Jumat, 13 Desember 2019

NOTARIS YANG SEDANG MENJALANKAN TUGAS NEGARA 
Oleh: Alwesius, SH, Mkn 


Seorang Notaris yang menjalankan tugas negara, seperti diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Gubernur, Bupati/Walikota wajib mengajukan permohonan cuti. Cuti tersebut berlangsung selama Notaris tersebut memangku jabatan sebagai pejabat negara. Hal tersebut ditentukan dalam Pasal 11 UUJN (yang baru) , yang berbunyi sebagai berikut:”
(1)               Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti.
(2)              Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.
(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Protokol Notaris yang sedang menjalankan cuti karena menjalankan tugas Negara tersebut diserahkan kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD). Hal ini ditentukan dalam Pasal 64 ayat (1) UUJN, yang berbunyi:
Protokol Notaris dari Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara diserahkan kepada Notaris yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah.
Protokol Notaris yang sedang cuti karena menjalankan tugas  negara diserahkan kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh MPD bukan kepada Notaris Pengganti. Ketentuan Pasal 11 UUJN (yang baru) dan Pasal 64 UUJN tersebut menunjukkan bahwa Notaris yang diangkat penjadi pejabat negara, yang sedang menjalankan cuti tidak digantikan oleh seorang Notaris Pengganti. Ketentuan tersebut sudah tepat oleh karena Notaris dilarang untuk merangkap jabatan, antara lain sebagai pejabat negara, sebagaimana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 (1) huruf d UUJN.
Notaris yang sedang menjalankan cuti karena  diangkat sebagai pejabat negara tidak digantikan oleh Notaris Pengganti, dapat dilihat dari perbandingan bunyi Pasal 11 UUJN (yang lama), dengan bunyi Pasal 11 UUJN (yang baru).
Pasal 11 UUJN (yang lama) yang berbunyi sebegai berikut:”
(1)               Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti. 
(2)              Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara. 
(3)               Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjuk Notaris Pengganti.
(4)               Apabila Notaris tidak menunjuk Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain untuk menerima Protokol Notaris yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara.
(5)        Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pemegang sementara Protokol Notaris. 
(6)            Notaris yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kembali jabatan Notaris dan Protokol Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kembali kepadanya.”

Pasal 11 UUJN (yang baru) , yang berbunyi sebagai berikut:”
(1)               Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti.
(2)               Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.
(3)               Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11 UUJN (yang lama) mewajibkan kepada Notaris tersebut untuk menunjuk Notaris Pengganti dan dalam hal ia tidak menunjuk Notaris Pengganti maka MPD menunjuk Notaris lain untuk menerima protokol Notaris yang sedang menjalankan cuti karena menjalankan tugas negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UUJN (yang lama) tersebut maka Notaris Pengganti hanya ada apabila Notaris yang sedang menjalankan tugas negara tersebut menunjuk seorang Notaris Pengganti. Selanjutnya Pasal 11 UUJN (yang baru) menghilangkan ketentuan mengenai kewajiban Notaris yang diangkat sebagai pejabat negara tersebut untuk menunjuk  Notaris Pengganti. Jadi berdasarkan ketentuan pasal 11 UUJN (yang baru), Notaris yang  diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti, tanpa menunjuk Notaris Pengganti dan selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 64 UUJN, Protokol Notaris dari Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara tersebut  diserahkan kepada Notaris yang ditunjuk oleh MPD. Dengan dihilangkannya kewajiban penunjukkan Notaris Pengganti dalam Pasal 11 UUJN (yang baru) dan adanya ketentuan pasal 64 UUJN tersebut, menurut Penulis, jelaslah bahwa Notaris yang diangkat sebagai pejabat negara, yang menjalankan cuti sebagai Notaris tidak dapat digantikan oleh seorang Notaris Pengganti. Jika pengangkatan Notaris Pengganti tersebut dilakukan maka melanggar ketentuan Pasal 11 jo Pasal 64 UUJN,  serta terjadi pelanggaran larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 (1) huruf d UUJN.

Terima Kasih
Smoga Bermanfaat

Salam
Alwesius


Tidak ada komentar:

Posting Komentar