibehentikan pada tanggal 3 Maret 2009 kemudian diangkat B sebagai penggantinya, dalam hal ini B tidak meneruskan masa jabatan A sampai tanggal 2 Maret 2013 melainkan masa jabatan B adalah 5 (lima) tahun terhitung tanggal 3 Maret 2009  sampai tanggal 2 Maret 2014. 

Jadi dalam suatu PT bisa saja terjadi adanya jangka waktu yang berbeda-beda untuk masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Penafsiran Kedua sebagai mana dikemukakan oleh Notaris P.S.A Tampubolon,S.H dalam beberapa tulisannya di majalah "Media Notariat" pada intinya menyatakan bahwa jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar adalah merupakan "Periode Masa Jabatan (PMJ)" anggota Direksi atau Dewan Komisaris. 


Misalnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar adalah 5 (lima) tahun maka PMJ anggota Direksi atau Dewan Komisaris adalah  5 (lima) tahun. Mulai berlakunya PMJ tersebut dibedakan antara PT yang didirikan sebelum UUPT dan PT yang didirikan setelah UUPT. Bagi PT yang didirikan sebelum UUPT maka PMJ tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Menkumham mengenai persetujuan atas penyesuaian AD PT ybs, misalnya tanggal 1 April 2008 maka PMJ tersebut adalah mulai 1 April  2008 sampai 31 Maret 2013, demikian seterusnya secara berulang sampai 5 (lima) tahun berikutnya. 


Untuk PT yang didirikan setelah UUPT maka PMJ tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal Akta Pendiriannya. Misalnya didirikan pada 5 Pebruari 2008  maka PMJ tersebut adalah mulai  5 Pebruari 2008 sampai 4 Pebruari 2013.

Jadi menurut Penafsiran kedua ini jika terjadi penggantian anggota Direksi maka masa jabatan anggota Direksi yang baru adalah untuk jangka waktu sisa masa jabatan anggota Direksi yang digantikannya.   


Jadi disini tidak akan terdapat perbedaan jangka waktu berlakunya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, semua berakhir pada saat yang sama.

Penafsiran Kedua ini didasarkan pada penafsiran bahwa masa jabatan anggota Direksi diatur dalam anggaran dasar PT,  yang tidak dapat diubah selain melakukan perubahan anggaran dasar. Jika akan  dilakukan perubahan maka harus melalui RUPS yang disetujui oleh  Menkumham.
Di dalam praktek berdasarkan pengamatan penulis, sebagian besar kalau tidak mau dikatakan hampir seluruhnya Notaris maupun praktisi hukum , demikian juga para klien menganut pendapat yang pertama.

Saran penulis  untuk mengindari kesulitan berkaitan dengan pendapat mana yang benar sebaiknya dalam anggaran dasar PT kita tegaskan mengenai hal itu dengan membuat rumusan yang jelas mengenai ketentuan masa jabatan anggota Direksi maupun Dewan Komisaris dan mempertegas masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebuit dalam hal terjadi penggantian sebelum berakhirnya masa jabatan tersebut.

Salam

Alwesius.SH, MKn.

"Kelompok Belajar "INP" berpengalaman sejak tahun 1987 mengadakan Bimbel / Pelatihan / Tentir Ujian masuk Program Magister Kenotariatan UI  dan Ujian PPAT , hubungi  Alwesius,SH.MKn, HP : 0815 - 8825 - 748. Email:  alwesius_notaris@yahoo.co.id   ,   alwesius.notaris@gmail.com. "


Tidak ada komentar:

Posting Komentar