GADAI SAHAM
DAN
HAK SUARA ATAS SAHAM YANG DIGADAIKAN
Oleh : Alwesius, SH, MKn
Saham
merupakan benda bergerak. Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak
memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya. Hak tersebut dapat dipertahankan
terhadap setiap orang. (pasal 60
ayat 1 UUPT dan penjelasan )
Sebagai
benda bergerak yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dipindahkan saham dapat dijadikan
jaminan htang/ diagunkan dengan GADAI atau JAMINAN FIDUSIA sepanjang tidak
ditentukan lain dalam AD. (pasal 60 ayat 2 UUPT)
Pemberian
jaminan berupa Gadai Saham dapat dilakukan dengan akta yang dibuat dihadapan
Notaris maupun akta yang dibuat dibawah tangan . Gadai sahdan selanjutnya
sesuai ketentuan Pasal 60 ayat 3 UUPT gadai saham tersebut wajib dicatat dalam
daftar pemegang saham dan daftar khusus. (Pasal 60 ayat 3)
Sesuai
ketentuan Pasal 60 ayat 4 UUPT hak suara
atas saham yang dijadikan jaminan hutang/diagunkan dengan gadai tetap berada
pada pemegang saham. Ketentuan ini menegaskan kembali asas hukum yang tidak
memungkinkan pengalihan hak suara terlepas dari kepemilikan atas saham.
Sedangkan hak lain di luar hak suara dapat diperjanjikan sesuai dengan
kesepakatan di antara pemegang saham dan pemegang agunan.
Jika
kita lihat ketentuan-ketentuan atau klausula yang dimuat dalam pemberian gadai saham pada umumnya kepada pemegang gadai
diberikan kuasa mutlak untuk
mengeluarkan suara atas saham-saham yang digadaikan. Harus diketahui bahwa
kuasa dimaksud tidak mempunyai “PRIVATIEVE
WERKING” artinya tidak dapat meniadakan hak suara pemberi gadai. Oleh
karena itu pemberi gadai senan tiasa dapat hadir sendiri pada RUPS dan
kehadirannya tersebut dengan sendirinya karena hukum akan membatalkan hak
pemegang gadai untuk mengeluarkan suara. Hal ini berdasarkan ketentuan bahwa
hanya pemegang saham mempunyai hak suara dan oleh karena itu hak suara tidak
dapat dilaihkan terlepas dari pemilikan
saham. (Lihat pasal 60 ayat 1 jis Pasal 52 ayat a dan Pasal 85 ayat 5 UUPT)
Bahan Bacaan:
1.
Fred B.G.
Tumbuan, “Tugas dan wewenang Organ Perseroan terbatas Menurut Undang-Undang
Tentang Perseroan Terbatas UU No. 40/1997), Makalah pernah disampaikan pada
Acara “Sosialisasi Undang-Undang tentang Perseroan terbatas: yang
diselenggarakan oleh Ikatan notaris Indonesia (INI) pada tanggal 22 Agustus
2007 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar