Minggu, 24 Februari 2013

PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS MENURUT UUPT.

PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS MENURUT UUPT.



1.         SEBAB-SEBAB PEMBUBARAN

Pembubaran Perseroan terjadi:

a.        berdasarkan keputusan RUPS;
b.       karena jangka waktu berdirinya yag ditetapkan dalam AD telah berakhir;
c.        berdasarkan penetapan pengadilan;
d.       dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaqga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailitPerseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.        karena harata pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalamn keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;
f.        karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 142 ayat 1)

2.         AKIBAT PEMBUBARAN.

Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan :

a.       wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh Likuidator atau kurator;(pasal 142 ayat 2 huruf a)
b.      Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk pemberesan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.(pasal 142 ayat 2 b)

Jika dilakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini maka anggota Direksi, anggota Dewan komisaris dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng. (pasal 142 ayat 5)

Sejak saat pembubran pada setiap surat keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan. (pasal 143 ayat 2)

3.         BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM.

Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan. (pasal 143 ayat 1)

4.         PEMBUBARAN BERDASARKAN KEPUTUSAN RUPS.

Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.

Keputusan RUPS tentang pembubaran sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat 1 (putusan secara musyawarah) dan pasal 89 (RUPS untuk Penggabungan = kuorum 3/4) (pasal 144 ayat 2). 

Pembubaran Perseroan tersebut dimuali SEJAK SAAT YANG DITETAPKAN DALAM KEPUTUSAN RUPS. (pasal 144 ayat 3)


5.         TAHAPAN/PROSES PEMBUBARAN MELALUI RUPS SAMPAI BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM

1.        RUPS pembubaran PT.
2.        Likuidator dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal pembubaran wjib memberitahukan :


a.          kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan BNRI; dan
b.          pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi;
(pasal 147 ayat 1)

3.        Pemberesan oleh Likuidator;(pasal 149)
4.        Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS. (pasal 152)
5.        Likuidator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator diteri RUPS,  menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator. (pasal 152 ayat 3 jo ayat 7)
6.        Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan.(pasal 153 ayat 5)
7.        Menteri mengumumkan dalam BNRI. (pasal 152 ayat 8) 

6.         PEMBERITAHUAN KEPADA KREDITOR

Pemberitahuan kepada Kreditor tersebut memuat:

a.        pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya;
b.        nama dan alamat likuidator;
c.        tata cara pengajuan tagihan; dan
d.       jangka waktu pengajuan tagihan.(pasal 147 ayat 2)

Jangka waktu pengajuan tagihan adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman tersebut. (pasal 147 ayat 3)

Kreditor yang mengajukan tagihan dalam jangka waktu tersebut, kemudian ditolak oleh Likuidator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. (pasal 150 ayat 1)

Kreditor yang belum mengajukan tagihan dapat mengajukan tagiahnnya melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran Perseroan diumumkan dalam Surat kabar dan BNRI. (pasal 150 ayat 2)

 Tagihan tersebut dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham. (pasal 150 ayat 3)   

Jika sisa kekeyaan tersebut tel;ah dibagaikan kepada pemegang saham maka PN t memerintahkan kepada Likuidator untuk menarik kembali sisa hasil kekayaan tersebut. (pasal 150 ayat 4)

Pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan tersebut secara proporsional. (pasal 150 ayat 5)

7.PEMBERITAHUAN KEPADA MENTERI

Pemberitahuan nkepada Menteri wajib dilengkapi dengan bukti:

a.            dasar hukum Pembubaran Perseroan;
b.            pemberitahuan kepada Kreditor dalam Surat Kabar.
(pasal 147 ayat 4)

8.AKIBAT TIDAK DILAKUKANNYA PEMBERITAHUAN KEPADA KREDITOR DAN MENTERI

Dalam hal pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri belum dilakukan,m pembubaran Perseroan TIDAK BERLAKU BAGI PIHAK KETIGA. (pasal 148 ayat 1)

Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan tersebut, likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga. (pasal 148 ayat 2)

Smoga bermanfaat.

Tks.
Alwesius,SH, MKn


















Jumat, 22 Februari 2013

MODAL DAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS

MODAL DAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS



1.          MODAL DASAR

Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai saham. (pasal 31 ayat 1)
Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah)                   (pasal 32 ayat 1)

2.          MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR.  

Paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari modal dasar HARUS DITEMPATKAN dan DISETOR PENUH (pasal 33 ayat 1)

Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. (pasal 33 ayat 2)

Bukti penyetoran yang sah tersebut antara lain bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris. (penjelasan pasal 33 ayat 2)

Penyetoran dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. (pasal 34 ayat 1)

PENYETORAN DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG

Penyetoran dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut. (penjelasan pasal 34 ayat 1)

Jika penyetoran dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal ditentukan berdasarkan NILAI WAJAR yang ditetapkan sesuai dengan HARGA PASAR atau OLEH AHLI yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. (pasal 34 ayat 2)

PENYETORAN BERUPA BENDA TIDAK BERGERAK

Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) harus setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut. (Pasal 34 ayat 3)

3.          PENYETORAN BERUPA HAK TAGIH KEPADA PERSEROAN

Pemegang saham dan Kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali DISETUJUI OLEH RUPS. (pasal 35 ayat 1) 

Kuorum RUPS tersebut adalah sama dengan Perubahan AD (pasal 35 ayat 3) yaitu RUPS hanya  dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian  dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali AD menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (pasal 88 ayat 1)

Hak tagih terhadap Perseroan YANG DAPAT DIKOMPENSASI dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:

a.             Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;

b.             Pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin;

                Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sehingga mempunyai hak tagih terhadap Perseroan. (Penjelasan huruf b)

c.             Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang, yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.,

Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah kewajiban pembayaran utang oleh Perseroan dalam kedudukannya sebagai penanggung atau penjamin menjadi hapus hak tagih kreditor dikompensasi dengan setoran saham yang dikeluarkan oleh Perseroan. (penjelasan huruf c)

(Pasal 35 ayat 2)
     
Berdasarkam ketentuan dalam ayat 2 tersebut, bunga dan denda yang terutang sekalipun telah jatuh waktu dan harus dibayar karena secara nyata tidak diterima oleh perseroan, tidak dapat dikompensasikan sebagai setoran saham. (Penjelasan Pasal 35 ayat 2)

4.          LARANGAN PENGELUARAN SAHAM UNTUK DIMILIK SENDIRI

Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimilikI Perseroan. (pasal 36 ayat 1)

5.          LARANGAN PEMILIKAN SAHAM SECARA SILANG (CROSS HOLDING)

Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki Perseroan.                  (pasal 36 ayat 1)

Pada prinsipnya, pengeluaran saham adalah suatu pengumpulan modal, maka kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan kepada pihak lain. Demi kepastian maka ditentukan bahwa perseroan tidak boleh mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri. (Penjelasan Pasal 36 ayat 1)

Larangan tersebut termasuk juga larangan kepemilikan silang (cross holding) yang terjadi apabila perseroan memiliki saham yang dikeluarkan oleh Perseroan lain yang memiliki saham Perseroan tersebut, baik secara langsung  maupun tidak langsung.                                           (Penjelasan Pasal 36 ayat 1)

Pengertian Pemilikan Silang Secara Langsung adalah apabila Perseroan Pertama memiliki saham pada Perseroan Kedua tanpa melalui kepemilikan pada satu “Perseroan Antara” atau lebih dan sebaliknya Perseroan Kedua memiliki saham pada Perseroan Pertama.      (Penjelasan Pasal 36 ayat 1)

Pengertian Pemilikan Silang Secara Tidak Langsung adalah apabila Perseroan Pertama memiliki saham pada Perseroan Kedua  melalui kepemilikan pada satu “Perseroan Antara” atau lebih dan sebaliknya Perseroan Kedua memiliki saham pada Perseroan Pertama.  . (Penjelasan Pasal 36 ayat 1)

PENGECUALIANNYA:

Ketentuan tersebut TIDAK BERLAKU  terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat. (pasal 36 ayat 2)

Hal ini diperbolehkan karena dalam hal ini tidak ada pengeluaran saham yang memerlukan setoran dana dari pihak lain sehingga tidak melanggar ketentuan larangan dalam pasal 36 ayat 1. . (Penjelasan Pasal 36 ayat 2)

Saham yang diperoleh karena hukum, hibah atau hibah wasiat tersebut, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham Perseroan.                  (pasal 36 ayat 3)

6.          JENIS SAHAM

Saham Perseroan dikeluarkan ATAS NAMA (Pasal 48 ayat 1)

Yang dimaksud dengan ketentuan ini adalah Perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk. (Penjelasan Pasal 48 ayat 1)

7.          PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM

Persyaratan pemilikan saham dapat ditetapkan dalam AD dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 48 ayat 2)

                       Jika persyaratan tersebut TELAH DITETAPKAN dan TIDAK DIPENUHI, pemilik saham TIDAK DAPAT MENJALANKAN HAK selaku pemegang saham dan saham tersebut TIDAK DIPERHITUNGKAN DALAM KUORUM yang harus dicapai sesuai ketentuan UUPT dan/atau AD. (pasal 48 ayat 3)
 
Yang dimaksud dengan “tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham”, misalnya hak untuk dicatat dalam Daftar pemegang Saham, hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, atau hak untuk menerima dividen yang dibagikan.
(Penjelasan Pasal 48 ayat 3)

8.          DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS

Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya:

a.          nama dan alamat pemegang saham;
b.          jumlah, nomor tanggal perolehan saham dan klasifikasi saham (jika ada);
c.          jumlah yang disetor atas setiap saham;
d.         nama dan alamat dari orang/badan hukum pemegang gadai atau penerima fidusia, dan tanggal perolehan hak gadai/pendaftaran jaminan fidusia tersebut.
e.          Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain.
(pasal 50 ayat 1)
Selain Daftar Pemagang Saham, Direksi wajib mengadakan dan menyimpan DAFTAR KHUSUS yang memuat keterangan mengeanai saham anggota Direksi dan Dewan komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. (pasal 50 ayat 2)

Yang dimaksud dengan “daftar khusus” adalah salah satu sumber informasi mengenai besarnya kepemilikan dan kepentingan anggota Direksi dan Dewan komisaris Perseroan pada perseroan ybs atau perseroan lain sehingga pertentangan kepentingan yang mungkin timbul dapat ditekan sekecil mungkin. ((Penjelasan Pasal 50 ayat 2)

Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus  dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham. (pasal 50 ayat 3). Daftar tersebut disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham. (pasal 50 ayat 4)

9.          HAK  YANG DIMILIKI PEMEGANG SAHAM

Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a.          menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b.          menerima pembayaran dividen dan sisa kekyaan hasil likuidasi;
c.          menjalan hak lainnya berdasarkan UU.;
        (pasal 52 ayat 1)

Hak-hak tersebut hanya berlaku SETELAH DICATAT DALAM DAFTAR PEMEGANG SAHAM atas nama pemiliknya.
(pasal 52 ayat 2)

Hak pemilik saham untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu. (pasal 52 ayat 2)

10.      SATU SAHAM DIMILIKI OLEH LEBIH DARI SATU ORANG.

Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. (pasal 52 ayat 4)

Berdasarkan ketentuan ini, para pemegang saham tidak diperkenankan membagi-bagi hak atas 1 (satu) saham menurut kehendaknya sendiri. (Penjelasan Pasal 52 ayat 4)

Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.                  (pasal 52 ayat 5)

11.      KLASIFIKASI SAHAM

AD menetapkan satu klasifikasi saham atau lebih. (pasal 53 ayat 1)

Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama. (pasal 53 ayat 2)

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, AD menetapkan salah satu di antaranya sebagai SAHAM BIASA. (pasal 53 ayat 3)

Saham biasa adalah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
Hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham biasa dapat dimiliki juga oleh pemegang saham klasifikasi lain.
 (penjelasan pasal 53 ayat 3)

Klasifikasi saham, antara lain :

a.          saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
b.          saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c.          saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi lain;
d.         saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang sahm klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
e.          saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
(pasal 53 ayat 4)
  
        Ad. b)  SAHAM PRIORITAS
        Ad d dan e)  SAHAM PREFEREN

        Saham prioritas tidak sama dengan Saham Pre4feren.
 
12.      PECAHAN NILAI NOMINAL

Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham. (Pasal 54 ayat 1)

Pecahan saham hanya dimungkinkan apabila diatur dalam anggaran dasar.
 (Penjelasan pasal 54 ayat 1)
 
Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, keciali pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang saham nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut. (Pasal 54 ayat 2)

Ketentuan pasal 54 ayat 4 dan ayat 5 berlaku bagi pemegang saham pecahan nilai nominal saham. (Pasal 54 ayat 3)
   
13.      PEMINDAHAN HAK SAHAM DAN KEWAJIBAN UNTUK DIBERITAHUKAN KEPADA MENTERI

a.        AKTA PEMINDAHAN HAK

Pemindaham hak saham dilakukan dengan AKTA PEMINDAHAN HAK SAHAM                   (pasal 56 ayat 1)

Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.       Pasal 56 ayat 2)

b.       WAJIB DICATAT DALAM DAFTAR PEMEGANG SAHAM.

Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus. (pasal 56 ayat 3)


c.        WAJIB DIBERITAHUKAN KEPADA MENTERI

Direksi wajib MEMBERITAHUKAN perubahan susunan pemegang saham KEPADA MENTERI untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 (tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal pencatatanpemindahan hak. (pasal 56 ayat 3)

Yang dimaksudkan dengan “memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri” adalah termasuk juga perubahan susunan pemegng saham yang disebabkan karena warisan, pengambilalihan atau Pemisahan.                             (Penjelasan Pasal 56 ayat 3)

AKIBATNYA JIKA TIDAK DIBERITAHUKAN

Jika pemberitahuan kepada Menteri  tersebut belum dilakukan, Menteri MENOLAK PERMOHONAN  persetujuan atau pemberitahuan YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN SUSUNAN DAN NAMA PEMEGANG SAHAM YANG BELUM DIBERITAHUKAN tersebut.
(pasal 56 ayat 4)

d.       PERSYARATAN MENGENAI PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM

Dalam AD dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu :

a.          keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b.         keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; da/atau
c.          keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                (Pasal 57 ayat 1)

Persyaratan tersebut tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkenaan dengan pewarisan. (Pasal 57 ayat 2)

Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, dan dalam janga waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. (Pasal 58)   

e.            PERSETUJUAN PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM OLEH ORGAN PERSEROAN

Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya HARUS DIBERIKAN SECARA TERTULIS dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut. (pasal 59 ayat 1)

Jika jangka waktu tersebut telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan DIANGGAP MENYETUJUI pemindahan hak atas saham tersebut. (pasal 59 ayat 2)

Dalam pemindahan hak atas saham tersebut disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh)   hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan. (pasal 59 ayat 3) 

14.      GADAI SAHAM DAN HAK SUARA ATAS SAHAM YANG DIGADAIKAN

Saham merupakan benda bergerak. (pasa 60 ayat 1)

Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang.                                   (penjelasan pasal 60 ayat 1)
  
Saham dapat diagunkan dengan GADAI atau JAMINAN FIDUSIA sepanjang tidak ditentukan lain dalam AD. (pasal 60 ayat 2)

Gadai saham/Jaminan Fidusia atas saham wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus. (Pasal 60 ayat 3)

HAK SUARA ATAS SAHAM YANG DIGADAIKAN

Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham.(pasal 60 ayat 4)

Ketentuan ini menegaskan kembali asas hukum yang tidak memungkinkan pengalihan hak suara terlepas dari kepemilikan atas saham. Sedangkan hak lain di luar hak suara dapat diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan di antara pemegang saham dan pemegang agunan.
(Penjelasan Pasal 60  ayat 4)

Dalam gadai saham pada umumnya kepada pemegang gadai diberikan kuasa mutlak untuk mengeluarkan suara atas saham-saham yang digadaikan. Harus diketahui bahwa kuasa dimaksud tidak mempunyai “PRIVATIEVE WERKING” artinya tidak dapat meniadakan hak suara pemberi gadai. Oleh karena itu pemberi gadai senan tiasa dapat hadir sendiri pada RUPS dan kehadirannya tersebut dengan sendirinya karena hukum akan membatalkan hak pemegang gadai untuk mengeluarkan suara. Hal ini berdasarkan ketentuan bahwa hanya pemegang saham mempunyai hak suara dakan oleh karena itu hak suara tidak dapat dilaihkan terlepasa dari pemilikan saham. (Lihat pasal 60 ayat 1 jis Pasal 52 ayat a dan Pasal 85 ayat 5.) 

 (Fred B.G. Tumbuan, “Tugas dan wewenang Organ Perseroan terbatas Menurut Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas UU No. 40/1997), Malkalah pernah disampaikan pada Acara “Sosialisasi Undang-Undang tentang Perseroan terbatas: yang diselenggarakan oleh Ikatan notaris Indonesia (INI) pada tanggal 22 Agustus 2007 di Jakarta., hal. 10).   

15.      HAK PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGGUGAT PERSEROAN

Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris. (pasal 61 ayat 1)

16.      PEMBELIAN KEMBALI SAHAM OLEH PERSEROAN

Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan, dengan ketentuan:

a.            pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan;

Yang dimaksud dengan “kekayaan bersih” adalah seluru kekayaan Persereoan dikurangi seluruh harta kekayaan Perseroan sesuai dengan laporan keuangan terbaru yang disahkan oleh RUPS dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir . (Penjelasan Pasal 37 ayat 1 huruf a)

b.           jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan Gadai saham atau Jaminan Fiducia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(pasal 37 ayat 1)

Pembelian kembali saham yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, batal karena hukum.          (pasal 37 ayat 2)

Direksi secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum tersebut.                  (pasal 37 ayat 4)

JANGKA WAKTU PENGUASAAN SAHAM YANG DIBELI KEMBALI

Saham yang dibeli kembali oleh Perseroan tersebut, hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun. (pasal 37 ayat 4)

Ketentuan jangka waktu 3 (tiga) tahun pada ayat ini dimaksudkan agar Perseroan dapat menentukan apakah saham tersebut akan dijual atau ditarik kembali dengan cara pengurangan modal. . (Penjelasan Pasal 37 ayat 4)
 
Pembelian kembali saham atau pengalihannya lebih lanjut HANYA BOLEH DILAKUKAN berdasarkan persetujuan RUPS. (pasal 38 ayat 1) . Ketentuan RUPS-nya sama dengan RUPS untuk perubahan AD. (pasal 38 ayat 2)

RUPS dapat menyerahkan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris guna melaksanakan keputusan RUPS tersebut, untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (pasal 39 ayat 1) Dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. (pasal 39  ayat 2)

Yang dimaksud dengan “pelaksanaan”  tersebut adalah penentuan tentang saat, cara pembelian kembali saham, jumlah saham yang akan dibeli tetapi tidak termasuk hal-hal yang menjadi tugas Direksi dalam pembelian kembali saham, seperti melakukan pembayaran, menyimpan surat saham, dan mencatat dalam Daftar Pemegang Saham.(penjelasan pasal 39 ayat 1)

17.      SAHAM YANG BERASAL DARI PEMBELIAN KEMBALI, PERALIHAN KARENA HUKUM, HIBAH ATAU HIBAH WASIAT.

-               Tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan UUPT dan/atau AD.(pasal 40 ayat 1)
-                                             Tidak berhak mendapat pembagian dividen. (pasal 40 ayat 2)

18.      HAK PEMEGANG SAHAM UNTUK MEMINTA SAHAMNYA DIBELI DENGAN HARGA WAJAR.

Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila ybs tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:

a.            perubahan AD;
b.           pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen) kekayaan Perseroan; atau
c.            Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan atau Pemisahan.
(pasal 62 ayat 1)

Dalam hal saham yang hendak dibeli kembali melebihi batas (lebih dari 10 %) maka Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.(Pasal 62 ayat 2)


Semog Bermanfaat

Tks
Alwesius, SH, Mkn