Minggu, 01 Februari 2015

MENJUAL ATAU MENJAMINKANHARTA GONO GINI DALAM HAL SALAH SATU PASANGAN TELAH MENINGGAL DUNIA

1.   Pendahuluan

Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maka status harta benda yang terdapat di dalam suatu [perkawinan pasangan suami isteri, terdiri dari:
a.   harta bawaan, yaitu harta yang dibawa ke dalam perkawinan oleh masing-masing pihak.
b.   harta bersama (harta gono gini), yaitu harta yang diperoleh suami dan atau isteri sepanjang perkawinan mereka, kecuali yang berasal dari warisan atau hibah.
Harta bawaan tetap menjadi hak milik pribadi pihak yang membawa dan berada didalam pengurusan pihak yang membawa  harta tersebut dan masing-masing pihak bebas untuk melalukan perbuatan hukum atas harta pribadinya tersebut. Untuk melakukan perbuatan hukum atas harta bersama (harta gono gini) maka  masing-masing suami atau isteri harus memperoleh persetujuan dari pihak yang lain. (Pasal 36 UU Perkawinan).  

2,    Status harta gono Gini dalam hal salah satu pasangan suami siteri meninggal

Dalam hal salah seorang sumai isteri meninggal dunia maka harta gono gini tersebut dibagi 2 (dua) bagian yang sama besarnya, yaitu 1/2 (setengah) bagian menjadi hak bagian pasangan suami atau isteri yang masih hidup, sedangkan 1/2 (setengah) bagian yang lainnya menjadi hak bagian suami/isteri yang meninggal dunia (lihat pasal 128 KUHPerdata atau pasal 96 KHI) dan masuk menjadi harta warisan suami/isteri yang meninggal dunia tersebut.

Karena 1/2 (setengah) bagian dari harta gono gini tersebut masuk dalam harta warisan suami/isteri yang meninggal maka tentunya demi hukum beralih dan menjadi hak bagian dari para ahli waris suami/isteri yang meninggak. Siapa yang menjadi ahli waris ditentukan oleh hukum apa yang berlaku bagi Pewaris, apakah hukum perdata atau , hukum Islam.

3.     Menjual atau menjaminkan harta gono gini 

Diatas telah dikatakan dalam hal suami/isteri hendak melakukan perbuatan hukum atas harta bersama misalnya untuk menjual atau menjaminkan harta gono gini maka ia  harus memperoleh persetujuan dari isteri/suaminya. 
Dalam hal suami/isteri meninggal dunia maka persetujuan tersebut tetap diperlukan jika isteri/suami yang masih hidup hendak melakukan perbuatan hukum atas harta gono gini tersebut.. Kenapa demikian? Oleh karena harta gono gini yang tadinya merupakan harta bersama antara suami dan isteri, sekarang dengan meninggalnya salah seorang suami/isteri  menjadi harta bersama antara isteri/suami yang masih hidup dengan para ahli waris suami/isteri yang ,meninggak dunia tersebut.

Jadi sekalipun sertipikat tanah atas harta gono gini tersebut terdaftar atas nama suami atau isteri yang masih hidup tertap saja untuk menjual dan menjaminkan tanah  tersebut diperlukan persetujuan dari para ahli waris dari isteri/suami yang meninggal dunia tersebut. 

Sekian.
Smoga bermanfaat.

Salam
Alwesius, SH, MKn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar