PEDOMAN SEDERHANA BAGI NOTARIS DAN
PPAT DI DALAM MENENTUKAN AHLI WARIS BAGI MEREKA YANG BERAGAMA ISLAM
BAGIAN PERTAMA
Didalam menentukan ahli waris yang
berhak mewaris bagi mereka yang tunduk pada hukum kewarisan Islam maka kita
harus dapat mengetahui secara pasti siapa-siapa yang selalu tampil sebagai ahli
waris dalam hal adanya seorang yang meninggal dunia (Pewaris). Hal ini penting
untuk diketahui agar kita sebagai Notaris-PPAT tidak salah di dalam melaksanakan
tugas jabatan kita sebagai Notaris/PPAT di dalam hal diminta bantuannya oleh
klien untuk pembuatan suatu akta atau di dalam memberikan penyuluhan hukum
kepada klien sehubungan dengan masalah pewarisan yang mereka hadapi.
Walaupun kita tidak memahami secara detail mengenai
pewarisan menurut hukum Islam setidak-tidaknya kita dapat memahami prinsip-prinsip
dasar di dalam hukum kewarisan Islam, khusus
di dalam menentukan siapa-siapa yang berhak tampil mewaris di dalam adanya
peristiwa pewarisan.
Kelompok Keutamaan
Pertama
Yang pertama kita harus pahami adalah
siapa-siapa ahliwaris yang pasti tampil sebagai ahli waris apabila mereka ada
(masih hidup), sepanjang mereka tidak terkena halangan untuk mewaris, misalnya
tidak berhak mewaris karena telah membunuh Pewaris atau karena ia berbeda
agama. Untuk memudahkan penyebutan kita
sebut saka mereka ini sebagai Kelompok Keutamaan Pertama sebagai ahli waris.[1]
Sesuai ketentuan hukum kewarisan Islam yang
telah ditentukan di dalam Al Qur’an, As-Sunnah maupun Ijtihad, yang termasuk
kedalam kelompok keutamaan pertama ini
adalah :
1.
Duda
atau Janda/Para Janda; dan/atau
2.
Anak-anak
Pewaris baik anak laki-laki maupun anak perempuan;dan/atau
3.
Orang
tua Pewaris (Bapak dan Ibu Pewaris).
Mereka-mereka ini tampil mewaris dan berhak mewaris atas
hartab peninggalan Pewaris dengan bagian yang telah ditentukan. Jadi di dalam
hal ada seorang meninggal dunia (Pewaris) dan kepada kita diminta bantuan oleh
klien untuk mengurus balik nama waris di dalam rangka pembuatan akta, maka hal
inilah yang utama harus kita perhatikan. Kita harus menanyakan kepada klien/ahli
waris Pewaris, apakah para ahli waris dalam kelompok keutamaan pertama tersebut
masih hidup/ada dan telah masuk sebagai ahli waris di dalam surat keterangan
waris (SKW) yang mereka buat. Jika ada yang tidak atau
belum masuk didalamnya maka kita harus tanyakan apa alasannya yang bersangkutan
tidak masuk. Apabila alasan tersebut tidak berdasar maka kita wajib meminta kepada
klien kita untuk dilakukan perubahan atas SKW tersebut.
Kapan Cucu tampil
mewaris?
Jika kita mengikuti ketentuan yang
diatur di dalam pasal 185 Kompilasi Hukum Islam maka cucu akan bertindak sebagai
pengganti dari orang tuanya (anak pewaris) yang telah meninggal dunia lebih
dahulu dari Pewaris.
Namun jika kita mengikuti hukum
kewarisan Islam menurut ajaran/madzhab “Syafi’i” yang berhak mewaris hanya cucu
melalui anak laki-laki. Cucu melalui anak perempuan merupakan dzawil
arhaam, yang tidak berhak mewaris kecuali tidak ada lagi ahli waris
dzawil furudh dan asabah.
Di dalam mazhab “Syafi’i” Cucu
melalui anak laki-laki tertutup oleh anak laki-laki. Jadi dalam hal ini cucu melalui
anak laki-laki hanya akan tampil mewaris apabila tidak ada anak laki-laki yang
berhak mewaris. Disamping itu juga cucu perempuan melalui anak laki-laki
apabila mewaris bersama 1 (satu) orang anak perempuan maka cucu perempuan
tersebut memperoleh bagian sebesar 1/6 (satu perenam) dan apabila anak perempuan
tersebut ada 2 orang atau lebih maka cucu perempuan tertutup kedudukannya
sebagai ahli waris oleh anak perempuan tersebut.
Kapan Saudara Kandung
Pewaris tampil sebagai Ahli Waris?
Pada prinsipnya saudara-saudara kandung
Pewaris tampil mewaris apabila tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki melalui
anak laki-laki dan Bapak Pewaris. Jadi di dalam hal Pewaris meninggal ketiga
ahli waris tersebut maka saudara kandung Pewaris tidak tampil mewaris karena
tertutup oleh ketiga ahli waris tersebut. Namun jika Pewaris hanya meninggalkan
anak Perempuan saja atau cucu perempauan melalaui anak laki-laki saja,
sedangkan bapak Pewaris sudah meninggal dunia terlebih dahulu maka saudara kandung Pewaris akan tampil mewaris.
Di dalam hal ini mereka akan tampil mewaris sebagai “Asabah”, yaitu ahli
waris yang memperoleh bagian sisa dari harta waris Pewaris (setelah dikeluarkan
bagian para ahli waris dzawil Furudh yaitu ahli waris yang
mempunyai bagian tertentu, yang telah ditetapkan besarnya di dalam al Qur’an, As-Sunnah
dan Ijtihad).
Jadi harus diingat jika Pewaris tidak
mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki melalui anak laki-laki dan Bapak
maka saudara kandung Pewaris tampil sebagai ahli waris. Dalam keadaan demikian jika di dalam SKW saudara kandung Pewaris
(jika ada/masih hidup dan tidak terhalang sebagai ahli waris) tidak dicantumkan sebagai ahli waris maka kita
wajib meminta kepada klien untuk melakukan perbaikan atas SKW tersebut.
Kapan Saudara sebapak
dari Pewaris tampil mewaris?
Untuk memudahkan memahami mengenai
kedudukan saudara sebapak maka dapat
dikatakan, apabila tidak ada saudara kandung Pewaris maka ketentuan yang
berlaku bagi saudara kandung mutatis mutansis berlaku bagi saudara sebapak. Jadi
semua orang yang mentup saudara kandung juga menutup saudara sebapak demikian
seterusnya.
Apabila ada saudara kandung maka
saudara kandung laki-laki juga menutup saudara sebapak. Jadi selama masih ada
saudara kandung laki-laki maka saudara sebapak tidak tampil mewaris. Akan tetapi
jika yang ada hanya saudara kandung perempuan maka pada prinsipnya saudara
sebapak tampil mewaris sebagai asabah sepanjang saudara kandung perempuan tersebut
tidak tampil mewaris sebagai asabah.
Kapan Saudara seibu dari
Pewaris tampil mewaris?
Saudara seibu dari Pewaris tertutup
oleh anak Pewaris, cucu Pewaris melalui anak laki-laki Pewaris, Bapak dan Kakek
melalui bapak. Jadi selama mereka ini
masih ada/masih hidup maka saudara seibu tidak tampil mewaris. Jika saudara
seibu tampil mewaris akrena tidak ada lagi orang yang mentupnya sebagai ahli
waris maka saudara seiibu akan tampil mewarisw sebagai ahli waris dzawil
furudh.
Kapan Kakek tampil
mewaris?
Menurut madzhab “Syafi’i”, kakek
disini adlah kakek melaui bapak, sedangkan kakek melalui ibu merupakan ahli
waris dzawil arhaam. Kakek mewaris apabila Bapak Pewaris telah meinggal dunia
terlebihb dahulu dari Pewaris. Pada prinsipnya kakek mewaris seperti bapak
mewaris
Kapan Nenek tampil
mewaris?.
Nenek disini baik nenek melalui bapak
maupun nenek melalui ibu. Nenek melakui bapak tertutup oleh bapak dan nenek
melalui ibu tertutup oleh bapak dan ibu. Dengan demikian nenek melalui bapak
akan tampil mewaris jika Bapak Pewaris sudah meninggal dunia lebih dahulu dari
Pewaris, sedangkan nenek mellaui ibu akan tampil mewaris apabila bapak dan ibu
Pewaris telah meninggal dunia ;lebih dahuklu dari Pewaris.
Demikian tulisan ringkas ini Penulis
buat berdasarkan resume dari beberapa buku hukum kewarisan Islam yang penulis
baca, agar dapat lebih mudah dipahami oleh para rekan notaris/PPAT guna dipakai
sebagai pedoman di dalam menentukan siapa kira-kira yang akan tampil mewaris
menurut hukum kewarisan Islam sehingga dapat menilai kebenaran isi SKW yang
diserahkan kepadanya. Mudah-mudahan penulis tidak salah di dalam membuat rangkuman
ini, mohon masukan dan koreksi dari yang lenbih memahami.
Jakarta, Mei 2014
Penulis
Alwesius, SH, M.Kn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar