BAHASA YANG DIGUNAKAN DI DALAM AKTA
DAN
PENERJEMAHAN AKTA
Oleh : Alwesius, SH, MKn
Terkait dengan bahasa yang
digunakan di dalam pembuatan akta notaris, kita dapat melihat ketentuan Pasal
43 ayat (1) UUJN, yang menentukan “Akta
wajib dibuat dalam bahasa Indonesia.” Selanjutnya kita melihat ketentuan
Pasal 31 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang
Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menentukan :”
(1)
Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang
melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga
swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
(2)
Nota
kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan
pihak asing ditulis juga dalam
bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”
Jadi jelas
berdasarkan ketentuan tersebut diatas pada prinsipnya akta notaris wajib dibuat
dalam bahasa Indonesia.
2. Di dalam praktik memang banyak permintaan
pembuatan akta dalam bahasa asing. Yang menjadi pertanyaan, apakah akta dapat
dibuat dalam bahasa asing? Untuk itu mari kita membaca ketentuan
yang diatur di dalam Pasal 43 ayat (3) UUJN, yang menentukan bahwa “Jika para pihak menghendaki, akta dapat
dibuat dalam bahasa asing.”.
3. Berbeda
dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Jabatan Notaris (PJN) maupun
Pasal 43 UUJN (lama) yang dimuat dalam UU Nomor 30 tahun 2004, yang menentukan
secara tegas bahwa akta dapat dibuat dalam bahasa asing, sepanjang notaris
mengerti atau memahami bahasa asing yang
bersangkutan. Pasal 43 UUJN (baru) yang dimuat dalam UU Nomor 2 tahun 2014
tidak menentukan syarat “notaris mengerti bahasa asing yang bersangkutan”.
Untuk lebih
jelasnya berikut ini isi Pasal 43 lama dan baru :
Pasal 43 UU
Nomor 30 tahun 2004, menentukan:”
(1)
Akta dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2)
Dalam hal
penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan
dalam akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu
dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
(3)
Apabila
Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut
diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
(4)
Akta dapat
dibuat dalam bahasa lain yang dipahami oleh Notaris dan saksi apabila pihak
yang berkepentingan menghendaki sepanjang undang-undang tidak menentukan lain.
(5)
Dalam hal
akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Notaris wajib menerjemahkannya
ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 43 (baru), yang dimuat di dalam UU Nomor
2 Tahun 2014:
(1)
Akta wajib
dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2)
Dalam hal
penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta, Notaris wajib
menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh
penghadap.
(3)
Jika para
pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing.
(4)
Dalam hal
Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Notaris wajib menerjemahkannya
ke dalam bahasa Indonesia.
(5)
Apabila
Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, Akta tersebut
diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
(6)
Dalam hal
terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”
Tidak adanya ketentuan atau dihilangkannya ketentuan bahwa notaris
harus mengerti atau memahami bahasa asing yang digunakan di dalam akta yang
bersangkutan, apakah Notaris wajib mengerti atau memahami bahasa tersebut?
Jika kita
melihat ketentuan yang ada di dalam Pasal 43 ayat (5) UUJN, memang terlihat
seolah-olah diperbolehkan untuk membuat akta dalam bahasa asing, sekalipun Notaris tidak mengerti bahasa yang
bersangkutan. Jika akta dibuat dalam bahasa asing maka
Pasal 43 ayat (4) UUJN menentukan bahwa Notaris wajib menerjemahkannya dalam
bahasa Indonesia dan Pasal 43 ayat (5)
UUJN menentukan apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau
menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang
penterjemah resmi.
Menurut penulis, walaupun syarat bahwa Notaris harus mengerti atau
memahami bahasa yang digunakan di dalam akta tidak lagi ditentukan secara tegas
di dalam UUJN, karena sejak dilakukannya perubahan atas UU No. 30 tahun 2004
dengan UU No. 2 tahun 2014 ketentuan tersebut telah ditiadakan, penulis berpendapat
syarat tersebut tetaplah berlaku, kenapa demikian?
Alasan
yang dapat penulis kemukakan terkait pendapat penulis tersebut, yaitu: Pertama, Notaris adalah merupakan pejabat umum, yang merupakan
pejabat kepercayaan, sehingga Notaris wajib memahami dan mengerti akta yang
dibuat oleh atau dihadapannya, agar ia dapat memahami apa yang dikehendaki oleh
para pihak untuk dituangkan di dalam akta tersebut, dan wajib menjelaskan isi akta tersebut kepada para
pihak sesuai dengan apa yang tertuang didalam akta. Tanpa memahami bahasa yang
digunakan di dalam akta tentunya hal tersebut tidak dapat tercapai; Kedua, Notaris wajib membacakan sendiri akta yang bersangkutan
kepada penghadap. Pembacaan akta merupakan bagian dari “verlijden” dari akta. Oleh karena akta itu dibuat oleh Notaris,
maka pembacaan itu juga dilakukan oleh Notaris sendiri,
disamping pembacaan merupakan bagian dari kewajiban Notaris selaku pejabat
umum. Notaris tidak mungkin membacakan akta tersebut jika ia tidak mengerti
atau memahami bahasa asing tersebut. Pembacaan akta tersebut tidak dapat
diwakilkan dan tidak dapat dilakukan oleh penterjemah.
Sehubungan dengan hal tersebut, menurut penulis, seandainya
Notaris tidak mengerti bahasa asing tersebut, Notaris wajib membuat akta
tersebut dalam bahasa Indonesia atau bahasa lain yang ia mengerti dan kemudian
menterjemahkan akta tersebut ke dalam bahasa yang dimengerti penghadap dan
apabila Notaris tidak dapat menerjemahkannya maka akta tersebut diterjemahkan
oleh penterjemah resmi.
4. Sesuai
ketentuan Pasal 43 ayat (2) UUJN, dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa
yang digunakan dalam akta maka Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi
akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap dan apabila Notaris tidak
dapat melakukan hal tersebut maka penerjemahan dan penjelasan tersebut dapat
dilakukan oleh penterjemah resmi.Tks. Semoga Bermanfaat.
Salam
Alwesius
Sa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar