Minggu, 29 April 2012

STATUS HUKUM YAYASAN YANG BELUM MENYESUAIKAN ANGGARAN DASARNYA DENGAN UU YAYASAN



a.    Pendahuluan

Dalam praktek kita masih banyak menemukan Yayasan yang didirikian sebelum berlakunya UU No. 16 tahun  2001 tentang Yayasan juncto UU No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan ("UU Yayasan"), yang belum melakukan penyesuaian anggaran dasar sesuai yang dikehendaki oleh UU Yayaasan.

Yang menjadi permasalahan dalam praktek adalah apakah yayasan tersebut secara yuridis masih tetap diakui keberadaannya dan apa yang harus dilakukan para pengurus berkaitan dengan status Yayasan tersebut?

b.  Kewajiban untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar sesuai UU Yayasan

Dengan berlakunya UU Yayasan maka semua Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan  diwajibkan untuk menyesuaikan anggaran dasarnya. Untuk Yayasan yang telah berstatus sebagai badan hukum kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UU Yayasan , sedangkan untuk Yayasan yang belum berstatus sebagai badan hukum kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU Yayasan. Hal tersebut berarti jangka waktu yang diberikan oleh UU Yayasan tersebut saat ini telah berakhir. 

Kewajiban tersebut dituangkan dalam Pasal 71 ayat (1)  dan ayat (2) yang selengkapnya berbumyi sebagai berikut:

"(1)Pada saat Undang-undang ni mulai berlaku, Yayasan yang:
a.     telah  didaftarkan  di  Pengadilan  Negeri  da diumumkan  dalam  Tambahan  Berita   Negara Republik Indonesia; atau
b.    telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan  kegiatan dari instansi terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahu terhitun seja tanggal  Undang-undan in mulai  berlaku,  Yayasan  tersebut  wajimenyesuaikan Anggaran Dasarnya dengaketentuan Undang-undang ini.
(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),         dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-   undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka  waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang inmulai berlaku.

Selanjutnya setelah dilakukan melakukan penyuasaian Anggaran Dasar tersebut maka wajib diberitahukan kjepada Menteri dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitrung sejak dilakukannya penyesuaian tersebut dan b agi yang berstatus badan hokum jangka waktu yang sama berlaku untuk mengajukan permohonan status sebagai badan hukum.

c.   Status hukum Yayasan yang tidak  melakukan penyesuian Anggaran Dasar 

Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut Yayasan yang bersangkutan tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar sesuai dengan UU Yayasan, pasal 71 ayat 4 UU Yayasan menentukan yayasan yang bersangkutan tidak dapat menggunaka kata  Yayasan”  di  depan  namany dan  dapat  dibubarka berdasarka putusaPengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

Selengkapnya Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan menentukan:


"Yayasan  yang  tidak  menyesuaikan  Anggaran  Dasarnya  dalam  jangka  waktu  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan  kata  Yayasan di  depan  namanya  dan  dapat  dibubarkan  berdasarkan  putusaPengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”

Dengan melihat akibat hukum yang ditentukan dalam pasal 71 ayat 4 UU Yayasan berarti suatu Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan yaitu Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait tetap sebagai sebuah "Yayasan" karena UU Yayasan dalam Pasal 71 ayat 4 tetap menyebuttnya sewbagai "Yayasan" dan karenanya tetap sebagai suatu badan hukum sampai adanya putusan pengadilan yang membubarkan Yayasan yang bersangkutan berdasarkan permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan, walaupun dalam kegiatannya tidak boleh menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya.


Sanksi yang diatur dalam Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan tersebut lebih merupakan sansksi "administraf".

Sedangkan terhadap Yayasan yang belum berstatus badan hukum tentunya kedudukannya tetap sama seperti semula, yang hanya berlaku sebagai perkumpulan biasa.    

d.   Yayasan lama yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya harus dibubarkan 

Di dalam praktek ternyata Yayasan yang belum melakukan penyesuaian Anggaran Dasar (“Yayasan Lama”) banyak mengalami kesulitan dalam pelaksanaan kegiatannya, sementara Yayasan yang bersangkutan terus berjalan dan telah memiliki kedgiatan usaha yang tetap berjalan dan memiliki  asset baik berupa harta tidak bergerak maupun harta bergerak.

Yang menjadi pertanyaan dapatkah yayasan lama tersebut tetap berjalan atau harus dibubarkan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut  mari kita lihat ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 PP No. 63 tahun 2008, yang mennetukan "yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimakusd dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" didepan namanya ssebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 4 dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-undang."  .

Pasal 68 UU Yayasan menentukan:" 
  
(1)       Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
(2)       Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan  tujua yang  sama  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1),  sisa  kekayaan  tersebut diserahkan kepada  Negara dan penggunaannya  dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan tersebut.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut jelas bahwa yayasan lama yang telah diakui sebagai badan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 1 UU Yayasan, jika tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam waktu yang ditentukan dalam UU Yayasan wajib melikuidasi kekayaannya. Hal tersebut sama saja artinya bahwa yayasan tersebut wajib dibubarkan dan selanjutnya dilakukan likuidasi.

Dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil likuidasai maka sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada YAYASAN LAIN yang mempunyai makusd dan tujuan yang sama dengan yayasan lama tersebut yang dibubarkan tersebut, dan jika inin tidak dilakukan maka sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada negara.

Apabila yayasan tersebut tidak dibubarkan secara sukarela maka berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan, yayasan tersebut dapat dibubarkan secara paksa berdasarkan putusan pengadilan.

e.   Pendirian Yayasan baru dengan nama dan maksud dan tujuan yang sama

Oleh karena yayasan yang lama yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan tidak lagi dapat menyesuaikan anggaran dasarnya maka di dalam praktek banyak dilakukan pendirian yayasan baru dengan menggunakan nama dan maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan yang lama.Hal ini dilakukan agar yayasan yang baru dapat "menggantikan" yayasan yang lama.

Yang menjadi masalah bagaimana caranya melakukan pendirian yayasan yang baru tersebut agar yayasan baru dapat "mengganti" yayasan lama tanpa suatu kendala apapun juga dan menghindari permasalahan yang timbul dikemudian hari.

Berkaitan dengan hal tersebut menurut penulis harus dibedakan cara yang akan ditempuh dalam pendirian yayasan baru untuk yayasan lama yang telah berstatus badan hukum dan yayasan yang belum berstatus badan hukum.

Untuk yayasan lama yang telah berstatus badan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam UU Yayasan serta peraturan pelaksanaannya sebagaimana telah disebutkan di atas yang telah berstatus badan hukum tentunya cara pengalihan hak dan kewajibannya dilakukan dengan melakukan pembubaran yayasan yang lama (dilakukan likuidasi)  kemudian segala hak dan kewajibannya (sisa hasil likuidasi) dialihkan kepada yayasan yang baru (tentunya setelah yayasan yang baru memperoleh status badan hukum). Pendirian yayasan yang baru dalam kasus ini dalam praktek biasanya disebut dengan “Pendirian Murni” artinya dalam premise akta pendirian yayasan tersebut tidak disebutkan riwayat pendirian yayasan yang lama dalam kaitannya dengan yayasan yang baru.


Jadi untuk yayasan yang lama terdapat tindakan-tindakan sebagai berikut:


1.    Pendirian yayasan yang baru dan proses pengesahannya sebagai badan hukum
2.    Pembubaran yayasan yang lama dan proses likuidasi
3.    Pengalihan kekayaan sisa hasil likuidasai yayasan yang lama kepada yayasan baru

Memang ada pihak-pihak atau juga notaris yang menyatakan bahwa dalam hal ini tidak perlu dilakukan pembubaran terhadap yayasan yang lama dan didalam yayasan yang baru disebutkan bahwa kekayaan yayasan yang baru berasal dari kekayaan yayasan yang lama dan peralihan tersebut terjadi demi hukum.


Menurut penulis pendapat ini kurang tepat  jika kita melihat ketentuan tersebut di atas dan disamping itu  yayasan yang lama maupun yayasan yang baru adalah merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, jadi tidak bisa terjadi peralihan hak kekayaan yayasan yang lama kepada yayasan yang baru tanpa ada perbuatan hukum peralihan hak.Peralihan hak demi hukum atas kekayaan badan hukum yang satu ke badan hukum yang lain hanya dapat terjadi dalam hal dilakukannya merger atau konsolidasi tanpa likuidasai.

Terhadap yayasan yang belum berstatus badan hukum, pendirian yayasan yang baru dapat dilakukan untuk melanjutkan keberadaan yayasan yang lama.Berkaitan dengan hal tersebut maka dalam premise yayasan yang baru dapat disebutkan riwayat pendirian yayasan yang bersangkutan sampai dengan dilakukannya pendirian yayasan yang baru dan selanjutnya yayasan tersebut akan disahkan sebagai badan hokum. Dalam hal ini hanya ada satu yayasan, sehingga semua kekayaan yayasan yang lama juga adalah merupakan kekayaan yayasan yang baru.

Salam, semoga bermanfaat
Alwesius,SH, MKn
08158825748

Tidak ada komentar:

Posting Komentar