Rabu, 31 Januari 2024

Perseroan Perorangan

Oleh : Alwesius, S.H., M.Kn[1]

 

 

1.           Pengertian Perseroan Perorangan

 

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa dengan berlakunya UU Cipta Kerja terdapat bentuk baru dari perseroan terbatas yaitu Perseroan Terbatas berupa Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan merupakan badan hukum baru yang diciptakan oleh UU Cipta Kerja, yang merupakan Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Agar suatu Perseroan Terbatas dapat dikatakan sebagai Perseroan Perorangan adalah:

a.      Didirikan oleh 1 (satu) orang pendiri

b.      Memenuhi kriteri sebagai Usaha Mikro dan Kecil (UMK);

c.      Pendiri dan pemegang sahamnya merupakan orang perorangan.

d.      Didirikan dengan Akta Pernyataan pendirian Perseroan Perorangan

e.      Didaftar kepada Menteri melalui SABH

f.       Menerima Sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik yang diterbitkan Menteri hukum dan HAM

Untuk mendukung adanya Perseroan Perorangan ini, di dalam UU Cipta Kerja  dilakukan penambahan beberapa Pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yaitu Pasal 153 A sampai dengan Pasal 153 J, yang ditempatkan diantara Pasal 153 dan Pasal 154.

 

2.           Pendirian  Perseroan Perorangan

 Perseroan Perorangan didirikan oleh seorang pendiri yang merupakan Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. Pendirian tersebut dilakukan dengan mengisi Format Isian melalui SABH.

Warga Negara Indonesia tersebut  harus memenuhi persyaratan:

a.            berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan

b.            cakap hukum.[2]

3.           Pendaftaran Pernyataan Pendirian dan Status Perusahaan Perorangan sebagai Badan Hukum

 

Pernyataan pendirian Perseroan Perorangan didaftarkan[3] secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.

Format isian tersebut memuat:

a.            nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;

b.            jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;

c.            maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;

d.            jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e.            nilai nominal dan jumlah saham;

f.             alamat Perseroan perorangan; dan

g.            nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.[4]

Apabila pendaftaran tersebut telah memenuhi syarat maka Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik. Selanjutnya Pemohon melakukan pencetakan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dan sertifikat Pernyataan Pendirian secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.[5]

Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.[6]

 

4.           Perubahan Pernyataan Pendirian

 

Setelah Perseroan Perorangan memperoleh status sebagai badan hukum, pemegang saham Perseroan dapat melakukan perubahan atas Pernyataan Pendirian Perusahaan Perorangan. Perubahan dilakukan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam bahasa Indonesia.  Format isian perubahan tersebut memuat memuat:

a.            nama dan perorangan;

b.            jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;

c.            maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;

d.            jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e.            nilai nominal dan jumlah saham;

f.             alamat Perseroan perorangan; dan

g.            nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan. [7]

Perubahan Pernyataan Pendirian tersebut ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham. Selanjutnya Pernyataan perubahan diajukan kepada Menteri untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan. [8]

Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Perubahan secara elektronik. Pemohon melakukan pencetakan Pernyataan Perubahan Perseroan perorangan dan sertifikat Pernyataan Perubahan secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.[9]

Pernyataan perubahan berlaku sejak terbitnya sertifikat pernyataan perubahan. [10]

Terhadap perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan dapat dilakukan perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan Perseroan perorangan.[11]

Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali atas persetujuan kurator. Persetujuan kurator tersebut dilampirkan dalam pernyataan perubahan. [12]

Terhadap perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan dapat dilakukan perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan Perseroan perorangan.[13]

 

5.           Modal Perseroan Perorangan

 

Sebagai suatu Perseroan Terbatasa maka Perseroab Peroranagn juga wajib memiliki Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Perseroan wajib memiliki modal dasar yang besarannya  ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. [14]

Modal dasar Perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah tersebut  wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Pernyataan Pendirian.[15]

Walaupun besarnya Modal Dasa ditetapkan sendiri berdasarkan keputusan pendiri Perseroan namun oleh karena Perusahahan Perorangan merupakan perusahaan UMK maka besarnya modal dasar tersebut tidak boleh melebihi besarnya modal yang berlaku bagi UMK. Kriteria modal usaha untuk UMK adalah sebagai berikut:

a.            Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

b.            Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.[16]

 

6.           Pemegang Saham Perseroan Perorangan

Pemegang saham Perseroan Perorangan merupakan orang perseorangan. Pendiri Perseroan Perorangan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun.[17]

Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila:

a.            persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b.            pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

c.            pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

d.            pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.[18]

 

7.           Direksi Perseroan Perorangan

 

Perseroan Perorangan mempunyai Direksi. Direksi Perseroan menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. [19]

Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT, dan/atau pernyataan pendirian Perseroan.[20]

 

8.           Laporan Keuangan

 

Direksi Perseroan Perorangan harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik. [21]  Laporan keuangan Perseroan perorangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

a.            Format isian penyampaian laporan keuangan tersebut memuat:

b.            laporan posisi keuangan;

c.            laporan laba rugi; dan

d.            catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

Laporan keuangan tersebut masuk dalam daftar Perseroan perorangan. Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik.[22]

Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa:

a.            teguran tertulis;

b.            penghentian hak akses atas layanan; atau

c.            pencabutan status badan hukum.

Dalam hal Perseroan perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan :

-              dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak kewajiban penyampaian laporan keuangan maka akan disampaikan teguran tertulis secara elektronik.

-              dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah teguran tertulis disampaikan, Menteri menyampaikan teguran tertulis kedua secara elektronik. 

-              dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah teguran tertulis kedua disampaikan, Menteri menghentikan hak akses Perseroan atas layanan SABH.

Permohonan pembukaan hak akses Perseroan perorangan yang telah dihentikan tersebut diajukan secara tertulis kepada Menteri. 

-              Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan paling lama 5 (lima) tahun sejak hak akses atas layanan SABH dihentikan, Menteri mencabut status badan hukum Perseroan perorangan yang bersangkutan. Menteri menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum Perseroan perorangan dan mengumumkan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.[23]

 

9.           Pembubaran Perseroan Perorangan

 

Pembubaran Perseroan Perorangan dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. [24]

Pembubaran tersebut terjadi karena:

a.            berdasarkan keputusan RUPS;

b.            jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;

c.            berdasarkan penetapan pengadilan;

d.            dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;[25]

 

Mengenai pembubaran Perseroan Perorangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil (PP No. 8 Tahun 2021. Pasal 13 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2021 menentukan bahwa pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Pasal 13 ayat (2) PP No. 8 Tahun 2021 menentukan bahwa Pembubaran Perseroan perorangan terjadi karena:

a.                berdasarkan keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham;

b.               jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;

c.                berdasarkan penetapan pengadilan;

d.               dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

e.                harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau

f.                dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.

 

Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf d tersebut pemegang saham menunjuk likuidator. Dalam hal pemegang saham tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator.[26]

Pembubaran Perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi format isian Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH Dalam hal Perseroan perorangan dinyatakan pailit, penghapusan Perseroan perorangan dapat dilakukan setelah kurator melakukan pemberesan atas aset pailit. Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan perorangan dan menghapus nama Perseroan perorangan dari daftar Perseroan terhitung sejak Pernyataan Pembubaran didaftarkan secara elektronik.[27]

 

10.        Perubahan status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal

 

Dalam hal Perseroan Perorangan sudah tidak memenuhi kriteria UMK, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan Persekutuan Modal.[28] Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika:

a.            pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau

b.            tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. [29]

Sebelum menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan Perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. Akta notaris tersebut memuat:

a.            pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal;

b.            perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan Perseroan perorangan menjadi anggaran dasar Perseroan Persekutuan Modal;

c.            data Perseroan berupa susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki,  susunan nama dan jabatan anggota direksi dan dewan komisaris.[30]

 

 

Daftar Rujukan

 

 

Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020,   LN RI Tahun 2020 No. 245, TLN RI No. 6573

 

______, Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756

 

______, Undang-Undang  Jabatan  Notaris, UU No. 30 Tahun  2004, LN No. 117 Tahun 2004, TLN

 

_______,Peraturan Pemerintah Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil,  Peratutan Pemerintah No. 8 Tahun 2021, LN RI Tahun 2021 No. 48, TLN RI No. 6620

 

_______, Peraturan Pemerintah Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, PP No. 7 Tahun 2021, LN RI Tahun 2021 No. 17, TLN RI No.6619,

 

_______, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, PP No. 43 Tahun 2011, LNRI No. 96 Tahun 2011, TLN No. 5244

 

 

 

 

Sekian.

Salam Hormat

Alwesius,S.H.,M.Kn

 

 

 



[1] Dosen pada Program Magister Kenotariatan FHUI dan UNS Surakarta

[2] Indonesia,  Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN RI No. 106 Tahun 2007, TLN RI No. 4756, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020,   LN RI Tahun 2020 No. 245, TLN RI No. 6573 , Pasal 153 A juncto Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil,  Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021, LN RI Tahun 2021 No. 48, TLN RI No. 6620,  Pasal 6 ayat 1 dan ayat (2)

[3]Dalam proses pendirian Perseroan telah terjadi perubahan ketentuan untuk memperoleh status sebagai badan hukum dari semula “disahkan oleh Menteri” menjadi “didaftarkan kepada menteri”. Hal yang sama juga terjadi pada peroses perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) UUPT dan perubahan anggaran dasar lainnya serta perubahan data Perseroan yang semula harus memperoleh persetujuan Menteri atau diberitahukan kepada Menteri menjadi “didaftarkan kepada Menteri” (Pasal 8 ayat (1) Permenkumham No.21 Tahun 2021). Hal ini perlu dikaji kembali apakah perubahan tersebut telah sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia serta UUPT dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak mengakibatkan timbulnya masalah hukum dikemudian hari terkait tanggungjawab Perseroan, Direksi, Dewan Komisaris serta pemegang saham Perseroan.

[4]Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian …, PP No. 8 Tahun 2021, Pasal 7 ayat (2)

[5] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Permenkumham No. 21 Tahun 2021, BNRI Tahun 2021 No. 470, Pasal 14

[6]Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian …, PP No. 8 Tahun 2021, Pasal 6 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)

[7]Ibid., Pasal 8 ayat (1), ayat (2)  dan ayat (4)

[8]Ibid., Pasal 8 ayat (5) dan ayat (6)

[9]Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian …Permenkumham No. 21 Tahun 2021emenkumham No.21 Tahun 2021,  Pasal 16

[10]Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian …, PP No. 8 Tahun 2021,  Pasal 8 ayat (7)

[11]Ibid., Pasal 8 ayat (3)

[12]Ibid., Pasal 8 ayat (8) dan ayat (9)

[13]Ibid., Pasal 8 ayat (2)

[14]Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, … Pasal 32

[15]Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian …, PP No. 8 Tahun 2021,  Pasal 4

[16]Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, PP No. 7 Tahun 2021, LN RI Tahun 2021 No. 17, TLN RI No.6619, Pasal 35 ayat (3)

[17]Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, …Pasal 153 B ayat (1)

[18]Ibid., Pasal 153 J

[19]Ibid., Pasal 153 D ayat (1)

[20]Ibid., Pasal 153 D ayat (2)

[21] Ibid., Pasal 153 F

[22] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian …Pasal 19

[23]Ibid., Pasal 20

[24]Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, …Pasal 153 G ayat (1)

[25]Ibid., Pasal 153 G ayat (2)

 

[26] PP No. 8 Tahun  2021, Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4)

[27]Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian …Permenkumham No. 21 Tahun 2021emenkumham No.21 Tahun 2021,  Pasal 16ermenkumham No.21 Tahun 2021, Pasal 21

[28]Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, …Pasal 153 H ayat (1)

[29]Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian …Permenkumham No. 21 Tahun 2021,  Pasal 17 ayat (1)

[30] Ibid., Pasal 17 ayat (2)