PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG DI DEPAN
NAMANYA TIDAK BOLEH LAGI MENGGUNAKAN KATA “YAYASAN” SESUAI PP NOMOR 2 TAHUN
2013
Oleh : Alwesius, SH, MKn
1. Pendahuluan
Dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 2 tahun 2013 (“PP 2/2013”) yang merupakan perubahan atas
Perauran Pemerintah nomor 63 Tahun 2008
tentang Pelaksanaan UU Yayasan (“PP 63/2008) terdapat suatu perubahan
mendasar dalam kaitannya dengan kedudukan Yayasan yang sebenarnya sudah tidak lagi dapat menggunakan
kata “Yayasan” di depan namanya. Yayasan tersebut yang sebelumnya berdasarkan
PP 63/2008 sudah tidak dapat lagi disesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan, dengan terbitnya PP 2/2013 kembali dimungkinkan untuk
menyesuaikan AD-nya tersebut dengan UU Yayasan.
Apa dan bagaimana pelaksanaan
perubahan AD Yayasan yang di depan namanya tidak lagi dapat menggunakan kata “Yayasan”
tersebut dan apakah ada permasalahan yang akan timbul dengan terbitnya PP 2/2013. Berkaitan dengan hal tersebut
untuk lebih memahami perihal hal tersebut maka penulis merasa perlu untuk
membuat tulisan singkat ini untuk kepentingan kita semua.
2. Yayasan
yang di depan namanya tidak lagi dapat menggunakan kata “Yayasan”
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 UU Yayasan ada 2 (dua) macam status hukum Yayasan yang
telah didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan (“Yayasan Lama”), yaitu:
a. Yayasan Lama yang telah berstatus sebagai
badan hukum;
b. Yayasan lama yang belum berstatus sebagi
badan hukum;
ad a. Yayasan lama yang berstatus badan hukum
Yayasan lama yang berstatus sebagai badan hukum
yaitu yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan yaitu :
1) telah
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia; atau
2) telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
Yayasan-yayasan yang demikian dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal berlakunya UU Yayasan wajib menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan
agar tetap diakui statusnya sebagai badan hukum
Dan selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 71
ayat (3) UU Yayasan wajib diberitahukan kepada Menkumham paling lambat 1 (satu)
tahun setelah pelaksanaan penyesuaian tersebut.
Ad b. Yayasan lama yang belum berstatus sebagai
badan hukum
Yayasan lama yang belum berstatus badan hukum yaitu
yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UU Yayasan, yaitu yayasan
yang telah didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan, akan tetapi tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan.
Yayasan yang belum berstatus badan hukum ini
dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan AD-nya dengan
ketentuan UU Yayasan dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka
waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal UU Yayasan.
Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan
menentukan:
“Yayasan yang tidak memenuhi
menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan
kata “ Yayasan” di depan
namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan
atau pihak yang berkepentingan.”
Pasal 39 PP 63/2008 menentukan:
“Yayasan yang belum memberitahukan
kepada Menteri sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-undang
tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-undang dan harus melikuidasi kekayaannya serta
menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimakud
dalam Pasal Undang-undang.”
Berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 4 UU Yayasan
dan Pasal 39 PP 63/2008 tersebut maka yang dimaksud dengan yayasan yang di
depan namanya tidak dapat lagi menggunakan kata “ Yayasan” adalah Yasayan lama
yang telah berstatus badan hukum maupun yayasan lama yang belum berstatus badan
hukum yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan AD-nya sesuai ketentuan
UU yayasan dalam waktu yang ditetapkan
oleh UU Yayasan serta juga yayasan lama yang telah berstatus badan hukum akan tetapi
belum memberitahukan mengenai perubahan AD-nya kepada Menteri.
Sejak tanggal 7 Oktober 2008, Yayasan Lama sudah
tidak dapat lagi menyesuaikan AD-nya dengan ketentuan UU Yayasan karena telah
lewatnya waktu untuk melakukan penyesuian AD sebagaimana ditetapkan dalam UU Yayasan dan PP
63/2008.
3. Penyesuaian
AD Yayasan lama berdasarkan PP 2/2013
Dengan diterbitkannya ketentuan
PP2/2013 yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2013 maka Yayasan Lama yang
semula tidak dapat lagi menyesuaikan AD-nya untuk disesuaikan dengan UU Yayasan
dan tidak dapat lagi menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya saat ini
kembali dapat melakukan penyesuaian AD-nya dengan UU Yayasan dan karenanya
selanjutnya setelah disahkan sebagai badan hukum atau disetujuinya perubahan AD yayasan yang bersengkutan eksistensinya
sebagai badan hukum dapat kembali diakui.
a. Penyesuaian AD Yayasan Lama yang belum
berstatus sebagai badan hokum
Pasal 1 PP 2/2013 menambah 1 (satu)
Pasal diantara Pasal 15 dan 16 PP 63/1998, yakni Pasal 15 A yang berbunyi:
“Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata
“Yayasan”
di
depan namanya, permohonan pengesahan dilampiri:
a. salinan akta
pendirian Yayasan
yang dalam premise aktanya
menyebutkan asal-usul
pendirian
Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan;
b. laporan kegiatan Yayasan
paling sedikit selama 5
(lima) tahun terakhir secara berturut-turut yang
ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh
instansi terkait;
c. surat
pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak
pernah dibubarkan secara sukarela atau
berdasarkan putusan pengadilan;
d. fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang
telah dilegalisir
oleh notaris;
e. surat
pernyataan tempat kedudukan
disertai
alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh
Pengurus Yayasan
dan diketahui oleh lurah atau kepala
desa setempat;
f. pernyataan tertulis dari
Pengurus Yayasan
yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat
penyesuaian Anggaran Dasar;
g. surat
pernyataan Pengurus
mengenai keabsahan
kekayaan Yayasan; dan
h. bukti penyetoran biaya
pengesahan dan pengumuman Yayasan.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 A PP
maka untuk yayasan lama yang belum
berstatus badan hukum penyesuaian dengan
UU Yayasan hanya dapat dilakukian apabila :
1) yayasan
tersebut memang menjalankan kegiatan usahanya sesuai AD yayasan yang
bersanmgkutan yangdibuktikan dengan laporan kegiatan usaha paling sedikit selama 5 (lima)
tahun terakhir secara berturut-turut, yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh
instansi terkait;
2) yayasan yang bersangkutan belum pernah
dibubarkan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa
yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan
pengadilan.
Penyesuaian AD yayasan lama yang belum
berstatus badan hukum dibuat dengan membuat akta pendirian yayasan, dengan
menyebutkan asal-usul pendirian yayasan serta kekayaan yang bersangkutan di dalam
premise akta pendiriannya.Tentunya kita jangan melupakan bahwa sebelum
dibuatnya akta pendirian tersebut kita harus melakukan pengecekan apakah nama
yayasan yang bersangkutan masih dapat dipergunakan.
b. Penyesuaian AD Yayasan Lama yang telah berstatus badan hukum.
Perubahan AD yayasan yang telah berstatus
badan hukum ditetapkan dalam Pasal 37 PP 63/2008. Untuk perubahan AD Yayasan Lama yang telah
berstatus badan hokum namun tidak dapat lagi menggunakan kata “Yayasan” di
depan namanya PP 2/2013 menambahkan 1(satu) pasal diantara Pasal 37 dan 38 PP
63/2008 yaitu Pasal 37 A yang berbunyi:
“(1) Dalam hal
perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
37 ayat (1) dilakukan untuk Yayasan yang sudah tidak dapat
menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya
maka Yayasan tersebut
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. paling sedikit selama
5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran
Dasar masih
melakukan kegiatan sesuai Anggaran Dasarnya;
dan
b. belum pernah dibubarkan.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara
mengubah seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan mencantumkan:
a. seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian, yang dibuktikan dengan:
1) laporan keuangan
yang dibuat
dan ditandatangani
oleh
Pengurus Yayasan tersebut;atau
2) laporan keuangan
yang telah diaudit oleh
akuntan publik
bagi Yayasan yang laporan keuangannya wajib diaudit sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang;
b. data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas
yang
diangkat pada saat
perubahan dalam
rangka penyesuaian Anggaran
Dasar tersebut.
(3) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang
telah disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan
kepada Menteri
oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta
perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(4) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilampiri:
a. salinan
akta perubahan seluruh Anggaran Dasar yang dilakukan
dalam
rangka penyesuaian
dengan ketentuan
Undang-Undang;
b. Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti
pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kedgiatan
dari instansi terkait;
c. laporan kegiatan Yayasan
selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian angagran dasar yang ditandatangani
oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh
instansi terkait;
d. surat
pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak
pernah dibubarkan secara sukarela atau
berdasarkan putusan pengadilan;
e. fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang
telah dilegalisir
oleh notaris;
f. surat
pernyataan tempat kedudukan
disertai
alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh
Pengurus Yayasan
dan diketahui oleh lurah atau kepala
desa setempat;
g. neraca
yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ yayasan atau laporan
akuntan public mengenai sebelum penyesuaian;
h. pengumuman
surat kabar mengenai ikhtiar laporan tahuan bagi yayasan yang sebagaian
kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau
sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-undang; dan
i. bukti penyetoran biaya
pengesahan dan pengumuman Yayasan.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 A PP
maka untuk yayasan lama yang telah
berstatus badan hukum penyesuaian dengan
UU Yayasan apabila :
1) yayasan
tersebut memang menjalankan kegiatan usahanya sesuai AD yayasan yang
bersanmgkutan yangdibuktikan dengan laporan kegiatan usaha paling sedikit selama 5 (lima)
tahun terakhir secara berturut-turut, yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh
instansi terkait;
2) yayasan yang bersangkutan belum pernah
dibubarkan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa
yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan
pengadilan.
Penyesuaian AD yayasan lama yang belum
berstatus badan hukum dibuat dengan membuat akta perubahan anggaran dasar
yayasan. yang dibuat dalam rangka penyesuaian dengan UU Yayasan.
4. Masalah jangka waktu penyesuaian dan
pemberitahuan yang ditetapkan dalam UU Yayasan
Sebagaimana telah diuraikan di atas berdasarkan
ketentuan Pasal 71 ayat 1 UU Yayasan, yayasan yang telkah didirikan sebelum UU
Yayasan dan telah diakui sebagai badan hukum
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal berlakunya UU Yayasan wajib menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan
agar tetap diakui statusnya sebagai badan hukum. Selanjutnya berdasarkan
ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Yayasan wajib diberitahukan kepada Menkumham
paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian tersebut.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan
Pasal 71 ayaT 2 UU Yayasan, yayasan yang telah didirikan sebelum UU Yayasan dan
tidak memenuhi syarat sebegaiman dimaksud dalam Pasal 71 ayat 1 UU Yayasan
wajib menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun) untuk memeperolah status sebagi badan hukum.
Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan menetukan
bahwa yayasan yang tidak memenuhi
menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat
menggunakan kata “ Yayasan” di depan
namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan
atau pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan uraian di atas maka jika
kita berpegang pada ketentuan pasal 71 UU Yayasan maka dengan lewatnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam UU Yayasan berarti yayasan-yayasan yang tidak menyesuaikan
AD-nya dengan UU Yayasan tidak dapat lagi melakukan penyesuaian AD, kecuali
dilakukannya perubahan atas Pasal 71 UU Yayasan tersebut.Perubahan Pasal 71 UU
Yayasan tersebut tentunya harus dilakukan dengan suatu UU.
PP 2/2013 membuka kembali
kemungkinan Yayasan Lama yang belum menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan untuk
dapat melakukan penyesuaian AD dengan persyaratan tertentu.Jadi yang tadinya
sudah tidak dapat lagi dilakukan penyesuaian AD karena telah lewatnya jangka
waktu penyesuaian, sekarang kembali dapat melakukan penyesuaian.
Yang menjadi pertanyaan penulis
berkaitan dengan hal tersebut adalah apakah ketentuan dalam PP 2/2013 merupakan
perpanjangan jangka waktu untuk melakukan penyesuaian atau meniadakan ketentuan
mengenai jangka waktu penyesuaian yang ditetapkan dalam Pasal 71 UU Yayasan. Jika
jawabannya memperpanjang jangka waktu maupun meniadakan jangka waktu penyesuaian
yang ditetapkan dalam Pasal 71 UU Yayasan, pertanyaan selanjutnya apakah suatu
peraturan yang lebih rendah (PP) dapat mengenyampingkan atau merubah ketentuan
yang terdapat dalam peraturan yang lebih tinggi (UU).
Itulah pertanyaan yang harus kita pikirkan
bersama agar akta yang kita buat tidak menimbulkan persoalan baru.
5. Kesimpulan
Terbitnya PP 2/2013 memang akan sangat
membantu bagi masyarakat agar yayasan yang telah mereka jalankan selama ini
tidak terbengkalai atau tidak jelas status hukumnya, smentara kegiatan yang
dijalankan oleh yayasan tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya dan bahkan
sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tapi maksud baik untuk menyelesaikan
masalah yayasan tersebut tentunya jangan sampai menimbulkan masalah baru.
Demikian tulisan singkat ini penulis buat mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan besar harapan penulis terdapat kritikan dan masukan atas tulisan tersebut untuk perbaikan kedepan.
Tks
Salam
Alwesius,SH,MKn.