Rabu, 22 Agustus 2012

CATATAN PERSYARATAN UNTUK MENGIKUTI UJIAN PPAT

CATATAN MENGENAI PERSYARATAN UNTUK MENGIKUTI UJIAN PPAT
Oleh : Alwesius,SH.MKn.


1.               Sertipikat Pendidikan dan Pelatihan PPAT

Mengenai Pengangkatan PPAT Perkaban No. 1 tahun 2006 menentukan sbb:

“BAB V PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT

Bagian Kesatu
Pengangkatan PPAT

Paragraf 1
Ujian dan Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 11 
(1) PPAT diangkat oleh Kepala Badan
(2) Untuk dapat diangkat sebagai PPAT, yang bersangkutan harus lulus ujian PPAT  yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
(3) Ujian PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan untuk   mengisi  formasi  PPAT  di  kabupaten/kota  yang  formasi PPATnya belum terpenuhi.


Pasal 12

(1) Sebelum mengikuti ujian PPAT, yang bersangkutan wajib mengikuti pendidikan  dan pelatihan PPAT yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional  Republik Indonesia yang penyelenggaraannya dapat bekerja sama dengan organisasi profesi PPAT.

(2) Pendidikan dan pelatihan PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendapatkan calon PPAT yang professional dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

(3) Materi ujian PPAT terdiri dari :
a. Hukum Pertanahan Nasional;
b. Organisasi dan Kelembagaan Pertanahan;
c. Pendaftaran Tanah;
d. Peraturan Jabatan PPAT;
e. Pembuatan Akta PPAT; dan
f. Etika profesi.



(1) Pendidikan dan pelatihan PPAT sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi Pendidikan dan Pelatihan Pertama dan Khusus.

(2) Pendidikan dan Pelatihan Pertama diselenggarakan sebagai salah satu persyaratan  untuk mengikuti ujian pengisian formasi PPAT dalam rangka pengangkatan PPAT pertama kali.
3)  Pendidikan     dan     Pelatihan     Khusus     diselenggarakan      untuk memberikan pemahaman atau pengetahuan lanjutan dalam rangka

pembuatan  akta  tertentu  yang  berkaitan  dengan  perkembangan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan.

Pasal 14

Untuk dapat mengikuti ujian PPAT, yang bersangkutan berusia paling kurang 30 (tiga puluh) tahun dan wajib mendaftar pada panitia pelaksana ujian                 Badan           Pertanahan            Nasional Republik        Indonesia   dengan melengkapi persyaratan :
a.  fotocopy KTP yang masih berlaku;
b. fotocopy sertipikat Pendidikan dan Pelatihan Pertama PPAT yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c.  pas photo berwarna dengan ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
dan
d.   fotocopy  ijazah  S1  dan  Program  Pendidikan  Khusus  PPAT  yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; atau
e.   fotocopy ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister
Kenotariatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.”


Berdasarkan ketentuan Perkaban No. 1 tahun 2006 tersebut jelas bahwa salah satu syarat untuk dapat mengikuti ujian PPAT, para calon peserta terlebih dahulu harus memiliki Sertipikat Pendidikan dan Pelatihan PPAT yang diadakan oleh BPN bekerjasama dengan oragnisasi profesi PPAT.  

Untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan PPAT tersebut maka selanjutnya BPN bekerjasama dengan organisasi profesi PPAT yaitu IPPAT dan ASPAT sebagai organisasi profesi yang diakui oleh BPN.

Selanjutnya kewajiban untuk memenuhi syarat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan PPAT sebagai salah satu sayarat untuk dapat mengikuti ujian PPAT dihapus oleh Kepala BPN dengan diterbitkannya Perkaban no. 23 tahun 2009 tentang perubahan Perkaban No. 1 tahun 2006 yang menghapus bunyi pasal 12 ayat 1 dan  ayat 2 serta menghapus ketentuan  Pasal 13 Perkaban no. 1 tahun 2006.

Jadi dengan keluarnya Perkaban No. 23 tahun 2009 tersebut maka  untuk mengikuti ujian PPAT tidak diperlukan lagi adanya Sertipikat Pendidikan dan Pelatihan PPAT, apalagi jika Sertipikat tersebut diterbitkan dari pendidikan dan pelatihan yang tidak dilaksanakan oleh BPN.

Namun untuk keperluan mempersiapkan diri dalam rangka mengikuti ujian PPAT saya sangat setuju calon peserta ujian PPAT untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya baik secara fisik maupun pengetahuannya, banyak membaca buku, berdiskusi dengan teman-teman maupun PPAT yang telah berpengalaman,  termasuk mengikuti seminar, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan materi yang akan diujikan, tetapi tentunya dengan sangat selektif.


2.             Ujian Kode Etik PPAT

Sejak keluarnya Perkaban No. 1 tahun 2006, Ujian Kode Etik PPAT adalah salah satu materi yang diujikan dalam pelaksanaan ujian PPAT dengan sebutan “Etika Profesi”.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah kenapa ujian kode etik PPAT pelaksanaannya tidak diserahkan kepada organisasi profesi PPAT.

Menurut penafsiran saya hal tersebut dikarenakan PPAT belum mempunyai satu rumusan atau norma perihal kode etik yang berlaku untuk semua PPAT, baik PPAT yang merupakan anggota IPPAT maupun PPAT yang merupakan anggota ASPAT. Kedua organisasi ini belum dapat merumuskan satu kode etik yang berlaku untuk semua PPAT yang disetujui oleh BPN (menurut informasi yang saya peroleh bahwa BPN telah pernah meminta agar kedua organisasi merumuskan kode etik bersama untuk disetujui oleh BPN)

Oleh karena belum adanya kode etik yang berlaku untuk semua PPAT dan selama pengujiannya masih dilaksanakan oleh BPN maka menurut saya organisasi Profesi tidak perlu untuk melaksanakan ujian kode etik tersendiri.
  
3.             Batas Usia  untuk  mengikuti ujian PPAT

Pasal 14 Perkaban No. 1 tahun 2006 menentukan “Untuk dapat mengikuti ujian PPAT, yang bersangkutan berusia paling kurang 30 (tiga puluh) tahun dan wajib mendaftar pada panitia pelaksana ujian          Badan   Pertanahan      Nasional          Republik          Indonesia …”.

Dari ketentuan Pasal 14 Perkaban No. 1 tahun 2006 tersebut sudah sangat jelas bahwa yang dapat mengikuti ujian PPAT , calon peserta harus telah berusia 30 tahun, tidak boleh kurang dari itu.

Berkaitan dengan hal tersebut memang banyak yang tidak setuju dengan bunyi ketentuan tersebut dengan alas an bahwa PP No. 37 tahun 1998 tetangan Pertauran Jabatan PPAT tidak mengatur mengenai syarat batas usia untuk mengikuti ujian PPAT. PP no. 37 tahun 1998 hanya mengatur batas usia untuk dapat diangkat sebagai PPAT yaitu harus telah berusia 30 tahun.   

Karena yang diatur dalam PP No. 37 tahun 1998 adalah mengenai batas usia maka diusulkanlah bahwa untuk ujian PPAT tidak perlu diatur mengenai batas usia, tapi jika mereka nanti lulus ujian maka hanya dapat diangkat jika mereka telah berusia 30 tahun. Pendapat ini benar juga akan tetapi  tentunya jika pendapat ini diikuti maka akan banyak peserta ujian PPAT yang setelah lulus ujian tidak atau belum dapat diangkat sebagai PPAT.

Jika kita lihat sekarang ini mereka yang  lulus program MKn  rata-rata mereka yang masih berusia mudah yaitu 24-27 tahun. Jadi jika mereka dibolehkan untuk mengikuti ujian PPAT maka mereka masih akan menungguh 3 sampai dengan 6 tahun lagi untuk dapat dianggkat sebagai PPAT dan hal tersebut akan menimbulkan banyaknya daftar antri untuk diangkat sebagai PPAT, yang dapat menimbulkan permasalahan baru bagi BPN, disamping itu materi muatan yang diujikan tentunya tidak sesuai dengan keadaan pada saat mereka nantinya diangkat.

Tks

Mohon masukan dan koreksinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar