MODAL DAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS
1.
MODAL DASAR
Modal dasar Perseroan
terdiri atas seluruh nilai saham. (pasal 31 ayat 1)
Modal dasar Perseroan
paling sedikit Rp. 50.000.000.- (lima
puluh juta Rupiah) (pasal 32 ayat 1)
2.
MODAL
DITEMPATKAN DAN DISETOR.
Paling sedikit 25 % (dua
puluh lima
persen) dari modal dasar HARUS DITEMPATKAN dan DISETOR PENUH (pasal 33 ayat 1)
Modal ditempatkan dan
disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. (pasal 33 ayat 2)
Bukti penyetoran yang sah tersebut antara lain bukti setoran pemegang
saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data dari laporan keuangan
yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh
Direksi dan Dewan Komisaris. (penjelasan pasal 33 ayat 2)
Penyetoran dilakukan dalam
bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. (pasal 34 ayat 1)
PENYETORAN DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG
Penyetoran dalam bentuk
lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga,
jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu
demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut. (penjelasan pasal 34 ayat 1)
Jika penyetoran dilakukan
dalam bentuk lain, penilaian setoran modal ditentukan berdasarkan NILAI WAJAR
yang ditetapkan sesuai dengan HARGA PASAR atau OLEH AHLI yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan. (pasal 34 ayat 2)
PENYETORAN BERUPA BENDA TIDAK BERGERAK
Penyetoran saham dalam
bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat kabar atau
lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) harus setelah akta pendirian
ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut. (Pasal
34 ayat 3)
3.
PENYETORAN
BERUPA HAK TAGIH KEPADA PERSEROAN
Pemegang saham dan
Kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan TIDAK DAPAT
MENGGUNAKAN hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga
saham yang telah diambilnya, kecuali DISETUJUI OLEH RUPS. (pasal 35 ayat
1)
Kuorum RUPS tersebut
adalah sama dengan Perubahan AD (pasal 35 ayat 3) yaitu RUPS hanya dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari
jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali AD menentukan kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (pasal 88 ayat
1)
Hak tagih terhadap
Perseroan YANG DAPAT DIKOMPENSASI dengan setoran saham adalah hak tagih atas
tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:
a.
Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda
berwujud atau benda tak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;
b.
Pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang
Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau
dijamin;
Yang dimaksud dalam ketentuan
ini adalah pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah
membayar lunas utang Perseroan sehingga mempunyai hak tagih terhadap Perseroan.
(Penjelasan huruf b)
c.
Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari
pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang
dapat dinilai dengan uang, yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah
diterima Perseroan.,
Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah kewajiban pembayaran utang
oleh Perseroan dalam kedudukannya sebagai penanggung atau penjamin menjadi
hapus hak tagih kreditor dikompensasi dengan setoran saham yang dikeluarkan
oleh Perseroan. (penjelasan huruf c)
(Pasal 35 ayat 2)
Berdasarkam ketentuan dalam ayat 2 tersebut, bunga dan denda yang terutang sekalipun telah jatuh waktu dan harus
dibayar karena secara nyata tidak diterima oleh perseroan, tidak dapat
dikompensasikan sebagai setoran saham. (Penjelasan Pasal 35 ayat 2)
4.
LARANGAN PENGELUARAN
SAHAM UNTUK DIMILIK SENDIRI
Perseroan dilarang
mengeluarkan saham baik untuk dimiliki
sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung
atau tidak langsung telah dimilikI Perseroan. (pasal 36 ayat 1)
5.
LARANGAN PEMILIKAN
SAHAM SECARA SILANG (CROSS HOLDING)
Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri
maupun dimiliki oleh Perseroan lain,
yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki Perseroan. (pasal 36 ayat 1)
Pada prinsipnya, pengeluaran saham adalah suatu pengumpulan modal, maka
kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan kepada pihak lain. Demi
kepastian maka ditentukan bahwa perseroan tidak boleh mengeluarkan saham untuk
dimiliki sendiri. (Penjelasan Pasal 36 ayat 1)
Larangan tersebut termasuk juga larangan kepemilikan silang (cross
holding) yang terjadi apabila perseroan memiliki saham yang dikeluarkan oleh
Perseroan lain yang memiliki saham Perseroan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. (Penjelasan Pasal 36 ayat 1)
Pengertian Pemilikan Silang
Secara Langsung adalah apabila Perseroan Pertama memiliki saham pada
Perseroan Kedua tanpa melalui kepemilikan pada satu “Perseroan Antara” atau
lebih dan sebaliknya Perseroan Kedua memiliki saham pada Perseroan Pertama. (Penjelasan Pasal 36 ayat 1)
Pengertian Pemilikan Silang
Secara Tidak Langsung adalah apabila Perseroan Pertama memiliki saham pada
Perseroan Kedua melalui kepemilikan pada
satu “Perseroan Antara” atau lebih dan sebaliknya Perseroan Kedua memiliki
saham pada Perseroan Pertama. . (Penjelasan
Pasal 36 ayat 1)
PENGECUALIANNYA:
Ketentuan tersebut TIDAK
BERLAKU terhadap kepemilikan saham yang
diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat. (pasal
36 ayat 2)
Hal ini diperbolehkan karena dalam hal ini tidak ada pengeluaran saham
yang memerlukan setoran dana dari pihak lain sehingga tidak melanggar ketentuan
larangan dalam pasal 36 ayat 1. . (Penjelasan Pasal 36 ayat 2)
Saham yang diperoleh
karena hukum, hibah atau hibah wasiat tersebut, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
wajib dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham
Perseroan. (pasal 36 ayat 3)
6.
JENIS SAHAM
Saham
Perseroan dikeluarkan ATAS NAMA (Pasal 48 ayat 1)
Yang dimaksud dengan ketentuan ini adalah Perseroan hanya diperkenankan
mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan
saham atas tunjuk. (Penjelasan Pasal 48 ayat 1)
7.
PERSYARATAN
PEMILIKAN SAHAM
Persyaratan pemilikan
saham dapat ditetapkan dalam AD dengan memperhatikan persyaratan yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (pasal 48 ayat 2)
Jika persyaratan
tersebut TELAH DITETAPKAN dan TIDAK DIPENUHI, pemilik saham TIDAK DAPAT
MENJALANKAN HAK selaku pemegang saham dan saham tersebut TIDAK DIPERHITUNGKAN
DALAM KUORUM yang harus dicapai sesuai ketentuan UUPT dan/atau AD. (pasal 48
ayat 3)
Yang dimaksud dengan “tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang
saham”, misalnya hak untuk dicatat dalam Daftar pemegang Saham, hak untuk
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, atau hak untuk menerima dividen
yang dibagikan.
(Penjelasan Pasal 48 ayat 3)
8.
DAFTAR
PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS
Direksi Perseroan wajib
mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya:
a.
nama dan alamat pemegang saham;
b.
jumlah, nomor tanggal perolehan saham dan klasifikasi
saham (jika ada);
c.
jumlah yang disetor atas setiap saham;
d.
nama dan alamat dari orang/badan hukum pemegang gadai
atau penerima fidusia, dan tanggal perolehan hak gadai/pendaftaran jaminan
fidusia tersebut.
e.
Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain.
(pasal 50 ayat 1)
Selain Daftar Pemagang
Saham, Direksi wajib mengadakan dan menyimpan DAFTAR KHUSUS yang memuat
keterangan mengeanai saham anggota Direksi dan Dewan komisaris beserta
keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham
itu diperoleh. (pasal 50 ayat 2)
Yang dimaksud dengan “daftar khusus” adalah salah satu sumber informasi
mengenai besarnya kepemilikan dan kepentingan anggota Direksi dan Dewan
komisaris Perseroan pada perseroan ybs atau perseroan lain sehingga
pertentangan kepentingan yang mungkin timbul dapat ditekan sekecil mungkin.
((Penjelasan Pasal 50 ayat 2)
Dalam daftar pemegang
saham dan daftar khusus dicatat juga
setiap perubahan kepemilikan saham. (pasal 50 ayat 3). Daftar tersebut
disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang
saham. (pasal 50 ayat 4)
9.
HAK YANG DIMILIKI PEMEGANG SAHAM
Saham memberikan hak
kepada pemiliknya untuk:
a.
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b.
menerima pembayaran dividen dan sisa kekyaan hasil
likuidasi;
c.
menjalan hak lainnya berdasarkan UU.;
(pasal 52 ayat 1)
Hak-hak tersebut hanya
berlaku SETELAH DICATAT DALAM DAFTAR PEMEGANG SAHAM atas nama pemiliknya.
(pasal 52 ayat 2)
Hak pemilik saham untuk
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS tidak berlaku bagi klasifikasi
saham tertentu. (pasal 52 ayat 2)
10. SATU SAHAM DIMILIKI OLEH LEBIH DARI SATU
ORANG.
Setiap saham memberikan
kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. (pasal 52 ayat 4)
Berdasarkan ketentuan ini, para pemegang saham tidak diperkenankan
membagi-bagi hak atas 1 (satu) saham menurut kehendaknya sendiri. (Penjelasan
Pasal 52 ayat 4)
Dalam hal 1 (satu) saham
dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut
digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama. (pasal 52 ayat 5)
11. KLASIFIKASI SAHAM
AD menetapkan satu
klasifikasi saham atau lebih. (pasal 53 ayat 1)
Setiap saham dalam
klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama. (pasal 53
ayat 2)
Dalam hal terdapat lebih
dari 1 (satu) klasifikasi saham, AD menetapkan salah satu di antaranya sebagai
SAHAM BIASA. (pasal 53 ayat 3)
Saham biasa adalah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil
keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan
Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan dan menerima
sisa kekayaan hasil likuidasi.
Hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham biasa dapat dimiliki juga
oleh pemegang saham klasifikasi lain.
(penjelasan pasal 53 ayat 3)
Klasifikasi saham, antara
lain :
a.
saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
b.
saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c.
saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik
kembali atau ditukar dengan klasifikasi lain;
d.
saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
menerima dividen lebih dahulu dari pemegang sahm klasifikasi lain atas
pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
e.
saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa
kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
(pasal 53 ayat 4)
Ad. b)
SAHAM PRIORITAS
Ad d dan e) SAHAM PREFEREN
Saham prioritas tidak sama dengan Saham
Pre4feren.
12. PECAHAN NILAI NOMINAL
Anggaran dasar dapat menentukan
pecahan nilai nominal saham. (Pasal 54 ayat 1)
Pecahan saham hanya dimungkinkan apabila diatur dalam anggaran dasar.
(Penjelasan pasal 54 ayat 1)
Pemegang pecahan nilai
nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, keciali pemegang pecahan
nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang saham nilai nominal
saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1
(satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut. (Pasal 54 ayat 2)
Ketentuan pasal 54 ayat 4
dan ayat 5 berlaku bagi pemegang saham pecahan nilai nominal saham. (Pasal 54 ayat
3)
13. PEMINDAHAN HAK SAHAM DAN KEWAJIBAN UNTUK
DIBERITAHUKAN KEPADA MENTERI
a.
AKTA
PEMINDAHAN HAK
Pemindaham hak saham
dilakukan dengan AKTA PEMINDAHAN HAK SAHAM (pasal 56 ayat 1)
Akta pemindahan hak atau
salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan. Pasal 56 ayat 2)
b. WAJIB DICATAT DALAM DAFTAR PEMEGANG SAHAM.
Direksi wajib mencatat
pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam
daftar pemegang saham atau daftar khusus. (pasal 56 ayat 3)
c.
WAJIB
DIBERITAHUKAN KEPADA MENTERI
Direksi wajib MEMBERITAHUKAN
perubahan susunan pemegang saham KEPADA MENTERI untuk dicatat dalam daftar
perseroan paling lambat 30 (tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal pencatatanpemindahan
hak. (pasal 56 ayat 3)
Yang dimaksudkan dengan “memberitahukan perubahan susunan pemegang
saham kepada Menteri” adalah termasuk juga perubahan susunan pemegng saham yang
disebabkan karena warisan, pengambilalihan atau Pemisahan. (Penjelasan Pasal
56 ayat 3)
AKIBATNYA JIKA TIDAK DIBERITAHUKAN
Jika pemberitahuan kepada
Menteri tersebut belum dilakukan,
Menteri MENOLAK PERMOHONAN persetujuan
atau pemberitahuan YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN SUSUNAN DAN NAMA PEMEGANG
SAHAM YANG BELUM DIBERITAHUKAN tersebut.
(pasal 56 ayat 4)
d. PERSYARATAN MENGENAI PEMINDAHAN HAK ATAS
SAHAM
Dalam AD dapat diatur
persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu :
a.
keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang
saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b.
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Organ Perseroan; da/atau
c.
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 57 ayat 1)
Persyaratan tersebut tidak
berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena
hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkenaan
dengan pewarisan. (Pasal 57 ayat 2)
Dalam hal anggaran dasar
mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada
pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, dan dalam
janga waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan
ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat
menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. (Pasal 58)
e.
PERSETUJUAN
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM OLEH ORGAN PERSEROAN
Pemberian persetujuan
pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau
penolakannya HARUS DIBERIKAN SECARA TERTULIS dalam jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima
permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut. (pasal 59 ayat 1)
Jika jangka waktu tersebut
telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ
Perseroan DIANGGAP MENYETUJUI pemindahan hak atas saham tersebut. (pasal 59
ayat 2)
Dalam pemindahan hak atas
saham tersebut disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan. (pasal 59 ayat 3)
14. GADAI SAHAM DAN HAK SUARA ATAS SAHAM YANG
DIGADAIKAN
Saham merupakan benda
bergerak. (pasa 60 ayat 1)
Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan
kepada pemiliknya. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang. (penjelasan
pasal 60 ayat 1)
Saham dapat diagunkan
dengan GADAI atau JAMINAN FIDUSIA sepanjang tidak ditentukan lain dalam AD.
(pasal 60 ayat 2)
Gadai saham/Jaminan
Fidusia atas saham wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus.
(Pasal 60 ayat 3)
HAK SUARA ATAS SAHAM YANG
DIGADAIKAN
Hak suara atas saham yang
diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang
saham.(pasal 60 ayat 4)
Ketentuan ini menegaskan kembali asas hukum yang tidak memungkinkan
pengalihan hak suara terlepas dari kepemilikan atas saham. Sedangkan hak lain
di luar hak suara dapat diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan di antara
pemegang saham dan pemegang agunan.
(Penjelasan Pasal 60 ayat 4)
Dalam gadai saham pada
umumnya kepada pemegang gadai diberikan kuasa mutlak untuk mengeluarkan suara
atas saham-saham yang digadaikan. Harus diketahui bahwa kuasa dimaksud tidak
mempunyai “PRIVATIEVE WERKING” artinya tidak dapat meniadakan hak suara pemberi
gadai. Oleh karena itu pemberi gadai senan tiasa dapat hadir sendiri pada RUPS
dan kehadirannya tersebut dengan sendirinya karena hukum akan membatalkan hak
pemegang gadai untuk mengeluarkan suara. Hal ini berdasarkan ketentuan bahwa
hanya pemegang saham mempunyai hak suara dakan oleh karena itu hak suara tidak
dapat dilaihkan terlepasa dari pemilikan saham. (Lihat pasal 60 ayat 1 jis
Pasal 52 ayat a dan Pasal 85 ayat 5.)
(Fred
B.G. Tumbuan, “Tugas dan wewenang Organ Perseroan terbatas Menurut
Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas UU No. 40/1997), Malkalah pernah
disampaikan pada Acara “Sosialisasi Undang-Undang tentang Perseroan terbatas:
yang diselenggarakan oleh Ikatan notaris Indonesia (INI) pada tanggal 22
Agustus 2007 di Jakarta., hal. 10).
15. HAK PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGGUGAT
PERSEROAN
Setiap pemegang saham
berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan
karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar
sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris. (pasal 61 ayat
1)
16. PEMBELIAN KEMBALI SAHAM OLEH PERSEROAN
Perseroan dapat membeli
kembali saham yang telah dikeluarkan, dengan ketentuan:
a.
pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan
bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan
ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan;
Yang dimaksud dengan “kekayaan bersih” adalah seluru kekayaan
Persereoan dikurangi seluruh harta kekayaan Perseroan sesuai dengan laporan
keuangan terbaru yang disahkan oleh RUPS dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir .
(Penjelasan Pasal 37 ayat 1 huruf a)
b.
jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali
oleh Perseroan dan Gadai saham atau Jaminan Fiducia atas saham yang dipegang
oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung
atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan
dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
(pasal 37 ayat 1)
Pembelian kembali saham
yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, batal karena hukum. (pasal 37 ayat 2)
Direksi secara tanggung
renteng bertanggungjawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang
beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum
tersebut. (pasal 37 ayat
4)
JANGKA WAKTU PENGUASAAN SAHAM YANG DIBELI KEMBALI
Saham yang dibeli kembali
oleh Perseroan tersebut, hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3
(tiga) tahun. (pasal 37 ayat 4)
Ketentuan jangka waktu 3 (tiga) tahun pada ayat ini dimaksudkan agar
Perseroan dapat menentukan apakah saham tersebut akan dijual atau ditarik
kembali dengan cara pengurangan modal. . (Penjelasan Pasal 37 ayat 4)
Pembelian kembali saham
atau pengalihannya lebih lanjut HANYA BOLEH DILAKUKAN berdasarkan persetujuan
RUPS. (pasal 38 ayat 1) . Ketentuan RUPS-nya sama dengan RUPS untuk perubahan
AD. (pasal 38 ayat 2)
RUPS dapat menyerahkan
kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris guna
melaksanakan keputusan RUPS tersebut, untuk jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun. (pasal 39 ayat 1) Dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka
waktu yang sama. (pasal 39 ayat 2)
Yang dimaksud dengan “pelaksanaan” tersebut adalah penentuan tentang saat, cara
pembelian kembali saham, jumlah saham yang akan dibeli tetapi tidak termasuk
hal-hal yang menjadi tugas Direksi dalam pembelian kembali saham, seperti
melakukan pembayaran, menyimpan surat saham, dan mencatat dalam Daftar Pemegang
Saham.(penjelasan pasal 39 ayat 1)
17. SAHAM YANG BERASAL DARI PEMBELIAN KEMBALI,
PERALIHAN KARENA HUKUM, HIBAH ATAU HIBAH WASIAT.
-
Tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam
RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai
sesuai dengan ketentuan UUPT dan/atau AD.(pasal 40 ayat 1)
-
Tidak berhak mendapat pembagian dividen. (pasal 40 ayat
2)
18. HAK PEMEGANG SAHAM UNTUK MEMINTA SAHAMNYA
DIBELI DENGAN HARGA WAJAR.
Setiap pemegang saham
berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar
apabila ybs tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham
atau Perseroan, berupa:
a.
perubahan AD;
b.
pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang
mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima
puluh persen) kekayaan Perseroan; atau
c.
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan atau
Pemisahan.
(pasal 62 ayat 1)
Dalam
hal saham yang hendak dibeli kembali melebihi batas (lebih dari 10 %) maka
Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.(Pasal 62
ayat 2)
Semog Bermanfaat
Tks
Alwesius, SH, Mkn