- BERDASARKAN KETENTAUN PASAL 19 ART :YUALITA WIDIADHARI DAN JAJARAN PP INI TETAP EKSIS DAN BERWENANG MENJALANKAN JABATANNYA
- PP INI TETAP BERWENANG MENJALANKAN KEGIATAN YANG DIPERLUKAN OLEH ANGGOTA SAMPAI MASA AKHIR JABATANNYA, ANTARA LAIN MEMBERIKAN RE4KOMENDASI UNTUK PINDAH, PERPNAJANGAN MASA JABATAN DAN REKOMENDASAI LAINNYA
- MASA JABATAN PENGWIL DAN PENGDA SAMA DAN SEBANGUN DENGAN MASA JABATAN PP DAN KARENANYA TIDAK PERLU ADANYA PLT
- PENGWIL DALAM BERTINDAK DIWAKILI OLEH KETUA DAN SEKRETARIS, TIDAK BOLEH BERJALAN SENDIRI
- PP INI SEDANG MELAKSANAKAN PERSIAPAN UNTUK PELAKSANAAN KONGRES XXIV YANG TERTUNDA, UNTUK MELAKUKAN PEMILIHAN KETUM SECARA E-VOTE SECARA ELEKTRONIK YANG BERSIFAT NASIONAL, SEHINGGA SEMUA ANGGOTA DAPAT TURUT SERTA BERPARTISIPASI UNTUK MENENTUKAN PEMIMPINNYA, DIMANAPUN ANGGOTA BERADA
- OLEH KARENA KONGRES SEDANG DALAM PROSES UNTUK PELAKSANAANNYA, PARA ANGGOTA DIHARAPKAN UNTUK MEMBERIKAN DUKUNGANNYA AGAR DAPAT DIPEROLEH HASIL TERBAIK DEMI KEJAYAAN INI
Blog ini membahas mengenai segala hal berkaitan dengan Notaris dan PPAT, Ilmu Kenotariatan dan Pertanahan, Praktek Notaris dan PPAT, serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi Notaris dan PPAT dalam praktek.
Rabu, 19 April 2023
Senin, 17 April 2023
Pasal 21 ART menentukan :
1. Kongres Luar Biasa adalah Kongres yang diselenggarakan setiap waktu apabila dianggap perlu dan/atau mendesak di luar Kongres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), antara lain :
- apabila terdapat temuan Ketua Umum terpilih terbukti melakukan pelanggaran dalan proses pemilihan Ketua Umum yang diketahui setelah Ketua Umum dilantik;
- apabila surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (9) tidak dipenuhi/ dijalankan;
- merubah Anggaran Dasar dan Kode Etik Notaris, yang rancangan perubahannya dipersiapkan oleh Pengurus Pusat dan harus sudah dikirimkan kepada anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum dilangsungkannya Kongres Luar Biasa.
2. Kongres Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan :
a. oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Pusat Demisioner setelah mendapat persetujuan dari Rapat Pleno Pengurus Pusat atau Rapat Pleno Pengurus Pusat Demisioner; atau
b. atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah Pengurus Wilayah.
3. Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b harus mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat dan apabila disetujui maka Pengurus Pusat berwenang menyelenggarakan Kongres Luar Biasa. Apabila ditolak oleh Pengurus Pusat, maka Pengurus Wilayah yang meminta Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, berwenang untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
4. Ketentuan tentang penyelenggaraan Kongres berlaku pula untuk penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.
Berdasarkan ketentuan tersebut kelihatannya KLB yang digagas oleh 24 “Ketua Pengwil” tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 21 ayat 1 ART tersebut, yaitu:
1. Syarat Pertama: apabila terdapat temuan Ketua Umum terpilih terbukti melakukan pelanggaran dalan proses pemilihan Ketua Umum yang diketahui setelah Ketua Umum dilantik. Syarat ini berlaku untuk Ketum yang baru terpilih dan dilantik. JADI SUDAH DILAKSANAKANNYA KONGRES UNTUK PILKETUM
2. apabila surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (9) tidak dipenuhi/ dijalankan. Syarat ini jika Ketum yang baru terpilih dan dilantik ternyata melanggar isi Surat Pernyataan terkait rangkap jabatan yang dilarang, misalnya merangkap sebagai Ketum IPPAT.
3. Merubah Anggaran Dasar dan Kode Etik Notaris, yang rancangan perubahannya dipersiapkan oleh Pengurus Pusat dan harus sudah dikirimkan kepada anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan. Syarat ini sudah cukup jelas.
Apakah KLB dapat dilakukan diluar ketiga syarat tersebut. Secara normatif bisa saja karena adanya kata-kata “antara lain” di dalam ketentuan tersebut. Syarat lain tersebut harus syarat yang memenuhi syarat “yang dianggap perlu dan/atau mendesak”. Syarat yang dianggap perlu dan/atau mendesak itu haruslah syarat yang sah, yang dinyatakan oleh Lembaga internal maupun eksternal yang berwenang/berkompeten dan cukup beralasan untuk diselenggarakannya KLB, misalnya ditetapkan oleh Mahkamah Perkumpulan atau diputuskan oleh Pengadilan.
Tanpa adanya putusan yang berdasarkan dan sah tersebut sesuai dengan hasil diskusi kami serta pencerahan yang diberikan oleh beberapa senior di kampung kami maupun senior di tingkat Propinsi dan Tingkat Pusat, maka pihak-pihak yang memaksakan dilakukannya KLB dapat diduga telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum” yang akan berakibat pada adanya tuntutan perdata berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dan pidana berdasarkan Pasal 228, Pasal 263, Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP dan tentunya pada akhirnya akan berakhibat kepada sansksi administratif pemberhentian dari jabatannya sebagai Notaris sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 9, Pasal 12 dan Pasal 13 UUJN.
MASA JABATAN KEPENGURUSAN PENGURUS PUSAT DAN PENGURUS WILAYAH
AD tidak menentukan jabatan Kepengurusan Pengurus Pusat (ini merupakan kelemahan AD).
Pasal 16 ayat 10 huruf c ART menentukan:
“Ketua Umum dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya berakhir untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”
Secara matematis, memang pada umumnya pengangkatan seseorang dalam jabatan tertentu akan berakhir pada tanggal yang sama dari pengangkatannya pada tahun ketiga sejak pengkatan tersebut.
Tampaknya ART tidak bermaksud seperti itu, kenapa demikian? Karena setelah saya baca-baca secara perlahan dan mendiskusikannya kepada teman-teman kami. Kami menemukan adanya ketentuan Pasal 19 ART yang mengatur secara jelas ketentuan mengenai “Demisioner”.
Pasal 19 ART menentukan sebagai berikut:
1. Setelah Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat memberikan laporan pertanggungjawaban kepada dan telah diterima oleh sidang Pleno Kongres, maka Presidium menyatakan bahwa kepengurusan Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat dalam keadaan demisioner.
2. Kepengurusan Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat efektif berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru.
Jadi jelas bahwa Kepengurusan Pengurus Pusat demisioner setelah memberikan LPJ-nya dan TELAH DITERIMA oleh sidang Pleno Kongres.
Dan Kepengurusan Pengurus Pusat EFEKTIF BERAKHIR SETELAH DILAKSANAKAN SERAH TERIMA JABATANNYA KEPADA PENGURUS BARU YANG TERPILIH DALAM KONGRES TERSEBUT. Jadi Kepengurusan PP tidak akan berakhir jika tidak dipenuhinya ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 19 ART.
Bagaimana jika LPJ tidak diterima oleh Kongres? Berdasarkan penelitian kami dan menanyakan kepada senior-senior di tingkat Pusat, ternyata hal tersebut belum pernah terjadi. LPJ selalu diterima atau minimal diterima dengan catatan.
KEDUDUKAN PP INI DEMISIONER JIKA KONGRES TIDAK BERHASIL MEMILIH KETUM BARU
Bagimana jika Kongres tidak berhasil memilih KETUM yang baru?
Ketentuan mengenai hal ini kami temukan solusinya di dalam pasal 18 ayat 5 ART, yang menentukan:
“Dalam hal sebab-sebab apapun juga, sidang pleno Kongres tidak berhasil memilih Ketua Umum PP-INI dan Dewan Kehormatan Pusat INI, maka Presidium berwenang, baik di dalam maupun di luar sidang pleno mengambil keputusan yang bersifat final dan mengikat untuk menghentikan Kongres. Dalam hal demikian PP-INI dan DKP-INI demisioner berwenang menjalankan tugas-tugas kepengurusan PP-INI dan DKP-INI sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.”
Jadi jika kongres ditutup tanpa adanya Ketum baru yang terpilih maka PP INI Demisioner tetap berwenang menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan AD ART.
PERIHAL KETENTUAN PASAL 39 AYAT 6 ART
Pasal 39 ayat 6 ART menentukan:
“Apabila karena sebab apapun Ketua Umum Pengurus Pusat tidak dapat menjalankan jabatan sampai akhir masa jabatannya, di antaranya karena berhalangan tetap, maka salah seorang Ketua yang dipilih oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat bertindak sebagai Pejabat Ketua Umum Pengurus Pusat sampai berakhir masa jabatan.”
Kata-kata “sampai akhir masa jabatannya” menunjukkan bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi Ketum yang ditengah jalan sebelum berakhirnya jabatannya berhalangan tetap karena sebab apapun juga untuk melanjutkan jabatannya, misalnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Notaris.
Ketentuan tersebut tidak dapat digunakan bagi Ketum yang telah berakhir masa jabatannya. Kenapa? Karena seperti diuraikan di atas berakhirnya masa jabatan Ketum terjadi di kongres dan pada saat itu telah terpilihnya Ketum yang baru.
MASA JABATAN PENGWIL DAN PENGDA
Pasal 24 ayat 11 ART menentukan:
“Ketua Pengurus Wilayah terpilih dilantik oleh Pengurus Pusat, baik pada waktu Konferensi Wilayah atau pada waktu lainnya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Konferensi Wilayah.”
Jadi untuk memulai dan memangku jabatannya secara sah setelah terpilih maka sekalipun dipilih oleh anggota perkumpulan di wilayah yang bersangkutan, Ketua Pengwil terpilih untuk memangku jabatannya tersebut harus terlebih dahulu dilantik oleh Pengurus Pusat. Tanpa adanya pelantikan oleh Pengurus Pusat maka Ketua terpilih tidak pernah menerima dan memangku jabatannya tersebut dan karenanya tidak berwenang untuk bertindak sebagai Ketua Pengwil.
Mengenai pelantikan Pengurus Wilayah ditegaskan kermbali di dalam Pasal 28 ayat 16 ART yang menentukan:
“Pelantikan Ketua Pengurus Wilayah terpilih dilakukan oleh Pengurus Pusat, sedangkan pelantikan Dewan Kehormatan Wilayah terpilih dilakukan oleh Dewan Kehormatan Pusat. Dalam hal Dewan Kehormatan Pusat berhalangan, maka Dewan Kehormatan Wilayah dilantik oleh Presidium Konferensi Wilayah.”
Adakah ketentuan mengenai masa jabatan Ketua Pengwil, berapa lama dan kapan berakhirnya?
Pasal 24 ayat 9 ART menentukan:
"MASA JABATAN (PERIODE) KETUA PENGURUS WILAYAH ADALAH SAMA DENGAN MASA JABATAN (PERIODE) PENGURUS PUSAT."
Jelas bahwa masa jabatan Ketua Pengwil sama dengan masa jabatan Pengurus Pusat.
Pasal 27 ART menentukan:
“Setelah Pengurus Wilayah dan Dewan Kehormatan Wilayah memberikan laporan pertanggungjawaban kepada dan telah diterima oleh sidang Pleno Konferensi Wilayah, maka Presidium menyatakan bahwa kepengurusan Pengurus Wilayah dan Dewan Kehormatan Wilayah dalam keadaan demisioner, dan kepengurusan tersebut efektif berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru.”
Jadi jelas demisioner dan berakhirnya kepengurusan Pengurus Wilayah terjadi di dalam Konferwil yang sama dan sebangun dengan Kepengurusan Pengurus Pusat.
Jika ada pernyataan bahwa Kepengurusan PP telah expired atau telah berakhir dan pada saat yang sama kepengurusan Pengwil juga telah berakhir. Jika kemudian ramai-ramai Pengurus Wilayah melakukan Rapat Gabungan untuk menunjuk PLT Ketua Pengwil karena menganggap jangka waktu jabatan ketua Pengwil telah berakhir maka hal tersebut tentunya tidak berdasarkan dan melanggar ketentuan Pasal 24 ayat 9 ART.
Hal yang sama juga berlaku bagi Kepengurusan Pengda.
Salam dari kami Notaris Yunior yang terpaksa harus membuat coretan kecil ini karena kami melihat pendapat yang diberikan oleh senior-senior saat ini sarat dengan kepentingan dan sebagian sarat dengan kebencian.
YANG BERWENANG MEWAKILI PENGWIL
Pasal 2 ayat 2 hurud d AD:
"KETUA DAN SEKRETARIS MEWAKILI PENGURUS WILAYAH ... BAIK MENGENAI PENGURUSAN MAUPUN PEMILIKAN ..."
Jadi jelas untuk melakukan tindakan apapun juga mewakili Pengwil HARUS DILAKUKAN BERSAMA-SAMA OLEH KETUA DAN SEKRETARIS..." BAGAIMANA JIKA kETUA BERHALANGAN? JIKA KETUA BERHALANGAN MAKA WAKIL KETUA BERSAMA-SAMA SEKRETARIS MEWAKILI PENGWIL. Ketua tidak dapat bertindak sendiri. Jika itu yang dilakukan maka berarti Ketua bertindak secara pribadi den gan segala akibatnya yang bersifat pribadi.
KEDUDUKAN PENGWIL
Pasal 2.2 Hurud b AD :
"PENGURUS WILAYAH ADALAH PELAKSANA KEBIJAKAN ORGANISASI DI TINGKAT PROPINSI DAN SELAKU KOORDINATOR PENGURUS DAERAH DALAM WILAYAH KEPENGURUSANNYA".
Jadi bunyi Ketentuan tersebut sangat jelas BAHWA PENGWIL HANYA SEBAGAI PELAKSANA KEBIJAKAN ORGANISASI, YANG DITETAPKAN DI DALAM KONGRES MAUPUN PENGURUS PUSAT.
Catatan: Dikutip dari Curhatan Notaris yunior
CURHATAN HATI NOTARIS
YUNIOR TERKAIT
SITUASI ORGANISASI SAAT
INI
Saya, Notaris Yunior
dari bagian tengah Indonesia. Dari hari ke hari saya semakin miris melihat
situasi yang terjadi di Ikatan Notaris Indonesia (INI). Dalam situasi
perhelatan pemilihan Ketua Umum INI,
saya begitu antusias untuk mengikutinya
mulai dari kegiatan di Batu Malang sampai yang terakhir kali Kongres
XXIV yang akan dilaksanakan di Cilegon dan akhirnya tertunda.
Banyak tulisan-tulisan
yang dikeluarkan oleh senior-senior dengan pendapatnya masing-masing. Akan
tetapi sangat disayangkan banyak juga yang asal menulis, asal bicara khususnya
di Media Sosial.
Para senior sudah
saling berhadap-hadapan satu dengan yang lainnya. Sumpah serapah disampaikan.
Kebencian diluapkan secara terang-terang di Medos. Sikap yang tidak lagi
menunjukkan bahwa mereka adalah seorang pejabat umum, pejabat kepercayaan
masyarakat yang harus menjaga Marwah dan menjunjung tinggi harkat martabat
jabatannya sebagai Notaris.
Kami Notaris Yunior
sangat sedih dan miris melihatnya. Rombongan timses salah satu Bacaketum begitu
gencar hadir di kampung kami, silih berganti dengan berbagai macam kegiatan dan
keperluan dan masing-masing memberikan dan menyampaikan kebenaran yang mereka
lakukan. Menyampaikan pengetahuan AD ART menurut tafsiran mereka dengan segala
kebenarannya dan menyalahkan pihak yang lainnya. Timses yang lain juga
menyampaikan hal tersebut yang kami terima dari rekan kami yang mengukuti zoom
meeting yang mereka lakukan. Masing-masing menyampaikan strateginya,
masing-masing menyampaikan kebenaran versinya masing-masing.
Sampailah akhirnya pada
penundaan Kongres di Cilegon karena ada penundaan yang diminta oleh pihak
Kemenkumham melalui suratnya. Dengan adanya penundaan tersebut kami sangat bersedih.
Ada apa ini. Yang satu menyatakan ini menunjukkan PP INI tidak mempunyai
kemampuan untuk melaksanakan Kongres, disisi lain informasi yang kami peroleh penundaan
tersebut terjadi karena terhambatnya izin dari pihak kerpolisian tersebut.
Hambatan tersebut terjadi karena adanya surat-surat keberatan yang disampaikan
pengwil-pengwil dengan alasan-alasan yang boombastis. Entalah siapa yang benar.
Melihat hal tersebut,
melihat carut marut permasalahan yang ada maka saya setelah melakukan
pembicaraan dan diskusi dengan rekan-rekan Notaris yang sepemahaman dengan kami
mencoba untuk menyampaikan pokok-pokok ketentuan AD ART yang kami pahami, tanpa
bermaksud untuk mengajari senior-senior dan guru-guru kami di organisasi,
sebagai berikut:
A.
ALAT PERLENGKAPAN PERKUMPULAN
TERDIRI DARI :
1. KONGRES/KONGRES
LUAR BIASA (KLB)
2. KONFERWIL/KONFERWILUB
3. KONFERDA/KONFERDALUB
(PASAL 10 A AYAT 1 AD)
B.
KONGRES
KONGRES
ADALAH RAPAT ANGGOTA PERKUMPULAN YG MERUPAKAN PEMEGANG KEKUASAAN YANG TIDAK
DAPAT DISERAHKAN KEPADA ALAT PERLENGKAPAN LAIN DALAM PERKUMPULAN (BACA
KEPENGURUSAN, DEWAN KERHORMATAN DAN MAHKAMAH PERKUMPULAN) YANG DILAKSANAKAN
SECARA LANGSUNG SEBAGAIMANA DIATUR DALAM ART DAN DISELENGGARAKAN SETIAP 3
(TIGA) TAHUN SEKALI.
(PASAL
10 AYAT 2 AD)
PENYELENGGARA
KONGRES:
KONGRES
DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS PUSAT SETIAP 3 (TIGA) TAHUN SEKALI
(PASAL
12 AYAT 2 ART)
PANITIA
PELAKSANA KONGRES
Pengurus
Pusat dapat menunjuk dan/atau membentuk Panitia Pelaksana Kongres untuk melaksanakan Kongres berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat.
(PASAL
12 AYAT 16 ART)
TIMVER,
TIMLIH DAN TIMWAS
Pengurus Pusat, dengan mempertimbangkan saran Dewan Kehormatan Pusat berwenang untuk
menetapkan keanggotaan Tim Verifikasi, Tim Pemilihan, dan Tim Pengawas, untuk kepentingan Kongres yang bebas,
jujur, beretika, rahasia dan bertanggung jawab.
(PASAL
12 AYAT 27 ART)
AGENDA
KONGRES:
a.
Penilaian atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat mengenai pelaksanaan tugas masing-masing selama masa jabatannya serta penilaian atas perhitungan dan pertanggungjawaban mengenai keuangan Perkumpulan oleh Pengurus Pusat dan
Dewan Kehormatan Pusat;
b.
Usul-usul dari peserta kongres;
c.
Garis-garis besar program kerja Perkumpulan;
d.
Pemilihan, penetapan, dan pelantikan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat dari bakal calon yang telah dipilih (nominator) dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas
yang diselenggarakan 6 (enam) bulan menjelang Kongres (Pra
Kongres);
e.
Perubahan Anggaran Dasar
apabila
dipandang
perlu, yang
rancangan perubahannya dipersiapkan oleh Pengurus Pusat;
f.
Perubahan Kode Etik Notaris;
g.
Tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya;
h.
Pengangkatan anggota kehormatan;
i.
Pemberian tanda penghargaan kepada anggota yang telah berjasa bagi kepentingan jabatan Notaris dan Perkumpulan bagi yang
memenuhi persyaratan dan berhak untuk menerimanya;
j.
Pemeriksaan tingkat banding, atau pemberhentian anggota;
k.
Hal-hal lain yang dianggap penting.
(Pasal
12 ayat 5 ART)
C.
KEPUTUSAN DILUAR KONGRES (KDK)
Dipersamakan
dengan keputusan Kongres ialah keputusan yang diambil di luar Kongres dengan
cara dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(PASAL
10A AYAT 3 AD)
HUKUM
ACARA PELAKSANAAN KDK SESUAI PASAL 22 ART:
1.
Pengurus Pusat mempersiapkan rencana
KDK untuk selanjutnya dikirim dengan
surat tercatat atau kurir atau surat elektronik kepada seluruh anggota biasa
(dari Notaris aktif)
Perkumpulan melalui Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah, disertai
pertimbangan dan
penjelasan seperlunya;
2.
Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Daerah mengumpulkan hasil keputusan para anggota biasa (dari Notaris aktif) dalam
waktu 1 (satu) bulan setelah menerima
rencana keputusan
dari
Pengurus Pusat.
3.
Hasil keputusan tersebut disampaikan oleh Pengurus Wilayah kepada Pengurus Pusat dengan surat tercatat atau dengan kurir atau surat elektronik.
4.
Jika anggota biasa (dari Notaris aktif) dengan melalui Pengurus Wilayah tidak memberikan jawaban dalam waktu 1
(satu)
bulan, maka keputusan dianggap telah disetujui oleh para anggota biasa (dari Notaris aktif)
Perkumpulan yang berada di bawah Pengurus Wilayah yang
bersangkutan;
5.
Keputusan di luar Kongres adalah sah, jika disetujui
oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari
seluruh jumlah anggota biasa (dari Notaris aktif) Perkumpulan;
6.
Pengurus Pusat harus menyampaikan keputusan di
luar Kongres tersebut kepada seluruh anggota biasa (dari Notaris aktif) Perkumpulan melalui Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah dalam waktu 1 (satu) bulan setelah hasil jawaban dari
seluruh Pengurus Wilayah diterima.
7.
Jika ternyata rencana keputusan di
luar Kongres tidak
disetujui, maka hal
itu
harus diberitahukan kepada semua anggota
biasa (dari Notaris aktif) Perkumpulan melalui Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah
HAL-HAL
YANG DAPAT DIPUTUS DALAM KDK
Berdasarkan
Pasal 10A ayat 3 AD, KDK dipersamakan dengan Kongres. AD tidak menentukan
pembatasan mengenai agenda yang dapat dibicarakan dan diputuskan dalam Kongres.
Oleh karena itu maka pada prinsipnya SECARA NORMATIF seluruh hal yang dapat
dibicarakan dan diputuskan di dalam Kongres juga dapat diputuskan dalam KDK.
KDK
MENGHARGAI DAN MEMBERI HAK KEPADA SEMUA ANGGOTA UNTUK MENGGUNAKAN HAKNYA
Pada
prinsipnya KDK merupakan mekanisme yang menghargai hak setiap anggota untuk
menentukan sikapnya terkait hal-hal yang hendak diputuskan guna kepentingan
perkumpulan dan anggota.
Semua
anggota terlibat untuk mengambil keputusan yang dianggapnya merupakan keputusan
yang terbaik.
Tidak
semua anggota dapat hadir di dalam Kongres. Dalam hal dibutuhkan suatu
keputusan yang penting terkait dengan Perkumpulan dan kepentingan anggota yang
dipandang perlu untuk melibatkan semua anggota tanpa batas, baik waktu maupun
biaya maka KDK meruapakan jalan terbaik dan tepat untuk dilaksanakan.
JADI
KDK DAPAT DILAKUKAN KAPANPUN OLEH PENGURUS PUSAT INI SEPANJANG SESUAI DENGAN
MEKANISME YANG DIATUR DALAM AD ART ORGANISASI. TIDAK ADA YANG SALAH DENGAN KDK.
D.
KEDUDUKAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 18
AYAT 1 AD MENENTUKAN:
1.
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga tersebut merupakan penjabaran dari
serta untuk melengkapi Anggaran Dasar.
3.
Anggaran Rumah Tangga dan/atau perubahannya diputuskan oleh
Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas, yaitu rapat gabungan Pengurus Pusat,
Dewan Kehormatan Pusat, 9 Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus
Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah yang diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 AD Perkumpulan sudah sangat jelas dan
tidak perlu lagi ada penafsiran lain bahwa ART merupakan penjabaran lebih
lanjut untuk melengkapi AD Perkumpulan.
Hal ini sesuai dengan asas hukum: “Suatu kata-kata yang sudah jelas tidak
perlu lagi ditafsirkan”.
ART
tidak boleh bertentangan dengan AD. Dengan demikian segala ketentuan yang
termaktup di dalam ART yang bertentangan dengan AD tidak mempunyai kekuatan
hukum untuk diberlakukan.
Misalnya:
Pasal 10A
ayat 3 AD telah menentukan bahwa KDK dipersamakan dengan Kongres. Sehingga dengan demikian pada prinsipnya
secara normatif keputusan yang dapat diambil dalam Kongres juga sama dan dapat
diputuskan melalui KDK. Perbedaannnya terletak pada hukum acara yang mengatur
pelaksanaan Kongres dan KDK.
E.
MASA JABATAN
KEPENGURUSAN PENGURUS PUSAT
AD tidak
menentukan jabatan Kepengurusan Pengurus Pusat (ini merupakan kelemahan
AD).
Pasal 16
ayat 10 huruf c ART menentukan:
“Ketua
Umum dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
dan selanjutnya dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya berakhir untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.”
Secara matematis,
memang pada umumnya pengangkatan seseorang dalam jabatan tertentu akan berakhir
pada tanggal yang sama dari pengangkatannya pada tahun ketiga sejak pengkatan
tersebut.
Tampaknya
ART tidak bermaksud seperti itu, kenapa demikian? Karena setelah saya baca-baca
secara perlahan dan mendiskusikannya kepada teman-teman kami. Kami menemukan
adanya ketentuan Pasal 19 ART yang mengatur secara jelas ketentuan mengenai
“Demisioner”.
Pasal 19
ART menentukan sebagai berikut:
1.
Setelah Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat memberikan
laporan pertanggungjawaban kepada dan telah diterima oleh sidang Pleno Kongres,
maka Presidium menyatakan bahwa kepengurusan Pengurus Pusat dan
Dewan Kehormatan Pusat dalam keadaan demisioner.
2.
Kepengurusan
Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat efektif berakhir setelah
dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru.
Jadi
jelas bahwa Kepengurusan Pengurus Pusat demisioner setelah memberikan LPJ-nya
dan TELAH DITERIMA oleh sidang Pleno Kongres.
Dan Kepengurusan Pengurus Pusat EFEKTIF BERAKHIR SETELAH DILAKSANAKAN SERAH
TERIMA JABATANNYA KEPADA PENGURUS BARU YANG TERPILIH DALAM KONGRES TERSEBUT.
Jadi Kepengurusan PP tidak akan berakhir jika tidak dipenuhinya ketentuan yang
tertuang di dalam Pasal 19 ART.
Bagaimana
jika LPJ tidak diterima oleh Kongres?
Berdasarkan penelitian kami dan menanyakan kepada senior-senior di
tingkat Pusat, ternyata hal tersebut belum pernah terjadi. LPJ selalu diterima
atau minimal diterima dengan catatan.
F.
KEDUDUKAN PP INI DEMISIONER JIKA KONGRES TIDAK BERHASIL
MEMILIH KETUM BARU
Bagimana
jika Kongres tidak berhasil memilih KETUM yang baru?
Ketentuan
mengenai hal ini kami temukan solusinya di dalam pasal 18 ayat 5 ART, yang
menentukan:
“Dalam
hal sebab-sebab apapun juga, sidang pleno Kongres tidak berhasil memilih
Ketua Umum PP-INI dan Dewan Kehormatan Pusat INI, maka Presidium
berwenang, baik di dalam maupun di luar sidang pleno mengambil keputusan yang
bersifat final dan mengikat untuk menghentikan Kongres. Dalam hal demikian PP-INI
dan DKP-INI demisioner berwenang menjalankan tugas-tugas kepengurusan PP-INI
dan DKP-INI sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.”
Jadi
jika kongres ditutup tanpa adanya Ketum baru yang terpilih maka PP INI
Demisioner tetap berwenang menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan AD ART.
G.
PERIHAL KETENTUAN PASAL 39 AYAT 6 ART
Pasal 39
ayat 6 ART menentukan:
“Apabila
karena sebab apapun Ketua Umum Pengurus Pusat tidak dapat menjalankan jabatan sampai
akhir masa jabatannya, di antaranya karena berhalangan tetap, maka salah
seorang Ketua yang dipilih oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat bertindak sebagai
Pejabat Ketua Umum Pengurus Pusat sampai berakhir masa jabatan.”
Kata-kata
“sampai akhir masa jabatannya” menunjukkan bahwa ketentuan ini hanya
berlaku bagi Ketum yang ditengah jalan sebelum berakhirnya jabatannya
berhalangan tetap karena sebab apapun juga untuk melanjutkan jabatannya,
misalnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Notaris.
Ketentuan
tersebut tidak dapat digunakan bagi Ketum yang telah berakhir masa jabatannya.
Kenapa? Karena seperti diuraikan di atas berakhirnya masa jabatan Ketum terjadi
di kongres dan pada saat itu telah terpilihnya Ketum yang baru.
H.
PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA UMUM MELALUI E-VOTE NASIONAL
Kami
notaris Yunior yang masih merangkak tentunya sangat setuju hal ini
dilaksanakan. Karena disamping adanya pengakuan atas hak konstitusional kami
untuk turut serta memilih Ketum kami, juga karena hal-hal teknis lainnya yang
mengakibatkan banyak rekam-rekan kami yang sepemahaman dengan kami terpaksa
tidak dapat hadir di dalam kongres yang membutuhkan pengeluaran transportasi
dll yang sangat mahal, bahkan sampai puluhan juta. Belum lagi kami terpaksa
meninggalkan kantor berhari-hari yang akan berakibat kami kehilangan klien yang
sangat membutuhkan kami untuk tetap berada di Kantor.
Di dalam
Pasal 20 ayat 2 ART kami membaca bahwa pelaksanaan pemilihan secara elektronik
sudah diatur dan mempunyai dasar hukum untuk dilaksanakan.
Berdasarkan
hasil diskusi kami serta pencerahan yang diberikan oleh beberapa senior di
kampung kami maupun senior di tingkat Propinsi dan Tingkat Pusat, pelaksanaan E-Vote Nasional tersebut dapat dilaksanakan oleh Pengurus Pusat karena adanya
Instruksi Menteri. Dalam hal ini Menteri sangat paham bahwa E Vote Nasional yang sudah di ataur dalam ART memang dapat dilaksanakan. Selanjutnyan apakah Pengurus Pusat dapat memanfaatkan
ketentuan yang ada di dalam AD ART atau ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya yang akan dipakai sebagai dasar pelaksanaannya.
Pasal 21
ART menentukan :
1.
Kongres
Luar Biasa adalah Kongres yang diselenggarakan setiap waktu apabila dianggap
perlu dan/atau mendesak di luar Kongres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2), antara lain :
-
apabila
terdapat temuan Ketua Umum terpilih terbukti melakukan pelanggaran dalan proses
pemilihan Ketua Umum yang diketahui setelah Ketua Umum dilantik;
-
apabila
surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (9) tidak dipenuhi/
dijalankan;
-
merubah
Anggaran Dasar dan Kode Etik Notaris, yang rancangan perubahannya dipersiapkan
oleh Pengurus Pusat dan harus sudah dikirimkan kepada anggota
sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum dilangsungkannya Kongres Luar Biasa.
2.
Kongres
Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan :
a.
oleh
Pengurus Pusat atau Pengurus Pusat Demisioner setelah mendapat persetujuan dari
Rapat Pleno Pengurus Pusat atau Rapat Pleno Pengurus Pusat Demisioner; atau
b.
atas
permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah Pengurus
Wilayah.
3.
Kongres
Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b harus mendapat
persetujuan dari Pengurus Pusat dan apabila disetujui maka Pengurus Pusat
berwenang menyelenggarakan Kongres Luar Biasa. Apabila ditolak oleh Pengurus
Pusat, maka Pengurus Wilayah yang meminta Kongres Luar Biasa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf b, berwenang untuk menyelenggarakan Kongres Luar
Biasa.
4.
Ketentuan
tentang penyelenggaraan Kongres berlaku pula untuk penyelenggaraan Kongres Luar
Biasa.
Berdasarkan
ketentuan tersebut kelihatannya KLB yang digagas oleh 24 “Ketua Pengwil” tidak
memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 21 ayat 1 ART tersebut, yaitu:
1. Syarat Pertama: apabila terdapat temuan Ketua Umum terpilih
terbukti melakukan pelanggaran dalan proses pemilihan Ketua Umum yang diketahui
setelah Ketua Umum dilantik. Syarat ini berlaku untuk Ketum yang baru
terpilih dan dilantik. JADI SUDAH DILAKSANAKANNYA KONGRES UNTUK PILKETUM
2. apabila
surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (9) tidak dipenuhi/
dijalankan. Syarat ini jika Ketum yang baru terpilih dan dilantik ternyata
melanggar isi Surat Pernyataan terkait rangkap jabatan yang dilarang,
misalnya merangkap sebagai Ketum IPPAT.
3.
Merubah
Anggaran Dasar dan Kode Etik Notaris, yang rancangan perubahannya dipersiapkan
oleh Pengurus Pusat dan harus sudah dikirimkan kepada anggota
sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan. Syarat ini sudah cukup jelas.
Apakah
KLB dapat dilakukan diluar ketiga syarat tersebut. Secara normatif bisa saja
karena adanya kata-kata “antara lain” di dalam ketentuan tersebut. Syarat lain tersebut harus syarat yang
memenuhi syarat “yang dianggap perlu dan/atau mendesak”. Syarat yang dianggap
perlu dan/atau mendesak itu haruslah syarat yang sah, yang dinyatakan
oleh Lembaga internal maupun eksternal yang berwenang/berkompeten dan cukup
beralasan untuk diselenggarakannya KLB, misalnya ditetapkan oleh Mahkamah
Perkumpulan atau diputuskan oleh Pengadilan.
Tanpa
adanya putusan yang berdasarkan dan sah tersebut sesuai dengan hasil diskusi
kami serta pencerahan yang diberikan oleh beberapa senior di kampung kami
maupun senior di tingkat Propinsi dan Tingkat Pusat, maka pihak-pihak yang
memaksakan dilakukannya KLB dapat diduga telah melakukan “Perbuatan Melawan
Hukum” yang akan berakibat pada adanya tuntutan perdata berdasarkan pasal 1365
KUHPerdata dan pidana berdasarkan Pasal 228, Pasal 263, Pasal 264 dan/atau
Pasal 266 KUHP dan tentunya pada akhirnya akan berakhibat kepada sansksi administratif
pemberhentian dari jabatannya sebagai Notaris sebagaimana ditetapkan di dalam
Pasal 9, Pasal 12 dan Pasal 13 UUJN.
J.
MASA JABATAN PENGWIL DAN PENGDA
Pasal 24 ayat 11 ART menentukan:
“Ketua
Pengurus Wilayah terpilih dilantik oleh Pengurus Pusat, baik pada waktu
Konferensi Wilayah atau pada waktu lainnya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
setelah Konferensi Wilayah.”
Jadi
untuk memulai dan memangku jabatannya secara sah setelah terpilih maka sekalipun
dipilih oleh anggota perkumpulan di wilayah yang bersangkutan, Ketua Pengwil
terpilih untuk memangku jabatannya tersebut harus terlebih dahulu dilantik oleh
Pengurus Pusat. Tanpa adanya pelantikan oleh Pengurus Pusat maka Ketua
terpilih tidak pernah menerima dan memangku jabatannya tersebut dan karenanya
tidak berwenang untuk bertindak sebagai Ketua Pengwil.
Mengenai
pelantikan Pengurus Wilayah ditegaskan kermbali di dalam Pasal 28 ayat 16 ART
yang menentukan:
“Pelantikan
Ketua Pengurus Wilayah terpilih dilakukan oleh Pengurus Pusat, sedangkan
pelantikan Dewan Kehormatan Wilayah terpilih dilakukan oleh Dewan Kehormatan
Pusat. Dalam hal Dewan Kehormatan Pusat berhalangan, maka Dewan Kehormatan
Wilayah dilantik oleh Presidium Konferensi Wilayah.”
Adakah
ketentuan mengenai masa jabatan Ketua Pengwil, berapa lama dan kapan
berakhirnya?
Pasal 24
ayat 9 ART menentukan:
"MASA JABATAN (PERIODE) KETUA PENGURUS WILAYAH ADALAH SAMA DENGAN MASA JABATAN (PERIODE) PENGURUS PUSAT."
Jelas
bahwa masa jabatan Ketua Pengwil sama dengan masa jabatan Pengurus Pusat.
Pasal 27
ART menentukan:
“Setelah
Pengurus Wilayah dan Dewan Kehormatan Wilayah memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada dan telah diterima oleh sidang Pleno Konferensi
Wilayah, maka Presidium menyatakan bahwa kepengurusan Pengurus Wilayah dan
Dewan Kehormatan Wilayah dalam keadaan demisioner, dan kepengurusan tersebut
efektif berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama
kepada pengurus baru.”
Jadi
jelas demisioner dan berakhirnya kepengurusan Pengurus Wilayah terjadi di dalam
Konferwil yang sama dan sebangun dengan Kepengurusan Pengurus Pusat.
Jika ada
pernyataan bahwa Kepengurusan PP telah expired atau telah berakhir dan pada
saat yang sama kepengurusan Pengwil juga telah berakhir. Jika kemudian
ramai-ramai Pengurus Wilayah melakukan Rapat Gabungan untuk menunjuk PLT Ketua
Pengwil karena menganggap jangka waktu jabatan ketua Pengwil telah berakhir
maka hal tersebut tentunya tidak berdasarkan dan melanggar ketentuan Pasal 24
ayat 9 ART.
Hal yang
sama juga berlaku bagi Kepengurusan Pengda.
Salam
dari kami Notaris Yunior yang terpaksa harus membuat coretan kecil ini karena
kami melihat pendapat yang diberikan oleh senior-senior saat ini sarat dengan
kepentingan dan sebagian sarat dengan kebencian.
K. YANG BERWENANG MEWAKILI PENGWIL
Pasal 2 ayat 2 hurud d AD:
"KETUA DAN SEKRETARIS MEWAKILI PENGURUS WILAYAH ... BAIK MENGENAI PENGURUSAN MAUPUN PEMILIKAN ..."
Jadi jelas untuk melakukan tindakan apapun juga mewakili Pengwil HARUS DILAKUKAN BERSAMA-SAMA OLEH KETUA DAN SEKRETARIS..." BAGAIMANA JIKA kETUA BERHALANGAN? JIKA KETUA BERHALANGAN MAKA WAKIL KETUA BERSAMA-SAMA SEKRETARIS MEWAKILI PENGWIL. Ketua tidak dapat bertindak sendiri. Jika itu yang dilakukan maka berarti Ketua bertindak secara pribadi den gan segala akibatnya yang bersifat pribadi.
L. KEDUDUKAN PENGWIL
Pasal 2.2 Hurud b AD :
"PENGURUS WILAYAH ADALAH PELAKSANA KEBIJAKAN ORGANISASI DI TINGKAT PROPINSI DAN SELAKU KOORDINATOR PENGURUS DAERAH DALAM WILAYAH KEPENGURUSANNYA".
Jadi bunyi Ketentuan tersebut sangat jelas BAHWA PENGWIL HANYA SEBAGAI PELAKSANA KEBIJAKAN ORGANISASI, YANG DITETAPKAN DI DALAM KONGRES MAUPUN PENGURUS PUSAT.
Indonesia
bagian tengah, Malam 1 menjelang April
2023
Salam
sehat dan salam waras untuk kesatuan dan kejayaan INI.