RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN TERBATAS
Oleh : Alwesius, SH, MKn
Ka.Bid. Program Pendidikan dan
Magang PP INI
1.
PENGATURAN
Perihal RUPS PT diatur di dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 91
UU No. 40 tahun 2007 (UUPT)
2.
TEMPAT RUPS
Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat 1 UUPT, pada prinsipnya RUPS diadakan di TEMPAT KEDUDUKAN. Namun demikian RUPS juga dapat dilaksanakan di luar tempat kedudukan
Perseroan, yaitu DITEMPAT PERSEROAN MELAKUKAN KEGIATAN
USAHANYA YANG UTAMA sebagaimana
ditentukan dalam AD.
Jadi jelas tidak mutlak RUPS harus diadakan ditempat kedudukan Perseroan.
Untuk perseroan Terbuka, disamping di tempat tersebut diatas RUPS juga
dapat dilaksanakan di TEMPAT KEDUDUKAN BURSA dimana saham Perseroan tersebut
dicatat. (Pasal 76 ayat 2 UUPT).
Dan tempat-tempat RUPS tersebut Tempat RUPS harus
terletak di wilayah negara RI. (pasal 76 ayat 3 UUPT)
PENGECUALIANNYA:
RUPS dapat dilaksanakan dimanapun diseluruh wilayah Republikj Indonesia, diluar tempat-tempat tersebut diatas apabila:
a.
Jika semua pemegang saham
hadir/diwakili dalam RUPS (Pasal 76 ayat 4 UUPT);
b.
Putusan RUPS disetujui dengan SUARA BULAT. (pasal 76 ayat 5 UUPT)
3.
MACAM RUPS
RUPS
terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. (Pasal 78 ayat 1)
RUPS
tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun buku berakhir. (pasal 78 ayat 2)
4.
PERMINTAAN UNTUK DIADAKANNYA RUPS
Direksi
menyelenggarakan RUPS dengan didahului pemanggilan RUPS.
Permintaan
RUPS dapat diajukan oleh:
a.
1 (satu) orang atau lebih
pemegang saham, yang mewakili 1/10 (sepersepuluh) atau lebih jumlah seluruh
saham dengan hak suara.
b.
Dewan Komisaris
(pasal 79 ayat 2 UUPT)
5.
PEMANGGILAN RUPS.
KEWAJIBAN DIREKSI UNTUK MELAKUKAN PEMANGGILAN
Direksi
wajib melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal permintaan
tersebut diterima. (pasal 79 ayat 5
UUPT).
Jika
tidak maka Dewan Komisaris mengajukan
kembali permintaan tersebut (untuk huruf a) atau melakukan pemanggilan
sendiri (untuk huruf b), dalam waktu paling lambat 15 hari terhitung tanggal
permintaan RUPS diterima. (pasal 79 ayat 6 dan ayat 7 UUPT)
Jika
Direksi dan Komisaris tidak melakukan pemanggilan maka pemegang saham ybs dapat
mengajukan permohonan kepada Ketua PN untuk menetapkan pemberian izin melakukan
pemanggilan RUPS. (pasal 80 ayat 1UUPT)
RUPS
hanya boleh membicarakan mata acara yang ditetapkan oleh Ketua PN. (pasal 80
ayat 5 UUPT)
Penetapan
Ketua PN bersifat FINAL dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP. (pasal 80 ayat 6 UUPT)
Artinya atas penetapan tersebut tidak dapat diajukan
banding, kasasi atau PK. Ketentuan ini dimaksud kan agar pelaksanaan RUPS tidak
tertunda.(Penjelasan pasal 80 ayat 6 UUPT)
Jika
Ketua PN menolak maka dapat diajukan Kasasi ke MA. (pasal 80 ayat 7 UUPT)
Jadi upaya hukum yang dapat dilakukan hanya kasasi,
dan tidak dimungkinkan PK. (Penjelasan pasal 80 ayat 7UUPT)
JANGKA WAKTU PEMANGGILAN.
Paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. (pasal 82 ayat 1 UUPT)
SARANA PEMANGGILAN
Surat
Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar. (pasal 82 ayat 2 UUPT)
HAL-HAL YANG DICANTUMKAN DI DALAM
PANGGILAN RUPS
Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai
pemberitahuan bahwa bahan
yang akan
dibicarakan dalam RUPS
tersedia di
kantor Perseroan
sejak tanggal
dilakukan pemanggilan RUPS sampai
dengan
tanggal
RUPS
diadakan.(Pasal 82 ayat 3 UUPT)
PANGGILAN YANG TIDAK MEMENUHI
KETENTUAN PASAL 82 AYAT 1, AYAT 2 DAN AYAT 3, TIDAK SAH
Pasal 82 ayat 5 UUPT menentukan dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan panggilan tidak
sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan RUPS tetap
sah
jika semua pemegang
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan
suara bulat.
Jadi jelas bahwa apabila panggilan RUPS melanggar ketentuan menegnai jangka
waktu panggilan, sarana panggilan serta isi yang harus dicantumkan di dalam
panggilan maka RUPS TIDAK SAH, kecuali RUPS semua pemegang saham yang mempunyai
hak suara yang sah hadir/ diwakili dalam RUPS dan keputusan RUPS disetujui
dengan suara bulat.
6.
HAK SUARA DAN PENGATURAN OLIGARKIS
Setiap
saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali AD menentukan lain. (pasal 84 ayat 1 UUPT)
Contoh
pengaturan Oligarkis adalah pembagian saham dalam saham prioritas dan saham biasa.
Berkaitan dengan pengaturan oligarkis tersebut perlu diperhatikan bahwa tidak dibenarkan
adanya ketentuan dalam AD Perseroan yang mensyaratkan bahwa anggota Direksi dan
atau Dewan Komisaris hanya dapat diberhentikan apabila hal itu disetujui oleh
jenis saham tertentu (saham prioritas). Pengaturan demikian memberikan hak veto kepada jenis saham
tertentu, hal mana bertentangan dengan
hak RUPS untuk sewaktu-waktu memberhentikan mereka berdasarkan ketentuan Pasal 105 dan 119
Pengaturan hak suara melalui suatu perjanjian antara
para pemegang saham (Voting agreement) pada dasarnya dapat dibenarkan.
Mengingat bahwa hak suara diberikan kepada pemegang saham oleh UUPT agar ia
dapat menjaga kepentingannya sebagaimana ia kehendaki, sehingga pemegang saham
pada dasarnya bebas mengikat dirinya berkenaan dengan cara pelaksanaan hak
suara yang ia miliki dalam suatu perjanjian hak suara.
Sekalipun kelihatannya
perjanjian semacam ini membatasi kebebasan pemegang saham, akan tetapi
sesungguhnya kebebasan itu tetap ada.Pemegang saham yang telah membuat
perjanjian tersebut tetap bebas mengelaurkan suaranya, sekalipun jika suaranya
tersebut bertentangan dengan perjanjian yang bersangkutan, suaranya tetap sah
sekalipun ia telah melanggar perjanjian yang bersangkutan. (Fred B.G. Tumbuan)
7.
SAHAM YANG TIDAK MEMPUNYAI HAK SUARA.
Hak suara
tidak berlaku untuk:
a.
Saham Perseroan yang dikuasai
oleh Perseroan;
b.
Saham induk Perseroan yang
dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung; atau
c.
Saham Perseroan yang dikuasai
oleh Perseroan lain yang sahamnya secara
langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
(Pasal 84 ayat 2 UUPT)
8.
KUASA UNTUK RUPS
Pemegang
saham dapat diwakili berdasarkan surat
kuasa. (pasal 85 ayat 1UUPT).
Kuasa
hanya dapat diberikan kepada satu orang penerima kuasa. (pasal 85 ayat 3 UUPT)
Ketentuan pada pasal 85 ayat 3 ini merupakan
perwujudan asas musyawarah untuk mufakat yang diakui dalam UUPT. Oleh karena itu, suara yang
berbeda (split voting) tidak dibenarkan.
(Penjelasan Pasal 85 ayat 3 UUPT)
Bagi PT Tbk suara berbeda yang dikeluarkan oleh Bank
Kustodian atau perusahaan Efek yang mewakili pemegang saham dalam dana bersama
(mutual fund) bukan merupakan suara yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat
ini.
(Penjelasan Pasal 85 ayat 3UUPT)
ANGGOTA
DIREKSI, DEWAN KOMISARIS dan KARYAWAN
PERSEROAN dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham DALAM
PEMUNGUTAN SUARA. (pasal 85 ayat 4
UUPT)
Jika
PEMEGANG SAHAM HADIR SENDIRI dalam RUPS,
surat kuasa
yang telah diberikan TIDAK BERLAKU untuk rapat tersebut. (pasal 85 ayat 5 UUPT)
9.
KUORUM UNTUK SAHNYA RUPS
RUPS dapat
dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili. (pasal 86 ayat 1 UUPT)
Misalnya :
jumlah saham : 1000 saham maka dalam RUPS harus hadir paling sedikit 501 saham.
RUPS KEDUA
Dalam hal
kuorum tersebut tidak tercapai, dapat diadakan Rapat Kedua.(Pasal 86 ayat 2 UUPT)
Dalam
pemanggilan RUPS Kedua harus disebutkan
bahwa RUPS Pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum. (Pasal 86
ayat 3 UUPT)
RUPS KEDUA
sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali AD menentukan
jumlah kuorum yang lebih besar.(Pasal 86 ayat 4 UUPT)
RUPS KETIGA
Jika juga
tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada Ketua PN yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Perseroan atau permohonan Perseroan agar ditetapkan
kuorum untuk RUPS KETIGA.(Pasal 86 ayat 5 UUPT)
Dalam
pemanggilan RUPS Ketiga harus disebutkan
bahwa RUPS Kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS Ketiga
akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh Ketua PN. (Pasal 86 ayat 6 UUPT)
Penetapan
Ketua PN bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (pasal 86 ayat 7 UUPT)
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN RUPS KEDUA DAN
KETIGA
RUPS Kedua
dan Ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya
berlangsung. (Pasal 86 ayat 9 UUPT)
KUORUM BAGI ACARA TERTENTU :
a.
Perubahan
AD : paling sedikit 2/3 (pasal 88 ayat 1 UUPT).
b.
Penggabungan,
Peleburan, Akuisisi : paling sedikit
3/4 (pasal 89 ayat 1 UUPT)
c.
Menjaminkan
atau menjual sebagaian besar asset PT : paling sedikit 3/4 (pasal
102 ayat 5 jo 89 ayat 1 UUPT)
d.
Pembubaran
PT : paling sedikit 3/4 (pasal 144 jo 89 ayat 1 UUPT)
e.
Perpanjangan
jangka waktu, termasuk dalam perubahan AD.(pasal 22 UUPT)
-Masing-masing
dari jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT yang mempunyai hak suara yang
sah.
KUORUM UNTUK
RAPAT KEDUA BAGI ACARA TERTENTU
a.
Perubahan
AD = 3/5
b.
Penggabungan,
Peleburan dan Pengambilalihan = 2/3
c.
Menjaminkan
= 2/3
d.
Pembubaran
= 2/3
-Masing-masing
dari jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT yang mempunyai hak suara yang
sah.
10.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT
Putusan RUPS
diambil berdasarkan MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT. (Pasal 87 ayat 1 UUPT)
Dalam hal musyawarah tidak tercapai maka
dilakukan Pemungutan Suara. (Pasal
87 ayat 2
UUPT)
KUORUM UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM HAL
TERJADI PEMUNGUTAN SUARA.
Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
suara yang dikeluarkan kecuali UU dan/atau AD menentukan bahwa keputusan sah
jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar (pasal 87 ayat 2 UUPT)
Misalnya :
jumlah suara yang diberikan dalam RUPS : 800 suara maka keputusan sah jika
disetujui oleh paling sedikit 401 suara.
KUORUM UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAGI ACARA
TERTENTU :
a.
Perubahan
AD : paling sedikit 2/3 (pasal 88 ayat 1 UUPT).
b. Penggabungan, Peleburan, Akuisisi
: paling sedikit 3/4 (pasal 89 ayat 1 UUPT)
c.
Menjaminkan
atau menjual sebagaian besar asset PT : paling sedikit 3/4 (pasal
102 ayat 5 jo 89 ayat 1 UUPT)
d. Pembubaran PT : paling
sedikit 3/4 (pasal 144 jo 89 ayat 1 UUPT)
e.
Perpanjangan
jangka waktu, termasuk dalam perubahan AD.(pasal 22 UUPT)
-Masing-masing
dari jumlah suara yang sah, yang diberikan dalam RUPS.
KUORUM UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN UNTUK
RAPAT KEDUA
-
Perubahan AD = 3/5 (pasal 88 ayat 3)
-
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
= 3/4
-
Menjaminkan = 3/4
-
Pembubaran =
¾
-Masing-masing
dari jumlah suara yang sah, yang diberikan dalam RUPS.
11.
RISALAH RAPAT
Setiap
penyelenggaran RUPS, risalah RUPS wajib dibuat
dan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang
saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. (pasal 90 ayat 1 UUPT)
Tanda
tangan tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan Akta notaris.
(pasal 90 ayat 2 UUPT)
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 5 UUPT, risalah rapat yang dibuat
dibawah tangan, yang memuat perubahan Anggaran Dasar Perseroan wajib dinyatakan
dalam akta Notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
keputusan RUPS.
12.
KEPUTUSAN DI LUAR RUPS (CIRCULAR RESOLUTION)
Pemegang
saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat
semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan
menandatangani usul yang bersangkutan.
(pasal 91 UUPT)
Jika hal ini menyangkut perubahan AD maka ketentuan pasal 21 ayat 5 UUPT
juga berlaku untuk keputusan di luar RUPS ini.
Sekian
Semoga bermanfaat.