1. AKTA PEMINDAHAN HAK
Pemindahan hak saham dilakukan dengan AKTA PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM (pasal 56 ayat 1)
Akta Pemindahan Hak Atas Saham tersebut dapat di buat dalam bentuk akta dibawah tangan atau akta otentik (akta notaries).
Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan. ( Pasal 56 ayat 2)
2. WAJIB DICATAT DALAM DAFTAR PEMEGANG SAHAM (DPS).
Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus. (pasal 56 ayat 3)
AKIBATNYA JIKA TIDAK DI CATAT DALAM DPS
Jika perubahan kepemilikan saham tersebut tidak dicatat dalam DPS maka pemilik/pemegang hak yang baru (pembeli) belum mmepunyai hak-hak sebgaiamana dimaksud dalam Pasal 52 ayat 1 (Pasal 52 ayat 2), yaitu :
a. Hak untuk menghadiri dan mengelurkan suara dalam RUPS;
b. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c. Menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT.
Adanya akibat hokum sebagaiumana dimaksud dalam pasal 52 ayat 2 UUPT tersebut tentunya harus sangat diperhatikan oleh Para Notaris dalam kaitan pembuatan akta-akta PT khususnya menyangkut pembuatan akta RUPS, PKR, PKPS dan akta Jual Beli Saham.
3. PERSYARATAN MENGENAI PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
Dalam AD dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu :
a. Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; da/atau
c. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 57 ayat 1)
Persyaratan tersebut tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkenaan dengan pewarisan. (Pasal 57 ayat 2)
Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. (Pasal 58)
4. PERSETUJUAN PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM OLEH ORGAN PERSEROAN
Untuk melakukan pemindahan hak atas saham harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUPT maupun AD PT ybs.
Untuk melakukan pemindahan hak atas saham diperlukannya persetujuan dari Organ Perseroan, misalnya Persetujuan RUPS atau Persetujuan Dewan Komisaris, jika memang AD PT ybs menetapkan harus adanya persetujuan tersebut. Sehingga apabila AD PT tidak menentukan diperlukannya persetujuan dari Organ Perseroan maka persetujuan tersebut tidak diperlukan.Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat 1 UUPT.
Jika AD PT mensyaratkan untuk pemindahan hak atas saham tersebut harus memperoleh persetujuan dari Organ Perseroan maka pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham tersebut atau penolakannya HARUS DIBERIKAN SECARA TERTULIS dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut. (pasal 59 ayat 1)
Jika jangka waktu tersebut telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan DIANGGAP MENYETUJUI pemindahan hak atas saham tersebut. (pasal 59 ayat 2)
Dalam pemindahan hak atas saham tersebut disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan. (pasal 59 ayat 3)
5. WAJIB DIBERITAHUKAN KEPADA MENTERI
Direksi wajib MEMBERITAHUKAN perubahan susunan pemegang saham KEPADA MENTERI untuk dicatat dalam Daftar Perseroan.
KAPAN PEMBERITAHUAN TERSEBUT HARUS DILAKUKAN?
Pasal 56 ayat 3 UUPT memnetukan bahwa pemberitahuan tersebut wajib dilakukan oleh Direksi Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak atas saham tersebut dalam DPS.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut maka pemberitahuan tersebut wajib dilakukan oleh Direksi Perseroan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatat dalam DPS bukan sejak tanggal diadakannya RUPS untuk menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut atau juga bukan sejak dibuatnya akta pemindahan hak.
KAPAN DIREKSI HARUS MENCATAT ADANYA PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM TERSEBUT DALAM DPS
UUPT tidak menentukan kapan Direksi wajib mencatat adanya pemindahan hak atas saham tersebut dalam DPS.
Tidak adanya tenggang waktu yang mewajibkan Direksi untuk mencatat perihal pemindahan hak atas saham tersebut dalam DPS dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum tersendiri.
DOKUMEN PENDUKUNG UNTUK MENYAMPAIKAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
Pasal 15 ayat 3 Per. Menkumham RI No M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penghesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas menentukan bahwa Dokumen Pendukung untuk pemberitahuan perubahan data dikarenakan adanya perubahan pemegang saham karena penglihan saham adalah:
1.. tembusan akta perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumlah saham yang dimilikinya dilengkapi dengan akta pemindahan hak atas saham yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya; dan
2. ringkasan akta perubahan nama pemegang saham karena pengalihan saham. (sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri tersebut … Lihat dibagian akhir tulisan ini).
APAKAH AKTA RISALAH RUPS MERUPAKAN SALAH SATU DOKUMEN PENDUKUNG YANG HARUS DISAMPAIKAN DALAM PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA
Sebagaimana diuraikian di atas, untuk melakukan pemindahan hak atas saham diperlukan adanya persetujuan RUPS apabila AD PT ybs mensyaratkan hal tersebut.
Jika AD PT tidak mensyaratkan hal tersebut maka tentunya tidak perlu diadakan RUPS dan karenanya tidak ada akta Risalah RUPS.
Namun dengan adanya ketentuan Pasal 15 ayat 3 Peraturan Menkumham RI yang mensyaratkan adanya salah satu Dokumen Pendukung untuk penyampaian perubahan data karena pemindahan hak berupa “ Tembusan akta perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumlah saham yang dimilikinya dilengkapi …” disamping “… akta pemindahan hak atas saham yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya”, mau tidak mau di dalam praktek sebelum dilakukannya pembuatan akta jual beli saham maka terlebih dahulu diadakan RUPS dan dibuatlah Risalah RUPS yang didalamnya berisikan persetujuan penjualan saham sekaligus menyebutkan nama-nama para pemegang saham dan jumlah saham yang dimiliki.
DPS BUKAN MERUAPAKAN DOKUMEN PENDUKUNG YANG WAJIB DILAMPIRKAN UNTUK PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA
Apabila kita berpegang pada ketentuan pasal 56 ayat 3 UUPT yang menentukan jangka waktu penyampaian pemberitahuan pemindahan hak atas saham kepada Menteri dihitung dari dicatatnya pemindahan hak tersebut oleh Direksi Perseroan dalam DPS maka seharusnya DPS merupakan salah satu dokumen pendukung yang wajib ada dan disampaikan untuk keperluan perubahan data dan juga menjadi dasar untuk melakukan input data dalam system SABH.
AKIBATNYA JIKA TIDAK DIBERITAHUKAN
Jika pemberitahuan kepada Menteri tersebut belum dilakukan, Menteri MENOLAK PERMOHONAN persetujuan atau pemberitahuan YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN SUSUNAN DAN NAMA PEMEGANG SAHAM YANG BELUM DIBERITAHUKAN tersebut.
(pasal 56 ayat 4)
Sekian. Semoga bermanfaat. Mohon koreksi teman-teman
Jakarta, 25 Oktober 2011
Alwesius,SH, MKn
0815-8825-748
Lampiran III
RINGKASAN AKTA PERUBAHAN NAMA PEMEGANG SAHAM
Nama Perseroan: ...................................................................
Nomor akta notaris : ................
Tanggal akta notaris : ...............
Nama Notaris : .......................
Kedudukan Notaris ............
Tempat kedudukan Perseroan :
No Data Perseroan Yang Telah Diubah
Data diisi sesuai dengan data mengenai perubahan nama pemegang saham dan jumlah saham yang dimilikinya atau perubahan nama pemegang saham akibat pemegang saham yang bersangkutan telah ganti nama dilengkapai landasan hukumnya
Demikian ringkasan akta ini kami buat dengan ketentuan bahwa :
1. ringkasan akta ini telah sesuai dengan isi akta yang telah kami buat;
2. perubahan anggaran dasar ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan kuorum dan tata cara rapat yang ditentukan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan;
3. susunan pemegang saham/Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan yang melakukan perubahan Data Perseroan ini telah sesuai dengan data terakhir yang diberitahukan oleh Perseroan dan telah dicatat oleh Menteri.
Nama kota, tanggal bulan tahun
Tanda tangan notaris diatas materai 6000
Nama notaris
PELATIHAN BAGI CALON PESERTA UJIAN PPAT DI MEDAN
Pelatihan calon peserta ujian PPAT oleh "INP" JAKARTA , di MEDAN, "HOTEL GRAND SWISS-BEL", Jl. S.Parman No. 217, pd tgl 12 - 13 NOPEMBER 2011, jam 08.30 sampai jam 16.00, semua materi dan latihan tanya jawab soal ujian.(Dpt Modul). Biaya : Utk pendaftaran s.d tgl 15 OKTOBER (Rp. 1.500.000.-,), 16 - 31 OKTOBER 2011 (Rp. 2.000.000.-). transfer ke Rek BCA No. 5735062449 a.n Alwesius.Hub. Sekretariat INP Jakarta : Herry (08161196555-telp 021-3100337), Medan : Notaris JULITA SAGALA, SH, MKn, (HP: 081361597888), Bukti transfer fax ke 021-3142207 , Sekretariat "INP" Jakarta, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jakarta Pusat, Tulis Nama Peserta dan No. HP. Setelah transfer sms ke 0815-8825-748 untuk konfirmasi pendaftaran dan asli bukti transfer dibawa pada saat pelaksanaan untuk daftar ulang .
Tks.
Alwesius
08158825748
Julita Sagala,SH,MKn
081361597888
Blog ini membahas mengenai segala hal berkaitan dengan Notaris dan PPAT, Ilmu Kenotariatan dan Pertanahan, Praktek Notaris dan PPAT, serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi Notaris dan PPAT dalam praktek.
Selasa, 25 Oktober 2011
Jumat, 14 Oktober 2011
MATERI PEMBAHASAN PADA PELATIHAN BAGI CALON PESERTA UJIAN PPAT
MATERI PELATIHAN BAGI CALON PESERTA UJIAN PPAT
‘INP” JAKARTA
ALWESIUS, SH, MKn
MATERI I : HUKUM PERTANAHAN NASIONAL
I. BEBERAPA KETENTUAN HUKUM TANAH YANG LAMA (HUKUM TANAH SEBELUM BERLAKUNYA UUPA)
1. AGRARISCHE WET (S.1870 :55) DAN AGRARISCHE BESLUIT (S.1870 :118).
2. LARANGAN PENGASINGAN TANAH (GROND VERVREEMDINGS VERBOD) (S.1879 NO.179).
3. TANAH PARTIKELIR.
II. HUKUM TANAH NASIONAL (HUKUM TANAH YANG BERLAKU SEJAK 24 SEPTEMBER 1960)
1. PENGERTIAN HUKUM TANAH NASIONAL (HTN)
2. MULAI BERLAKUNYA HTN
3. UU YANG MENGATUR HTN
4. TUJUAN POKOK UUPA
5. KONSEPSI HTN
6. FUNGSI UUPA
III. HUBUNGAN FUNGSIONAL ANTARA HUKUM
ADAT DAN HUKUM TANAH NASIONAL
1. ARTI HUBUNGAN FUNGSIONAL
2. FUNGSI HUKUM ADAT BAGI HUKUM TANAH NASIONAL
3. KONSEPSI.
4. ASAS-ASAS.
5. LEMBAGA-LEMBAGA.
IV. HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
1. MACAMNYA.
2. HAK BANGSA INDONESIA.
3. HAK MENGUASAI NEGARA.
4. HAK ULAYAT.
V. HAK ATAS TANAH.
1. PENGERTIAN HAK ATAS TANAH.
2. FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH.
3. MACAM-MACAM HAK ATAS TANAH.
4. PENGERTIAN HAK MILIK, HGU, HGB DAN HAK PAKAI
5. SUBYEK HAK ATAS TANAH.
6. SUBYEK TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT.
7. HAK MILIK YANG DIPUNYAI OLEH ORANG ASING.
8. PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL/HUNIAN OLEH ORANG ASING (PP NO. 41/1996).
9. PERKAWINAN CAMPUR ANTARA WNI (PEMEGANG HAK MILIK) YANG TUNDUK PADA KUHPERDATA DAN WNA.
10. JANGKA WAKTU HAK ATAS TANAH.
11. TERJADINYA/LAHIRNYA HAK.
12. TANAH-TANAH DIMANA HAK-HAK ATAS TANAH DAPAT DIBERIKAN.
13. HAK PENGELOLAAN.
14. KEWAJIBAN PEMEGANG HAK TERHADAP MASYARAKAT YANG ADA DIBELAKANGNYA.
VI. KETENTUAN MENGENAI KONVERSI
VII. TATA CARA MEMPEROLEH HAK ATAS TANAH
A. TATA CARA MEMPEROLEH HAK ATAS TANAH DI ATAS TANAH NEGARA
B. PEMBERIAN HAK MILIK UNTUK KEPERLUAN RUMAH TINGGAL.
C. PERUBAHAN HAK MILIK MENJADI HGB ATAU HAK PAKAI DAN PERUBAHAN HGB MENJADI HAK PAKAI.
VIII. PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
IX. IZIN LOKASI
X. JUAL BELI TANAH.
1. PENGERTIAN.
2. SAHNYA JUAL BELI.
3. JUAL BELI “HARUS” DILAKUKAN DIHADAPAN PPAT.
4. BLANKO AKTA PPAT.
5. JUAL BELI DIBAWAH TANGAN (TIDAK DIHADAPAN PPAT).
6. JUAL BELI DI BAWAH TANGAN YANG DAPAT DIDAFTAR.
7. SAKSI DALAM JUAL BELI
8. AKTA JUAL BELI.
9. FUNGSI PENDAFTARAN JUAL BELI.
10. IZIN PEMINDAHAN HAK
11. PAJAK.
12. KEWAJIBAN PPAT SETELAH PENANDATANGAN PPAT
13. SURAT KUASA MUTLAK DALAM JUAL BELI.
XI. PENGETAHUAN MENGENAI RUMAH SUSUN.
1. DASAR HUKUM.
2. TANAH DI MANA RUMAH SUSUN DAPAT DIDIRIKAN.
3. PENGERTIAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN.
4. UNSUR-UNSUR HAK MILIK ATAS RUMAH SUSUN.
5. HAK BERSAMA DALAM PEMILIKAN SRS.
6. PERTELAAN.
7. AKTA PEMISAHAN.
8. IZIN LAYAK HUNI.
9. NILAI PERBANDINGAN PROPORSIONAL.
10. TANDA BUKTI KEPEMILIKAN.
11. PROSES PEMBANGUNAN SAMPAI DENGAN PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN.
12. JUAL BELI HAK MILIK ATAS SRS.
13. PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN.
XII. PENGETAHUAN MENGENAI HAK TANGGUNGAN.
1. DASAR HUKUM.
2. HAK JAMINAN ATAS TANAH.
3. SYARAT AGAR TANAH DAPAT MENJADI OBYEK HAK TANGGUNGAN
4. OBYEK HAK TANGGUNGAN.
5. HAK TANGGUNGAN TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI
6. ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL DIKAITKAN DENGAN PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH
7. SATU OBYEK HAK TANGGUNGAN DAPAT DIBEBANI LEBIH DARI SATU HAK TANGGUNGAN.
8. UTANG YANG DIJAMIN.
9. SATU OBYEK HAK TANGGUNGAN DAPAT DIBEBANI LEBIH DARI SATU HAK TANGGUNGAN.
10. HAK TANGGUNGAN MEMPUNYAI SIFAT ACCESSOIR
11. TAHAP PEMBEBAN HAK TANGGUNGAN.
12. PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN.
13. LAHIRNYA HAK TANGGUNGAN.
14. SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN.
15. HAK ISTIMEWA PEMEGANG HAK TANGGUNGAN.
16. PERALIHAN HAK TANGGUNGAN.
17. EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN.
18. PEMBERI HAK TANGGUNGAN DINYATAKAN PAILIT
19. HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
20. ROYA HAK TANGGUNGAN.
21. ROYA PARTIAL.
22. SURAT KUASA UNTUK MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN.
23. CIRI-CIRI LEMBAGA JAMINAN YANG BAIK.
XIII. PENGETAHUAN MENGENAI LENDREFORM
XIV. REFORMA AGRARIA
MATERI II : PENDAFTARAN TANAH
1. DASAR HUKUM
2. PENDAFTARAN TANAH MENURUT PASAL 19 UUPA MERUPAKAN SUATU RECHT KADASTER.
3. KADASTER YANG MEMPUNYAI KEKUATAN BUKTI.
4. PEMBAHARUAN DALAM PP-24/1997.
5. ASAS-ASAS DALAM PENDAFTARAN TANAH
6. TUJUAN PENDAFTARAN TANAH.
7. SISTEM PENDAFTARAN TANAH.
8. SISTEM PUBLIKASI.
9. PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH
10. CARA PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI MENURUT PP-24/1997.
11. WILAYAH-WILAYAH YANG DIUTAMAKAN UNTUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK.
12. SUSUNAN PANITIA AJUDIKASI.
13. OBYEK PENDAFTARAN TANAH.
14. SATUAN WILAYAH TATA USAHA PENDAFTARAN TANAH.
15. PENETAPAN BATAS SECARA DELIMITATIE CONTRADICTOIR.
16. HAK BARU DAN HAK LAMA MENURT PP 24/1997.
17. PEMBUKTIAN HAK LAMA.(ASAL KONVERSI HAK MILIK ADAT DAN HAK EIGENDOM).
18. KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SAMPAI TERBITNYA SERTIPIKAT (HAK LAMA).
19. PENGUMUMAN DALAM RANGKA PENDAFTARAN PERTAMA KALI.
20. PENEGASAN KONVERSI DAN PENGAKUAN HAK.
21. SERTIPIKAT SEBAGAI TANDA BUKTI HAK.
a. KEKUATAN BUKTI SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH.
b. PENERBITAN SERTIPIKAT.
c. PENERBITAN SERTIPIKAT ATAS NAMA BEBERAPA ORANG.
22. KEGIATAN PEMELIHARAN DATA PENDAFTARAN TANAH.
23. PENDAFTARAN PERALIHAN HAK KARENA JUAL BELI (PEMINDAHAN HAK LAINNYA)
24. PENDAFTARAN PERALIHAN HAK KARENA PEWARISAN.
25. PERALIHAN HAK KARENA PENGGABUNGAN PERUSAHAAN
26. PEMECAHAN, PEMISAHAN DAN PENGGABUNGAN TANAH.
A. PEMECAHAN.
B. PEMISAHAN.
C. PENGGABUNGAN
27. PENDAFTARAN PERALIHAN HAK TANGGUNGAN.
28. PENERBITAN SERTIPIKAT PENGGANTI KARENA SERTIPIKAT HILANG.
29. PENOLAKAN PENDAFTARAN OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN
30. CATUR TERTIB PERTANAHAN
31. SURVEYOR BERLISENSI
MATERI III ; PERATURAN JABATAN PPAT.
1. DASAR HUKUM.
2. PENGERTIAN PPAT.
3. MACAM PPAT.
4. KEWENANGAN PPAT.
5. AKTA-AKTA OTENTIK YANG DIBUAT OLEH PPAT.
6. TUGAS POKOK PPAT
7. FUNGSI PPAT.
8. PPAT HANYA BERWENANG MEMBUAT AKTA ATAS TANAH/HM.a.SRS YANG TERLETAK DIDALAM WILAYAH KERJANYA.
9. PENGANGKATAN PPAT
10. DAERAH KERJA PPAT.
11. FORMASI PPAT.
12. PENYESUAIAN DAERAH KERJA KARENA PEMEKARAN WILAYAH.
13. KEWAJIBAN PPAT SETELAH MEMPEROLEH SURAT PENGANGKATAN SEBAGAI PPAT.
14. SUMPAH JABATAN PPAT/PPAT SEMENTARA.
15. PPAT/PPAT SEMENTARA YANG BELUM MENGUCAPKAN SUMPAH JABATAN DILARANG MENJALANKAN JABATANNYA SEBAGAI PPAT.
16. KEWAJIBAN PPAT/PPAT SEMENTARA SETELAH MENGUCAPKAN SUMPAH.
17. KANTOR PPAT.
18. JAM KERJA PPAT
19. STEMPEL PPAT.
20. PAPAN NAMA.
21. BLANKO AKTA
22. PEMBUATAN AKTA PPAT HARUS DI KANTOR PPAT
PENGECUALIANNYA:
23. PEMBUATAN AKTA PPAT HARUS DIHADIRI OLEH PARA PIHAK.
Jika Dilanggar :
24. SAKSI-SAKSI.
25. PENGECEKAN SERTIPIKAT.
26. AKTA PPAT HARUS DIBACAKAN OLEH PPAT.
27. LARANGAN BAGI PPAT MENINGGALKAN KANTOR TANPA CUTI.
28. CUTI PPAT
a. Macam Cuti
b. Cuti Bagi PPAT Baru.
29. PPAT PENGGANTI.
a. Pengangkatan PPAT Pengganti (ps 31 PP 37/1998 jo ps 38 Per.Ka.BPN 1/2006)
b. Syarat Sebagai PPAT Pengganti. (ps 31 ayat 3 PP 37/1998 jo ps 38 ayat 5 Per.Ka.BPN 1/2006)
c. Sumpah Jabatan PPAT Pengganti. ( ps 41 ayat 1 Per.Ka.BPN 1/2006)
Pengeculiannya : ( ps 41 ayat 2 Per.Ka.BPN 1/2006)
d. Penerimaan Protokol PPAT.
e. PPAT Pengganti Bertanggung Jawab Secara Pribadi.
f. Ketentuan Yang Berlaku Terhadap PPAT Berlaku Pula Terhadap PPAT Pengganti.
30. CUTI PPAT KHUSUS DAN PPAT SEMENTARA.
31. PPAT (TERMASUK CAMAT DAN KA. KANTOR PERTANAHAN) YANG SEDANG CUTI DILARANG MEMBUAT AKTA.
32. ORANG-ORANG YANG DILARANG MENJADI PIHAK DALAM AKTA PPAT.
33. PROTOKOL PPAT.
34. BUKU DAFTAR PPAT.
35. PENJILIDAN AKTA.
36. BUNDEL WARKAH PENDUKUNG AKTA.
37. LAPORAN BULAN PPAT.
38. JABATAN YANG BOLEH DAN DILARANG DIRANGKAP OLEH PPAT. PPAT BERHENTI MENJABAT SEBAGAI PPAT.
39. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PPAT.
40. PENOLAKAN PEMBUATAN AKTA OLEH PPAT
41. KEWAJIBAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA
1. Sebelum Pembuatan Akta :
2. Pada Saat Pembuatan Akta.
3. Setelah Pembuatan Akta.
MATERI IV: ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN
BPN RI
1. DASAR HUKUM
2. KEDUDUKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL
BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, yang dipimpin Kepala BPN
3. TUGAS BPN.
4. FUNGSI BPN
5. SUSUNAN ORGANISASI BPN
6. DEPUTI BIDANG SURVEI, PENGUKURAN DAN PEMETAAN (DEPUTI I)
a) PENGATURAN
b) TUGAS (Pasal 10 Perpres 10/2006)
c) FUNGSI (Pasal 11 Perpres 10/2006)
d) SUSUNAN ORGANISASI (Pasal 12 Perpres 10/2006)
7. DEPUTI BIDANG HAK ATAS TANAH DAN PENDAFTARAN TANAH (DEPUTI II) YAITU DEPUTI YANG BERKAITAN DENGAN KE-PPAT-AN
a) PENGATURAN
b) TUGAS (Pasal 13 Perpres 10/2006)
c) FUNGSI (Pasal 14 Perpres 10/2006 jo Pasal 164 Per.Ka.BPN 3/2006)
d) SUSUNAN ORGANISASI (Pasal 165 Per.Ka.BPN 3/2006)
8. DEPUTI BIDANG PENGATURAN DAN PENATAAN PERTANAHAN (DEPUTI III)
a) PENGATURAN
- Pasal 15 - 17 Perpres 10/2006
- Pasal 226 - 289 Per.Ka.BPN 3/2006
b) TUGAS (Pasal 16 Perpres 10/2006)
c) FUNGSI (Pasal 17 Perpres 10/2006 jo Pasal 228 Per.Ka.BPN 3/2006)
d) SUSUNAN ORGANISASI (Pasal 229 Per.Ka.BPN 3/2006)
9. DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PERTANAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DEPUTI IV)
a) PENGATURAN
- Pasal 18 - 20 Perpres 10/2006
- Pasal 290 - 342 Per.Ka.BPN 3/2006
b) TUGAS (Pasal 19 Perpres 10/2006)
c) FUNGSI (Pasal 20 Perpres 10/2006 jo Pasal 292 Per.Ka.BPN 3/2006)
d) SUSUNAN ORGANISASI (Pasal 293 Per.Ka.BPN 3/2006)
10. DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN DAN PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN (DEPUTI V)
a) PENGATURAN
- Pasal 21 - 23 Perpres 10/2006
- Pasal 343 - 391 Per.Ka.BPN 3/2006
b) TUGAS (Pasal 22 Perpres 10/2006)
c) FUNGSI (Pasal 23 Perpres 10/2006 jo Pasal 345 Per.Ka.BPN 3/2006)
d) SUSUNAN ORGANISASI(Pasal 346 Per.Ka.BPN 3/2006)
11. KOMITE PERTANAHAN
a) PENGATURAN
- Pasal 35 - 41 Perpres 10/2006
- Pasal 468 Per.Ka.BPN 3/2006
b) TUJUAN PEMBENTUKAN
c) TUGAS (Pasal 36 Perores 10/2006)
d) KETUA (Pasal 37 Perpres 10/2006
e) KEANGGOTAAN
12. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI
a) PENGATURAN
Pasal 1 - 28 Per.Ka.BPN 4/2006 Tentang Organisas i dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
b) KEDUDUKAN (Pasal 1 Per.Ka.BPN 4/2006
c) TUGAS (Pasal 2 Per.Ka.BPN 4/2006)
d) FUNGSI (Pasal 3 Per.Ka.BPN 4/2006
13. KANTOR PERTANAHAN
a) PENGATURAN
Pasal 28 - 60 Per.Ka.BPN 4/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
b) KEDUDUKAN (Pasal 29 Per.Ka.BPN 4/2006
c) TUGAS (Pasal 30 Per.Ka.BPN 4/2006)
d) FUNGSI ( (Pasal 31 Per.Ka.BPN 4/2006)
e) SUSUNAN ORGANISASI
f) PELAYANAN KANTOR PERTANAHAN KEPADA MASYARAKAT
MATERI V:PEDOMAN PEMBUATAN AKTA PPAT
MATERI VI : KODE ETIK
MATERI VII:
TANYA JAWAB DAN PEMBAHASAN SOAL-SOAL UJIAN
Langganan:
Postingan (Atom)