Jumat, 13 Desember 2019

           BAHASA YANG DIGUNAKAN DI DALAM AKTA
DAN PENERJEMAHAN AKTA

Oleh : Alwesius, SH, MKn


Terkait dengan bahasa yang digunakan di dalam pembuatan akta notaris, kita dapat melihat ketentuan Pasal 43 ayat (1) UUJN, yang menentukan “Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia.” Selanjutnya kita melihat ketentuan Pasal 31 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,  yang menentukan :”
(1)               Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
(2)               Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”
Jadi jelas berdasarkan ketentuan tersebut diatas pada prinsipnya akta notaris wajib dibuat dalam bahasa Indonesia.

2.                 Di dalam praktik memang banyak permintaan pembuatan akta dalam bahasa asing. Yang menjadi pertanyaan, apakah akta dapat dibuat dalam bahasa asing? Untuk itu mari kita membaca ketentuan yang diatur di dalam Pasal 43 ayat (3) UUJN, yang menentukan bahwa “Jika para pihak menghendaki, akta dapat dibuat dalam bahasa asing.”.

3.                           Berbeda dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Jabatan Notaris (PJN) maupun Pasal 43 UUJN (lama) yang dimuat dalam UU Nomor 30 tahun 2004, yang menentukan secara tegas bahwa akta dapat dibuat dalam bahasa asing, sepanjang notaris mengerti atau memahami  bahasa asing yang bersangkutan. Pasal 43 UUJN (baru) yang dimuat dalam UU Nomor 2 tahun 2014 tidak menentukan syarat “notaris mengerti bahasa asing yang bersangkutan”.
Untuk lebih jelasnya berikut ini isi Pasal 43 lama dan baru :
Pasal 43 UU Nomor 30 tahun 2004, menentukan:”
(1)                Akta dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2)               Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan   dalam akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
(3)               Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
(4)               Akta dapat dibuat dalam bahasa lain yang dipahami oleh Notaris dan saksi apabila pihak yang berkepentingan menghendaki sepanjang undang-undang tidak menentukan lain.
(5)               Dalam hal akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 43 (baru), yang dimuat di dalam UU Nomor 2 Tahun 2014:
(1)               Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2)               Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
(3)               Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing.
(4)               Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
(5)               Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, Akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
(6)               Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”
Tidak adanya ketentuan atau dihilangkannya ketentuan bahwa notaris harus mengerti atau memahami bahasa asing yang digunakan di dalam akta yang bersangkutan, apakah Notaris wajib mengerti atau memahami bahasa tersebut?
Jika kita melihat ketentuan yang ada di dalam Pasal 43 ayat (5) UUJN, memang terlihat seolah-olah diperbolehkan untuk membuat akta dalam bahasa asing, sekalipun Notaris tidak mengerti bahasa yang bersangkutan.  Jika akta dibuat dalam bahasa asing maka Pasal 43 ayat (4) UUJN menentukan bahwa Notaris wajib menerjemahkannya dalam bahasa Indonesia dan Pasal 43 ayat (5)  UUJN menentukan apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penterjemah resmi.
Menurut penulis, walaupun syarat bahwa Notaris harus mengerti atau memahami bahasa yang digunakan di dalam akta tidak lagi ditentukan secara tegas di dalam UUJN, karena sejak dilakukannya perubahan atas UU No. 30 tahun 2004 dengan UU No. 2 tahun 2014 ketentuan tersebut telah ditiadakan, penulis berpendapat syarat tersebut tetaplah berlaku, kenapa demikian?
Alasan yang dapat penulis kemukakan terkait pendapat penulis tersebut, yaitu: Pertama, Notaris adalah merupakan pejabat umum, yang merupakan pejabat kepercayaan, sehingga Notaris wajib memahami dan mengerti akta yang dibuat oleh atau dihadapannya, agar ia dapat memahami apa yang dikehendaki oleh para pihak untuk dituangkan di dalam akta tersebut, dan wajib  menjelaskan isi akta tersebut kepada para pihak sesuai dengan apa yang tertuang didalam akta. Tanpa memahami bahasa yang digunakan di dalam akta tentunya hal tersebut tidak dapat tercapai; Kedua, Notaris wajib membacakan sendiri akta yang bersangkutan kepada penghadap. Pembacaan akta merupakan bagian dari “verlijden” dari akta. Oleh karena akta itu dibuat oleh Notaris, maka pembacaan itu juga dilakukan oleh Notaris sendiri, disamping pembacaan merupakan bagian dari kewajiban Notaris selaku pejabat umum. Notaris tidak mungkin membacakan akta tersebut jika ia tidak mengerti atau memahami bahasa asing tersebut. Pembacaan akta tersebut tidak dapat diwakilkan dan tidak dapat dilakukan oleh penterjemah.
Sehubungan dengan hal tersebut, menurut penulis, seandainya Notaris tidak mengerti bahasa asing tersebut, Notaris wajib membuat akta tersebut dalam bahasa Indonesia atau bahasa lain yang ia mengerti dan kemudian menterjemahkan akta tersebut ke dalam bahasa yang dimengerti penghadap dan apabila Notaris tidak dapat menerjemahkannya maka akta tersebut diterjemahkan oleh penterjemah resmi.

4.                  Sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (2) UUJN, dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta maka Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap dan apabila Notaris tidak dapat melakukan hal tersebut maka penerjemahan dan penjelasan tersebut dapat dilakukan oleh penterjemah resmi.Tks. Semoga Bermanfaat.
             
             Salam 
             Alwesius

Sa




Tidak ada komentar:

Posting Komentar