PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN
TERBATAS MENURUT UUPT.
1.
SEBAB-SEBAB
PEMBUBARAN
Pembubaran Perseroan
terjadi:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
karena jangka waktu berdirinya yag ditetapkan dalam AD
telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan
pengadilan niaqga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta
pailitPerseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.
karena harata pailit Perseroan yang telah dinyatakan
pailit berada dalamn keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan
dan PKPU;
f.
karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga
mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (pasal 142 ayat 1)
2.
AKIBAT
PEMBUBARAN.
Dalam hal terjadi
pembubaran Perseroan :
a.
wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh
Likuidator atau kurator;(pasal 142 ayat 2 huruf a)
b.
Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali
diperlukan untuk pemberesan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.(pasal
142 ayat 2 b)
Jika dilakukan pelanggaran
terhadap ketentuan ini maka anggota Direksi, anggota Dewan komisaris dan
Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng. (pasal 142 ayat 5)
Sejak saat pembubran pada
setiap surat
keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan.
(pasal 143 ayat 2)
3.
BERAKHIRNYA
STATUS BADAN HUKUM.
Pembubaran Perseroan tidak
mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya
likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan.
(pasal 143 ayat 1)
4.
PEMBUBARAN
BERDASARKAN KEPUTUSAN RUPS.
Direksi, Dewan Komisaris
atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu
persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan
usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.
Keputusan RUPS tentang
pembubaran sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 87 ayat 1 (putusan secara musyawarah) dan pasal 89 (RUPS untuk
Penggabungan = kuorum 3/4) (pasal 144 ayat 2).
Pembubaran Perseroan
tersebut dimuali SEJAK SAAT YANG DITETAPKAN DALAM KEPUTUSAN RUPS. (pasal 144
ayat 3)
5.
TAHAPAN/PROSES
PEMBUBARAN MELALUI RUPS SAMPAI BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM
1.
RUPS pembubaran PT.
2.
Likuidator dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung tanggal pembubaran wjib memberitahukan :
a.
kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan
dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan BNRI; dan
b.
pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam
daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi;
(pasal 147 ayat 1)
3.
Pemberesan oleh Likuidator;(pasal 149)
4.
Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada
RUPS. (pasal 152)
5.
Likuidator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator diteri RUPS, menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dan
mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan
dan pembebasan kepada Likuidator. (pasal 152 ayat 3 jo ayat 7)
6.
Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum
Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan.(pasal 153 ayat 5)
7.
Menteri mengumumkan dalam BNRI. (pasal 152 ayat 8)
6.
PEMBERITAHUAN
KEPADA KREDITOR
Pemberitahuan kepada
Kreditor tersebut memuat:
a.
pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya;
b.
nama dan alamat likuidator;
c.
tata cara pengajuan tagihan; dan
d.
jangka waktu pengajuan tagihan.(pasal 147 ayat 2)
Jangka waktu pengajuan
tagihan adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman
tersebut. (pasal 147 ayat 3)
Kreditor yang mengajukan
tagihan dalam jangka waktu tersebut, kemudian ditolak oleh Likuidator dapat
mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. (pasal 150 ayat 1)
Kreditor yang belum
mengajukan tagihan dapat mengajukan tagiahnnya melalui pengadilan negeri dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran Perseroan diumumkan dalam
Surat kabar dan
BNRI. (pasal 150 ayat 2)
Tagihan tersebut dapat dilakukan dalam hal
terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham.
(pasal 150 ayat 3)
Jika sisa kekeyaan
tersebut tel;ah dibagaikan kepada pemegang saham maka PN t memerintahkan kepada
Likuidator untuk menarik kembali sisa hasil kekayaan tersebut. (pasal 150 ayat
4)
Pemegang saham wajib
mengembalikan sisa kekayaan tersebut secara proporsional. (pasal 150 ayat 5)
7.PEMBERITAHUAN KEPADA MENTERI
Pemberitahuan nkepada
Menteri wajib dilengkapi dengan bukti:
a.
dasar hukum Pembubaran Perseroan;
b.
pemberitahuan kepada Kreditor dalam Surat Kabar.
(pasal 147 ayat 4)
8.AKIBAT TIDAK DILAKUKANNYA PEMBERITAHUAN
KEPADA KREDITOR DAN MENTERI
Dalam hal pemberitahuan
kepada Kreditor dan Menteri belum dilakukan,m pembubaran Perseroan TIDAK
BERLAKU BAGI PIHAK KETIGA. (pasal 148 ayat 1)
Dalam hal likuidator lalai
melakukan pemberitahuan tersebut, likuidator secara tanggung renteng dengan
Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga. (pasal
148 ayat 2)
Smoga bermanfaat.
Tks.
Alwesius,SH, MKn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar