DI INDONESIA
Oleh: Alwesius, S.H., M.Kn
A.
Pendahuluan
Akhir-akhir ini di media
massa kembali banyak diperbincangkan mengenai pembelian pulau oleh orang asing.
Masalah yang sama telah beberapa kali menjadi pembicaraan di media.
Berdasarkan
ketentuan UU No. 5 tahun 1960 (UUPA) dan PP No. 40 tahun 1996, memang orang
asing dimungkinkan untuk menguasai dan memiliki tanah di Indonesia. Penguasaan
dan pemilikan tanah oleh orang asing di Indonesia hanya dapat dilakukan dengan
hak pakai atau hak sewa, dengan pembatasan yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya
ketentuan tersebut di atas apakah mungkin orang asing dapat membeli atau
mengusaia dan memiliki pulau di Indonesia? Jika mungkin, bagaimana caranya?.
B.
Peengusaan dan Pemilikan Tanah Oleh
Orang Asing
Orang asing dapat
menguasai dan memiliki tanah di Indonesia dengan hak pakai maupun hak sewa.
Penguasaan dan pemilikan tanah oleh orang asing tersebut diatur lebih lanjut di
dalam PP Nomor 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh
Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.(PP 41/1996).
Pasal 1 ayat 1 PP
41/1996 menentukan “Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak atas tanah tertentu.”.
Selanjutnya Pasal 1 ayat 2 PP 41/1996 menentukan “ Orang asing yang berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat
bagi
pembangunan nasional.”
Rumah atau Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah:
1. Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah:
a. Hak Pakai atas tanah Negara;
b. Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemengang hak atas tanah.
2. Satuan rumah susun yang
dibangun di atas bidang tanah Hak
Pakai atas tanah Negara.(Pasal 2 PP 41/1996)
Berdasarkan ketentuan tersebut di
atas maka jelas bahwa memang orang asing dapat menguasai dan memiliki tanah di
Indonesia yaitu dengan hak pakai atau hak sewa.
Penguasaan dan pemilikan tanah untuk orang asing tersebut khusus
diperuntukan untuk rumah tinggal dan hanya boleh satu bidang tanah saja, yang
tentunya dengan batas-batas yang diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undang yang berlaku.
Menurut ketentuan
yang berlaku di Indonesia, orang asing t5idak dapat menguasai dan memeiliki
tanah dengan status hak milik, karena orang
asing bukan merupakan subyek hak milik (Pasal 9 ayat 1 jo Pasal 21 ayat 1 UUPA), namun
demikian masih terdapat kemungkinan orang sing menguasai dan memiliki tanah
dengan status hak milik. Kemungkinan
tersebut diatur di dalam pasal 21 ayat 3 UUPA, yaitu Orang asing dapat memiliki hak milik karena :
a.
Pewarisan
secara ab-intestato (menurut UU);
b.
Perkawinan
Campur dengan Persekutuan Harta;
c.
Peralihan
Kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA.
Jadi dengan terjadi peristiwa
hukum tersebut maka tanah hak milik yang tadinya milik seorang WNI kemudian
beralih kepemilikannnya menjadi milik seorang warga negara asing (WNA) maka hal
tersebut diperbolehkan.Misalnya tanah hak milik A (WNI) yang meninggal dunia
dan nenggalkan ahli waris (B) yang berkewarganegaraan Australia. Dengan
meninggalnya A maka tanah hak milik tersebut demi hukum menjadi milik B yang
berkjewarganegaraan asing. Hal ini diperbolehkan.
Namun selanjutnya harus
diperhatikan bahwa sesuai ketentuan
pasal 21 ayat 3 UUPA tersebut, jika
hal tersebut terjadi maka dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya tanah
tersebut, tanah hak
milik tersebut harus dialihkan
kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka
haknya hapus dan tanahnya menjadi Tanah Negara.
Apabila orang asing tersebut
tetap ingin menguasai tanah tersebut maka ia harus mengajukan permohonan
perubahan hak miliknya menjadi hak pakai.
C.
Penguasaan dan pemilikan Pulau oleh Orang Asing
Di atas telah
diuarikan bahwa orang asing hanya dapat menguasai dan memiliki tanah di
Indonesia dengan pembatasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia. Pembatasan tersebut berupa pembatasan dari segi
status tanahnya, yaitu hanya berupa hak pakai atau hak sewa; pembatasan dari
segi peruntukannya yaitu hanya untuk keperluan rumah tinggal;pembatasan dari
segi luasnya; pembatasan dari segi peruntukannya yaitu hanya untuk keperluan
rumah tinggal; dan juga pembatasan dari segi perizinan.
Dengan adanya
pembatasan tersebut, apakah mungkin orang asing dapat membeli pulau atau dapat
menguasai dan memiliki pulau, yang peruntukannya bukan untuk keperluan rumah
tinggal melainkan untuk keperluan pariwisata?
Jika pembelian atau penguasaan
dan pemilikan tersebut dengan menggunakan nama pribadi, sudah tentu tidaklah
mungkin, karena sudah pasti melanggar ketentuan peraturan perundang-undang yang
berlaku.
Jika tidak mungkin, lalu
dengan cara apa pembelian atau penguasaan dan pemilikan pulau tersebut dilakuan?
Menurut penulis, hal tersebut
hanya mungkin dilakukan dengan menggunakan sutau perusahaan berbentuk perseroan
terbatas (PT) yang sahamnya dimiliki oleh orang asing tersebut. Oranhg asing
tersebut dapat mendirikan PT baru dan selanjutnya mengurus segala perizinan
yang ada berkaitan dengan kegiatan usaha pariwisata tersebut atau orang asing
tersebut dapat membeli saham dari PT
yang telah berjalan. Pendirian PT maupun
pembelian saham PT yang sudah berjalan dimungkinkan sepanjang jenis usaha yang
akan dijalankann tidak tertutup untuk dilakukannya investasi asing. Usaha
pariwisata dalah salah satu kegiatan usaha yang terbuka bagi investasi asing.
Selanjutnya melalui badan
usaha berbentuk PT tersebut, orang asing yang bersangkutan dapat menguasai
tanah-tanah yang luasnya mungkin hampir meliputi keseluruhan wilayah suatu pulau
kecil. Penguasaan tanah atas nama PT tersebut tentunya dengan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atau mungkin juga denga Hak
Guna Usaha (HGU), tergantung jenis usaha yang dijalankan oleh PT tersebut,
karena hak-hak atas tanah tersebut adlah hak atas tanah yang dapat dimiliki
oleh PT.Hak-hak atas tanah tersebut dapat diperoleh melalui permohonan hak baru
atau melalui jual beli.
D.
Kesimpulan
Penguasaan dan pemilikan
tanah oleh orang asing hanya dapat dilakukan terhadap tanah-tanah yang berstatus hak pakai
atau hak sewa, dengan pembatasan-pembatasan tertentu sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pembatasan tersebut berupa pembatasan dari
segi status tanahnya, yaitu hanya berupa hak pakai atau hak sewa; pembatasan
dari segi peruntukannya yaitu hanya untuk keperluan rumah tinggal;pembatasan
dari segi luasnya; pembatasan dari segi peruntukannya yaitu hanya untuk
keperluan rumah tinggal; dan juga pembatasan dari segi perizinan.
Dengan adanya
pembatasan tersebut, maka orang asing hanya
dapat menguasai dan memiliki pulau jika dilakukan
dengan menggunakan suata perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang
sahamnya dimiliki oleh orang asing tersebut. Orang asing tersebut dapat
mendirikan PT baru dan selanjutnya mengurus segala perizinan yang ada berkaitan
dengan kegiatan usaha pariwisata tersebut atau orang asing tersebut dapat membeli saham dari PT yang telah berjalan. Pendirian PT maupun pembelian saham PT yang
sudah berjalan dimungkinkan sepanjang jenis usaha yang akan dijalankann tidak
tertutup untuk dilakukannya investasi asing. Usaha pariwisata adalah salah satu
kegiatan usaha yang terbuka bagi investasi asing. Penguasaan dan pemilikan
tanah oleh orang asing melalui PT tersebut tentunya dengan HGB, hak Pakai atau
mungkin juga dengan HGU sesuai jenis dan kegiatan usahanya, karenan hak-hak
tersebut adalah hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh PT.