A.
Pendahuluan
Penyebaran Corona
Virus Disease 2019
(COVID19) di Indonesia semakin hari semakin
mengkhawatirkan. Kekhawatiran tersebut juga dirasakan oleh para Notaris
Indonesia. Khususnya dalam menghadapi anjuran pemerintah untuk bekerja dari
rumah, Work From Home (WFH) dan juga
dengan akan mulai diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB),
masing-masing dengan melaksanakan Social Distancing dan Physical Distancing.
Anjuran pemerintah untuk melaksanakan WFH
tentunya harus didukung oleh para Notaris Indonesia, demikian juga apabila
kemudian wilayah kabupaten/kota yang menjadi tempat kedudukan Notaris atau
wilayah Provinsi yang menjadi wilayah jabatan Notaris dinyatakan sebagai
wilayah yang masuk sebagai wilayah PSBB. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1)
Permenkes No. 9 Tahun 2020 PSBB tersebut
meliputi:
a.
peliburan
sekolah dan tempat kerja;
b.
pembatasan
kegiatan keagamaan;
c.
pembatasan
kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d.
pembatasan
kegiatan sosial dan budaya;
e.
pembatasan
moda transportasi; dan
Peliburan tempat kerja tersebut
dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan
terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar
minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi,
industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.[4]
Berkaitan dengan hal tersebut sangat
dirasakan kebutuhannya bagi perseroan terbatas,
baik perseroan terbatas tertutup maupun perusahaan terbuka untuk
mengadakan RUPS secara elektronik melalui media elektronik (telekonference,
vidio conference), khususnya dalam menghadapai anjuran WFH maupun dalam keadaan
PSBB. Untuk keperluan tersebut permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini
meliputi:
1.
Apa
yang dimaksud dengan penyelegaraan RUPS secara elektronik dan bagaimana cara
pelaksanaannya ?
2.
Bagaimana
cara pembuatan risalah RUPS secara elektronik?
3.
Apakah
Notaris dapat membuat akta terkait dengan pembuktian penyelenggaraan RUPS
secara elektronik tersebut?
B.
Pembahasan
1.
Penyelenggaraan
RUPS secara elektronik
Pada prinsipnya
penyelenggaran RUPS secara elektronik sama saja dengan penyelenggaran RUPS yang
dilakukan secara konvensional. Penyelenggaran RUPS secara elektronik tersebut
tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat terkait dengan penyelenggaraan
RUPS yang ditentukan dalam UUPT maupun anggaran dasar PT, misalnya panggilan
rapat, tempat rapat, kuorum rapat dan
pengambilan keputusan rapat, tentunya dengan memperhatikan pengecualian baik
yang ditetapkan dalam UUPT maupun peraturan perundang-undangan yang bersifat
khusus yang mengatur hal tersebut, misalnya Peraturan OJK untuk RUPS secara
elektronik yang diselenggarakan bagi perusahaan pasar modal serta anggaran dasar PT.
Mengenai RUPS
secara elektronik melalui media elektronik (media telekonference atau video
konferensi), dimungkinkan untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) UUPT, yang menentukan:
“Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media
telekonferensi, video konferensi,
atau sarana media
elektronik lainnya
yang memungkinkan
semua peserta
RUPS saling melihat dan mendengar secara
langsung serta berpartisipasi dalam rapat.”[5]
Dalam hal dilakukan RUPS melalui media elektronik harus ada tempat rapat,
tempat yang ditentukan untuk diselenggarakannya RUPS tersebut dan ditempat
tersebut telah terpasang media elektronik yang akan dijadikan sarana untuk
diselenggarakannya RUPS dan di tempat
tersebut hadir pihak penyelenggara RUPS, dalam hal ini pihak yang mengusulkan
diadakannya RUPS tersebut misalnya Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan dan
undangan rapat lainnya (jika ada). Tempat rapat harus berada di tempat kedudukan
Perseroan atau tempat perseroan menyelenggarakan kegiatan usahanya dan berada di dalam wilayah Republik
Indonesia, kecuali semua pemegang saham hadir maka RUPS dapat diselenggarakan
dimanapun di dalam wilayah Republik Indonesia.[6]
Bagi perusahaan terbuka rapat harus diselenggarakan di tempat kedudukan
Perseroan atau tempat Perseroan melakukan kegiatan utamanya atau Ibukota
Provinsi dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan utama Perseroan atau
Provinsi tempat kedudukan Buesa Efek dimana saham Perusahaan Terbuka
dicatatkan.[7]
2.
Pembuatan
risalah atas RUPS yang diselenggarakan secara elektronik
Pasal 77 ayat (4) UUPT menentukan “Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dibuatkan risalah
rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta
RUPS.” Disetujui dan ditandatangani tersebut dapat dilakukan secara
elektronik atau secara fiisk. [8]
Dalam hal penandatanganan tersebut dilakukan secara fisik menurung telah dibuat
dan menandatangani risalah rapat tersebut secara fisik menurut Penulis dapat dilakukan dengan cara
masing-masing peserta rapat mem-print out dokumen risalah rapat sejumlah yang
dibutuhkan untuk kemudian dijadikan satu sebagai bukti bagi penyelenggaran
rapat tersebut atau dapat juga dilakukan melalui penandatanganan risalah
tersebut secara bergiliran (sirkuler ) pada dokumen yang sama.
3.
Pembuatan akta
Notaris terkait penyelenggaraan RUPS secara elektronik
Berdasarkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia serta
ketentuan UUJN dan peraturan
perundang-undangan lainnya, saat ini belum dapat dilakukan pembuatan akta RUPS
melalui media elektronik. UUJN menentukan bahwa akta Notaris dibuat dalam
bentuk Minuta akta. Minuta
Akta
adalah asli Akta yang
mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian
dari Protokol Notaris.
Minuta akta yang telah
ditandatangani secara fisik oleh penghadap (para penghadap) pada akta yang
bersangkutan dan asli akta tersebut disimpan dalam protokol Notaris, dan tetap
berada disitu. Hal tersebut berbeda dengan akta yang dibuat secara elektronik
dimana asli akta yang bersangkutan disimpan dalam server penyelenggara sistem
elektronik yang bersankutan, yang tidak diketahui terletak atau berada di mana.
Sehubungan dengan hal tersebut maka pembuatan akta Notaris, baik untuk akta Partai/Akta
Pihak maupun akta Relaas/akta Pejabat secara elektronik saat ini belum
dimungkinkan, kecuali nantinya dilakukan perubahan ketentuan hukum yang mengatur
hal tersebut.[9]
Dengan tidak
dimungkinkannya pembuatan akta RUPS yang dibuat oleh Notaris dilakukan secara
elektronik maka pembuatan akta terkait dengan penyelengagran RUPS dapat
dilakukan secara konvensional seperti pembuatan akta terkait penyelenggaran
RUPS pada umumnya. Jadi untuk keperluan tersebut Notaris dapat membuat akta
RUPS seperti biasanya sesuai ketentuan UUJN dalam bentuk akta Relaas/akta
Pejabat.
Selain dalam bentuk akta
Relaas/Akta pejabat loeh karena untuk penyelenggaran RUPS melalui media
elektronik tersebut dibuat risalah
rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta
RUPS[10] maka
selanjutnya apa yang tertuang dalam risalah rapat yang dibuat secara elektronik
tersebut dapat dinyatakan di dalam akta Notaris oleh pihak yang telah diberi
kuasa dalam RUPS untuk menyatakan keputusan RUPS tersebut dalam suatu akta
Notaris. Terkait hal tersebut maka Notaris dapat membuat akta terkait RUPS
tersebut dengan membuat akta Pernyataan Keputusan RUPS, yang merupakan akta
Partai/akta Pihak.[11]
C.
Penutup
Berdasarkan
uraian diatas dapat diambil simpulan sebagi berikut:
1.
Pada prinsipnya penyelenggaran RUPS secara elektronik
sama saja dengan penyelenggaran RUPS yang dilakukan secara konvensional.
Penyelenggaran RUPS secara elektronik tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan
dan syarat-syarat terkait dengan penyelenggaraan RUPS yang ditentukan dalam
UUPT maupun anggaran dasar PT, misalnya panggilan rapat, tempat rapat, kuorum rapat dan pengambilan keputusan rapat,
dengan memperhatikan pengecualian baik yang ditetapkan dalam UUPT maupun
peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus yang mengatur hal tersebut,
misalnya Peraturan OJK untuk RUPS secara elektronik yang diselenggarakan bagi
perusahaan pasar modal serta anggaran
dasar PT.
2.
Dalam hal dilaksanakannya RUPS melalui media elektronik
maka untuk penyelengagran RUPS tersebut harus ada tempat rapat, tempat yang
ditentukan untuk diselenggarakannya RUPS tersebut dan ditempat tersebut telah
terpasang media elektronik yang akan dijadikan sarana untuk diselenggarakannya
RUPS, di tempat tersebut hadir pihak
penyelenggara RUPS, dalam hal ini pihak yang mengusulkan diadakannya RUPS
tersebut misalnya Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan dan undangan rapat
lainnya (jika ada). Tempat rapat harus berada di tempat kedudukan Perseroan
atau tempat perseroan menyelenggarakan kegiatan usahanya dan berada di dalam wilayah Republik
Indonesia, kecuali semua pemegang saham hadir maka RUPS dapat diselenggarakan
dimanapun di dalam wilayah Republik Indonesia.[12]
Bagi perusahaan terbuka rapat harus diselenggarakan di tempat kedudukan
Perseroan atau tempat Perseroan melakukan kegiatan utamanya atau Ibukota
Provinsi dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan utama Perseroan atau
Provinsi tempat kedudukan Buesa Efek dimana saham Perusahaan Terbuka
dicatatkan.
3.
Setiap penyelenggaraan RUPS secara elektronikharus dibuatkan risalah
rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta
RUPS, dilakukan secara elektronik atau secara fiisk. Dalam hal
penandatanganan tersebut dilakukan secara fisik maka hal tersebut dapat
dilakukan dengan cara masing-masing peserta rapat mem-print out dokumen risalah
rapat sejumlah yang dibutuhkan untuk kemudian dijadikan satu sebagai bukti bagi
penyelenggaran rapat tersebut atau dapat juga dilakukan melalui penandatanganan
risalah tersebut secara bergilir (sirkuler ) pada dokumen yang sama.
4.
Saat ini belum dapat dilakukan pembuatan akta RUPS
melalui media elektronik, sehingga pembuatan akta terkait dengan
penyelenggaran RUPS dapat dilakukan secara konvensional seperti pembuatan akta
terkait penyelenggaran RUPS pada umumnya, yaitu berupa akta Relaas/akta Pejabat
dan juga dengan adanya risalah RUPS yang
dibuat secara elektronik yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta
RUPS maka selanjutnya apa yang tertuang dalam risalah rapat yang dibuat
secara elektronik tersebut dapat dinyatakan di dalam akta Notaris oleh pihak
yang telah diberi kuasa dalam RUPS untuk menyatakan keputusan RUPS tersebut
dalam suatu akta Notaris, berupa akta Pernyataan
Keputusan RUPS, yang merupakan akta Partai/akta Pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Alwesius, Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris,
(Depok: Badan Penerbir Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019)
_________,
Pengetahuan dan Praktik Pembuatan Akta
Perseroan Terbatas, Dilengkapi dengan contoh-contoh Akta terkait, Bagian
Pertama (Bekasi: INP Jakarta, 2019)
G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta : Erlangga, 1982, Cet. Ke 2
Herlien Budiono, Dasar
Teknik
Pembuatan Akta Notaris, Cet. Ke 1. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013), hal. 7
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Burgerlijke Wetboek, diterjemahkan oleh Prof. R. Subekti, SH dan H.
Tjitrodibio, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1985, Cet. 19, Pasal
1868
Indonesia, Undang-Undang
Jabatan Notaris, UU No. 30 tahun
2004, LN No. 117 Tahun 2004, TLN No. 4432 diubah dengan Undang-Undang Perubahan
Undang-Undang Nomor 30 tahun
2004 Tentang Jabatan Notaris,
UU No. 2 Tahun 2014, LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491, Pasal 15 ayat (1)
Indonesia,
Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756, [1]
[1] Tulisan ini untuk
menjawab pertanyaan-pertanyaan rekan-rekan Notaris, baik secara langsung kepada
penulis maupun pertanyaan-pertanyaan yang diajukan di media sosial
[2] Penulis saat ini
sebagai Notaris-PPAT di Kabupaten Tangerang, Pengajar di Prodi MKn Universitas
Indonesia, Prodi Mkn Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dan Mahasiswa Prodi
Doktoral Universitas Pelita Harapan Jakarta.
[3] Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Pengananan Corona Virus Disease 2019 (Cocid-19) (Permenkes 9 Tahun 2020), Pasal
13 ayat (1)
[4] Ibid., Pasal 13 ayat (2)
[5] Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No.
40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756, Pasal
77 ayat (1)
[6] Idem, Pasal 76 ayat (1), (3) dan ayat (4)
[7] Idem, Pasal 76 ayat (2) dan Pasal 7 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana
telah diubah oleh Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
[8] Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, op.cit., penjelasan
Pasal 77 ayat (4)
[9] UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 ayat (4) menentukan bahwa ketentuan mengenai Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang ditetapkan dalam Pasal 5 ayat
(1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan surat beserta dokumennya
yang menurut Undang- Undang harus dibuat
dalam bentuk akta notaril
atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
[10] Ibid., Pasal 77 ayat (4)
[11] Terkait dengan
pembuatan akta RUPS untuk keperluan RUPS Perusahaan Terbuka harus memperhatikan
ketentuan yang berlaku bagi penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka. Saat ini dalam Rancangan POJK yang
mengatur penyelengaraan RUPS Perusahaan Terbuka secara elektronik, ditentukan
bahwa akta Risalah RUPS tersebut harus dibuat oleh Notaris.
[12] Idem, Pasal 76 ayat (1), (3) dan ayat (4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar