Blog ini membahas mengenai segala hal berkaitan dengan Notaris dan PPAT, Ilmu Kenotariatan dan Pertanahan, Praktek Notaris dan PPAT, serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi Notaris dan PPAT dalam praktek.
Senin, 10 Juni 2013
CONTOH AKTA KOPERASI SIMPAN PINJAM
|
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI
……………………………………….
Nomor: ……………………
Pada jam …………. WI……… (………………………………………..) Waktu Indonesia ……………,hari
…………., tanggal ……………………(………………………………………………………………………….. ---------------
…………………..). Hadir dihadapan saya, ………………………………….., Sarjana -----------
Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang –---------
saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada –---------
bagian akhir akta ini:
------------------------------------------
1. Tuan
…………………………………………………………………………………, (dalam Kartu Tanda---------
Penduduk tertulis
…………………………………………………), Lahir di ……………………–-------
pada tanggal …………………….. (……………………………………………………………
)---------------
Pekerjaan……………………………………………………………………………………………,bertempat-----------
Kecamatan
………………………………,Kabupaten/Kota ……………………………,pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor
……………………………………………, warga Negara ------------
Indonesia, foto copy sesuai
dengan aslinya dilekatkan pada-------
minuta akta ini;
------------------------------------------------
untuk sementara berada di
Jakarta. ------------------------------
2. Tuan
……………………………………………………, …………………………………, (dalam Kartu----------- Tanda
Penduduk tertulis ……………………………………………………………), Lahir--------- di ………………………, pada tanggal
……………………(………………………………………………),---------
pekerjaan…………………………………………,bertempat tinggal di
……………………,---------
……………………………………, Rukun…………………… -----------------------------------
Tetangga ……, Rukun Warga …….., Kelurahan …………………………………----------
Kecamatan ………………………, Kabupaten/Kota ………………,
pemegang Kartu ----------
Tanda Penduduk Nomor ………………………………………………………, Warga
Negara --------
Indonesia, ……………………… sesuai dengan aslinya
dilekatkan pada-------
minuta akta ini; untuk sementara berada di
………………………………………………---
- Para penghadap saya Notaris kenal, ---------------------------
- Para penghadap
masing-masing bertindak untuk diri sendiri------ dan selaku kuasa dari para
pendiri Koperasi yang akan ---------
disebut dibawah ini,
tertanggal………(…………………………………………)dibuat- dibawah tangan bermaterai cukup yang aslinya
dilekatkan ------- pada minuta
akta ini menerangkan. -----------------------------
-
Bahwa dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan -------- perundangan-undangan yang berlaku serta dengan
ijin dari - pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju -- untuk
mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar ----sebagai berikut:
----------------------------------------------
------------------------------BAB I ----------------------------
-------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------
---------------------------- Pasal 1 ---------------------------
(1) Koperasi ini bernama KOPERASI SIMPAN PINJAM.................
disingkat KSP …………………………………………dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
-----------------------
(2) Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam.---
(3) Koperasi ini berkedudukan di Jl……………………………………………………………………---
------------------------------BAB II ----------------------------
------------------ LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN--------------------
------------------------------Pasal
2 ---------------------------
Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945-----
------------------------------Pasal 3----------------------------
Koperasi berdasarkan atas
asas kekeluargaan. --------------------
------------------------------Pasal 4 --------------------------
Koperasi
bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian
nasional yang demokratis dan berkeadilan.--------------------------------------
-----------------------------BAB
III ----------------------------
-------------------JANGKA
WAKTU BERDIRINYA KOPERASI -------------
-----------------------------
Pasal 5----------------------------
(1) Koperasi didirikan dalam jangka waktu ………………………… (…………………… )
(2) Sebelum berakhirnya jangka waktu koperasi dapat mengajukan perpanjangan
-----------------------------------------------
(Boleh memilih Koperasi
didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas)---------------------------------------------------
-----------------------------BAB IV ---------------------------
-------------------------------
NILAI DAN
PRINSIP-----------------------------
------------------------------Pasal
6 ---------------------------
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:---------------
a. kekeluargaan; ------------------------------------------
b. menolong diri sendiri;----------------------------------
c. bertanggung jawab;--------------------------------------
d. demokrasi;----------------------------------------------
e. persamaan;----------------------------------------------
f. berkeadilan; dan----------------------------------------
g. kemandirian.--------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------
(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:-----------------
a.
kejujuran;----------------------------------------------
b.
keterbukaan;--------------------------------------------- tanggung jawab;
dan--------------------------------------
c.
kepedulian terhadap orang lain.--------------------------
---------------------------
Pasal 7 --------------------------
(1) Koperasi dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi yaitu: -------------------------------------
a. Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka; -------------
b. Pengawasan
oleh Anggota diselenggarakan secara --------
demokratis; --------------------------------------------
c. Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi-----
Koperasi;
----------------------------------------------
d. Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang ------------
otonom,independen;--------------------------------------
e. Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya,
serta----
memberikan informasi kepada masyarakat tentang
jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;---------------------
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima
dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan
pada tingkatan lokal, nasional, regional, dan--- internasional; dan ------------------------------------
g. Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.---------------------------------
-----------------------------------------------------------------
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber
inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha
koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.-----------------------------------------------
-----------------------------BAB V ----------------------------
-----------------------------USAHA------------------------------
-------------------------Bagian
Pertama -------------------------
-----------------------------UMUM--------------------------------
-----------------------------Pasal 8-----------------------------
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka----
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha simpan
pinjam------ melalui:----------------------------------------------------
a. Menghimpun dana/simpanan dari anggota;-------------------
b. Menyalurkan pinjaman kepada anggota.
--------------------
(2) Dalam melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Koperasi wajib memiliki surat izin usaha simpan pinjam, dan
mengurus atau melengkapi surat-surat ijin lainnya yang diperlukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; -----------------
(3) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud –----
pada ayat (1), Koperasi dapat melakukan kerjasama
dengan ---
Koperasi sekundernya didalam
wilayah Negara Republik------- Indonesia.
-------------------------------------------------
(4) Pengelolaan kegiatan koperasi simpan pinjam dilakukan oleh pengurus
atau pengelola profesional berdasarkan standar
kompetensi.-----------------------------------------------
(5) Biaya dalam rangka peningkatan standarisasi kompetensi bagi pengelola
dialokasikan dalam Rencana Anggaran
Pendapatan Belanja Koperasi(RAPBK).------------------------------------
---------------------------Bagian Kedua--------------------------
----------------------------Simpanan-----------------------------
-----------------------------Pasal 9-----------------------------
Koperasi dapat menghimpun simpanan dalam bentuk
:----------------
(1)
Simpanan
harian---------------------------------------------
(2)
Simpanan
mingguan-------------------------------------------
(3)
Simpanan
bulanan--------------------------------------------
(4)
Simpanan
berjangka------------------------------------------
(5)
Simpanan lainnya--------------------------------------------
------------------------------Pasal 10---------------------------
Sebelum di operasionalkan produk produk
simpanan tersebut wajib disahkan oleh rapat anggota dan dilaporkan oleh
pengurus kepada pemerintah.-----------------------------------------------------
-----------------------------Pasal 11---------------------------
Ketentuan Lebih Lanjut tentang Produk Simpanan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan khusus.--------- -------
--------------------------Bagian Ketiga--------------------------
-----------------------------Pinjaman ---------------------------
-----------------------------Pasal 12 ---------------------------
Koperasi dapat menyalurkan
pinjaman dalam bentuk:----------------
(1)
Pinjaman
produktif------------------------------------------
(2)
Pinjaman
Investasi------------------------------------------
(3)
Pinjaman
Konsumtif------------------------------------------
------------------------------Pasal 13---------------------------
Sebelum dioperasionalkan produk-produk pinjaman
tersebut wajib disahkan oleh rapat anggota dan dilaporkan oleh pengurus kepada
pemerintah.------------------------------------------------------
------------------------------Pasal 14--------------------------
Ketentuan Lebih Lanjut tentang Produk pinjaman
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan khusus.-----------------
-----------------------------Pasal 15---------------------------
Dalam melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam
wajib menerapkan prinsip kehati - hatian
.----------------------------------------
------------------------------Pasal 16---------------------------
Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota
koperasi dapat membentuk jaringan pelayanan yang berbentuk kantor cabang,
kantor cabang pembantu dan kantor kas pembantu. ------------------------
------------------------------Pasal 17---------------------------
Koperasi dilarang
melaksanakan kegiatan usaha di sektor riil
------------------------------Pasal 18---------------------------
Dalam hal terdapat kelebihan likuiditas, koperasi
dapat-------- menempatkan dana pada koperasi
sekundernya.-----------------------
-------------------------- --BAB VI -----------------------------
--------------------------KEANGGOTAAN ---------------------------
-------------------------Bagian
pertama--------------------------------------------------------Umum-------------------------------
-----------------------------Pasal 19----------------------------
(1) Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa.-
(2) Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. -------
(3) Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai --------
berikut:
--------------------------------------------------
a.
Warga Negara Indonesia; -------------------------------
b.
Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan -----
hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan ---–
sebagainya);
------------------------------------------
c. memiliki aktifitas usaha produktif.--------------------
d. bertempat tinggal di seluruh wilayah
Indonesia --------
(disesuaikan
dengan domisili anggota atau wilayah -----
pengesahan).-------------------------------------------
e. telah menyatakan kesanggupan
tertulis untuk : ---------
1) Melunasi setoran pokok sebesar Rp. ...........;------
2) Memiliki Sertifikat Modal Koperasi minimum…………………………… ………………………………… lembar
dengan nilai nominal perlembar sebesar Rp.
......... (..........) sebagai bentuk kepemilikannya terhadap
Koperasi;--------------------
f. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga---
dan
peraturan-peraturan khusus yang berlaku dalam -----
Koperasi; ---------------------------------------------
-------------------------------Pasal 20--------------------------
(1) Sahnya Keanggotaan Koperasi jika seluruh persyaratan ------
telah dipenuhi, setoran
pokok telah dilunasi dan yang –----
bersangkutan tercatat
dan telah menandatangani Buku -------
Daftar Anggota Koperasi. ----------------------------------
(2) Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk para pendiri. ----------------------------------
(3) Dalam hal mereka yang telah melunasi pembayaran setoran pokok, tetapi
secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif,
sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diberi waktu paling lama 3
(tiga) bulan untuk melengkapi persyaratan menjadi anggota. --------------------
(4) Jika dalam waktu tiga bulan calon anggota tidak dapat memenuhi
persyaratan sebagai mana dimaksud pada ayat (3) maka yang bersangkutan
dinyatakan tidak menjadi anggota dan dilarang memperoleh pelayanan pinjaman
atau menyimpan.----
-----------------------------Bagian
Kedua------------------------
--------------------------Kewajiban
dan Hak----------------------
------------------------------Pasal 21---------------------------
Setiap anggota mempunyai
kewajiban: -----------------------------
a.
Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan---
Khusus dan
keputusan Rapat Anggota;-------------------------
b.
Menghadiri rapat
anggota;-----------------------------------
c.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan simpan pinjam
koperasi;-
d.
Turut mengawasi jalannya pengelolaan organisasi dan usaha
koperasi; dan ----------------------------------------------
e.
Mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5.----------------------------------------------
f.
Membeli Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimal ………………………………(………………………) lembar sesuai
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. ---------------------------
------------------------------Pasal 22---------------------------
Setiap anggota berhak:
------------------------------------------
a.
menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara
dalam Rapat Anggota;----------------------------------------------
b.
mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus
diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;------
c.
memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurussesuaipersyaratan
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;------------------------------------------------------
d.
meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan
dalam------ Anggaran Dasar;---------------------------------------------memanfaatkan
pelayanan kegiatan simpan pinjam yang--------- disediakan oleh
Koperasi;-----------------------------------mendapat keterangan mengenai
perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
dan------------------
e.
mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan sisa hasil
penyelesaian Koperasi apabila koperasi bubar.---------------
--------------------------Bagian Ketiga--------------------------
----------------------Berakhirnya Keanggotaan--------------------
------------------------------Pasal 23---------------------------
(1) Keanggotaan berakhir apabila: ------------------------------
a. Anggota bersangkutan meninggal dunia;
-----------------
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan
oleh -------
Pemerintah;
-------------------------------------------
c. Berhenti atas permintaan
sendiri; atau ----------------
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak
memenuhi---- lagi
persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah
Tangga
dan ketentuan
lain yang berlaku dalam Koperasi. ------
(2) Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta ----
pembelaan kepada Rapat
Anggota. ----------------------------
(3) Setoran pokok anggota yang berhenti sebagai anggota atau----
diberhentikan oleh Pengurus tidak dikembalikan kepada---- anggota yang
bersangkutan.----------------------------------
(4) Sertifikat modal koperasi milik anggota yang diberhentikan oleh
Pengurus, dikembalikan melalui mekanisme pengalihan sertifikat modal koperasi
kepada anggota lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau
Peraturan Khusus. –----
(5) Simpanan–simpanan dikembalikan sesuai dengan perjanjian atau
persyaratan simpanan yang telah disepakati. ----------------
(6) Berakhirnya keanggotaan sah pada saat ----------------------
penghapusan/pencoretan
nama anggota yang bersangkutan ------
dari buku daftar
anggota. ----------------------------------
-------------------------------BAB VII --------------------------
--------------------------- RAPAT ANGGOTA -----------------------
---------------------------Bagian
Pertama -----------------------
----------------------------Rapat
Anggota------------------------
------------------------------Pasal
24---------------------------
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam--- Koperasi.
---------------------------------------------------
(2)
Rapat Anggota sah
jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per-----
dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang
terdaftar dalam buku Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir;--------
(3)
Apabila kuorum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak---- tercapai, maka Rapat Anggota ditunda
dan dilaksanakan Rapat Anggota kedua paling lambat 21 (dua puluh satu) hari.
-------
(4)
Undangan
pemanggilan rapat kedua sebagaimana dimaksud pada-- ayat (3) selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari; ----------
(5)
Apabila pada
rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)di atas kuorum masih tetap belum
tercapai, maka Rapat Anggota--- tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya
sah serta--- mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang----- kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari
jumlah anggota dan -------
keputusan
disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah ----–
anggota yang hadir.
-----------------------------------------
(6)
Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah ----------
Tangga.
-----------------------------------------------------
(7) Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan: -------
a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus,dan Perubahan Anggaran
Dasar atau Anggaran Rumah- Tangga;-------------------------------------------------
b. Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi dan manajemen, usaha dan permodalan Koperasi;
------------------------
c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
Pengawas dan Pengurus; ----------------------------------------------
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan --------
belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;---
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan
pelaksanaan tugas pengawas;---------------Pembagian surplus hasil usaha;
------------------------
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran -----
Koperasi.
---------------------------------------------
(8) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam -----
1 (satu) tahun.
---------------------------------------------
(9) Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau ----------
melalui delegasi yang
pengaturannya ditentukan dalam ---–----
Anggaran Rumah Tangga.
--------------------------------------
(10) Rapat Anggota Koperasi terdiri dari: ------------------------
a. Rapat Anggota Tahunan(RAT);
---------------------------
b. Rapat
Anggota Rencana Kerja Koperasi (RARK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi(RAPBK); -------
c. Rapat Anggota Khusus (RAK); ---------------------------
d. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
----------------------
(11) Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang --------
(Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan)---
serta Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi –-----
dan
disahkan oleh Rapat Anggota. ----------------------------
-------------------------Bagian kedua-------------------------
--------------------Keputusan
rapat anggota-------------------
---------------------------Pasal 25 -------------------------
(1)
Pengambilan
keputusan Rapat Anggota berdasarkan -----------
musyawarah untuk mencapai mufakat. ------------------------
(2)
Dalam hal tidak
tercapai mufakat, maka pengambilan --------
keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan
suara terbanyak---
dari jumlah anggota yang hadir. ---------------------------
(3)
Dalam hal
dilakukan pemungutan suara, setiap anggota ------
mempunyai hak satu suara. ---------------------------------
(4)
Anggota yang
tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya---
kepada anggota yang lain, yang hadir pada Rapat Anggota –--
tersebut. -------------------------------------------------
(5)
Pemungutan suara
dapat dilakukan secara terbuka dan atau---
tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara --–
tertutup. -------------------------------------------------
(6)
Keputusan Rapat
Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat---
dan ditandatangani oleh Notaris. --------------------------
(7)
Anggota Koperasi
dapat juga mengambil keputusan terhadap---
sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota, dengan --------
ketentuan semua anggota Koperasi harus diberitahu secara---
tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan ----------
persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara--
tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa--
ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.---
(8)
Pengaturan
selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah -------
Tangga.
----------------------------------------------------
--------------------------- Pasal
26-----------------------------
Tempat,
acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota -------
harus
sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota ----------
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat ----–
Anggota. --------------------------------------------------------
--------------------------- Pasal 27-----------------------------
(1) Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi, ------
kecuali Anggaran Dasar
menentukan lain; --------------------
(2) Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus --------
Koperasi dan atau oleh
Pimpinan Sidang dan Sekretaris ------
Sidang yang dipilih
dalam Rapat Anggota tersebut; ----------
(3) Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh -----
Pengurus Koperasi dari
anggota yang hadir, yang tidak ------
menyangkut jabatan
Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau----
karyawan Koperasi;
-----------------------------------------
(4) Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang---
ditandatangani oleh
pimpinan dan sekretaris rapat; ---------
(5) Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ------------
telah ditandatangani
oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat –---
menjadi bukti yang sah
terhadap semua Anggota Koperasi –----
dan pihak ketiga; ------------------------------------------
(6) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak---
diperlukan, jika Berita
Acara Rapat tersebut dibuat oleh----
Notaris.
---------------------------------------------------
-------------------------- Pasal 28-----------------------------
(1) Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat----
5 (lima) bulan sesudah
tutup tahun buku, kecuali ada -------
pengaturan lain dalam
Anggaran Dasar. ----------------------
(2) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: ------------
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus atas
pelaksanaan---
tugasnya; ---------------------------------------------
b. Neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku
yang ------
berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember;
---------------
c. Penggunaan dan pembagian surplus
Hasil Usaha; ----------
d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Pengawas dalam
satu tahun buku.
--------------------------------------
(3) Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran -----------
Pendapatan dan Belanja
membahas dan mengesahkan Rencana –---
Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja ----------
Koperasi wajib dilaksanakan
tiap tahun buku, paling---------
lambat 3 (tiga) bulan sebelum tutup tahun buku
atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan
Pengawas. ----------------------------------------------
(4) Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana------
AnggaranPendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud pada---- ayat(3)belum dapat
dilaksanakan oleh Koperasi, karena------- alasan yang objektif dan rasional
maka:---------------------
a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran ------
Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan dalam
waktu bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan secara terpisah, dengan ketentuan
Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan- paling lambat 2 (dua) bulan setelah tutup
tahun buku; -
b. Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
belum disahkan oleh Rapat Anggota maka pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus berpedoman pada Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.-------------------------------------------
------------------------------Pasal 29.--------------------------
Pengaturan
lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat Anggota----
Tahunan
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ------------------
atau Peraturan Khusus.
------------------------------------------
---------------------------Bagian
Kedua--------------------------
------------------------Rapat
Anggota Khusus---------------------
------------------------------Pasal
30---------------------------
Rapat Anggota Khusus
diadakan untuk: ----------------------------
1. Mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus
Koperasi dengan ketentuan: ----------------------------
a. Harus dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
bagian-dari jumlah anggota Koperasi; -------------------------
b. Keputusan
sah apabila disetujui paling sedikit 1/2(seperdua) bagian dari jumlah anggota
yang hadir; ---
2. Membubarkan,
penggabungan, peleburan dan pemisahan ----------
Koperasi
dengan ketentuan: ----------------------------------
a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4
(tiga per-----
empat) dari jumlah anggota; --------------------------
b. Keputusannya
harus disetujui oleh 2/3 (dua per -------
tiga) dari jumlah anggota yang hadir; ----------------
3. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan
Pengawas dan ----
Pengurus dengan ketentuan:
--------------------------------
a. Harus dihadiri oleh lebih dari
1/2 (satu per ----------
dua) dari jumlah
anggota; -----------------------------
b. Keputusannya harus disetujui oleh lebih dari
1/2-------
(satu per dua) dari jumlah anggota yang hadir;
--------
Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan khusus. --------
--------------------------- BAB VIII ----------------------------
----------------------------PENGAWAS ---------------------------
-------------------------Bagian
Pertama--------------------------
------------------Pengangkatan
dan Pemberhentian-----------------
------------------------------Pasal
31---------------------------
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat ----------
Anggota.
---------------------------------------------------
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang ----
memenuhi syarat sebagai
berikut: ---------------------------
a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian
-----------
pengawasan dan
akuntansi,------------------------------
b. Memiliki keterampilan kerja dan wawasan
---------------
dibidang Pengawasan dan Pemeriksaan; ------------------
c. Jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi; dan
----------
d. Pengawas koperasi simpan pinjam harus
memenuhi---------
persyaratan
standar kompetensi.------------------------
e. sudah
menjadi anggota sekurang-kurangnya ………… (………………)-
tahun.-----------------------------------------------
f Tidak
pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu----
koperasi atau komisaris atau
direksi suatu perusahaan
yang dinyatakan bersalah
karena menyebabkan koperasi-
atau perusahaan itu dinyatakan pailit ;
dan------------
f.
Tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara , dan/atau
yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5(lima) tahun sebelum
pengangkatan.--------------------
g.
persyaratan untuk dapat
dipilih menjadi pengawas diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau
peraturan------- khusus.------------------------------------------------
(3) Pengawas dipilih untuk masa jabatan …………… (……………) tahun. ---
(4) Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan dalam jumlah
ganjil.----------------------------------------
(5) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya,Pengawas wajib-- mengucapkan
sumpah atau janji didepan Rapat Anggota. -------
(6) Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta--- sumpah
atau janji Pegawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah-- Tangga.
----------------------------------------------------
---------------------------Pasal 32-------------------------
(1) Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum ----masa
jabatan berakhir apabila terbukti: --------------------
a. Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan---- keuangan dan nama baik Koperasi;
----------------------
b. Tidak
mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian--- beserta pengaturan, ketentuan
pelaksanaannya, Anggaran-Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat---
Anggota. ----------------------------------------------
c. Sikap maupun tindakannya
menimbulkan pertentangan didalam Koperasi yang akibatnya
merugikan Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi umumnya;---------------
d. Tidak
Melakukan dan atau terlibat dalam tindak
pidana
yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap
dari ------
Pengadilan. -------------------------------------------
(2) Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti ----------
sebelum masa jabatan
berakhir, Rapat Pengawas dengan -------
dihadiri oleh wakil
Pengurus dapat mengangkat pengganti ---–
dengan ketentuan:
------------------------------------------
a. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh
anggota -----
pengawas yang
lain; -----------------------------------
b. Mengangkat
penggantinya dari kalangan anggota untuk--- menduduki jabatan Pengawas tersebut; ------------------
(3) Pengangkatan pengganti anggota Pengawas sebagaimana-------- tersebut
pada ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas---- pada Rapat Anggota setelah
penggantian yang bersangkutan—mendapat persetujuan dalam rapat
anggota.-------------------
(4) Pengawas koperasi simpan pinjam dilarang merangkap jabatan Pengawas
pada koperasi simpan pinjam lainnya. --------------
------------------------------Pasal 33 --------------------------
Persyaratan pengawas lainnya lebih lanjut
diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan khusus.------------------------------------------------------Bagian Kedua-------------------------
-------------------------------Tugas-----------------------------
------------------------------Pasal
34---------------------------
Pengawas bertugas:-----------------------------------------------
(1) Mengusulkan calon Pengurus; --------------------------------
(2) Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus; ------------
(3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan-------
danpengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan -
(4) Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota; ---------
-------------------------Bagian Ketiga---------------------------
-------------------Hak dan Kewajiban Pengawas--------------------
--------------------------- Pasal
35.----------------------------
Kewajiban Pengawas adalah :
-------------------------------------
1. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; ------
2. membuat laporan tertulis
tentang hasil pelaksanaan tugas------
pengawasan kepada
Rapat Anggota; dan -------------------------
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan ------
dan pengelolaan Koperasi;
-------------------------------------
4. Mempertanggungjawabkan
hasil pelaksanaan pengawasan kepada----
Rapat
Anggota.------------------------------------------------
-----------------------------Pasal 36----------------------------
Hak Pengawas adalah:
--------------------------------------------
1. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada
Koperasi; ----
2. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan; -------------
3. Memberikan koreksi, saran teguran dan
peringatan kepada ----
Pengurus;
--------------------------------------------------
4. Menerima
imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota. ------
-------------------------Bagian Keempat--------------------------
------------------------Wewenang Pengawas -----------------------
--------------------------- Pasal 37-----------------------------
Pengawas berwenang:----------------------------------------------
(1) Menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota Baru serta----
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam----- Anggaran
Dasar;--------------------------------------------
(2) Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus
dan pihak lain yang terkait; -----------------
(3) Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja
koperasi dari Pengurus; ----------------------------
(4) Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan
perbuatan hukum tertentu yang ditetapkann dalam Anggaran Dasar; dan
----------------------------------------
(5) Dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan
alasanya; --------------------------------------
-----------------------------Pasal 38----------------------------
(1)
Pengawas dapat
meminta bantuan kepada akuntan publik untuk melakukan jasa audit terhadap
koperasi.---------------------
(2)
Audit keuangan,
dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non- Keuangan oleh tenaga ahli di
bidangnya atas permintaan--- Pengawas. --------------------------------------------------
(3)
Pengawas
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat
Anggota.----------------------------------------------
(4)
Penujukan Akuntan
Publik ditetapkan oleh rapat anggota.-----
Tangga.-----------------------------------------------------
(5)
Pengaturan
selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
----------------------------
BAB IX ----------------------------
--------------------------- PENGURUS ----------------------------
Bagian Pertama
--------------------Pengangkatan dan Pemberhentian---------------
----------------------------
Pasal 39 ---------------------------
(1) Pengurus dipilih dari orang perserorangan, baik anggota-----
maupun non anggota, dan harus memenuhi persyaratan : ------
a. Mampu melaksanakan perbuatan hukum.----------------------
b. Memiliki kemampuan mengelola usaha simpan pinjam------
koperasi.------------------------------------------------
c. Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu----- koperasi atau
komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena
menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan ;-------------
d. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan,
dalam waktu 5(lima) tahun sebelum pengangkatan;-----------------------------
e. Dalam hal
koperasi mengangkat pengurus dari non anggota--
jumlahnya
dibatasi sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh-----
lima)persen.
-------------------------------------------
f. Ketentuan mengenai syarat Pengangkatan Pengurus yang berasal dari non
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga;-------
(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus-
memenuhi
persyaratan:---------------------------------------
a. Mampu melaksanakan perbuatan hukum;----------------------
b. Memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola----usaha simpan
pinjam;-------------------------------------
c. Memiliki keterampilan yang diperlukan untuk mengelola---usaha simpan
pinjam;-------------------------------------
d. jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi; dan ------------
e. Pengurus koperasi simpan pinjam harus memenuhi------persyaratan standar
kompetensi.---------------------------
f. Tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu koperasi atau
komisaris atau direksi suatu Perusahaan yang dinyatakan bersalah karena
menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
-------------------
g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam
waktu 5(lima) tahun sebelum pengangkatan;-------------------------------------
(3) Pengurus koperasi simpan pinjam dilarang merangkap jabatan pengurus
pada koperasi simpan pinjam lainnya. ------------
(4) Pengurus dipilih untuk masa jabatan …………… (……………) tahun dalam satu periode masa bakti; ----------------------------
(5) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih
kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) periode
masa bakti; --------------antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga----
sedarah dan semenda sampai derajat ketiga; -----------------Sebelum
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai---- Pengurus, harus terlebih dahulu
mengucapkan sumpah atau-janji didepan Rapat Anggota;
-------------------------------
(6) Sahnya kepengurusan dicatat dalam Buku
Daftar Pengurus;----
(7) Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan ----sumpah Pengurus
diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
----------------------------------------------------
------------------------------Pasal 40.-------------------------
Persyaratan pengurus lainnya lebih lanjut diatur
dalam anggaran rumah tangga dan / atau peraturan khusus.-----------------------
------------------------------Pasal 41---------------------------
(1) Jumlah Pengurus sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan atau dalam jumlah
ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;--
(2) Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya: ------------------
a. seorang atau beberapa orang Ketua;
--------------------
b. seorang Sekretaris;
-----------------------------------
c. seorang Bendahara.
-----------------------------------
(3) Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam anggaran Rumah
Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasidan usaha Koperasi;
------------------------------------------------
(4) Pengurus dapat mengangkat Manajer dan atau para pengelola untuk
kelancaran pelaksaaan organisasi dan usaha;-----------
(5) Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, -----
wewenang dan tanggung jawab dan tata cara
pengangkatan Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga; --
--------------------------- Pasal 42-----------------------------
(1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum ----
masa jabatannya
berakhir apabila terbukti: -----------------
a. Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang
----------
merugikan usaha
dan keuangan dan nama baik Koperasi;---
b. Tidak mentaati ketentuan Undang-undang
Perkoperasian---
beserta peraturan
dan ketentuan pelaksanaannya, -------
Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan keputusan----
Rapat Anggota;
----------------------------------------
c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat
yang ------
merugikan bagi
Koperasi khususnya dan Gerakan ---------
Koperasi pada
umumnya; --------------------------------
d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana
terutama----
dibidang ekonomi
dan keuangan dan tindak pidana lain---
yang telah diputus
oleh Pengadilan. -------------------
(2) Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum---
masa jabatan berakhir,
Rapat Pengurus dengan dihadiri ------
wakil Pengawas dapat
mengangkat penggantinya dengan cara:---
a.
Menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap -------
jabatan tersebut;
-------------------------------------
b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk
menduduki ------
jabatan Pengurus
tersebut. ----------------------------
c. Pengangkatan pengganti anggota pengurus yang berhenti sebagaimana
diatur pada ayat (2)-----------------------
(3) Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana---
diatur pada ayat (2) harus
dipertanggungjawabkan oleh –--- Pengurus dan disahkan dalam Rapat
Anggota berikutnya. ------
---------------------------Bagian Kedua -------------------------
-------------Tugas,
Kewajiban, Hak, dan wewenang Pengurus -------
------------------------------Pasal 43----------------------------
Tugas Pengurus adalah:
------------------------------------------
1. Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar.----------------
2. Mendorong dan memajukan usaha Simpan pinjam.------------------
3. Menyelenggarakan
dan mengendalikan usaha Koperasi; -----------
4. Melakukan
seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi; --------
3. Mewakili Koperasi didalam dan diluar
pengadilan; ------------
4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan
dan belanja----
Koperasi; --------------------------------------------------
5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta
-----------------------
mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas kepengurusannya;---
6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan
anggota ------
serta pemberhentian anggota;
-------------------------------
7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan
memberikan ----
keterangan dan
memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan; --
8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada
anggota --------
mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi; -----------
9. Memelihara
kerukunan diantara anggota dan mencegah segala--
hal yang menyebabkan
perselisihan; -------------------------
10. Menanggung kerugian
Koperasi sebagai akibat karena ---------
kelalaiannya, dengan
ketentuan: ----------------------------
a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat
kelalaian ----
seorang atau
beberapa anggota Pengurus, maka ----------
kerugian ditanggung
oleh anggota Pengurus yang --------
bersangkutan;
-----------------------------------------
b. Jika kerugian, timbul sebagai akibat kebijaksanaan------
yang
telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua--
anggota
Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian-----
yang
diderita Koperasi. --------------------------------
11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang
dan tanggung----
jawab anggota
Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan
terhadap anggota;
------------------------------------------
12. Meminta jasa audit kepada Akuntan Publik
yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya dimasukkan dalam------
Anggaran Biaya ---------------------------------------------
Koperasi. --------------------------------------------------
13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya
berdasarkan----
ketentuan yang
berlaku dapat melakukan tindakkan hukum –----
yang bersifat
pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas----
tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari
Keputusan----
Rapat Pengurus dan pengawas Koperasi dalam hal-hal
---------
sebagai berikut:
-------------------------------------------
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama
Koperasi -----
dengan jumlah
tertentu yang ditetapkan dalam ----------
Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan khusus Koperasi; --
b. Membeli, menjual atau dengan cara lain
memperoleh -----
atau melepaskan hak
atas barang bergerak milik --------
Koperasi dengan
jumlah tertentu, yang ditetapkan ------
dalam Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan khusus ------
Koperasi.
---------------------------------------------
-------------------------- Pasal 44. -------------------------
Pengurus berkewajiban
:-----------------------------------------
(1) Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk
kepentingan dan usaha koperasi.-----------------------
(2) Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk--------- kepentingan
dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat
anggota.----------------------------------------------------
(3) Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang------- bersangkutan
bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana----- dimaksud pada ayat
(1)--------------------------------------
(4) Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi
dapat digugat kepengadilan oleh sejumlah anggota--- yang mewakili paling
sedikit 1/5 (satu per lima) anggota atas nama koperasi.
(5) Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan dan
kelalaiannya yang diatur dalam undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan
dalam kitab undang-undang hukum pidana.
---------------------------
Pasal 45 ----------------------------
Pengurus mempunyai hak:
-----------------------------------------
1. Menerima
imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota; ------
2. Mengangkat
dan memberhentikan Manajer dan karyawan ---------
Koperasi;
--------------------------------------------------
3. Membuka cabang atau perwakilan usaha baik
didalam maupun----
diluar negeri sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota; -------
4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka
mengembangkan usaha -----
Koperasi;
--------------------------------------------------
5. Meminta laporan dari Manajer secara berkala
dan sewaktu-----
waktu diperlukan.
------------------------------------------
------------------------------Pasal 46 --------------------------
Pengurus
berwenang:-----------------------------------------------
(1) Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan
(2) Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi
sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat
anggota.---------------------------------------------------
(3) Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan
kemanfaatan koperasi.----------------------------
(4) Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai dengan
AD/ART.----------------------------------------
(5) Memberikan penjelasan, saran/masukan kepada anggota pada----- rapat
anggota dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.-----
------------------------------ BAB X ----------------------------
-----------------PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA ---------------
-------------------------- Bagian
Pertama------------------------
-------------------------------Umum
-----------------------------
--------------------------- Pasal 47-----------------------------
(1) Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara----------- keseluruhan
merupakan tanggung jawab Pengurus;-------------
(2) Dalam pengelolaan usaha koperasi pengurus dapat mengangkat manager dan
para pengelola lainnya secara tetap atau------ berdasarkan kontrak
kerja;---------------------------------
(3) Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager dan para----- pengelola
lainnya oleh pengurus, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pengurus
berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian; -----------------------------
(4) Kerugian usaha koperasi sebagai akibat kelalaian pengurus atau manager
merupakan tanggung jawab pengurus atau manager yang
bersangkutan;----------------------------------------
(5) Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan yang dilimpahkan kepada
manager/pengelola; ---------------------------------
-------------------------Bagian
kedua-------------------------
--------------Pengangkatan
Manager dan Pengelola lainnya-------
--------------------------- Pasal 48.-------------------------
(1) Pengangkatan manager dan pengelola lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (2)harus mendapat persetujuan Rapat Anggota; --------------------------------------------
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah: --------
a. Mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang------------ perkoperasian,perkreditan,administrasi
keuangan,dan----manajemen resiko; ------------------------------------
b. Mempunyai keterampilanusaha simpan pinjam yang diperoleh melalui pelatihan,magangdibidang
simpan pinjam; --------
c. Memiliki akhlak dan moral yang baik; -------------------
d. Memiliki sertifikat standar kompetensi ----------------
e. Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang -------
keuangan dan atau dihukum karena terbukti
melakukan----
tindak pidana
dibidang keuangan; ----------------------
f. Tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan ----------
semenda sampai derajat ketiga sesama
Pengurus; ---------
g. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana
apapun. --
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Manajer bertanggung jawab ------
kepada Pengurus.
-------------------------------------------
Dalam
hal Pengurus menjadi Pengelola, maka disamping -------
harus memenuhi persyaratan Pasal 43 juga
harus memenuhi –---
ketentuan Anggaran Dasar Pasal 48 ayat 2 diatas.
-----------
Bagian Ketiga
Tugas, Kewajiban,
Hak dan Wewenang
---------------------------
Pasal 49-----------------------------
Tugas Manajer adalah:
-------------------------------------------
(1) Melaksanakan
kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan -------
usaha Koperasi Simpan
pinjam ; ----------------------------
(2) Merencanakan
kegiatan usaha simpan pinjam yang mengutamakan kepentingan anggota;
----------------------------------------
(3)
Mengendalikan dan mengkoordinir kegiatan
simpan pinjam;----
(4)
Melakukan pembagian tugas dan pelaksana secara jelas dan----- tegas;-------------------------------------------------------
(5) Mentaati
segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran---
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan
Rapat Anggota,------
kontrak
kerja dan ketentuan lainnya yangberlaku;------------
(6) Berupaya menghindari kerugian usaha koperasi dengan---------
menerapkan prinsip kehati-hatian.---------------------------
------------------------------Pasal 50-------------------------
Kewajiban
Manajer:-----------------------------------------------
(1) Membuat perencanaan kegiatan usaha simpan pinjam jangka pendek maupun
jangka panjang; -------------------------------
(2) Meningkatkan kompetensi usaha simpan pinjam melalui--------
pendidikan/pelatihan; --------------------------------------
(3) Mengembangkan usaha melalui pengembangan produk-produk simpanan dan
pinjaman ; ------------------------------------
(4) Melakukan supervisi pinjaman. ------------------------------
(5) Senantiasa menjaga tingkat kesehatan usaha simpan pinjam. --
(6) Mengusulkan pedoman pelaksanaan pengelolaan usaha dan/atau standar
operasional prosedur dan standart operasional manajemen kepada pengurus untuk
disahkan olehRapat Anggota.
(7) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan usaha simpan pinjam koperasi;
-------------------------------------
(8) Melaporkan pengembangan pelaksanaan usaha simpan pinjam secara periodik
kepada pengurus. -----------------------------------------------------Pasal 51--------------------------
Hak Manajer: ----------------------------------------------------
(1)
Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja---------
yang telah disepakati dan ditandatangani bersama
oleh------
Pengurus dan Manajer; --------------------------------------
(2) Membela
diri atas segala tuntutan yang ditujukan -----------
kepada dirinya;
--------------------------------------------
(3) Bertindak
untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka---------
menjalankan usaha sesuai dengan
kewenanganya.---------------
------------------------------Pasal 52---------------------------
Wewenang
Manajer:------------------------------------------------
(1) Memutuskan besarnya pinjaman sesuai dengan kewenangan yang -
diberikan oleh pengurus.
----------------------------------
(2) Memberikan pertimbangan kepada pengurus dalam memutuskan----- pemberian
pinjaman diluar batas kewenangannya; berdasarkan hasil analisa terhadap
permohonan pinjaman. -----------------
(3) Memberikan pertimbangan kepada pengurus untuk membuka kantor
cabang,
cabang pembantu, dan kantor kas. ------------------
(4) Melakukan tindakan–tindakan guna mencegah terjadinya pinjaman macet.
--------------------------------------------
(5) Mewakili pengurus dalam
melakukan hubungan kerjasama dengan
pihak
luar dalam rangka pengembangan kegiatan usaha simpan
pinjam.----------------------------------------------------
(6) Melakukan koordinasi dengan
pengawas dan pengurus dalam----
pengambilan suatu keputusan mengenai kegiatan
simpan-------
pinjam
koperasi.-------------------------------------------
(7) Melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap kegiatan usaha---
simpan pinjam
koperasi.-------------------------------------
------------------------------Pasal 53--------------------------
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas,
kewajiban,------ hak dan wewenang
Manager dan Karyawan diatur lebih lanjut dalam-
Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus dan kontrak
kerja.--
-------------------------- BAB XI -----------------------------
----------------------PEMBUKUAN KOPERASI ----------------------
-----------------------------Pasal
54--------------------------
(1) Tahun Buku Koperasi dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan--- berakhir sampai
dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.---------------------------------------------------
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan----------
pembukuanberdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia baik yang
sistem ETAP atau standar akuntansi
umum.-------------------------------------------------------
(3) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah ------------
pembukuan Koperasi ditutup, maka Pengawas wajib
melakukan audit menyampaikan Laporan Tahunan.---------------------
(4) Apabila diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat diaudit oleh Akuntan
Publik atas permintaan Rapat Anggotaatas usulan pengawas.
-----------------------------------------
(5) Dalam hal asset koperasi melebihi nilai 1 (satu) milyar rupiah wajib di
audit oleh kantor akuntan publik. ----------
(6) Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) tidak
dipenuhi,pengesahan Laporanpertanggungjawaban tahunan oleh rapat anggota
dinyatakan tidak sah. ------------------
(7) Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk,-
susunan Laporan keuangan Pertanggungjawaban
Pengurus dan pelaksanaan audit diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
dan/atau peraturan khusus. --------------------------
(8) Koperasi bersedia dinilai kesehatannya oleh pejabat---------
yangberwenang. ---------------------------------------------
-----------------------------BAB XII ---------------------------
----------------------- MODAL KOPERASI -------------------------
---------------------------Bagian Pertama-----------------------
------------------------------Umum ----------------------------
---------------------------- Pasal 55----------------------------
(1). Modal koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan
Sertifikat ---
Modal
Koperasi sebagai modal awal.--------------------------
(2) Modal
dasar yang disetor pada saat pendirian koperasi ------
sebesar Rp. (...............)
------------------------------
-----------------------------Pasal
56----------------------------
(1) Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal ---Koperasi dapat
berasal dari: ----------------------------
a. Hibah;---------------------------------------------------
b. Modal Penyertaan;----------------------------------------
c. Modal pinjaman yang berasal dari: -----------------------
1. Anggota;---------------------------------------------
2. Koperasi sekundernya --------------------------------
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya;-------------------
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;----dan/atau
--------------------------------------------
5. Pemerintah dan Pemerintah Daerah. -------------------
dan/atau
--------------------------------------------
d. Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan---- Anggaran Dasar
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.-----------------------------------------------
-----------------------------Bagian Kedua------------------------
----------------------------Setoran
Pokok------------------------
------------------------------Pasal 57---------------------------
(1) Setoran Pokok dibayarkan oleh Anggota pada saat yang bersangkutan
mengajukan permohonan sebagai anggota dan tidak
dikembalikan.-----------------------------------------------
(2) Setoran Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah disetor
penuh dengan bukti penyetoran yang sah.—-----------
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan setoran pokok
pada suatu koperasi diatur didalam anggaran dasar.
------------------------------------------------------
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan
Setoran Pokok pada suatu koperasi diatur dalam anggaran rumah tangga dan
peraturan khusus.------------------
----------------------------Bagian Ketiga --------------------------------------------Sertifikat Modal Koperasi-------------------
------------------------------Pasal 58--------------------------
(1) Sertifikat Modal Koperasi wajib dimiliki oleh setiap Anggota Koperasi
dengan jumlah minimum ditetapkan dalam anggaran rumah
tangga.------------------------------------------------
(2) Sertifikat Modal Koperasi diterbitkan oleh koperasi dengan nilai
nominal maksimum perlembar sama dengan nilai Setoran Pokok.
----------------------------------------------------
(3) Kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota di
Koperasi.------------------------
(4) Kepada setiap Anggota diberikan bukti penyetoran atas Sertifikat Modal
Koperasi yang telah disetornya.-------------
--------------------------- Pasal 59-----------------------------
(1) Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara.---------
(2) Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikeluarkan atas nama.--------------------------------------
(3) Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata
uang Republik Indonesia.--------------------------
(4) Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dilakukan dalam bentuk uang.------------------------------------------------
(5) Koperasi wajib memelihara daftar pemegang Sertifikat Modal Koperasi yang
sekurang-kurangnya memuat:---------------------
a. Nama dan alamat pemegang Sertifikat Modal Koperasi.
b. Jumlah lembar, nomor dan tanggal perolehan Sertifikat Modal
Koperasi;------------------------------------------
c. jumlah dan nilai Sertifikat Modal Koperasi dan
d. Perubahan kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi.---------
------------------------------Pasal 60--------------------------
(1) Pengalihan Sertifikat Modal Koperasi kepada anggota yang----lain tidak
boleh menyimpang dari ketentuan tentang------ kepemilikan Sertifikat Modal
Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 58.------------------------
(2) Pengalihan Sertifikat Modal Koperasi oleh seorang Anggota dianggap sah
jika: -------------------------------------
a. Sertifikat Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat selama 1 (satu)
tahun;-----------------------
b. Pengalihan dilakukan kepada anggota lain dari Koperasi yang
bersangkutan;---------------------------------------Pengalihan sertifikat modal
koperasi dianggap sah apabila dilaporkan kepada pengurus dan dibuat sertifikat
koperasi atas nama anggota pemegang sertifikat modal koperasi yang baru;
-------------------------------------------------
c. Apabila belum ada Anggota lain atau Anggota baru yang bersedia yang
membeli Sertifikat Modal Koperasi untuk sementara Koperasi dapat membeli lebih
dahulu dengan menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun berjalan sebagai dana
talangan dengan jumlah paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Surplus Hasil
Usaha tahun buku tersebut.----
d. Koperasi wajib mengalihkan sertifikat modal koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 huruf (d) selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan.
-------------------------------
(3) Dalam hal keanggotaan yang diakhiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (1), Anggota yang bersangkutan wajib menjual
Sertifikat Modal Koperasi yang dimilikinya kepada Anggota lain dari Koperasi
yang bersangkutan.---------------
-------------------------- Pasal 61------------------------------
(1) Apabila sertifikat modal koperasi yang
hendak dipindahkan--- tidak dapat
dialihkan pada anggota yang lain dengan cepat,--- maka sertifikat modal
koperasi tersebut dapat di beli------- sementara oleh koperasi sesuai dengan
nilai nominal dalam sertifikat modal
koperasi.-----------------------------------
(2) Sertifikat Modal Koperasi dapat dijadikan sebagai agunan untuk
memperoleh pinjaman dari koperasi. --------------------
-------------------------- Pasal 62------------------------------
Perubahan nilai Sertifikat Modal Koperasi
mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku dan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.-----------------------------------------------------
-------------------------- Pasal 63--------------------------
(1) Sertifikat Modal Koperasi dari seorang Anggota yang meninggal dunia,
dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat dan/atau bersedia
menjadi Anggota.----------
(2) Dalam hal ahli waris tidak memenuhi syarat dan/atau tidak bersedia
menjadi Anggota, Sertifikat Modal Koperasi dapat dipindahkan kepada Anggota lain oleh Pengurus dan
hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang bersangkutan.-------------
-------------------------- Pasal 64------------------------------
Penerbitan Ulang Sertifikat modal
koperasi:----------------------
(1) Dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan usaha simpan
pinjam, koperasi dapat menerbitkan
setifikat modal--koperasi baru.----------------------------------------------
(2) pengembangan usaha koperasi yang telah diputuskan dalam rapat anggota, maka koperasi wajib membuat
prospektus dengan menerbitkan Sertifikat modal koperasi. ---------------------
----------------------------Pasal 65-----------------------------
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan,
pengalihan dan penerbitan ulang Sertifikat Modal Koperasi diatur dalam Anggaran
rumah tangga dan/atau peraturan khusus. ---------------
---------------------------Bagian
Keempat------------------------
Hibah
-----------------------------Pasal 66----------------------------
(1) Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari sumber modal
asing, baik langsung maupun tidak langsung, dapat diterima oleh suatu Koperasi
dan dilaporkan kepada Menteri. ------------------------------------------------
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibagikan secara
langsung atau tidak langsung kepada Anggota, Pengurus, dan Pengawas;
-------------------------------------
(3) Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; -------------------------------
----------------------------Bagian
Kelima------------------------
--------------------------Modal Penyertaan---------------------------------------------------------Pasal 67--------------------------
(1) Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari : ---------
a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan -------- perundang-undangan;
dan/atau ------------------------
b. Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal --Penyertaan;
-----------------------------------------
c. Koperasi dapat menghimpun modal penyertaan hanya dalam rangka untuk
membiayai pengembangan usaha simpan pinjam;-
(2) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
turut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang
dibiayai dengan Modal Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan
dalam Koperasi; ---------------------------------------------------
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal
Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam pengelolaan usaha yang
dibiayai dengan Modal Penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian
usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan; ---------------------------
(4) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai Modal
Penyertaan; -----------------------
(5) Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam koperasi. -----
--------------------------- Pasal 68 ----------------------------
(1) Modal Penyertaaan sebagai dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari
Non Aggota setelah anggota diberi kesempatan terlebih dahulu;
(2) Jumlah modal penyertaan yang dapat dihimpun sebanyak– banyaknya sebesar
…………… (……………) persen terhadap total aset.-
-------------------------Pasal 69---------------------------
(1) Modal penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh
notaris;----------------------------------
(2) Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya ------memuat :
---------------------------------------------------
a. Besarnya Modal Penyertaan; ---------------------------
b. Risiko dan tanggungjawab terhadap kerugian usaha; ----
c. Keikut sertaan dalam Pengeloaan Usaha; ---------------
d. Modal penyertaan memperoleh kesempatan pertama dalam pembagian hasil
usaha;-----------------------------------
e. Jasa yang diberikan kepada pemegang modal penyertaan adalah merupakan
komponen biaya usaha. -----------------
f. Penyelesaian perselisihan. -----------------------------
------------------------------Pasal 70---------------------------
Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi
diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan khusus.-----------------
-----------------------------BAB XIII ---------------------------
------------ SELISIH HASIL USAHA
DAN DANA CADANGAN -------------
----------------------------Pasal 71-----------------------------
(1)
Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Anggota,
Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya
digunakan seluruhnya atau sebagian untuk : ----------------------------------------
a.
Anggota sebanding
dengan transaksi usaha yang ------dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan
-------- Koperasi;-----------------------------------------------
b.
Anggota
sebanding sengan sertifikat Modal Koperasi yang- dimiliki; ----------------------------------------------
c.
Pembayaran
bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan Karyawan Koperasi;
----------------------------------------------
d.
Pembayaran
kewajiban kepada dana pembangunan ------- Koperasi dan kewajiban lainnya;
dan/atau ---------------
e.
Dana
pendidikan perkoperasian kepada anggota. ----------
f.
Penggunaan
lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;-----------------------------------------------------------
(2)
Koperasi
dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari
transaksi dengan non-Anggota;-------
(3)
Surplus Hasil
Usaha yang berasal dari non-Anggota------- sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan untuk---- mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan
pelayanan kepada Anggota; --------------------------------------------
------------------------------Pasal 72 --------------------------
(1)
Dalam hal
terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan;
---------------------------------
(2)
Penggunaan Dana
Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)- ditetapkan berdasarkan Rapat
Anggota; ---------------
(3)
Dalam hal Dana
Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha, Defisit
tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran penempatan dan belanja
Koperasi pada tahun berikutnya; -------------------------------------
------------------------------Pasal 73 --------------------------
Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha pada
Koperasi Simpan Pinjam, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal
Koperasi; -------------------------------------------------------
------------------------------Pasal 74 --------------------------
(1)
Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisian sebagimana----- Selisih
Hasil Usaha; ---------------------------------------
(2)
Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan
sehingga menjadi paling sedikit 20% (duapuluh -- persen) dari nilai Sertifikat
Modal Koperasi; ---------------
(3)
Dana Cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) yang belum
mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan
untuk menutup kerugian Koperasi; ---------
----------------------------- BAB
XIV----------------------------
---------------------- TANGGUNGAN ANGGOTA
----------------------
-------------------------- Pasal 75 ----------------------------
(1) Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian –--
pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak
---------
mencukupi untuk melunasi segala perjanjian
dan kewajiban,--
maka anggota dan mereka yang telah berhenti
sebagai -------
anggota dalam waktu satu tahun sebelum
pembubaran ---------
koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu
masing-masing--
sebatas sebanyak setoran pokok dan sertifikat
modal--------
koperasi. -------------------------------------------------
(2) Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang ---------
berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu)
tahun yang----
sebelum pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi
----------
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal
ini, maka---
kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain,
sehingga –---
jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus
dibayar –----
oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai
---------
anggota dapat dipenuhi.
------------------------------------
(3)
Segala
persoalan mengenai penentuan tindakan atau ----------
kejadian yang menyebabkan timbulnya kerugian diselesaikan---
menurut ketentuan yang berlaku. ----------------------------
(4)
Segala
persoalan mengenai penentuan tindakan atau -----------
kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan
menurut-----
hukum yang berlaku.
-----------------------------------------
-------------------------- Pasal 76 -----------------------------
(1) Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun ------
buku, dapat ditutup dengan dana cadangan atas
persetujuan rapat anggota. ---------------------------------------------
(2) Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir -------
suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana
cadangan sebagaimana dimaksud ayat 1, maka rapat anggota dapat ------
memutuskan
untuk membebankan bagian kerugian tersebut (jumlah kerugian dikurangi dengan
dana cadangan yang -------
tersedia)
kepada anggota dan kepada mereka yang telah ------
berhenti
sebagai anggota dalam tahun buku yang -------------
bersangkutan masing-masing terbatas setoran pokok
dan sertifikat modal koperasi ----------------------------------
-------------------------- Pasal 77 -----------------------------
Anggota-anggota yang telah
berhenti dari koperasi tidak ---------
menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut
diputuskan ------
oleh mereka sesudah keluar dari koperasi.
-----------------------
-------------------------- BAB XV ------------------------------
---------------- PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN ---------------------
-------------------------- Pasal 78------------------------------
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi : ----------
a. Satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri --- dengan Koperasi
lain; atau ------------------------------
b. Beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk ------- membentuk suatu
Koperasi baru; --------------------------
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan- Rapat Anggota
msing-masing Koperasi; -----------------------
(3) Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas - dan Pengurus
masing-masing Koperasi wajib memperhatikan :---
a. Kepentingan Anggota; -----------------------------------
b. Kepentingan Karyawan; -----------------------------------
c. Kepentingan Kreditor; dan -------------------------------
d. Pihak Ketiga lainnya; -----------------------------------
(4) Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau--------
peleburan meliputi :
---------------------------------------
a. Hak dan Kewajiban Koperasi yang digabungkan atau --------
dilebur beralih kepada Koperasi hasil penggabungan-------
atau peleburan; dan
-------------------------------------
b. Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi------
Anggota
Koperasi hasil penggabungan atau peleburan;-----
(5) Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau- yang melebur
diri, secara hukum bubar; ---------------------
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau ------- peleburan
Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri; ---------
------------------------------BAB XVI----------------------------
--------------------PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN ---------------
------------------- HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM -----------------
-------------------------Bagian
Kesatu---------------------------
----------------------------Pembubaran---------------------------
----------------------------
Pasal 79----------------------------
Pembubaran Koperasi dapat
dilakukan berdasarkan : ---------------
a. Keputusan Rapat Anggota; -------------------------------------
b. Jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau -------------
c. Keputusan menteri; -------------------------------------------
--------------------------
Pasal 80-----------------------------
(1) Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh Pengawas
atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah Angggota;
----------------------------------
(2) Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat ----- Anggota;
---------------------------------------------------
(3) Keputusan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila
diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78;---------------------------------------------
(4) Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota------ pembubaran
Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk pihak yang lain;
-------------------------------------------
(5) Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam Keputusan Rapat
Anggota; -----------------------------------
(6) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota---- diberitahukan
secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota---- kepada Menteri dan semua Kreditor;
-------------------------
(7) Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi; ----
------------------------------Pasal 80---------------------------
(1) Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagimana ditentukan
dalam Anggaran Dasar telah berakhir; ------------
(2) Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi atas
permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat Anggota;
---------------------------------------------------
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90
(sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Koperasi berakhir; ------------------------
(4) Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan
diterima;-------------------
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai-------- perpanjangan jangka waktu
berdirinya Koperasi dianggap sah;-
------------------------------Pasal 81--------------------------
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila :
--------------------
a. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
mempunyai ketentuan hukum tetap; dan/atau -------
b. Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan--- usahanya
selama 2 (dua) tahun berturut-turut. -------------
----------------------------Penyelesaian-------------------------
-----------------------------Pasal 82----------------------------
Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi
harus dibentuk---Tim Penyelesaian; -----------------------------------------------
(1) Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran---- berdasarkan
Rapat Anggota dan berakhir jangka waktu---- berdirinya ditunjuk oleh Kuasa
Rapat Anggota; -------------
(2) Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran--- berdasarkan
keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri;----
(3) Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tersebut
tetap ada dengan status ”Koperasi dalam--- Penyelesaian”;
---------------------------------------------
(4) Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tidak
diperbolehkan melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses
Penyelesaian;-------------
---------------------------- Pasal 83----------------------------
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi Koperasi
tidak mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya menanggung
sebatas Setoran Pokok, Sertifikat Modal Koperasi, dan/atau Modal Penyertaan
yang dimiliki; ------------------------
----------------------------
Pasal 84----------------------------
Tim Penyelesai mempunyai tugas dan fungsi :
---------------------
(1) Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan
kewajiban Koperasi;----------------------------
(2) Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan pihak lain yang
diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
------------------------------------------------------
(3) Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga;
----------------------------------------------------
(4) Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota; ---------
(5) Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam--- penyelesaian
kekayaan; ------------------------------------
(6) Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada---- Menteri;
dan/atau -----------------------------------------
(7) Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita Negara Republik
Indonesia; ----------------------------------------
------------------------------Pasal 85---------------------------
Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
82 pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 84. ---------------------
----------------------------Bagian Ketiga -----------------------
---------------------Hapusnya Status Badan Hukum-----------------
-----------------------------Pasal 87----------------------------
Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal
pengumuman------ pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia;-----
------------------------------BAB XVII --------------------------
-------------------------------SANKSI --------------------------
------------------------------Pasal 88-------------------------
(1) Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar ketentuan Anggaran
Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi
dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa:
--------------------------------------------
a.
peringatan lisan; -------------------------------------
b.
peringatan tertulis; ----------------------------------
c.
dipecat dari keanggotaan atau jabatannya; -------------
d.
diberhentikan bukan atas kemauan sendiri; -------------
e.
diajukan ke Pengadilan. -------------------------------
(2) Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam -------
Anggaran Rumah Tangga.
------------------------------------
------------------------------BAB XVIII--------------------------
-------------------------
KETENTUAN PENUTUP----------------------
---------------------------Bagian
Pertama ------------------------------------------------------Umum------------------------------
------------------------------Pasal 89---------------------------
(1) Koperasi wajib meyelesaikan penyusunan anggaran rumah tangga selambat –
lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi-------- berdiri.
---------------------------------------------------
(2) Koperasi wajib melengkapi peraturan – peraturan internal sebagai bagian
dari sistem pengendalian intern. ------------
---------------------------Bagian Kedua -------------------------
-------------Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan Khusus----------
--------------------------- Pasal 90-----------------------------
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga
dan/atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan
ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
ini.-------------------------------------------------------
Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam
kedudukannya--------- sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa :
-----------------
I. Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 40 -------------------
Anggaran Dasar ini mengenai tata cara
pengangkatan ---------
Pengurus, untuk pertama kalinya telah diangkat
sebagai: ----
Pengurus :
--------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------
-
Ketua : penghadap Tuan ………………………,
……………………… --------
……………………………………………; -----------------------
- Sekretaris : penghadap Nyonya ……………………………………………, --------
……………………………………………; -----------------------
-
Bendahara : penghadap Tuan
………………………………………………; ---------
Pengawas :
------------------------------------------------
- Ketua : Penghadap Tuan …………………………………;
------------
- Anggota : Tuan ……………………………………………………………………;
---------
- Anggota : Tuan ……………………………………
----------------------
----------------------------------------------------------------
- Pengangkatan anggota
Pengurus tersebut telah diterima -----
oleh masing-masing yang
bersangkutan dan harus disahkan ---
dalam Rapat Anggota
yang pertama kali diadakan, setelah --–
Akta Pendirian ini
mendapat pengesahan Menteri Negara -----
Koperasi Dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia.—
----------------------------------------------------------------
II. Nyonya ……………………………………………………………, Sarjana Hukum, …………………………………
Kenotariatan, tersebut
dan Nyonya …………………………………………………, -----
………………………………………,
pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal--
di ………………………………………………………………, baik bersama-sama maupun------
sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk memindahkan kekuasaan
ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar
ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat perubahan dan atau tambahan
dalam bentuk yang
bagaimanapun juga yang diperlukan untuk --
memperoleh pengesahan
tersebut dan untuk mengajukan dan –---
menandatangani semua
permohonan dan dokumen lainnya, -------
untuk memilih tempat kedudukan dan untuk
melaksanakan ------
tindakan lain yang
mungkin diperlukan. ---------------------
Para penghadap saya, Notaris kenal.
-----------------------
----------------------------------------------------------------
--------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI ---------------------
----------------------------------------------------------------
Dibuat sebagai
minuta dan diresmikan di Jakarta, pada jam, -----
hari, tanggal,
bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta---
ini dengan
dihadiri oleh : -------------------------------------
1……………………………………………….., Sarjana
Hukum, …………………………………………………-------
(dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis
……………………………………), ----------
lahir di ……………………,
pada tanggal ………………… (……………………………-–---------
………………..tahun ……………………………………………………………………………………………………….), -----
Pegawai Notaris,
bertempat tinggal di ………………………, Jalan ………… -------
…………………………………………………………,
Rukun Tetangga ……., Rukun Warga ………,------
Kelurahan ……………………………., Kecamatan …………………………..., Kotamadya ---–
……………………………,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor -----------------
…………………………………………………, Warga Negara
Indonesia, foto copy ----------
sesuai dengan aslinya dilekatkan pada
minuta akta ini; ----------
untuk sementara berada di Jakarta;
------------------------------
2………………………………………………………………………, Sarjana Hukum (dalam Kartu Tanda ----
Penduduk tertulis …………………………………………………….), lahir di
………………---------
…………..,
pada tanggal ………………………… (…………………………………………………………………--------
……………………………………………………………………………………………………………),
Pegawai --------------
Notaris, bertempat tinggal di ……………………, Jalan ………………………………………………
………………………………………………………………………… Kotamadya ………………………, ---------------
pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor ……………………………………………, -----------
Warga Negara Indonesia, foto copy sesuai dengan
aslinya ----------
dilekatkan pada minuta akta ini;
--------------------------------- Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris,
sebagai saksi-saksi. --------
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris
kepada-------
para penghadap dan para saksi, maka
ditandatanganilah akta ------–
ini oleh para
penghadap, para saksi dan saya, Notaris. -----------
Dilangsungkan dengan
Langganan:
Postingan (Atom)