a. Pendahuluan
Dalam praktek kita masih banyak menemukan Yayasan yang
didirikian sebelum berlakunya UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan juncto
UU No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 tahun 2001 tentang
Yayasan ("UU Yayasan"), yang belum melakukan penyesuaian anggaran dasar
sesuai yang dikehendaki oleh UU Yayaasan.
Yang menjadi permasalahan dalam praktek adalah apakah
yayasan tersebut secara yuridis masih tetap diakui keberadaannya dan apa yang
harus dilakukan para pengurus berkaitan dengan status Yayasan tersebut?
b. Kewajiban untuk melakukan penyesuaian
Anggaran Dasar sesuai UU Yayasan
Dengan berlakunya UU Yayasan maka
semua Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan
diwajibkan untuk menyesuaikan anggaran dasarnya. Untuk Yayasan yang telah
berstatus sebagai badan hukum kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UU Yayasan , sedangkan untuk Yayasan yang
belum berstatus sebagai badan hukum kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU Yayasan. Hal tersebut berarti jangka
waktu yang diberikan oleh UU Yayasan tersebut saat ini telah berakhir.
Kewajiban tersebut dituangkan
dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) yang selengkapnya berbumyi sebagai
berikut:
"(1)Pada saat Undang-undang ni mulai berlaku, Yayasan yang:
a. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
atau
b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran
Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang
ini.
(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang- undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling
lambat
1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
Undang-undang ini mulai berlaku.
Selanjutnya setelah
dilakukan melakukan penyuasaian Anggaran Dasar tersebut maka wajib diberitahukan
kjepada Menteri dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitrung sejak dilakukannya
penyesuaian tersebut dan b agi yang berstatus badan hokum jangka waktu yang
sama berlaku untuk mengajukan permohonan status sebagai badan hukum.
c. Status hukum Yayasan yang tidak
melakukan penyesuian
Anggaran Dasar
Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut Yayasan yang bersangkutan
tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar sesuai dengan UU Yayasan, pasal 71
ayat 4 UU Yayasan menentukan yayasan yang bersangkutan tidak dapat menggunakan kata ‘Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan
atas permohonan Kejaksaan atau
pihak yang berkepentingan.
Selengkapnya Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan menentukan:
"Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata ‘Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”
Dengan melihat akibat hukum yang ditentukan dalam pasal 71 ayat 4 UU Yayasan berarti suatu Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan yaitu Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait tetap sebagai sebuah "Yayasan" karena UU Yayasan dalam Pasal 71 ayat 4 tetap menyebuttnya sewbagai "Yayasan" dan karenanya tetap sebagai suatu badan hukum sampai adanya putusan pengadilan yang membubarkan Yayasan yang bersangkutan berdasarkan permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan, walaupun dalam kegiatannya tidak boleh menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya.
Sanksi yang diatur dalam Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan tersebut lebih merupakan sansksi "administraf".
Sedangkan terhadap Yayasan yang belum berstatus badan hukum
tentunya kedudukannya tetap sama seperti semula, yang hanya berlaku sebagai
perkumpulan biasa.
d. Yayasan lama yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya harus dibubarkan
Di
dalam praktek ternyata Yayasan yang belum melakukan penyesuaian Anggaran Dasar (“Yayasan
Lama”) banyak mengalami kesulitan dalam pelaksanaan kegiatannya, sementara Yayasan
yang bersangkutan terus berjalan dan telah memiliki kedgiatan usaha yang tetap
berjalan dan memiliki asset baik berupa
harta tidak bergerak maupun harta bergerak.
Yang
menjadi pertanyaan dapatkah yayasan lama tersebut tetap berjalan atau harus dibubarkan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita lihat ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 PP No. 63 tahun 2008, yang mennetukan "yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimakusd dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" didepan namanya ssebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 4 dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-undang." .
Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita lihat ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 PP No. 63 tahun 2008, yang mennetukan "yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimakusd dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" didepan namanya ssebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 4 dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-undang." .
Pasal 68 UU Yayasan menentukan:"
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
(2) Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan
yang sama
sebagaimana dimaksud
dalam ayat
(1), sisa
kekayaan
tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan tersebut.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut jelas bahwa yayasan lama yang telah diakui sebagai badan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 1 UU Yayasan, jika tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam waktu yang ditentukan dalam UU Yayasan wajib melikuidasi kekayaannya. Hal tersebut sama saja artinya bahwa yayasan tersebut wajib dibubarkan dan selanjutnya dilakukan likuidasi.
Dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil likuidasai maka sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada YAYASAN LAIN yang mempunyai makusd dan tujuan yang sama dengan yayasan lama tersebut yang dibubarkan tersebut, dan jika inin tidak dilakukan maka sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada negara.
Apabila yayasan tersebut tidak dibubarkan secara sukarela maka berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan, yayasan tersebut dapat dibubarkan secara paksa berdasarkan putusan pengadilan.
e. Pendirian Yayasan baru dengan nama dan maksud dan tujuan yang sama
Oleh karena yayasan yang lama yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan tidak lagi dapat menyesuaikan anggaran dasarnya maka di dalam praktek banyak dilakukan pendirian yayasan baru dengan menggunakan nama dan maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan yang lama.Hal ini dilakukan agar yayasan yang baru dapat "menggantikan" yayasan yang lama.
Yang menjadi masalah bagaimana caranya melakukan pendirian yayasan yang baru tersebut agar yayasan baru dapat "mengganti" yayasan lama tanpa suatu kendala apapun juga dan menghindari permasalahan yang timbul dikemudian hari.
Berkaitan
dengan hal tersebut menurut penulis harus dibedakan cara yang akan ditempuh
dalam pendirian yayasan baru untuk yayasan lama yang telah berstatus badan hukum
dan yayasan yang belum berstatus badan hukum.
Untuk
yayasan lama yang telah berstatus badan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam UU Yayasan serta peraturan pelaksanaannya sebagaimana telah disebutkan di atas yang telah berstatus badan hukum tentunya cara pengalihan hak dan
kewajibannya dilakukan dengan melakukan pembubaran yayasan yang lama (dilakukan likuidasi) kemudian
segala hak dan kewajibannya (sisa hasil likuidasi) dialihkan kepada yayasan yang baru (tentunya setelah
yayasan yang baru memperoleh status badan hukum). Pendirian yayasan yang baru
dalam kasus ini dalam praktek biasanya disebut dengan “Pendirian Murni” artinya
dalam premise akta pendirian yayasan tersebut tidak disebutkan riwayat pendirian
yayasan yang lama dalam kaitannya dengan yayasan yang baru.
Jadi untuk yayasan yang lama terdapat tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Pendirian yayasan yang baru dan proses pengesahannya sebagai badan hukum
2. Pembubaran yayasan yang lama dan proses likuidasi
3. Pengalihan kekayaan sisa hasil likuidasai yayasan yang lama kepada yayasan baru
Jadi untuk yayasan yang lama terdapat tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Pendirian yayasan yang baru dan proses pengesahannya sebagai badan hukum
2. Pembubaran yayasan yang lama dan proses likuidasi
3. Pengalihan kekayaan sisa hasil likuidasai yayasan yang lama kepada yayasan baru
Memang
ada pihak-pihak atau juga notaris yang menyatakan bahwa dalam hal ini tidak
perlu dilakukan pembubaran terhadap yayasan yang lama dan didalam yayasan yang
baru disebutkan bahwa kekayaan yayasan yang baru berasal dari kekayaan yayasan
yang lama dan peralihan tersebut terjadi demi hukum.
Menurut penulis pendapat ini kurang tepat jika kita melihat ketentuan tersebut di atas dan disamping itu yayasan yang lama maupun yayasan yang baru adalah merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, jadi tidak bisa terjadi peralihan hak kekayaan yayasan yang lama kepada yayasan yang baru tanpa ada perbuatan hukum peralihan hak.Peralihan hak demi hukum atas kekayaan badan hukum yang satu ke badan hukum yang lain hanya dapat terjadi dalam hal dilakukannya merger atau konsolidasi tanpa likuidasai.
Menurut penulis pendapat ini kurang tepat jika kita melihat ketentuan tersebut di atas dan disamping itu yayasan yang lama maupun yayasan yang baru adalah merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, jadi tidak bisa terjadi peralihan hak kekayaan yayasan yang lama kepada yayasan yang baru tanpa ada perbuatan hukum peralihan hak.Peralihan hak demi hukum atas kekayaan badan hukum yang satu ke badan hukum yang lain hanya dapat terjadi dalam hal dilakukannya merger atau konsolidasi tanpa likuidasai.
Terhadap
yayasan yang belum berstatus badan hukum, pendirian yayasan yang baru dapat
dilakukan untuk melanjutkan keberadaan yayasan yang lama.Berkaitan dengan hal
tersebut maka dalam premise yayasan yang baru dapat disebutkan riwayat
pendirian yayasan yang bersangkutan sampai dengan dilakukannya pendirian yayasan yang baru dan selanjutnya yayasan
tersebut akan disahkan sebagai badan hokum. Dalam hal ini hanya ada satu
yayasan, sehingga semua kekayaan yayasan yang lama juga adalah merupakan kekayaan
yayasan yang baru.
Salam,
semoga bermanfaat
Alwesius,SH,
MKn
08158825748
Tidak ada komentar:
Posting Komentar