Rabu, 03 Agustus 2016

MODAL PERSEROAN TERBATAS SETELAH TERBITNYA PP NO. 29 TAHUN 2016

MODAL PERSEROAN TERBATAS SETELAH TERBITNYA     PP NO. 29 TAHUN 2016
Oleh: Alwesius, SH, MKn
Ka.Bid Pendidikan dan Magang PP INI


1.          MODAL DASAR

Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar Perseroan. (Pasal 1 ayat 1 PP 29/2016)

Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai saham. (pasal 31 ayat 1 UUPT)

Modal dasar Perseroan yang  semula di dalam UUPT Pasal 3 ayat 1 ditetapkan paling sedikit Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah) saat ini dengan dikeluarkannya PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Dasar sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 32 ayat 3 UUPT maka ditetapkan bahwa besarnya Modal Dasar  ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. (Pasal 1 ayat 3 PP 29/2016)

Dengan demikian saat ini tidak ada lagi ketentuan besarnya minimal Modal Dasar Perseroan. Namun demikian di dalam pembuatan akta untuk PT-PT Khusus kita tentunya tetap harus memperhatian ketentuan khusus yang berlaku untuk kegiatan usaha yang bersangkutan,yang mempunyai ketentuan khusus mengenai besarnya modal bagi kegiatan   usaha yang bersangkutan, termasuk di dalam pendirian PT. PMA.   (Pasal 3 PP 29/2016)

2.          MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR DAN PENYAMPAIAN BUKTI SETOR.  

Paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari modal dasar HARUS DITEMPATKAN dan DISETOR PENUH (pasal 33 ayat 1 UUPT jo Pasal 2 ayat 1 PP 29/2016)

Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. (pasal 33 ayat 2 UUPT)

Bukti penyetoran yang sah tersebut antara lain bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris. (penjelasan pasal 33 ayat 2 UUPT)

Penyetoran dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. (pasal 34 ayat 1 UUPT)

Bukti Penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama  60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian PT ditandatangani. (Pasal 2 ayat 2 PP 29/2016)

PENYETORAN DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG

Penyetoran dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut. (penjelasan pasal 34 ayat 1 UUPT)

Jika penyetoran dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal ditentukan berdasarkan NILAI WAJAR yang ditetapkan sesuai dengan HARGA PASAR atau OLEH AHLI yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. (pasal 34 ayat 2 UUPT)

PENYETORAN BERUPA BENDA TIDAK BERGERAK

Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) harus setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut. (Pasal 34 ayat 3 UUPT)

3.          PENYETORAN BERUPA HAK TAGIH KEPADA PERSEROAN

Pemegang saham dan Kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali DISETUJUI OLEH RUPS. (pasal 35 ayat 1 UUPT

Kuorum RUPS tersebut adalah sama dengan Perubahan AD (pasal 35 ayat 3 UUPT) yaitu RUPS hanya  dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian  dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali AD menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (pasal 88 ayat 1 UUPT)

Hak tagih terhadap Perseroan YANG DAPAT DIKOMPENSASI dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:

a.             Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;

b.             Pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin;

                Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sehingga mempunyai hak tagih terhadap Perseroan. (Penjelasan huruf b)

c.             Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang, yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.,

Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah kewajiban pembayaran utang oleh Perseroan dalam kedudukannya sebagai penanggung atau penjamin menjadi hapus hak tagih kreditor dikompensasi dengan setoran saham yang dikeluarkan oleh Perseroan. (penjelasan huruf c)

(Pasal 35 ayat 2 UUPT)
     
Berdasarkam ketentuan dalam ayat 2 tersebut, bunga dan denda yang terutang sekalipun telah jatuh waktu dan harus dibayar karena secara nyata tidak diterima oleh perseroan, tidak dapat dikompensasikan sebagai setoran saham. (Penjelasan Pasal 35 ayat 2 UUPT)   

Sekian
Semoga Bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar