TAHAPAN/LANGKAH BAGI
PENGEMBANG PROPERTI DALAM PELAKSANAAN PROYEK PERUMAHAN
Oleh : Alwesius, SH, MKn
I.
SURVEI LOKASI
Hal yang diperhatikan disini:
1)
Lokasi dengan akses relatif baik
ke pusat kegiatan dan fasilitas publik.
2)
Harga tanahnya kompetitif, cara
pembayaran tidak memberatkan.
3)
Ada saluran pembuangan.
4)
Pasar/Minat Calon Pembeli
5)
Kualitas air.
II.
CEK PERUNTUKAN TANAHNYA
Ø
Cek peruntukan tanah ke dinas
tata kota setempat untuk memastikan lokasi memang bisa untuk perumahan.
Ø
Perjelas juga Koefisien Dasar Bangunan
(KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis
Sepadan Bangunan Koefisien bangunan (GSB)-nya karena akan mempengaruhi harga
jual rumah. Misalnya, kalau KDB-nya hanya 20 persen, berarti salable area (yang
boleh dijual berupa tanah+bangunan) hanya 20 persen dari total lahan.
III.
PENELITIAN SEGI YURIDIS DAN SEGI FISIK TANAHNYA
Meliputi:
1. Status
tanahnya (apakah tanah hak, tanah negara, tanah ulayat, tanah kas desa dll)
2.
Siapa
pemegang haknya
3.
Ada
atau tidak ada hak-hak pihak lain
4.
Tanah
yang mana yang dihendaki/lokasi
5.
Berapa
luasnya
6. Ada
atau tidak adanya bangunan/tanaman di atasnya dan jika ada, siapa pemiliknya
(ingat Asas Pemisahan Horizontal)
Penelitian tentang tanah tersebut harus
memperhatikan adanya faktor-faktor sebagai berikut:
1.
Faktor-faktor
penyebab tidak adanya kepastian mengenai siapa pemegang haknya (Subyeknya),
yaitu:
a.
Bukti
peralihan hak karena transaksi;
b.
Bukti
peralihan hak karena pemindahan hak;
c.
Bukti
identitas pemegang hak.
2.
Faktor-faktor
penyebab tidak adanya kepastian mengenai tanah yang dihaki (Obyeknya), yaitu:
a.
Batas-batasnya tidak pasti;
b.
Belum
ada pengukuran/pemetaan;
IV. PENGURUSAN IJIN (PERMEN NO. 2
TAHUN 1999 TENTANG IJIN LOKASI)
IZIN YANG DIPERLUKAN:
A.
DILUAR JAKARTA
1.
Persetujuan
Penanaman Modal sesuai ketentuan yang berlaku
2.
Ijin
Lokasi
B.
DI JAKARTA
1.
Surat
Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (SP3L)
2.
Surat
Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT)
Tanah-tanah yang tidak memerlukan izin lokasi bisa langsung dibeli.
V. KEGIATAN PEROLEHAN TANAH
Perolehan Tanah dapat dilakukan melalui cara:
1.
Perjanjian
dengan pemilik tanah, misalnya Perjanjian Kerjasama (BOT), sewa menyewa,
pemberihan HGB atas tanah hak milik
2.
Jual
beli atau pemindahan hak lainnya
3.
Jual
beli yang didahulu dengan perubahan hak (hak milik diubah menjadi HGB)
4.
Pembebasan/Pelepasan
hak
VI. PENGURUSAN IJIN PEMANFAATAN RUANG (IPR)
Di daerah tertentu pengurusan IPR hanya dapat
dilakukan setelah dipenuhinya kewajiban Pengembang untuk menyerahkan tanah
pemakaman seluas 2 % (dua persen) dari luas tanah yang diajukan IPR.
Untuk penyerahan tanah pemakaman tersebut dibuat
Berita Acara Penyerahan Tanah Makam yang dilampirkan didalam permohonan IPR.
VII. MENGAJUKAN PERMOHONAN HGB INDUK
Pengajuan permohonan HGB Induk dilakukan dengan
memeprhatikan ketentuan Permen No. 9 tahun 1999 jo Permen No. 2 tahun 2013.
Permohonan diajukan melalui Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota setempat. Jika disetujui akan diterbitkan Surat Keputusan
Pemberian HGB dan selanjutnya setelah dipenuhinya semua syarat yang ditetapkan
di dalam SKPH dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dilakukan pendaftaran hak di Kantor Pertanahan untuk memperoleh Sertipikat HGB
atas nama Pengembang.
VIII.PENGURUSAN PEIL BANJIR DI DINAS PENGAIRAN DAN SUMBER DAYA AIR
IX. PENGESAHAN SITE PLAN (ZONING)
Setelah memiliki IPR maka dapat dilakukan
pengurusan pengesahan Site Plan di Dinas terkait.
Disini kita mesti melakukan konsultasi dengan Dinas
Pemda setempat agar lahan 60% luas lahan efektif, KDB, GSB dll dapat dipastikan
sesuai pada aturan yang berlaku.
(Dan sisa lahan 40% untuk Fasos dan Fasum)
(Dan sisa lahan 40% untuk Fasos dan Fasum)
X. STAKE OUT
Setelah site plan terbit kita harus dapat mengajukan stake out yakni analisa atas lahan
kavling-kavling diluar saleable area untuk fasos, fasum dan jalan untuk
dibuatkan sertipikat terseNdiri dari 40% sisa lahan efektif.
XI. PENGURUSAN AMDAL
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) atau jika tidak dibutuhkan AMDAL (untuk proyek yang kecik)cukup dengan mengurus ijin UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup)/ UPL
(Upaya Pemanfaatan Lingkungan Hidup).
XII. PENGURUSAN IMB
XIII.PEMASARAN
Jika Site Plan disetujui dan IMB
telah diterbitkan maka dapat dilakukan pemasaran rumah secara resmi.
XIV. PEMECAHAN SERTIPIKAT
Bersamaan dengan pemasaran dapat dilakukan
pemecahan sertipikat sesuai jumlah kavling yang telah direncanakan.