Pemindahan hak atas kekayaan Yayasan harus memperhatikan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 16 tahun 2001 yo UU Nomor 28 tahun 2004 ("UU Yayasan"). Prinsipnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Yayasan, pemindahan hak atas kekayaan Yayasan dilakukan oleh Pengurus Yayasan dengan persetujuan dari Pembina Yayasan. Syarat dan ketentuan lainnya berkaitan dengan hal tersebut harus memperhatikan lebih lanjut ketentuan yang ada dalam AD Yayasan. misalnya siapa yang berwenang mewakili Pengurus dan bagaimana bentuk persetujuan yang diberikan oleh Pembina.
Pasal 5 UU Nomor 16 tahun 2001 menentukan "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan".
Ketentuan tersebut kemudian diubah berdasarkan UU No. 28 tahun 2004, sehingga ketentuan pasal 5 tersebut selanjutnya berbunyi: “Pasal 5
(1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, pengurus dan Pengawas.
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal pengurus Yayasan :
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
(3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan."
Dengan melihat ketentuan pasal 5 UU Yayasan tersebut maka kekayaan Yayasan dalam bentuk apapun dilarang untuk dialihkan kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan.
Dengan melihat bunyi Pasal 5 UU Yayasan tersebut, terdapat perubahan di dalamnya, dimana larangan pengalihan kekayaan Yayasan yang semula termasuk juga yang dilarang adalah mengalihkan kekayaan Yayasan kepada pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadapa Yayasan, kemudian larangan tersebut telah dihapus.
Dengan tidak terdapatnya ketentuan mengenai larangan pengalihan kekayaan Yayasan kepada pihak lain (khususnya pihak lain yang mempeunyai kepentingan terhadap Yayasan), apakah berarti kekayaan Yayasan boleh dialihkan kepada pihak lain?
Menurut penulis karena tidak terdapat larangan untuk mengalihkan kekayaan Yayasan kepada pihak lain maka pada prinsipnya hal tersebut boleh dilakukan. Akan tetapi pengalihan kekayaan Yayasan kepada pihak lain tersebut disamping harus memperhatikan syarat formalitas yang ditetapkan dalam UU Yayasan dan AD Yayasan, misalnya harus meperoleh persetujuan dari Dewan Pembina, juga haruslah memperhatikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU Yayasan serta Anggaran Dasar.
Prinsip dan ketentuan utama yang harus diperhatikan adalah prinsip yang terdapat di dalam Pasal 26 ayat 4 UU Yayasan, yang menetukan "Kekayaan Yayasan ... dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan."
Dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat 4 UU Yayasan tersebut, menurut penulis pengalihan kekayaan Yayasan kepada pihak lain hanya boleh dilakukan apabila pengalihan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Pertanyaan selanjutnya, apakah boleh kekayaan Yayasan dihibahkan kepada pihak lain?
Jika melihat prinsip yang tercantum dalam Pasal 26 ayat 4 UU Yayasan tersebut, menurut penulis kekayaan Yayasan tidak boleh dihibahkan kepada pihak lain, kecuali pemberian hibah tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Tks
Mohon masukan dan sarannya.
Smoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar