PENAMBAHAN DAN
PENGURANGAN MODAL PT
Oleh:
Alwesius, SH, Mkn
Kabid.
Program Pendidikan dan Magang PP INI
1.
PENAMBAHAN MODAL DASAR
Penambahan
modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. (pasal 41 ayat 1 UUPT)
RUPS
dapat menyerahkan kewenangan kepada dewan Komisaris, guna menyetujui
pelaksanaan keputusan RUPS tersebut untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun. (pasal 41 ayat 2 UUPT). Penyerahan Kewenangan tersebut sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
(pasal 41 ayat 2 UUPT)
Dalam hal ini apabila kewengan untuk pelaksanaan perubahan modal dasar
tersebut telah diserahkan kepada Dewan Komisaris maka selanjutnya apabila hal
itu hendak dilakukan tidak perlu lagi diadakan RUPS tapi cukup melalui Rapat Dewan
Komisaris.
Ketentuan
RUPS tersebut sama seperti ketentuan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar. (pasal 42 ayat 1 UUPT)
yaitu RUPS
dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam
RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan, kecuali Anggaran Dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan
tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (lihat pasal 88 ayat UUPT1)
Atas terlaksananya RUPS tersebut dibuat risalah rapat. Risalah Rapat dapat
dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia atau dibuat dalam bentuk Notulen
Rapat Dibawah Tangan.
Notelen Rapat yang dibuat dibawah tangan ditandatangani oleh Ketua Rapat
dan ditandatangani oleh salah seorang pemegang saham yang hadir yang ditunjuk
oleh RUPS. (Pasal 90 UUPT)
Notulen Rapat dibawah tanagan HARUS DINYATAKAN dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. (pasal
21 ayat 5 UUPT)
Jika
telah lewat jangka waktu tersebut maka akta PKR tidak boleh dibuat. (pasal 21 ayat 6 UUPT). Untuk itu perlu diadakan RUPS kembali yang
menegaskan isi keputusan rapat sebelumnya.
Selanjutnya permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar tersebut melalui sistem on line (AHU).
2.
PENAMBAHAN MODAL DITEMPATKAN
DAN DISETOR
Penambahan Modal
Ditempatkan dan Disetor bukan merupakan perubahan AD.
Untuk
Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor DALAM BATAS MODAL DASAR adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum
kehadiran lebih dari 1/2 (setengah) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak
suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2
(setengah) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali
ditentukan lebih besar dalam Anggaran
Dasar. (pasal 42 ayat2 UUPT)
Penambahan Modal
Ditempatkan dan disetor WAJIB
DIBERITAHUKAN kepada Menteri. untuk
dicatat dalam Daftar Perseroan. (pasal 42 ayat 3 UUPT)
TERLEBIH
DAHULU DITAWARKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM.
Seluruh
saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan
kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi
saham yang sama. (pasal 43 ayat 1 UUPT)
Penawaran
tersebut tidak berlaku dalam pengeluaran saham:
1.
ditujukan kepada karyawan
Perseroan;
2.
ditujukan kepada pemegang
obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah
dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
3.
dilakukan dalam rangka
reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui RUPS.
(pasal 43
ayat 3 UUPT)
Jika
pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham
yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak
ketiga. (pasal 43 ayat 4 UUPT)
Pemegang saham juga dapat menyatakan melepaskan haknya untuk mengambil
bagian atas saham yang ditawarkan tersebut dalam RUPS dan ditaungkan didalam
Risalah Rapat .Hal ini biasa dilakukan jika perseroan membutuhkan investor baru
dari luar.
Setelah selesai RUPS selanjutnya Perubahan Anggaran Dasar berupa
Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor tersebut harus
diberitahukan kepada Menteri (Pasal 21
ayat 3 UUPT).
Pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar tersebut
disampaikan oleh Notaris secara on line (AHU) paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan AD
3.
PENGURANGAN MODAL
Pengurangan
Modal Ditempatkan termasuk ke dalam Perubahan AD tertentu yang harus memperoleh
Persetujuan Menteri. (lihat pasal 21 ayat UUPT)
Keputusan RUPS
untuk pengurangan modal sama
dengan rups untuk perubahan AD (pasal 44 ayat 1 UUPT)
yaitu RUPS
dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam
RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan, kecuali AD menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (lihat pasal 88 ayat 1)
Pengurangan
modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(pasal 41 ayat 1 UUPT)
Pengurangan modal ditempatkan dan disetor dapat dilakukan dengan 2 (dua)
cara), yaitu:
a.
Penarikan
kembali saham yang telah ditempatkan.
b.
Penurunan
nilai nominal saham.
Penarikan kembali saham dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali
oleh perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi dapat ditarik
kembali.(Pasal 47 ayat 2 UUPT)
Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan
secara seimbang terhadap seouruh saham dan setiap klasifikasi saham. (Pasal 47
ayat 3 UUPT)
Keseimbangan tersebut dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang
saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi.(Pasal 47 ayat 4 UUPT)
Direksi wajib
memberitahukan keputusan tersebut KEPADA SEMUA KREDITOR dengan MENGUMUMKAN
dalam 1 (satu) atau lebih SURAT
KABAR dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
keputusan RUPS. (pasal 44 ayat UUPT2)
Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal pengumuman tersebut, Kreditor dapat MENGAJUKAN
KEBERATAN secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan
pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri. (pasal 45 ayat 1 UUPT)
Dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan tersebut diterima,
Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang
diajukan. (pasal 45 ayat 2 UUPT)
Jika
Perseroan menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati
Kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
jawaban Perseroan diterima atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada
Perseroan, Kreditor dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. (pasal 45 ayat 3 UUPT)
Keputusan RUPS
tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara
PENARIKAN KEMBALI SAHAM atau PENURUNAN NILAI NOMINAL SAHAM. (pasal 47 ayat 1 UUPT)
Penarikan
kembali saham dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan
atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali. (pasal 47
ayat 2 UUPT)
Penurunan
nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang
terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham. (pasal 47 ayat 3).
Keseimbangan tersebut dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang
saham yang nilai nominalnya dikurangi.(pasal 47 ayat 4 UUPT)
Atas terlaksananya RUPS tersebut dibuat risalah rapat. Risalah Rapat dapat
dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia atau dibuat dalam bentuk Notulen
Rapat Dibawah Tangan.
Notelen Rapat yang dibuat dibawah tangan ditandatangani oleh Ketua Rapat
dan ditandatangani oleh salah seorang pemegang saham yang hadir yang ditunjuk
oleh RUPS. (Pasal 90 UUPT)
Notulen Rapat dibawah tanagan HARUS DINYATAKAN dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. (pasal
21 ayat 5 UUPT)
Jika
telah lewat jangka waktu tersebut maka akta PKR tidak boleh dibuat. (pasal 21 ayat 6 UUPT). Untuk itu perlu diadakan RUPS kembali yang
menegaskan isi keputusan rapat sebelumnya.
Selanjutnya permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar karena
adanya pengurangan modal ditempatkan dan disetor tersebut diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar tersebut melalui sistem on line (AHU).
Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengumuman surat khabar tersebut tidak terdapat keberatan dari kreditor maka perubahan
anggaran dasar karena pengurangan modal ditempatkan dan disetor tersebut akan
disetujui oleh Menteri.
Dalam hal terdapat keberatan dari Kreditor maka Menteri akan menolak
perubahan anggaran dasar tersebut.( Pasal 27 huruf c UUPT)
Sekian
Smoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar